Kamis, 18 Februari 2010

nilai mahasiswa UIN suska

berikutkan saya sampaikan nilai mahasiswa yang
untuk fakultas syariah dan ilmu hukum
mata kuliah : tahsin al-Quran untuk EI1
: tahsin al-Quran untuk PMH
: fiqh ibadah untuk EI4
: pendidikan kewarganegaran AH3


Download disini fiqh ibadah EI 4
Download disini tahsin PMH
Download disini tahisn EI 1
Download disini pendidikan kewargangeraan AH




baca selanjutnya..

ISTILAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Hukum administrasi negara : hukum yang melandasi organisasi pemerintahan
Ius Sanguinis: Azas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Keturunannya.
Ius Solli: Azas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya.
Kepastian Hukum adalah azas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Pemerintah.
Tertib Penyelenggaran Negara adalah azas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
Kepentingan Umum adalah azas yang mendahulukan kesejahteraan umum, dengan cara yang aspioratif, akomodatif, dan selektif.

Keterbukaan adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
Proporsionalitas adalah azas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
Profesionalitas adalah azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Necht wakerstaat : negara menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat
Wetmatigbestuur : pemerintah diselenggarakan berdasarkan undang-undang
Onrechtmatige overheidsdaad: perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah
Summun iuris summa iniuria: semakin banyak peraturan hukum yang berlaku maka semakin banyak terjadi perbuatan ketidakadilan
Detournement de pouvoir : perbuatan penyalahgunaan kewenagan oleh pejabat pemerintah
Exces de pouvoir : perbautan melampaui batas kekuasaan
Point d interest point d action : gugatan dapat diproses apabila ada manfaat bagi kepentingan umum
Beschikking : penetapan suatu peraturan hukum yang berlaku secara umum
Argumentum per analogiam : cara penafsiaran dengan cara memperluas isi ketentuan dalam Undang-Undang dan Kemudian menerapkan pada peristiwa kongkrit
Lex superior derogate legi interiori: apabila terjadi konflik perundang-undagan yang hirarkinya lebih tinggi dengan yang lebih rendah, maka peraturan yang lebih tinggi dapat mengesampingkan peraturan yang lebih rendah
Desentralisasi fungsional : yaitu penyerahan urusan-urusan pemerintahan (pelimpahan wewenang untuk menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan) dari pemerintah pusat/daerah, tingkat yang lebih atas kepada badan-badan fungsional tertentu
Prasumption iustae causa: yaitu suatu keputusan taa usaha negara (beschikking) harus selalu dianggap sah selama belum dibuktikan sebaliknya sehingga prinsipnya harus selalu dapat segera dilaksanakan mengenal hukum acara pengadilan tata usaha negara.
Scientific crime investigation: yaitu pengungkapan perkara pidana secara teknologi/ilmiah, baik pemeriksaan ditempat kejadian maupun pemeriksaan barang bukti secara laboratotium kriminalistik
Pendidikan nasional : pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakr pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sistem pendidikan nasional: yaitu keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional
Standar pendidikan nasional: kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia
Perpustakaan nasional : yaitu perpustakaan yang berkedudukan di Ibu kota negara yang mempunai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah republik Indonesia
Badan perlindungan konsumen nasional : badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Sistem statistik nasional : yaitu suatu tatanan yang terdiri dari unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.
Inkaso /collection : yaitu pemberian kekuasaan kepada bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagih atau meminta persetujuan pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam atau luar negeri) atas surat – surat berharga dalam rupiah atau valuta asing.

baca selanjutnya..

istilah hukum tata negara

1. Trias Politica adalah sebuah dokrin yang termashur perihal pemisahan kekuasaan negara. Pemisahan kekuasaan negara adalah suatu pemisahan yang pada dasarnya memecahbelakan kekuasaan negara atas beberapa bagian dan meniadakan hubungan kerja sama antar bagian tersebut yiatu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2. Republik adalah bentuk negara yang pada umumnya dipimpin oleh presiden
3. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

4. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.
5. Pegawai Negeri adalah setiap orang yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan pada kantor-kantor atau perusahaan-perusahaan milik pemerintah/negeri dan menerima gaji/upah/berbagai fasilitas lainnya dari pemerintah berdasarkan suatu ketentuan hukum yang sama/seragam di seluruh wilayah negara, yakni Hukum Administrasi Negara
6. Pejabat negara/fungsionaris pemerintah ialah setiap orang yang secara tetap menduduki jabatan tertentu dalam masa tertentu dalam suatu bidang (kegiatan) tertentu dalam pemerintahan dan bertugas sebagai pelaksana misi dan fungsi pemerintah dalam mengatur negara demi kepentingan umum/rakyat.
7. Referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat dalam istilah bahasa Indonesia merupakan pemilihan tertulis, pemungutan suara umum; laporan yang diserta beberapa usul.
8. Amandemen adalah usulan untuk merobah suatu rencana undang-undang
9. Dana Alokasi Umum selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
10. Dana Alokasi Khusus: selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
11. Hukum Tata Usaha Negara adalah hukum mengenai surat menyurat, rahasia dinas, dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik, tata cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak dan rujuk, publikasi dan penerbitan-penerbitan negara.
12. Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
13. Penduduk adalah warga negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri
14. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas asar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
15. Administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare, yang artinya adalah pengabdian atau pelayan (service).
16. Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat di Daerah
17. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
18. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
19. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelakasanan desentralisasi
20. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
21. Kekuasaan kehakiman : kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadila.
22. Dekrit : keputusan resmi (kepala Negara/paus)
23. Kudeta: usaha perebutan kekusaan dengan kekerasan
24. Staatsrecht : dalam arti sempit disebut hukum konstitusi negera atau juga hukum tata negara.
25. Pemerintahan Daerah adalah kepala daerah berserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah juga dijelaskan pada point berikut nya
26. pemerintah daerah : Penyelenggara Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi.
27. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
28. Hukum administrasi Negara: hukum atau kumpulan peraturan yang mengatur persoalan-persoalan yang berkenaan dengan ketatausahaan Negara atau penyelenggaraan “kerumahtanggaan Negara” atau penyelenggaraan praktek pemerintahan secara kontinu, dari saat ke saat, yang senantiasan menjadi pedoman bagi para fungsionaris/pejabat Negara maupun lembaga-lembaga Negara dalam melaksanakan tugas mereka masing-masing.
29. Kodifikasi hukum: suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum kedalam suatu kitab undang-undang (codex = kitab undang-undang) yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah
30. Rechtsstaat: Negara hukum adalah Negara dimana hukum merupakan dasar kekuasaan atau sumber segala kekuasaan untuk mengatur dan menegakna Negara itu
Machtsstaat: Negara berdasarkan atas kekuasaan belaka

 




baca selanjutnya..

onflik Pertanahan antara Masyarakat dengan Perusahaan di Riau

Konflik Pertanahan antara Masyarakat dengan Perusahaan di Riau
(Studi Kasus atas Konflik antara Masyarakat dengan PT RAPP, PT IKPP, PT CPI dan PT Duta Palma)

Latar Belakang
Memang sesaat setelah keruntuhan pemerintah Orde Baru pelbagai aspirasi kolektif masyarakat yang merasa telah diperlakukan tidak adil mencuat ke ruang publik menjadi gerakan sosial, bahkan acapkali diekspresikan dalam bentuk kekerasan eksplosif.
Sengketa pertanahan antara masyarakat dan perusahaan di Riau muncul dalam bentuk beragam. Banyak pihak terlibat dalam proses mediasi dan penyelesaian konflik tersebut, baik negara maupun institusi civil society seperti yang dilakukan LSM. Tetapi mediasi dan proses penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak tersebut acapkali menemui jalan buntu sehingga menjadikan konflik semakin berlarut-larut. Hemat kami, hal ini antara lain diakibatkan oleh masih lemahnya identifikasi terhadap akar-akar penyebab terjadinya konflik dan pemetaan aspek-aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang terlibat di dalamnya. Akibatnya tawaran-tawaran penyelesaian konflik acapkali merupakan formula yang bersifat sementara. Kami berkeyakinan, identifikasi dan penelitian mendalam terhadap akar-akar konflik dan pemetaan yang akurat terkait aspek-aspek sosial, ekonomi, politik dan kultural amat diperlukan guna membantu penyelesaian sengketa pertanahan di Riau secara permanen.

Tujuan Penelitian
Investigasi bertujuan membahas konflik pertanahan antara masyarakat dengan perusahaan di Riau.
1. Mengidentifikasi kronologi dan karakter konflik antara masyarakat dan perusahaan di Riau;
2. Mengidentifikasi latar-belakang sosial-kultural, ekonomi dan politik yang melatari konflik-sosial antara masyarakat dengan perusahaan di Riau;
3. Mendeskripsikan pola gerakan masyarakat dalam rangka menggalang dukungan publik, maupun mengenai cara-cara, proses-proses, dan strategi-strategi dalam memperjuangkan hak-hak pertanahan mereka;
4. Mengidentifikasi respon perusahaan terkait dengan gerakan sosial yang dilakukan masyarakat dalam mempertahankan hak-hak pertanahan mereka;
5. Mengidentifikasi pola resolusi konflik antara perusahaan dan masyarakat di Riau;
6. Mencari rumusan alternatif tentang resolusi konflik pertanahan antara masyarakat dan perusahaan di Riau.

Target Penelitian
1. Teridentifikasikannya kronologi dan karakter konflik antra masyarakat dan perusahaan di Riau;
2. Teridentifikasikannya latar-belakang sosial-kultural, ekonomi dan politik yang melatari konflik-sosial antara masyarakat dengan perusahaan di Riau;
3. Terdeskripsikannya pola gerakan masyarakat dalam rangka menggalang dukungan publik, maupun mengenai cara-cara, proses-proses, dan strategi-strategi dalam memperjuangkan hak-hak pertanahan mereka;
4. Teridentifikasikannya respon perusahaan terkait dengan gerakan sosial yang dilakukan masyarakat dalam mempertahankan hak-hak pertanahan mereka;
5. Teridentifikasikannya pola resolusi konflik antara perusahaan dan masyarakat di Riau;
6. Mendapatkan rumusan alternatif tentang resolusi konflik pertanahan antara masyarakat dan perusahaan di Riau.

Signifikansi Penelitian
Investigasi mendalam dan komperehensif tentang konteks sosial, politik, hukum, ekonomi dan kultural yang mengitari sengketa pertanahan tersebut terutama untuk memunculkan alternatif-alternatif resolusi sengketa pertanahan yang telah berlarut-larut tersebut.

Sasaran Penelitian
Investigasi dilakukan terhadap konflik pertanahan yang terjadi antara masyarakat dengan lima perusahaan di Riau yakni, PT RAPP, PT IKPP, PT CPI dan PT Duta Palma/GUTHRI.

Penutup
Demikian proposal ini disusun agar dapat dijadikan kerangka kerja penelitian. Atas perhatian dan kerjasama yang baik dari semua pihak, kami ucapkan terima kasih.



baca selanjutnya..