Minggu, 17 Oktober 2010

ngah darwis blog

Muhammad Darwis Korupsi Dalam Islam
ngah darwis

Komunitas Hukum Indonesia Pakar Hukum Indonesia Riau fngah darwis

Hal Ini Terjadi Pada Kasus Ali Mazi Gubernur Sulawesi Tenggara Yang Tengah Diperiksa Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Hotel Hilton Tidak Hanya Itu Di Banyak Daerah Tempat Kepala Daerah ngah darwis

Dalam Survey Lembaga Transparency International Indonesia TII Indonesia Masih Menduduki Peringkat Ke143 Diantara 179 Negera Di Dunia Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Dengan Peringkat Itu Indonesia Menduduki Peringkat Ke36 ngah darwis

Sedangkan UndangUndang Yang Pertama Kali Mencantumkan Pengertian Korupsi Pada Pasal 1 UndangUndang No 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagian Besar Pengertian Korupsi Dalam UU Tersebut Dirujuk Dari Kitab ngah darwis

Ada Beberapa Cara Untuk Memberantas Korupsi Diantaranya Membuat Manajemen Keuangan Publik Yang Baru Memberi Pelatihan Kepada Penyelidik Dan Hakim Untuk Membongkar Korupsi Bekerja Sama Dengan Dalam Memberantasi Korupsi Di Setiap ngah darwis

AKAR RUMPUT PERSOALAN KORUPSI Oleh Muhammad Darwis Indonesia Merupakan Negara Terkorup Di Dunia Kalimat Ini Membuat Nyiris Hati Anak Bangsa Yang Menjunjung Tinggi Harkat Dan Martabat Serta Nilai Luruh Yang Seharusnya Dimiliki Untuk Itu Para Koruptor Harus Dienyahkan Karena Tidak Sesuai Dengan Perikemanusiaan Dan Peri Keadilan Kalau Tidak Bangsa Ini Akan Ditenggelamkan Para Koruptor Ini Saya Kira Merupakan Hal Substantif Dalam Memaknai Gerakan Anti Korupsi ngah darwis

Pemberian Tersebut Termasuk Dalam Pengertian Hadiah Sebagaimana Dimaksud Dengan Gratifikasi Yang Diatur Dalam UndangUndang Tindak Pidana Korupsi 23 Pencatatan Dan Pelaporan Hadiah Dan Kekayaan 231 Hakim Wajib Melaporkan Secara ngah darwis

Setelah Menjelaskan Pentingnya Astronomi Dalam Islam Pak Moedji Lanjutnya Menjelaskan Tentang Astronomi Hal Yang Pertama Adalah Cahaya Apa Itu Cahaya Cahaya Adalah Sinar Yang Beragam Sinar Ini Diterjemahkan Ke Dalam Bentuk Gelombang
Muhammad Darwis Kode Etik Kejaksaan ngah darwis

Kejaksaan Sebagai Lembaga Penegak Hukum Melaksanakan Tugasnya Secara Merdeka Dengan Menjujung Tinggi Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945 Sebagai Lembaga Pemerintahan Yang Melaksanakan Kekuasaan ngah darwis

Masjid Adalah Sebuah Rumah Ibadah Yang Dipergunakan Oleh Umat Islam Dalam Menjalankan Ibadah Mayoritas Masjid Dibangun Dan Didanai Oleh Pihak Ketiga Atau Warga Masyarakat Sebagian Lagi Masjid Didanai Dari Bantuan Pemerintah Ataupun ngah darwis
baca selanjutnya..

Jumat, 15 Oktober 2010

Korupsi dalam Islam


BAB I
PENDAHULUAN
Di negara yang demokratis, penyelenggaraan Pemilu diupayakan untuk mandiri dari proses politik dan pemerintahan. Hal ini disebabkan karena di satu pihak, tidak diinginkan adanya intervensi dari proses politik dan pemerintahan terhadap hasil Pemilu. Di lain pihak, proses pemerintahan diharapkan berjalan tanpa dipengaruhi oleh atau dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan Pemilu. Hal inilah yang menjadi dasar pemisahan antara rezim Pemilu dengan rezim Pemerintahan.
Oleh karena itu salah satu prasyarat penting dalam penyelenggaraan Pemilu di negara demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri dari pemerintah. Hal ini telah terjamin dalam UUD 1945 Pasal 22 (5) yang menggariskan bahwa : Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Namun dalam UUD 1945 sendiri, pemisahan antara rezim Pemilu dengan rezim Pemerintahan belum sempurna. Hal ini tampak dari penempatan pengaturan Pemilu Presiden yang dalam UUD 1945 berada dalam bab kekuasaan pemerintahan.
Pemilihan umum dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan satu-satunya komisi negara yang mempunyai legalitas dan tanggung jawab sangat tinggi tinggi terhadap proses pemilu. KPU bukan sebuah lembaga yang berada dibawah struktur pemerintah daerah tetapi mitra kerja sama. Undang-undang secara implisit menghendaki kehadiran KPU sebagai lembaga yang independen dan dipercaya publik. Tugas membangun KPU sebagai lembaga yang dipercaya publik merupakan tugas yang sangat berat. Untuk itu KPU harus dibangun oleh orang-orang yang secara personal integritas dan moralitasnya sudah terbangun dan dipercaya oleh publik. Selain itu, perlu dibangun hubungan transparansi antara KPU dan masyarakat untuk mengontrol proses kerja KPU.
Keputusan KPU No. 68 tahun 2003 tangal 25 Maret 2003 secara tegas merumuskan arah kebijakan dalam proses rekrukmen Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/kota untuk mewujudkan KPU yang dipercaya publik. KPU pusat menterjemahkan anggota KPU sebagai pekerja professional yang mengerti tentang kerja-kerja teknis dan menejemen pelaksanaan pemilihan umum.

Untuk itu pada kesempatan ini penulis, ingin memberikan pemaparan terkait hal tersebut diatas, agar dapat menjadi tambahan pengetahuan dibidang pemilihan umum, dengan tujuan, apakah yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu di Indonesia dan penerapan kedaulatan ditangan rakyat adalah bentuk demokrasi Indonesia.






BAB II
PEMBAHASAN

A. Sejarah Pemilihan Umum Di Indonesia
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil presiden diberbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu dalam kata lain adalah suksesi berasal dari bahasa Inggris succession yang berarti the raight, act, or process by which on person succeds to the office, rank, estate or the like, of another. Suksesi kepemimpinan nasional berarti penyegaran atau pergantian unsur-unsur kepemimpinan.
Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2010 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak sepuluh kali, yaitu dimulai tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009.
Pemilu 1955. Ini merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Sebelumnya sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945, pemerintah waktu itu sudah menyatakan keinginannya untuk bisa menyelenggarakan pemilu pada awal tahun 1946. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik. Maklumat tersebut menyebutkan, pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Kalau kemudian ternyata pemilu pertama tersebut baru terselenggara hampir sepuluh tahun setelah kemudian tentu bukan tanpa sebab. Sangat disayangkan, kisah sukses Pemilu 1955 akhirnya tidak bisa dilanjutkan dan hanya menjadi catatan emas sejarah. Pemilu pertama itu tidak berlanjut dengan pemilu kedua lima tahun beri-kutnya, meskipun tahun 1958 Pejabat Presiden Sukarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II. Yang terjadi kemudian adalah berubahnya format politik dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebuah keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945 yang diperkuat angan-angan Presiden Soekarno menguburkan partai-partai. Dekrit itu kemudian mengakhiri rezim demokrasi dan mengawali otoriterianisme kekuasaan di Indonesia, yang – meminjam istilah Prof. Ismail Sunny -- sebagai kekuasaan negara bukan lagi mengacu kepada democracy by law, tetapi democracy by decree.
Pemilu 1971, Ketika Jenderal Soeharto diangkat oleh MPRS menjadi pejabat Presiden menggantikan Bung Karno dalam Sidang Istimewa MPRS 1967, ia juga tidak secepatnya menyelenggarakan pemilu untuk mencari legitimasi kekuasaan transisi. Malah Ketetapan MPRS XI Tahun 1966 yang mengamanatkan agar Pemilu bisa diselenggarakan dalam tahun 1968, kemudian diubah lagi pada SI MPR 1967, oleh Jenderal Soeharto diubah lagi dengan menetapkan bahwa Pemilu akan diselenggarakan dalam tahun 1971. Pada prakteknya Pemilu kedua baru bisa diselenggarakan tanggal 5 Juli 1971, yang berarti setelah 4 tahun pak Harto berada di kursi kepresidenan. Pada waktu itu ketentuan tentang kepartaian (tanpa UU) kurang lebih sama dengan yang diterapkan Presiden Soekarno.
Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Setelah 1971, pelaksanaan Pemilu yang periodik dan teratur mulai terlaksana. Pemilu ketiga diselenggarakan 6 tahun lebih setelah Pemilu 1971, yakni tahun 1977, setelah itu selalu terjadwal sekali dalam 5 tahun. Dari segi jadwal sejak itulah pemilu teratur dilaksanakan. Satu hal yang nyata perbedaannya dengan Pemilu-pemilu sebelumnya adalah bahwa sejak Pemilu 1977 pesertanya jauh lebih sedikit, dua parpol dan satu Golkar. Ini terjadi setelah sebelumnya pemerintah bersama-sama dengan DPR berusaha menyederhanakan jumlah partai dengan membuat UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Kedua partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dan Partai Demokrasi Indonesia atau PDI) dan satu Golongan Karya atau Golkar. Jadi dalam 5 kali Pemilu, yaitu Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 pesertanya hanya tiga partai politik. Hasilnya pun sama, Golkar selalu menjadi pemenang, sedangkan PPP dan PDI menjadi pelengkap atau sekedar ornamen. Golkar bahkan sudah menjadi pemenang sejak Pemilu 1971. Keadaan ini secara lang-sung dan tidak langsung membuat kekuasaan eksekutif dan legislatif berada di bawah kontrol Golkar. Pendukung utama Golkar adalah birokrasi sipil dan militer.
Pemilu 1999, Setelah Presiden Soeharto dilengserkan dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998 jabatan presiden digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Atas desakan publik, Pemilu yang baru atau dipercepat segera dilaksanakan, sehingga hasil-hasil Pemilu 1997 segera diganti. Kemudian ternyata bahwa Pemilu dilaksanakan pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie. Pada saat itu untuk sebagian alasan diadakannya Pemilu adalah untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan dari publik, termasuk dunia internasional, karena pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang merupakan produk Pemilu 1997 sudah dianggap tidak dipercaya. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru.
Pemilihan Umum 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009. Pemilihan Umum Anggota DPR dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, dan diikuti oleh 24 partai politik. Pemilihan Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih presiden secara langsung, dan cara pemilihannya benar-benar berbeda dari Pemilu sebelumnya. Pada pemilu ini, rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden). Selain itu, pada Pemilu ini pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan secara terpisah (seperti Pemilu 1999) pada pemilu ini, yang dipilih adalah pasangan calon (pasangan calon presiden dan wakil presiden), bukan calon presiden dan calon wakil presiden secara terpisah.
Pemilu 2009 diikuti oleh semua Parpol yang memiliki kursi di DPR dan Parpol baru yang berstatus badan hukum dari Dephukham yang lolos verifikasi KPU, yang keseluruhannya berjumlah 44 Partai Politik, termasuk 6 Partai Politik Lokal di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam. Jumlah ini lebih besar bila dibandingkan dengan peserta Pemilu tahun 2004 yang berjumlah 24 Partai Politik. Dari 38 partai politik nasional, hanya 9 partai yang memenuhi Parliamentary Threshold yang dilaksanakan berdasarkan ketetapan dalam Bab XIII Pasal 204 -212, UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, ambang batas perolehan suara 2,5 persen. Sementara 29 partai lainnya harus tersingkir. Berikut perolehan 9 partai politik tersebut secara lengkap. Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI P, PKS, PAN , PPP , PKB, Gerindra dan Hanura.

B. Undang-Undang Pemilihan Umum
Selain tercantum dalam UUD 1945, masalah mengenai pemilihan umum juga diuraikan secara sistematis dalam suatu undang-undang yang disusun secara bersama oleh DPR dan Presiden. Undang-undang tentang Pemilihan Umum yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 karena undang-undang lama tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat. Dijelaskan dalam Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2003 bahwa perubahan yang terjadi pada UUD 1945 Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar” bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut UUD.
Berdasarkan perubahan tersebut, seluruh anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dipilih melalui pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Melalui pemilu tersebut akan lahir lembaga perwakilan dan pemerintahan yang demokratis.
Tujuan dari diselenggarakannya pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Dalam Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pemilihan umum (pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Peserta pemilu adalah partai politik untuk calon anggota legislatif danperseorangan untuk calon anggota DPD yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU No. 12 Tahun 2003. Sebagai sebuah negara demokrasi, Indonesia memberikan hak yang sama bagi semua warganya yang memenuhi syarat untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Menurut Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2003, untuk dapat didaftar sebagai pemilih dan menggunakan hak memilihnya dalam pemilu, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) harus sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin, tidak sedang terganggu jiwanya, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan untuk menjadi calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, menurut Pasal 60 UU No. 12 Tahun 2003, seorang WNI harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa.
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
5. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat.
6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
7. Bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.
8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
9. Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
10. Sehat jasmani dan rohani
11. Terdaftar sebagai pemilih.
Mengenai peserta pemilu dari partai politik diuraikan dengan jelas dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan tata cara tentang peserta pemilu dari perseorangan diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 UU No.12 Tahun 2003. Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, DPR bersama Presiden juga menyusun UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik sebagai pengganti UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perubahan ketatanegaraan.
Dalam Penjelasan atas UU No. 31 Tahun 2002 diuraikan bahwa pembentukan, pemeliharaan, dan pengembangan partai politik pada dasarnya merupakan salah satu pencerminan hak warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat. Melalui partai politik, rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan dan masa depannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Partai politik merupakan bagian yang sangat penting dalam sistem politk demokrasi.
Partai politik mempunyai fungsi sebagai sarana pendidikan politik, sosialisasi politik, komunikasi politik, dan rekrutmen politik. Melalui pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut, partai politik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran politik masyarakat serta merekatkan berbagai golongan dalam masyarakat demi mendukung persatuan nasional, mewujudkan keadilan, menegakkan hukum, menghormati hak asasi manusia, dan menjamin terciptanya stabilitas keamanan. Pasal 1 UU No. 31 Tahun 2002 mendefinisikan partai politik sebagai organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum.
Secara umum, tujuan partai politik adalah mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat.

C. Penyelenggara Pemilihan Umum
Pemilu diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Komisi ini memiliki tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pemilu, dan dalam menjalankan tugasnya, KPU menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR.
Menurut UU No. 12 Tahun 2003 Pasal l5 dinyatakan bahwa: (1) Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. (2) KPU bertanggungjawab atas penyelenggaraan Pemilu. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR. Dan Menurut UU No 3 tahun 1999 dirubah UU No 4 tahun 2000 tentang pemilu Pasal 8 bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang independen dan non-partisan .
Pada Pasal l6 UU No. 12 Tahun 2003
(1) Jumlah anggota :
a. KPU sebanyak-banyaknya 11 orang;
b. KPU Provinsi sebanyak 5 orang;
c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 orang.
(2) Keanggotaan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota.
(3) Ketua dan wakil ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.

Pasal 17 UU No. 12 Tahun 2003
(1) Struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri atas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai sekretariat.
(4) Pola organisasi dan tata kerja KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) ,dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usul KPU sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam pelaksanaan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK dan PPS.
(6) Dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS, PPS membentuk KPPS.
(7) Tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
(8) Tugas PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.
(9) Dalam pelaksanaan Pemilu diluar negeri, KPU membentuk PPLN dan selanjutnya PPLN membentuk KPPSLN.
(10) Tugas PPLN dan KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berakhir 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.
(11) Untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu, KPU membentuk Pengawas Pemilu.
Menurut Pasal 25 UU No. 12 Tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah:
(1) Merencanakan penyelenggaraan KPU.
(2) Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu.
(3) Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.
(4) Menetapkan peserta pemilu
(5) Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(6) Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara.
(7) Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(8) Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu.
(9) Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
Menurut Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2003, Komisi Pemilihan Umum berkewajiban :
(1) Memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara guna menyukseskan Pemilu;
(2) Menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan;
(3) Memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
(4) Menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
(5) Melaporkan penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD:
(6) Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN; dan
(7) Melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.
Asas penyelenggara pemilu menurut UU No. 22 tahun 2007, Pasal 2 yaitu:
1. Mandiri;
2. Jujur;
3. Adil;
4. Kepastian hukum;
5. Tertib penyelenggara pemilu;
6. Kepentingan umum;
7. Keterbukaan;
8. Proporsionalitas;
9. Profesionalitas;
10. Akuntabilitas;
11. Efisiensi; dan
12. Efektivitas.
D. Pemilihan Umum Demokrasi Kedaulatan Rakyat
Demokrasi secara klasik bermanka pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, demokrasi adalah konsep yang popular, bahkan dipandang sebagai jalan yang paling mungkin untuk menciptakan suatu tatanana pemerintahan yang menjanjikan keadilan.
Demokrasi menempatkan rakyat pada posisi yang terhormat pemilik kedaulatan, pejabat hanyalah orang suruhan rakyat. Atau mendapat mandat dari rakyat. Pelaksanaan demokrasi memerlukan dua syarat penting dan mendasar yaitu : pertama, syarat internal bagi kalangan masyarakat, demokrasi hanya dapat tercapai secara wajar dan benar, bila rakyat berada dalam kesadaran politik yang mandiri, sedangkan yang kedua, syarat eksternal, berupa kondisi yang mendukung posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan, kondisi itu dapat berupa: jaminan pengakuan atas hak – hak dasar bagi rakyat dan badan-badan formal yang menyalurkan aspirasi masyarakat, badan yang bebas dari interpensi dari pihak manapun.
Dalam UUD 1945 pasca amandemen sistem politik Indonesia berdasarkan hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan (3), UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD dan Negara Indonesia adalah negara hukum, dengan demikan tatanan dan kelembagaan politik, baik pada wilayah suprastruktur maupun infrastruktur harus dijalankan berdasarkan atuaran hukum yang demokratis.
Pemilu adalah institusi pokok pemerintahan perwakilan yang demokrasi, karena dalam demokrasi, wewenang pemerintah hanya diperoleh atas persetujuan dari mereka yang diperintah . Pemilihan umum merupakan amanat dari UUD 1945 sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Negara Republik Indonesia merupakan sebuah negara kesatuan yang berbentuk republik dan menjalankan pemerintahan dalam bentuk demokrasi. Dalam pokok pikiran ketiga Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 terkandung bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) dijelaskan bahwa kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes). Majelis ini bertugas mempersiapkan Undang-undang Dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan negara. MPR juga mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan wakilnya (Wakil Presiden). MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara, sedangkan Presiden bertugas menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh MPR. Di sini, peran Presiden adalah sebagai mandataris MPR, maksudnya Presiden harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.
Menurut Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 hasil Amandemen keempat tahun 2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum. Hal ini juga tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 hasil Amandemen kedua tahun 2000 yang berbunyi: “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.” serta Pasal 22C UUD 1945 hasil Amandemen ketiga tahun 2001 yang berbunyi: “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.” Dalam Pasal 6A UUD 1945 yang merupakan hasil Amandemen ketiga tahun 2001 dijelaskan mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lengkapnya berbunyi:
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(4) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
UUD 1945 yang merupakan Konstitusi Negara Republik Indonesia mengatur masalah pemilihan umum dalam Bab VIIB tentang Pemilihan Umum Pasal 22E sebagai hasil Amandemen ketiga UUD 1945 tahun 2001. Secara lengkap, bunyi Pasal 22E tersebut adalah:
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.


BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan Uraian-uraian pada bab-bab sebelumnya, maka dapat penulis simpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2010 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak sepuluh kali, yaitu dimulai tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009.
2. Pemilihan Umum adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil presiden diberbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
3. Pemilu diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Komisi ini memiliki tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pemilu, dan dalam menjalankan tugasnya, KPU menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR.
4. Pemilihan umum merupakan amanat dari UUD 1945 sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat.
baca selanjutnya..

donasi darah

BAB I
PENDAHULUAN

Syari’at Islam adalah pedoman hidup yang ditetapkan Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia agar sesuai dengan keinginan Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam kajian ilmu ushul fiqh, yang dimaksud dengan hukum Islam ialah khitab (firman) Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, atau dengan redaksi lain, hukum Islam ialah seperangkat aturan yang ditetapkan secara langsung dan lugas oleh Allah atau ditetapkan pokok-pokonya untuk mengatur hubungan antara manusia dan tuhannya, manusia dengan sesamanya dan manusia dengan alam semesta.
Abu Zahrah mengemukakan pandangannya, bahwa hukum adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukallaf baik berupa iqtida (tuntutan perintah atau larangan), takhyir (pilihan) maupun berupa wadh’i (sebab akibat). Ketetapan Allah dimaksudkan pada sifat yang telah diberikan oleh Allah terhadap sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan mukalaf. Hukum Islam tersebut digali dari dalil-dalilnya yang terperinci, yaitu al-Qur’an, sunnah dan lainnya yang diratifikasikan kepada kedua sumber asasi tersebut.
Al-Qur’an dan Sunnah, secara jelas maupun samar-samar sesungguhnya mengandung keseluruhan hukum Islam. Hanya saja yang samar-samar inilah yang perlu digali lebih lanjut dengan menggunakan kemampuan ijtihad. Dan ini terus dilakukan oleh para ahli hukum Islam sepanjang sejarah. Secara umum dapat dikatakan bahwa agar ijtihad tidak menyimpang dari garis yang telah ditentukan, para mujtahid telah membuat semacam aturan dalam bentuk norma atau kaidah yang dikenal dengan sebutan ushul fiqh.
Disini pula digunakan dalam memahami hukum Islam dalam bidang kesehatan, seperti diketahu bahwa Islam merupakan agama yang mencintai kebersihan, dengan menyatakan bahwa kebersihan merupakan bagian dari iman. Ini merupakan bukti keseriusan Islam akan pentingnya arti kesehatan bagi manusia. Dalam Islam dikenal maqosid al syariah yang memberi arti bahwa ajaran agama Islam bertujuan untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda umat manusia di dunia ini.
Pada masa kontemporer saat ini, dimana teknologi canggih dengan informasi yang cepat berkembang dan persoalan umat terus berkembang lantas bagaimanakah hukum donor darah bagi kaum muslim, Islam melarang untuk melakukan pengobatan dengan yang haram, sedangkan darah dikategorikan sebagai najis. Lantas apakah haram melakukan donor darah dalam pandangan Islam, dan bagaimanakan praktek jual beli darah?. Jika dibenarkan apakah yang menjadi dasar pembenaran atau kebolehan donor darah dalam Islam ini yang akan dibahas dalam makalah ini.





BAB II
PEMBAHASAN


Pembahasan donasi darah serta pembahasan lainnya dalam bidang kesehatan telah lama menjadi kajian hukum Islam dan pembahasan para ulama mujtahid, hal ini disebabkan Islam merupakan ajaran yang universial dan berlaku untuk semua zaman walaupun telah mengalamai perubahan dan perkembangan masalah yang dihadapi manusia. Dengan bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah serta ijtihad bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap donor darah akan dibahas dalam kajian makalah ini.
A. Pengertian Donasi Darah
Secara bahasa donasi diartikan dengan derma, hadiah, sokongan tetap, uang perkumpulan penderma . Sedangkan darah adalah cairan yang terdapat pada semua makhluk hidup (kecuali tumbuhan) tingkat tinggi yang berfungsi mengirimkan zat-zat dan oksigen yang dibutuhkan oleh jaringan tubuh, mengangkut bahan-bahan kimia hasil metabolisme, dan juga sebagai pertahanan tubuh terhadap virus atau bakteri. Istilah medis yang berkaitan dengan darah diawali dengan kata hemo- atau hemato- yang berasal dari bahsa yunani haima yang berarti darah.
Donor darah atau transfusi darah adalah penginjeksian darah dari seseorang (donor) ke dalam sistem peredaran darah seseorang yang lain (resipien). Transfusi darah adalah proses pekerjaan pemindahan darah dari orang yang sehat kepada orang yang sakit, yang bertujuan untuk:
1. Menambah jumlah darah yang beredar dalam badan orang yang sakit yang darahnya berkurang karena sesuatu sebab, misalnya pendarahan, operasi, kecelakaan dan sebab lainnya.
2. Menambah kemampuan darah dalam badan si sakit untuk menambah/membawa zat asam.
B. Hukum Tentang Darah Dalam Islam
Kajian tentang darah dalam buku fiqh masuk pada pembahasan bab thaharah tentang najis. Sesuai dengan firman Allah ayat al-Baqarah ayat 173.
        •               •   

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Berdasarkan ayat diatas jelas tentang keharaman memakan darah, dan memakan yang dilarang dalam ayat tersebut. Namun disambung juga dalam ayat tersebut apabila dalam keadaan terpaksa tiada dosa baginya. Inilah yang dinamakan Ruskhsah dalam Islam yakni keringan jika terdapat keterpaksaan dan ketidaktahuan sesuatu masalah. Keadaan terpaksa ini dalam buku halal dan haram dijelaskan dengan makna tidak sengaja dan tidak melewati batas. Dalam artian tidak sengaja mencari kelezatan terhadap yang diharamkan, dan tidak melewati batas ukuran keterpaksaan itu sendiri.
C. Hukum Penjualan Darah
Dalam Islam menjual sesuatu yang haram hukumnya adalah haram. Hal ini ditimbulkan dari konsep ”apa pun kebiasaan yang berlaku, jika membawa kepada perbuatan maksiat adalah dilarang dalam Islam”. Ini didasari oleh hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang menyatakan:
ان الله ورسوله حرما بيع الخمر الميتة وخنزير الاصنام
Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi dan patung.

Disambung dengan hadis riwayat Ahmad dan Abu Daud bahwa:
ان الله اذا حرم شيا حرم ثمنه
Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Ia mengharamkan pula harganya.

Berdasarkan Hadits di atas Imam Abu Hanifah dan Zahiri membolehkan menjual-belikan benda najis yang ada manfaatnya, seperti kotoran hewan seperti serbuk. Secara analogis mazhab ini membolehkan jual beli darah karena besar manfaatnya bagi manusia untuk keperluan donor darah untuk keperluan operasi dan sebagainya. Namun Imam Syafi’i mengharamkan jual beli benda najis termasuk darah, ayat Al-Qur’an menyatakan secara tegas bahwa darah termasuk benda yang diharamkan. Firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah”.
Benda yang diharamkan tidak boleh untuk dijual belikan. Berdasarkan Hadits Rasulullah SAW yang artinya: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu, maka mengharamkan juga harganya”. (HR. Ahmad dan Abu Daud). Memperhatikan dua silang pendapat diatas, maka jual beli darah adalah sesuatu yang tidak pantas dan tidak etis. Sebab jika hal ini diperbolehkan, maka darah dijadikan ajang bisnis oleh manusia. Berkaitan jual beli darah nampaknya sangat bertentangan dengan tujuan luhur dari donor darah, yaitu menyelamatkan jiwa manusia dari kebinasaan.
Kembali kepada pengertian istilah donor darah, maka orang yang menyumbangkan darahnya itu semata-mata untuk menolong orang lain yang memerlukannya. Berarti niat pendonor hanya untuk kerja kemanusiaan, ia tidak mengharapkan imbalan berupa materi dari resepien. Ini mungkin bisa terjadi jika resepien mendapatkan darah dari donor yang bersifat langsung diberikan oleh donor tanpa melalui pihak ketiga. Namun permasalahan yang ditemukan dilapangan si resepien yang membutuhkan darah seperti di rumah sakit, ia tidak mendapatkannya secara cuma-cuma. Tapi ia harus membeli darah dengan cukup mahal.
Namun sebenarnya itu bukan berarti ia untuk membeli melainkan mengantikan biaya operasional terkait dengan menjaga kondisi darah tetap baik, serta penyediaan peralatan yang cukup canggih dan peralatan medis lainnya. Inilah sebenarnya biaya yang dikeluarkan dalam memperoleh donor darah.

D. Mashalah Mursalah
Hukum Islam bersumber pada dua sumber utama yaitu al-Quran dan Sunnah. Ketika tidak ada hukum mengenai sesuatu yang belum diatur dalam Al-quran dan Sunnah digunakan ijtihad yang dilakukan oleh para ulama. Metode ijtihad itu antara lain: ijma’, qiyas, istihsan, istishab, maslahah mursalah, ‘urf, fatwa sahabat, sad dzari’ah, syaru’ man qablana.
Salah satu metode ijtihad adalah mashalah mursalah adalah penetapan hukum berdasarkan mashalat (kebaikan, kepentingan) yang tidak ada ketentuannya dari syara’ baik ketentuan secara umum atau secara khusus. Kemasalahatan manusia meliputi lima jaminan dasar yaitu: keselamatan keyakinan agama, keselamatan jiwa, keselamatan akal, keselamatan keluarga dan keturunana, dan keselamatan harta benda.
Kelima jaminan dasar ini merupakan tiang penyangga kehidupan dunia agar umat manusia dapat hidup aman dan sejahtera. Dalam penerapan mashalah mursalah imam malik mengajukan tiga syarat dalam penerapan mashalah mursalah yaitu:
1. Adanya persesuaian dengan tujuan-tujuan syariat, jadi tidak boleh bertentangan dengan dalil yang qathi
2. Mashalah itu harus masuk akal.
3. Penggunan mashalah mursalah dalam rangka menghilangkan kesulitan yang mesti terjadi.
E. Donor Darah
Hukum dalam pengobatan, hendaknya dengan menggunakan sesuatu yang diperbolehkan menurut syari’at. Namun, jika tidak ada cara lain untuk menambahkan daya tahan dan mengobati orang sakit kecuali dengan yang haram dan ini menjadi satu-satunya usaha menyelamatkan orang sakit atau lemah, sementara para ahli memiliki dugaan kuat bahwa dengan yang haram akan memberikan manfaat bagi pasien, maka dalam kondisi seperti ini diperbolehkan untuk mengobati dengan yang haram. Bagaimankah posisi donor darah dalam pengobatan?. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Surat Al-Baqarah : 173
        •               •   
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak meginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya”

Surat Al-An’am : 119
   •        •
Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”

Surat Al-Madinah ayat 2 :
          
Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”

Surat Al-Baqarah ayat 195 :
        •   
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Demikian juga sabda Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ.......
Barang siapa melepaskan seorang muslim dari sesuatu kesukaran, maka Allah SWT akan melepaskannya pula dari sesuatu kesukaran di hari Kiamat......” (H.R. Bukhari-Muslim dari Ibnu Majah).

Demikian juga hadits dari Ibnu ‘Umar RA Rasulullah SAW sabda:
....أحب الناس إلى الله أنفعهم للناس.....

...Manusia yang paling disukai Allah ialah manusia yang paling bermanfaat bagi manusia...” (HR. Thabrani)

Demikian juga sabda Nabi SAW yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah RA.
...وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كاَنَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ...

Sesungguhnya Allah akan selalu menolong hamba-nya selama hamba itu mau menolong saudaranya”

Sebagai dasar hukum yang membolehkan donor darah ini, dapat pula dilihat dalam kaidah hukum Islam berikut:
الاصل فى الاشياء الاباحة
Prinsip dasar segala sesuatu itu boleh (mubah).
الاصل فى المنافع الاباحة وفى المضار التحريم

Prinsip dasar pada masalah-masalah yang mendatangkan manfaat adalah boleh dan dalam masalah-masalah yang mengandung mudharat kerugian adalah haram.

الضروات تبيح المخظورات
Segala keadaan yang memaksa, menghalalkan segala yang haram.
جميع المحرمات تباح بالضرورة
Segala yang diharamkan dibolehkan lantaran dharurat.
Berdasarkan kaidah serta ayat dan hadist diatas, maka hukum donor darah itu diperbolehkan, karena tidak ada dalil yang melarangnya, baik Al-Qur'an maupun hadits. Islam wajib membantu sesama manusia yang memerlukan bantuannya dalam hal-hal yang positif, termasuk dalam melakukan donor darah (transfusi/pemindahan) darah kepada penderita suatu penyakit atau kepada orang yang tertimpa musibah kecelakaan yang membutuhkan tambahan darah untuk keperluan pengobatan. Agama Islam tidak melarang seorang muslim atau muslimah menyumbangkan darahnya untuk tujuan kemanusiaan dan bukan komersial.
Jelas bahwa persyaratan dibolehkannya donor darah itu berkaitan dengan masalah kesehatan, yang temasuk dalam jaminan dasar dalam Islam yaitu keselamatan jiwa.
Namun demikian tidak berarti, bahwa kebolehan itu dapat dilakukan tanpa syarat, bebas lepas begitu saja. Sebab bisa saja terjadi, bahwa sesuatu yang pada awalnya diperbolehkan, tetapi karena ada hal-hal yang dapat membahayakan resipien maupun pendonor, maka akhirnya menjadi terlarang. Ayat al Baqarah 195 mengingatkan, agar jangan gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, tetapi harus memperhatikan akibatnya, yang kemungkinan berakibat fatal bagi si pendonor, meskipun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur. Ini berarti donor darah diperbolehkan, bahkan donor darah itu ibadah, jika dilakukan dengan niat mencari keridhaan Allah dengan jalan menolong jiwa sesama manusia, tanpa berakibat buruk bagi pendonor.
Persyaratan medis juga harus dipenuhi dalam donor darah, bahaya penularan penyakit harus dihindari dengan sterilisasi, tidak boleh menerima darah orang yang menderita HIV/AIDS, sebab bisa mendatangkan bahaya lainnya yang lebih fatal.
Dilihat dari urgensinya, donor darah dalam hukum Islam tidak lepas dari unsur kemashlahatan yang bersifat dharury (kebutuhan), yaitu menyelamatkan jiwa manusia dalam keadaan darurat. Sebab jika tidak menggunakan sesuatu yang diharamkan, yaitu darah (benda najis), maka seseorang akan meninggal. Dalam hal ini, orang sakit yang kekurangan darah harus dibantu dengan donor darah.
الضرر لا يزال بالضرر
“Mudharat tidak dapat dihilangkan oleh mudharat yang lain” . Kaidah ini memberikan ketentuan hukum bahwa donor darah diperbolehkan jika dengan mendonorkan darahnya itu tidak membahayakan pihak pendonor. Tapi jika membawa bahaya atau mengancam keselamatan pihak donor, maka haram bagi seseorang untuk mendonorkan darahnya. Oleh karena itu, perlu ketelitian dari pihak medis. Kaidah Ushul Fiqh mengatakan:
الضرورات تقدر بقدرها
“Sesuatu keadaan darurat, diukur sekadar darurat saja”.
Dalam hal ini donor darah yang diberikan hanya sebatas untuk keperluan menolong resepien yang membutuhkannya. Maka selain itu, mengalirkan darah diluar alasan darurat, seperti marus yang untuk diminum, maka menjual dan meminumnya hukumnya haram.
BAB III
PENUTUP

Menyumbangkan darahnya kepada seseorang yang membutuhkan adalah pekerjaan kemanusiaan yang sangat mulia. Karena dengan mendonorkan sebagian darahnya berarti seseorang telah memberikan pertolongan kepada orang lain, sehingga seseorang selamat dari ancaman yang membawa kepada kematian. Donor darah diperbolehkan jika dengan mendonorkan darahnya itu tidak membahayakan pihak pendonor. Tapi jika membawa bahaya atau mengancam keselamatan pihak donor, maka haram bagi seseorang untuk mendonorkan darahnya. Dalam hal ini donor darah yang diberikan hanya sebatas untuk keperluan menolong resepien yang membutuhkannya. Orang yang menyumbangkan darahnya itu semata-mata untuk menolong orang lain yang memerlukannya. Berarti niat pendonor hanya untuk kerja kemanusiaan, ia tidak mengharapkan imbalan berupa materi dari resepien, ini dalam hukum Islam diperbolehkan tapi jika darahnya itu diperjual belikan hukumnya haram.

baca selanjutnya..

Generasi baru


perjalanan seorang hamba, sangat ditentukan dari sikap dan tingkah lakunya dalam mencari dan menerima apa yang diberikan oleh Allah kepadanya. Tanda syukur manusia dapat ditandai dengan apakah dia mampu menghasilkan yang terbaik bagi dirinya dan orang lain. filsafat ini adalah akar dari keingin maju manusia dalam menghadapi kehidupan ini. Manusia harus sadar bahwa dengan segala kelebihan dan kekurangnya harus mampu memberikan yang terbaik buat manusia yang lain. Sebaik-baik manusia adalah orang yang bermanfaat bagi orang lain inilah generasi muda harapan bangsa. Ditengah kemelutnya negeri ini generasi muda dengan mengatakan inilah aku yang jadi impian bukan generasi muda yang mengatakan inilah bapak ku. Perjalan hidup ini harus didik oleh orang tua yang mampu serta didukung oleh keinginan generasi muda. Bukan berarti pemuda itu harus tumbuh dengan sendirinya tanpa bimbingan. Mari kita wujudkan bangsa yang besar dengan menciptakan generasi muda yang tangguh dan tak kenal lelah dalam mencapai impian dan mimpinya baca selanjutnya..

Rabu, 08 September 2010

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI


HAI TEMAN-TEMAN DENGAN HATI YANG IKHLAS SAYA MENGUCAPKAN HARI KEMENANGAN DI BULAN SYAWAL 1431 H SEMOGA MENNDAPATKAN KEBERKATAN DAN AMPUNAN AMIN baca selanjutnya..

Kamis, 02 September 2010

belajar astronomi

LAPORAN KEGIATAN MAGANG
DI OBSERVATORIUM BOSCHA DI BANDUNG
Tanggal 23-28 Agustus 2010

Oleh
Muhammad Darwis
Marzuki

Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pasca pengamatan hilal Ramadhan 1431 H bertepatan tanggal 09-12 Agustus 2010, yang bekerjasama dengan abservatorium boscha. Setelah menyelesaikan pengamatan hilal ramadhan 1431H dan dilakukan evaluasi oleh pimpinan Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum, terlihat kondisi SDM yang dimiliki oleh Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum masih sangat belum memadai untuk menjalankan pengamatan hilal secara mandiri. Untuk itu Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum berkeinginan untuk meningkatkan mutu SDM dengan memberikan kesempatan kepada beberapa orang dosen untuk ikut pelatihan/magang di observatorium boscha di Bandung.
Kegiatan ini bertujuan agar terjadi peningkatan SDM terutama dosen Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum dalam menjalankan pengamatan hilal dengan baik dan benar, Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum yang telah memiliki fasilitas teleskop yang canggih juga harus mampu menggunakan dan memprogramkan kegiatan lanjutan untuk teleskop demi menunjang pendidikan dan penelitian serta keperluan lain yaitu untuk menjaga teleskop dan instrumen lainnya yang dimiliki dapat awet dan tahan. Seiring dengan tujuan tersebut pimpinan Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum menunjuk saudara Marzuki dan Muhammad Darwis untuk ikut pelatihan/magang di Bandung.
Keberangkatan untuk pelatihan dan magang tersebut pada tanggal 22 Agustus 2010 dan berakhir pada tanggal 28 Agustus 2010. Adapun hasil kegiatan magang tersebut antara lain:

Hasil Kegiatan Magang
1. Tanggal 23 Agustus 2010

Kegiatan pelatihan ini dibuka langsung oleh kepadal Observatorium Boscha bapak muhammad Hakim pada jam 09.00 WIB dalam pembukaan ini bapak Hakim banyak memberikan masukan pada Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum untuk dapat memanfaatkan teleskop yang canggih itu untuk keperluan penelitian dan pengamatan hilal, dan jangan hanya untuk disimpan. Lebih baik rusak karena dipakai daripada rusak karena tidak dipakai, itulah ucapannya.
Dalam pembukaan ini juga pak Hakim banyak menyoroti bahwa UIN Suska Riau mampu untuk mengembangan dan memanfaatkan teleskop yang dimiliki, dengan observatorium di UIN Suska Riau, dengan juga menambah alat untuk kelengkapan itu dan SDM yang baik pula.

Materi Pertama (Overview Astronomi)
Setelah pembukaan materi yang disampaikan selanjutnya oleh bapak Moedji dengan judul Overview Astronomi, pengamatan dan esensinya dalam ibadah dalam kehidupan isalami. Dalam materi ini pak Moedji menyoroti perlunya senergisitas antara Islam dan tekonologi. Tidak perlu ada lagi dikotomi antara ilmu agama dan ilmu umum, hal ini sejalan dengan visi UIN Suska Riau untuk mengintegralkan pendidikan agama dan umum.
Astronomi salah satu mata pelajaran yang penting bagi Islam terutama penentuan tanggal 1 tiap bulan hijriah dengan rukyat al hilal, penentuan waktu sholat, penentuan arah kiblat, haji dan lain sebagainya. Ini point penting astronomi dalam Islam. Sebaliknya ahli astronomi juga tidak boleh lepas dengan ajaran Islam.
Setelah menjelaskan pentingnya astronomi dalam Islam pak Moedji lanjutnya menjelaskan tentang astronomi hal yang pertama adalah cahaya. Apa itu cahaya? Cahaya adalah sinar yang beragam. Sinar ini diterjemahkan ke dalam bentuk gelombang yang memiliki sifat dan energi yang berbeda yaitu di mulai dari sinar Gama, X- Ray, Infrared hingga radio. Yang dapat diterima bumi dari sinar matahari adalah gelombang visual dan radio.



Teleskop itu adalah sama dengan mata manusia yang mampu menerima cahaya dari matahari secara terbatas, cara kerja mata dan teleskop sama, namun mata memiliki diafgram yang kecil yaitu 2 mm – 8 mm. yang kalau menerima sinar yang besar akan mengecil dan kalau menerima sinar yang kecil akan membesar.
Selanjutnya pak Moedji memberikan defensi/istilah terkait dengan astronomi
• Az. : Azimut,
• Alt. : Altitude (tinggi)
• Z : Zenit,
• N : Nadir
• U : Utara,
• S : Selatan
• T : Timur dan
• B : Barat

Lihat gambar di bawah:


• Azimut adalah bujur SKH, yang diukur dari arah utara ke posisi * sepanjang horizon melewati arah timur.
• Altitude/tinggi (h) adalah tinggi * dari bidang horizon. Positif (+) untuk di atas bidang horizon, dan negatif (-) untuk di bawah bidang horizon.
• Titik kutub lingkaran Horizon adalah titik Zenit (Z) dan titik Nadir (N).
• Lingkaran primer dalam SKH adalah lingkaran Horizon.
• Lingkaran Horizon merupakan hasil perpotongan bidang Horizon dengan Bola langit


Lihat gambar di atas
Jarak zenit diukur dari zenit (Z) ke posisi *. Jika * tepat di Z, jarak zenitnya 00. jika * tepat di bidang horizon, jarak zenitnya 90o.


Lihat gambar diatas
Ada dua penentuan titik 00 menurut Geodesi terletak di Utara sementara Astronomi 00 terletak di Selatan, namun keduanya tidak masalah untuk dipakai
Geodesi: Az. Utara = 0o, Az. Timur = 90o, Az. Selatan = 180o, Az. Barat = 270o. Astronomi: Az. Selatan= 0o, Az. Barat = 90o, Az. Utara = 180o, Az. Timur = 270o

Selanjutnya pak Moedji menjelaskan SISTEM KOORDINAT EKUATORIAL DAN SISTEM KOORDINAT EKLIPTIKA, keduanya bermanfaat untuk menentukan objek benda langit.

SISTEM KOORDINAT EKUATORIAL



• Lingkaran Ekuator Langit merupakan hasil perpotongan bidang Ekuator dengan Bola langit.
• Titik kutub lingkaran Ekuator Langit adalah titik Kutub Utara Langit (KLU) dan titik Kutub Selatan Langit (KLS).
• Dalam SKE, posisi benda langit (*) digambarkan dalam Asensiorekta (α) dan Deklinasi (δ).
• Asensiorekta adalah bujur SKH, yang diukur dari titik Aries (γ) ke posisi * sepanjang bidang ekuator langit ke arah timur.
• Deklinasi (δ) adalah lintang SKH, yang diukur dari bidang ekuator langit. Positif (+) untuk diatas bidang ekuator langit, dan negatif (-) untuk dibawah bidang ekuator langit.

SISTEM KOORDINAT EKLIPTIKA



• Lingkaran Ekliptika merupakan lingkaran besar hasil perpotongan bidang Ekliptika (bidang orbit Bumi mengelilingi Matahari) dengan Bola langit.
• Titik kutub lingkaran Ekliptika adalah titik Kutub Utara Ekliptika (KEU) dan titik Kutub Selatan Ekliptika (KES).



Lintasan Harian Benda Langit Untuk Pengamat di Kutub


Lintasan Harian Benda Langit Untuk Pengamat di Ekuator


Senja dan Fajar (Twilight)



Pada saat Matahari terbenam, cahaya yang disebarkan angkasa Bumi masih dapat menerangi Bumi. Ketika Mthr berada 18o di bawah horizon, pengaruh terang tersebut sudah hilang. Selang waktu antara Matahari terbit/terbenam dengan saat jarak zenitnya 108o disebut sebagai fajar/senja (twilight).

Z=90o50’, h=–0o 50'→ terbit/terbenam
Z=96o, h=– 6o → fajar/senja sipil
Z=102o, h=– 12o → fajar/senja nautikal
Z=108o, h= – 18o → fajar/senja astronomis

Akhir Senja sipil: langit masih terang dan hanya beberapa bintang paling terang yang nampak
Akhir Senja nautika: batas laut dan langit tak bisa dibedakan
Akhir senja Astronomi: Semua bintang terang hingga V = 6 sudah bisa nampak oleh mata bugil

Perubahan tahunan posisi Matahari (secara kasar)
Tanggal aMatahari dMatahari bMatahari lMatahari
21 Maret (titik musim Semi) 0 (0°) 0° 0° 0°
21 Juni (titik balik musim panas belahan bumi utara) 6 (90°) +23° 26¢ 0° 90°
23 September (titik musim Gugur) 12 (180°) 0° 0° 180°
22 Desember (titik balik musim dingin belahan bumi utara) 18 (270° ) -23° 26¢ 0° 270°

baca selanjutnya..

Minggu, 01 Agustus 2010

kode etik kepolisian

Keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat, selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan keterampilan teknis kepolisian yang tinggi sangat ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah masyarakat.
Guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya, sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian, kelembagaan dan keNegaraan, selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi Kepolsiian Negara Republik Indonesia.
Etika pengabdian merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Etika kelembagaan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian yang patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dan segala martabat dan kehormatannya.
Etika keNegaraan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengikat secara moral, sikap dan perilaku setiap anggota Polri.
Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dipertanggung-jawabkan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolsiian Negara Republik Indonesia guna pemuliaan profesi kepolisian.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berlaku juga pada semua organisasi yang menjalankan fungsi Kepolisian di Indonesia.

Ruang lingkup pengaturan kode etik profesi polri mencakup:
a. Etika kepribadian
b. Etika kenegaraan
c. Etika kelembagaan
d. Etika dalam hubungan dengan masyarakat


baca selanjutnya..

kode etik advocat

Bahwa semestinya organisasi profesi memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya.Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.
Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya.

Oleh karena itu juga, setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku. Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.

KEPRIBADIAN ADVOKAT

Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral
yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi
hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah
jabatannya.

a. Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang
yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak
sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat
menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis
kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.
b. Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh
imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.
c. Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi
oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum
Indonesia.
d. Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat.
e. Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang
diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena
penunjukan organisasi profesi.
f. Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan
kebebasan, derajat dan martabat Advokat.
g. Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat
(officium nobile).
h. Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak
namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.
i. Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara
(Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat
dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau
oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia
menduduki jabatan tersebut.

HUBUNGAN DENGAN KLIEN
a. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan
jalan damai.
b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien
mengenai perkara yang sedang diurusnya.
c. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya
akan menang.
d. Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan
kemampuan klien.
e. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f. Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama
seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
g. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar
hukumnya.
h. Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien
secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan
antara Advokat dan klien itu.
i. Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat
yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan
kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak
mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.
j. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus
mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut,
apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang
bersangkutan.
k. Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian
kepentingan klien.

HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT
a. Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati,
saling menghargai dan saling mempercayai.
b. Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam
sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik
secara lisan maupun tertulis.
c. Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan
dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa
dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d. Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
e. Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat
menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada
Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya
apabila masih ada terhadap Advokat semula.
f. Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru,
maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang
penting untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat
terhadap klien tersebut.

TENTANG SEJAWAT ASING
Advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan
profesinya di Indonesia tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini.


CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA
a. Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara
dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang
bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan "Sans Prejudice ".
b. Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat
akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti dimuka
pengadilan.
c. Dalam perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim
apabila bersama-sama dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan
surat, termasuk surat yang bersifat "ad informandum" maka hendaknya seketika itu
tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada Advokat
pihak lawan.
d. Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim
apabila bersama-sama dengan jaksa penuntut umum.
e. Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan
oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara
pidana.
f. Apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu
perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut
hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut.
g. Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan
dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi
tanggung jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang
dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas
hukum baik perdata maupun pidana.
h. Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma
(pro deo) bagi orang yang tidak mampu.
i. Advokat wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai
perkara yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.
baca selanjutnya..

kode etik notaris

1. Ikatan Notaris Indonesia disingkat I.N.I. adalah Perkumpulan/organisasi bagi pars Notaris, berdiri semenjak tanggal 1 Juli 1908, diakui sebagai Badan Hukum (rechtspersoon) berdasarkan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9, merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap -orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum di Indonesia, sebagaimana hal itu telah diakui dan mendapat pengesahan dari pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 23 Januari 1995 Nomor C2- 1022.HT.01.06 Tahun 1995, dan telah diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 April 1995 No. 28 Tambahan Nomor 1/P-1995, oleh karena itu sebagai dan merupakan organisasi Notaris sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 117.
2. Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan lkatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut "Perkumpulan" berdasarkan keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk didalamnya pars Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus.
3. Disiplin Organisasi adalah kepatuhan anggota Perkumpulan dalam rangka memenuhi kewajiban¬kewajiban terutama kewajiban administrasi dan kewajiban finansial yang telah diatur oleh Perkumpulan.
4. Notaris adalah setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 1 juncto pasal 15 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
5. Pengurus Pusat adalah Pengurus Perkumpulan, pads tingkat nasional yang mempunyai tugas, kewajiban serta kewenangan untuk mewakili dan bertindak atas nama Perkumpulan, balk di luar maupun di muka Pengadilan.
6. Pengurus Wilayah adalah Pengurus Perkumpulan pads tingkat Propinsi atau yang setingkat dengan itu.
7. Pengurus Daerah adalah Pengurus Perkumpulan pads tingkat kota atau Kabupaten.
8. a. Dewan Kehormatan adalah alat perlengkapan Perkumpulan sebagai suatu badan atau lembaga yang mandiri dan bebas dari keberpihakan dalam Perkumpulan yang bertugas untuk :
• melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi kode etik;
• memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung;
• memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan jabatan Notaris.
b.Dewan Kehormatan Pusat adalah Dewan Kehormatan pada tingkat nasional dan yang bertugas untuk :
• melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota, dalam menjunjung tinggi kode etik;
• memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik dan/atau disiplin organisasi, yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat, secara langsung, pads tingkat akhir dan bersifat final;
• memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Jabatan Notaris.
9. Pelanggaran adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku clan menjalankan jabatan Notaris yang melanggar ketentuan Kode Etik dan/atau disiplin organisasi.
10. Kewajiban adalah sikap, perilaku, perbuatan atau tindakan yang harus dilakukan anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris, dalam rangka menjaga dan memelihara citra wibawa lembaga notariat clan menjunjung tinggi keluhuran harkat clan martabat jabatan Notaris.
11. Larangan adalah sikap, perilaku, perbuatan atau tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris, yang dapat menurunkan citra serta wibawa lembaga notariat ataupun keluhuran harkat dan martabat jabatan Notaris.
12. Sanksi adalah suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan sifat pemaksa ketaatan dan disiplin anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris, dalam menegakkan Kode Etik dan disiplin organisasi;
13. Eksekusi adalah pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan oleh clan berdasarkan putusan Dewan Kehormatan yang telah mempunyai kekuatan tetap dan pasti untuk dijalankan.
14. Klien adalah setiap orang atau badan yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama datang kepada Notaris untuk membuat akta, berkonsultasi dalam rangka pembuatan akta serta minta jasa Notaris lainnya.

KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PENGECUALIAN
Kewajiban
Pasal 3
Notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris wajib :
1. Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang balk.
2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris.
3. Menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan.
4. Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.
5. Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan.
6. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara;
7. Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa keNotarisan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.
8. Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari.
9. Memasang 1 (satu) buah papan nama di depan / di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran yaitu 100 cm x 40 cm, 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm, yang memuat :
a. Nama lengkap dan gelar yang sah;
b. Tanggal dan nomor Surat Keputusan pengangkatan yang terakhir sebagai Notaris.
c. Tempat kedudukan;
d. Alamat kantor dan nomor telepon/fax. Dasar papan nama berwarna putih dengan huruf berwarna hitam dan tulisan di papan nama harus ielas dan mudah dibaca. Kecuali di lingkungan kantor tersebut tidak dimungkinkan untuk pemasangan papan nama dimaksud.
10. Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan; menghormati, mematuhi, melaksanakan setiap dan seluruh keputusan Perkumpulan.
11. Membayar uang iuran Perkumpulan secara tertib.
12. Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia.
13. Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium ditetapkan Perkumpulan.
14. Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan dan penandatanganan akta dilakukan di kantornya, kecuali alasan-alasan yang sah.
15. Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling
memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahmi.
16. Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya.
17. Melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum disebut sebagai kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam :
a. UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
b. Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
c. Isi Sumpah Jabatan Notaris;
d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia.
Larangan
Pasal 4
Notaris dan orang lain yang memangku clan menjalankan jabatan. Notaris dilarang :
1. Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan.
2. Memasang pagan Hama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/ Kantor Notaris" di luar lingkungan kantor.
3. Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk
a. Iklan;
b. Ucapan selamat;
c. Ucapan belasungkawa;
d. Ucapan terima kasih;
e. Kegiatan pemasaran;
f. Kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olahraga;
4. Bekerja sama dengan Biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien.
5. Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh pihak lain.
6. Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditanda tangani.
7. Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantara orang lain.
8. Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya.
9. Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris.
10. Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan Perkumpulan.
11. Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan.
12. Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata didalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, make Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan etas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut.
13. Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat ekslusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi.
14. Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Ko¬de Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap :
a. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
b. Penjelasan pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
c. Isi sumpah jabatan Notaris;
d. Hal-hal yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau Keputusan-Keputusan lain yang telah ditetapkan oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia tidak boleh dilakukan oleh anggota.


Pengecualian
Pasal 5
Hal-hal yang tersebut di bawah ini merupakan pengecualian oleh karena itu tidak termasuk pelanggaran, yaitu :
1. Memberikan ucapan selamat, ucapan berdukacita dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun media lainnya yang tidak mencantumkan Notaris, tetapi hanya nama saja.
2. Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan telepon, fax dan telex, yang diterbitkan secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi¬instansi dan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya.
3. Memasang 1 (satu) tanda penujuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 cm x 50 cm, dasar berwarna putih, huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari kantor Notaris.

baca selanjutnya..

pedoman prilaku hakim

Bahwa keadilan merupakan kebutuhan pokok rohaniah setiap orang dan merupakan perekat hubungan sosial dalam bernegara. Pengadilan merupakan tiang utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta dalam proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Hakim sebagai figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak. Putusan Pengadilan yang adil menjadi puncak kearifan bagi penyelesaian pemasalahan hukum yang terjadi dalam kehidupan bernegara. Putusan Pengadilan yang diucapkan dengan irah – irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan keadilan yang dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia dan vertical kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sikap Hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari dan tirta merupakan cerminan perilaku Hakim yang harus senantiasa berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana, berwibawa, berbudi luhur dan jujur. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip – prinsip pedoman Hakim dalam bertingkah laku, bermakna pengalaman tingkah laku sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketaqwaan tersebut akan mendorong Hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai tuntunan agama masing-masing. Seiring dengan keluhuran tugas dan luasnya kewenangan dalam menegakkan hukum dan keadilan, sering muncul tantangan dan godaan bagi para Hakim. Untuk itu, Pedoman Perilaku Hakim merupakan konsekuensi dari kewenangan yang melekat pada jabatan sebagai Hakim yang berbeda dengan warga masyarakat biasa.
Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi Hakim, Baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam melakukan hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma – norma etika dan adaptasi kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat. Namun demikian, untuk menjamin terciptanya pengadilan yang mandiri dan tidak memihak, diperlukan pula pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana bagi Hakim baik selaku penegak hukum maupun sebagai warga masyarakat. Untuk itu, menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat dan Negara memberi jaminan keamanan bagi Hakim dan Pengadilan, termasuk kecukupan kesejahteraan, kelayakan fasilitas dan anggaran.
Walaupun demikian, meskipun kondisi-kondisi di atas belum sepenuhnya terwujud, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi Hakim untuk tidak berpegang teguh pada kemurnian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak dan penjaga hukum dan keadilan yang memberi kepuasan pada pencari keadilan dan masyarakat.
Atas dasar kesadaran dan tanggung jawab tersebut, maka susunlah Pedoman Perilaku hakim ini dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan dan lingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum,serta pihak-pihak lain dalam masyarakat. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan hasil perenungan ulang atas pedoman yang pertama kali dicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali
dalam Munas XIII IKAHI tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim. Proses penyusunan pedoman ini didahului pula dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan serupa yang ditetapkan di berbagai Negara, antara lain Bangalore Principles. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan penjabaran dari ke 10 (sepuluh) prinsip pedoman yang meliputi kewajiban- kewajiban untuk : berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegrasi tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap professional
1. Berperilaku Adil.
Adil pada hakekatnya bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
Penerapan :
1.1 Umum
1.1.1 Hakim tidak boleh memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk Penuntut dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi Hakim tersebut (fairness).
1.1.2 Dalam melaksanakan tugas peradilan, Hakim tidak boleh, baik dengan perkataan, sikap, atau tindakan menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, membeda-bedakan atas dasar perbedaan ras, jenis kelamin, agama, kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau orang-orang yang sedang berhubungan dengan pengadilan.
1.1.3 Hakim harus mendorong Pegawai Pengadilan, Advokat dan Penuntut serta pihak lainnya yang tunduk pada arahan dan pengawasan Hakim untuk menerapkan standar perilaku yang sama dengan Hakim sebagaimana disebutkan dalam butir 1.1.2.
1.1.4 Hakim tidak boleh mengeluarkan perkataan, bersikap atau melakukan tindakan, yang dapat menimbulkan kesan yang beralasan dapat diartikan sebagai keberpihakan, tidak atau kurang memberikan kesempatan yang sama, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saki-saksi.
1.1.5 Hakim harus memberi keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum.
1.2 Mendengar Kedua Belah Pihak.
1.2.1 Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum di Pengadilan.
1.2.2 Hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan, kecuali dilakukan di dalam lingkungan gedung pengadilan demi kepentingan kelancaran persidangan yang dilakukan secara terbuka, diketahui pihak-pihak yang berperkara, tidak melanggar prinsip persamaan perlakuan dan ketidak berpihakan.

2. Berperilaku Jujur.
Kejujuran pada hakekatnya bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.
Penerapan :
2.1 Umum

2.1.1 Hakim harus berperilaku jujur (fair) dan menghindari perbuatan yang tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela.
2.1.2 Hakim harus memastikan bahwa sikap, tingkah laku dan tindakannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para pihak berperkara, sehingga tercermin sikap ketidakberpihakan Hakim dan lembaga peradilan (impartiality).
2.2 Pemberian Hadiah
Hakim tidak boleh meminta atau menerima dan harus mencegah suami atau istri Hakim, orang tua, anak, atau anggota keluarga Hakim lainnya, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau fasilitas dari :
a. Advokat;
b. Penuntut;
c. Orang yang sedang diadili;
d. Pihak lain yang kemungkinkan kuat akan diadili; atau
e. Pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh Hakim yang bersangkutan yang secara wajar (reasonable) patut dianggap bertujuan atau mengandung maksud untuk mempengaruhi Hakim dalam menjalankan tugas peradilannya.

Pengecualian dari butir ini adalah pemberian atau hadiah yang ditinjau dari segala keadaan (circumstances) tidak akan diartikan atau dimaksudkan untuk mempengaruhi Hakim dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan, yaitu pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan atau peringatan lainnya, yang nilainya tidak melebihi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). Pemberian tersebut termasuk dalam pengertian hadiah sebagaimana dimaksud dengan gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

2.3 Pencatatan dan Pelaporan Hadiah dan Kekayaan.
2.3.1 Hakim wajib melaporkan secara tertulis pemberian yang termasuk gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
2.3.2 Hakim wajib menyerahkan laporan kekayaan sebelum dan setelah menjabat tanpa ditunda-tunda ,bersedia diperiksa kekayaan segera setelah memangku jabatan dan setelah menjabat, serta wajib melakukan segala upaya untuk memastikan kewajiban tersebut dapat dijalankan secara baik, apabila diperlukan oleh pihakyang berwenang, hakim harus bersedia diperiksa kekayaanya pada saat atau selama memangku jabatan.

3. Berperilaku Arif dan Bijaksana.
Arif dan bijaksana pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma- norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempuyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
Penerapan :
3.1 Pemberian Pendapat atau keterangan.
3.1.1 Hakim tidak boleh memberi keterangan atau pendapat mengenai substansi suatu perkara di luar proses persidangan pengadilan, baik terhadap perkara yang diperiksa atau diputusnya maupun perkara lain.
3.1.2 Hakim yang diberikan tugas resmi oleh Pengadilan dapat menjelaskan kepada masyarakat tentang prosedur beracara di Pengadilan atau informasi lain yang tidak berhubungan dengan substansi perkara dari suatu perkara.
3.1.3 Hakim dapat memberikan keterangan atau menulis artikel dalam surat kabar atau terbitan berkala dan bentuk-bentuk kontribusi lainya yang dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai hukum atau administrasi peradilan secara umum yang tidak berhubungan dengan masalah substansi perkara tertentu.
3.1.4 Hakim dalam keadaan apapun tidak boleh memberi keterangan, pendapat, komentar, kritik, atau pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau putusan pengadilan baik yang belum maupun yang sudah mempuyai kekuatan hukum tetap dalam kondisi apapun.
3.1.5 Hakim tidak boleh memberikan keterangan, pendapat, komentar, kritik atau pembenaran secara terbuka atas suatu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali dalam sebuah forum ilmiah yang hasilnya tidak di maksudkan untuk dipublikasikan yang dapat mempengaruhi putusan hakim dalam perkara lain.
3.2 Aktivitas Keilmuan, Sosial Kemasyarakatan
3.2.1 Hakim dapat menulis, memberikan kuliah, mengajar dan berpartisipasi dalam kegiatan keilmuan atau suatu upaya pencerahan mengenai hukum, system hukum, administrasi peradilan dan non-hukum, selama kegiatan –kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk memanfaatkan posisi hakim dalam membahas suatu perkara.
3.2.2 Hakim boleh menjabat sebagai pengurus atau anggota organisasi nirlaba yang bertujuan untuk perbaikan hukum, system hukum, administrasi peradilan lembaga pendidikan dan sosial kemasyarakatan, sepanjang tidak mempengaruhi sikap kemandirian hakim.
3.2.3 Hakim tidak boleh menjadi pengurus atau anggota dari partai politik atau secara terbuka menyatakan dukungan terhadap salah satu partai politik atau terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan persangkaan beralasan bahwa hakim tersebut mendukung suatu partai politik.


4. Bersikap Mandiri
Mandiri pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penerapan :

Hakim harus menjalankan fungsi peradilan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman atau bujukan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.

5. berintegritas Tinggi
Integritas tinggi pada hakekatnya bermakna mempuyai kepribadian utuh tidak tergoyahkan, yang terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai- nilai atau norma- norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengendapkan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
Penerapan
5.1 Umum
5.1.1 Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan atau hubungan-hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut diduga mengandung konflik kepentingan.
5.1.2 Hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat, Penuntut dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh Hakim yang bersangkutan.
5.1.3 Hakim harus membatasi hubungan yang akrab, baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat yang sering berperkara di wilayah hukum Pengadilan tempat Hakim tersebut menjabat.
5.1.4 Pemimpin Pengadilan diperbolehkan menjalin hubungan yang wajar dengan lembaga eksekutif dan legislatife dan dapat memberikan keterangan, pertimbangan serta nasihat hukum selama hal tersebut tidak berhubungan dengan suatu perkara yang sedang disidangkan atau yang diduga akan diajukan ke Pengadilan.
5.2 Konflik Kepentingan
5.2.1 Hubungan Priadi dan Kekeluargaan.

1) Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai, Ketua Majelis, Hakim anggota lainnya, Penuntut, Advokat, dan Panitera yang menangani perkara tersebut.
2) Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila Hakim itu memiliki hubungan pertemanan yang akrab dengan pihak yang berperkara, Penuntut, Advokat, yang menangani perkara tersebut.

5.2.2 Hubungan Pekerjaan
1) Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.
2) Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah menangani hal-hal yang berhubungan dengan perkara atau dengan para pihak yang akan diadili, saat menjalankan pekerjaan atau profesi lain sebelum menjadi Hakim.
3) Hakim dilarang menggunakan wibawa jabatan sebagai Hakim untuk mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau siapapun juga.
4) Hakim dilarang mengijinkan seseorang yang akan menimbulkan kesan bahwa orang tersebut seakan-akan berada dalam posisi khusus yang dapat mempengaruhi Hakim secara tidak wajar dalam melaksanakan tugas-tugas peradilan.
5) Hakim dilarang mengadili suatu perkara yang salah satu pihaknya adalah organisasi, kelompok masyarakat atau partai politik apabila Hakim tersebut masih atau pernah aktif dalam organisasi, kelompok masyarakat atau partai politik tersebut.

5.2.3 Hubungan Finansial.
1) Hakim harus mengetahui urusan keuangan pribadinya maupun beban-beban keuangan lainnya dan harus berupaya secara wajar untuk mengetahui urusan keuangan para anggota keluarganya.
2) Hakim tidak boleh menggunakan wibawa jabatan sebagai Hakim untuk mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau siapapun juga dalam hubungan financial.
3) Hakim tidak boleh mengijinkan pihak lain yang akan menimbulkan kesan bahwa seseorang seakan-akan berada dalam posisi khusus yang dapat memperoleh keuntungan finansial.

5.2.4 Prasangka dan Pengetahuan atas Fakta.
(1) Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila Hakim tersebut telah memiliki prasangka yang berkaitan dengan salah satu pihak atau mengetahui fakta atau bukti yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan disidangkan.

5.3 Tata Cara Pengunduran Diri.
5.3.1 Hakim yang memiliki konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam butir 5.2 wajib mengundurkan diri dari memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan. Keputusan utntuk mengundurkan diri harus dibuat seawal mungkin untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul terhadap lembaga peradilan atau persangkaan bahwa peradilan tidak dijalankan secara jujur dan tidak berpihak
5.3.2 Apabila muncul keragu-raguan bagi Hakim mengenai kewajiban mengundurkan diri memeriksa dan mengadili suatu perkara lebih baik memilih mengundurkan diri.

6. Bertanggung jawab.
Bertanggung jawab pada hakekatnya bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan semua tugas dan wewenang sebaik mungkin serta bersedia menangung segala akibat atas pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut. Rasa tanggung jawab akan mendorong terbentuknya pribadi yang mampu menegakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian, serta tidak menyalahgunakan profesi yang diamankan.
Penerapan :
6.1. Penggunaan predikat Jabatan.
Hakim tidak boleh menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
6.2. Penggunaan Informasi Peradilan.
Hakim tidak boleh mengungkapkan atau menggunakan informasi yang bersifat rahasia, yang didapat dalam kedudukan sebagai Hakim, untuk tujua yang tidak ada hubungan dengan tugas-tugas peradilan.

7. Menjunjung Tinggi Harga Diri.
Harga diri pada hakekatnya bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai aparatur Peradilan.
Penerapan :
7.1. Umum.
Hakim harus mejaga kewibawaan serta martabat lembaga Peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan.
7.2. Aktifitas Bisnis.
Hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai Hakim.
7.3. Aktifitas lain.
Hakim dilarang menjadi Advokat, atau Pekerjaan lain yang berhubungan dengan perkara.
7.3.1. Hakim dilarang bekerja dan menjalankan fungsi sebagai layaknya seorang Advokat, kecuali jika :
a. Hakim tersebut menjadi pihak di persidangan; atau
b. Memberikan nasihat hokum Cuma-Cuma untuk anggota keluarga atau teman yang tengah menghadapi masalah hukum.
7.3.2. Hakim dilarang bertindak sebagai arbiter atau mediator dalam kapasitas pribadi, kecuali bertindak dalam jabatan yang secara tegas dipertintahkan atau diperbolehkan dalam undang-undang atau peraturan lain.
7.3.3. Hakim dilarang menjabat sebagai eksekutor, administrator atau kuasa pribadi lainnya, kecuali untuk urusan pribadi anggota keluarga Hakim tersebut, dan hanya diperbolehkan jika kegiatan tersebut secara wajar (reasonable) tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugasnya sebagai Hakim.
7..3.4. Hakim dilarang melakukan rangkap jabatan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.4. Aktifitas Masa Pensiun.
Mantan Hakim sangat dianjurkan da sedapat mungkin tidak menjalankan pekerjaan sebagai Advokat yang berpraktekdi Pengadilan terutama di lingkungan peradilan tempat yang bersangkutan pernah menjabat, sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun setelah memasuki masa pensiun atau berhenti sebagai Hakim.

8. Berdisiplin Tinggi
Disiplin pada hakekatnya bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah- kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
Penerapan
8.1 Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.
8.2 Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.
8.3 Hakim harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan
dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan
biaya ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.4 Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk, harus mendistribusikan perkara
kepada Majelis Hakim secara adil dan merata, serta menghindari
pendistribusian perkara kepada Hakim yang memiliki konflik kepentingan.

9. Berperilaku Rendah Hati
Rendah hati pada hakekatnya bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.
Penerapan:
9.1. Pengabdian.
Hakim harus melaksananakan pekerjaan sebagai sebuah pengabdian yang
tulus, pekerjaan Hakim bukan semata-mata sebagai mata pencaharian dalam
lapangan kerja untuk mendapat penghasilan materi, melainkan sebuah amanat
yang akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha
Esa.
9.2. Popularitas
Hakim tidak boleh bersikap, bertingkah laku atau melakukan tindakan
mencari popularitas, pujian, penghargaan dan sanjungan dari siapapun juga.





10. Bersikap Profesional.
Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
Penerapan :
10.1 Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik
10.2 Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administrasi dan bekerja sama dengan para Hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan administrasi peradilan.
D. PENUTUP
1. Hakim yang mengetahui atau menerima informasi yang dapat dipercaya bahwa seorang hakim lain telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini harus melakukan upaya yang layak untuk menghindari hal tersebut berulang atau dapat menimbulkan perlakukan yang tidak adil bagi para pihak, termasuk memberikan perlakukan yang tidak adil bagi para pihak, termasuk memberikan perlakukan yang tidak adil bagi para pihak, termasuk memberikan informasi kepada pihak yang berwenang dalam pengawasan Hakim. Membiarkan pelanggaran, adalah bertentangan dengan semangat membela korps Hakim dan lembaga peradilan pada umumnya. Pelanggaran yang dilakukan oleh individu-individu hakim pada akhirnya akam melahirkan ketidakpercayaan masyarakat pada seluruh Hakim dan lembaga peradilan.
2. Setiap Pimpinan Pengadilan harus berupaya sungguh-sungguh untuk memastikan agar Hakim di dalam lingkungannya mematuhi Pedoman Perilaku Hakim ini.
3. Pelanggaran terhadap Pedoman ini dapat diberikan sanksi. Dalam menentukan sanksi yang layak dijatuhkan, harus dipertimbangkan factor-faktor yang berkaitan dengan pelanggaran, yaitu latar belakang, tingkat keseriusan, dan akibat dari pelanggaran tersebut terhadap lembaga peradilan maupun pihak lain.
baca selanjutnya..