Strategi pemberantasan korupsi tidak hanya harus terfokus pada upaya memperbaharui undang-undang yang dimiliki, karena yang demikan hanya bersifat fragmanter, parsial, simptomatik dan represif. Untuk itu dalam upaya pemberantasan korupsi selain melakukan law reform juga dilaksanakan social ekonomic, political, cultural, moral and administrative reform. Ketika berdiskusi dengan teman-teman tentang upaya yang harus dilakukan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, hal yang pertama terlontar adalah potong satu generasi dari umur 6 tahun ke atas, begitulah esktrimnya upaya untuk menciptakan negeri yang bernama Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Diskusi kemudian berlanjut bagaimana mungkin anak umur 6 tahun ke bawah dapat hidup tanpa ada yang akan membimbing mereka, ketika seluruh genarasi dewasa telah tiada. Bingung semua peserta diskusi untuk menjawabnya. Lalu upaya apa lagi yang kita harus diharapkan, melalui penegakan hukum masih jauh panggang dari api, kapan masaknya makanan jika jauh dari api, semua peserta tertawa. Sebegitu ironisnya peribahasa penegakan hukum terhadap korupsi, jika pejabat penegakan hukum masih terkontaminasi dengan virus korupsi. Melalui niat baik pemerintah (good will) kapan tumbuh adanya ?, meskipun saat ini sudah ada namun praktek KKN masih tetap merajalela. Kalau begitu harus masyarakat yang memulai untuk memberantas korupsi, bagaimana mungkin jika kondisi masyarakat saat ini masih sangat tergantung dari dana korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh pejabat untuk bertahan hidup. Lalu upaya apa dong ?
Generasi saat ini, dari kecil hingga dewasa telah didik untuk bersipat licik, agar dapat memenuhi kebutuhannya, lihat dari dongeng kancil yang sering diminat anak-anak betapa liciknya kancil agar dapat memenuhi kebutuhannya dikala waktu mendesak atau tidak. Ambil satu cerita ketika dia (red. kancil) ingin menyeberangi sungai, apa yang dilakukan oleh kancil? Kancil membodohi buaya agar berbaris sepanjang badan sungai agar dapat dihitung untuk diberikan makanan, ini dilakukkan kancil demi kepentingan pribadi untuk menyeberangi sungai. Masih banyak contoh lain yang mengajarkan generasi muda untuk bersipat licik dan selalu menang dalam kegiatan apapun. Masih banyak pepatah, cerita yang mengajarkan pada anak-anak generasi muda agar dapat melakukan hal-hal licik untuk kepentingan pribadi, tanpa menjelaskan nilai-nilai moral yang terkandung dalam cerita dan pepatah tersebut. Bahkan orang tua hanya berpesan pada akhir cerita jadilah seperti kancil.
Inilah awal dari sikap yang diajarkan kepada generasi muda agar mementingkan kepentingan pribadi dari pada kepentingan masyarakat, sehingga Indonesia saat ini masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia, serta menang dalam hal mementingkan kepentingan pribadi seperti penerapan korupsi, kolusi dan nepotisme. Memerangi korupsi memerlukan proses yang cukup panjang tidak sekedar pewacanaan di tingkat grass root dan elite, pemberantasan korupsi harus dimulai sejak dini bagi generasi muda, dengan memberikan pemahaman moral yang baik yang diajakan di rumah, sekolah maupun lingkungan, dalam menghadapi hidup dan kehidupan ini. Pemahaman ini dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan moral yang mengarah kesatu tujuan yaitu nilai kejujuran serta ditambahkan dengan pengetahuan akan dampak kerusakan akibat keburukan moral bagi suatu bangsa.
Saat ini pemberantasan korupsi hanya bersipat konsep setelah terjadinya tindak pidana korupsi, seperti pendirian lembaga yang berwewenang untuk menangani kasus korupsi selain kepolisian, namun tidak memiliki konsep pencegahan yang baik dan dilaksanakan secara istigomah guna menciptakan generasi muda yang baik yang anti korupsi. Pemberantasan korupsi harus dilakukan oleh gerakan yang bersipat masif oleh semua element masyarakat baik legislatif, eksekutif, penegakkan hukum, media massa, partai politik, dunia bisnis, mahsiswa, NGO, tokoh masyarakat, badan pengawas dengan meningkatkan kesadaran akan penting Indonesia bebas dari virus korupsi menjadi negara impian bukan negara hayalan.
Langkah Percepatan Pemberantasan Korupsi
Percepatan pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan melaksanakan prinsip good govenance dan clean goverment serta dilakukan berbagai perbaikian dalam pelayanan publik. Dalam prinsip good governace hal yang terpenting adalah terciptanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam bentuk perlibatan masyarakat (partisipatif) dalam setiap kebijakan pemerintah melalui pengawasan.
Langkah percepatan pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan perlibatan masyarakat dalam kebijakan pembangunan pemerintah. Masyarakat bukan hanya dianggap sebagai objek dalam melakukan pembangunan oleh pemerintahan namun lebih kepada mitra pemerintah dalam menciptakan kebijakan. Masyarakat sebagai sistem pengawasan yang akurat karena lebih dekat dengan kebijakan pembangunan yang dilaksanakan serta penerima manfaat sekaligus penerima dampak pembangunan serta masyarakat sebagai pelaksana wajib pajak. Hal inipun telah diatur di dalam Kepres 80/2003 pasal 48 ayat 5: “unit pengawasan intern pemerintah melakukan pengawasan proyek/pembangunan, menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai masalah dan penyimpangan ………..” dan ayat 6: “pengguna wajib memberikan tanggapan/informasi kepada peserta/masyarakat yang mengajukan pengaduan/yang memerlukan penjelasan” serta ayat 7: “masyarakat yang tidak puas dengan tanggapan atau informasi yang disampaikan dapat mengadukan kepada menteri/penglima TNI/gubernur/bupati/walikota dll”
Selanjutnya sistem tranparansi dan akutabilitas. Transparansi kondisi dimana setiap orang mampu mengakses setiap keputusan dan pelaksanaan yang berkaitan dengan kebijakan publik. Transparansi dilakukan bertujuan agar setiap kebijakan publik yang ditetapkan dapat dikritisi, dianalisa sehingga mendorong lahirnya partisipasi aktif. Lebih jauh lagi akan menumbuhkan sikap trust dari masyarakat yang merupakan pemilik kedaulatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar. Sedangkan akuntabilitas merupakan sikap tanggung jawab terhadap tugas dan wewenang yang dimiliki oleh masing-masing elemen. Akuntabilitas dapat dilakukan dengan menciptakan moralitas yang baik pada setiap individu baik melalui peranan agama maupun peranan sosial masyarakat dan pelatihan lainnya.
Pelaksanaan Pendidikan sejak dini tentang bahaya korupsi bagi generasi muda. Generasi muda adalah harapan bangsa sehingga perbaikian perilaku generasi muda agar tidak mudah terjangkit virus korupsi merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat untuk menciptakannya. Pelatihan dan gerakan anti korupsi harus mampu masuk ke sekolah sebagaimana yang telah dicanangkan oleh komisi pemberantasan korupsi.
Untuk itu dapat dibagikan peranan bagi setiap lembaga yang ada di negeri ini, namun masih pada upaya bersama dalam pemberantasan korupsi, lembaga tersebut antara lain:
1. PERAN PELEMBAGAAN PEMERINTAH
Upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam rangka meminimalisir maraknya korupsi antara lain:
a. Pengaturan perundang-undangan, Mengingat korupsi yang begitu luas, juga terkait dengan “economic crime” “organized crime”, “illicit drug trafficking”, “money loundering”, “white collar crime”. “Political crime”, “top hat crime” bahkan masuk dalam “transnational crime”. upaya pemberantasan korupsi dalam peranan lembaga pemerintahan adalah pengaturan perundang-undangan dengan melakukan analisis dan pembenahan integral terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait. Artinya tidak hanya melakukan evaluasi dan pembaruan terhadap UU pemberantasan korupsi yang ada, melainkan juga terhadap perundang-undangan dibidang tindak pidana ekonomi, perbankan, perdagangan, kepabeana, kesejahteraan sosial, politik dan sebagainya. Dalam resolusi kongres PBB ke 8 tahun 1990 direkomenasikan agar anggota memperbaiki peraturan keuangan dan perbankan untuk mencegah mengalirnya modal/dana/simpanan yang berasal dari korupsi.
b. Menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabilitas serta tanggung jawab. Hal ini bertujuan memberikan rasa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sehingga timbul rasa saling memerlukan antara pemerintah dan masyarakat.
c. Memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam artikan kebijakan yang diambil oleh pemerintah berdasarkan kepentingan masyarakat. Sesuai dengan tujuan dan fungsi negara sebagai pengayom, pelayanan masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan.
2. PERANAN LEMBAGA PENGAWAS
Lembaga pengawas urat nadi bagi kontral terhadap kegiatan yang telah dilakukan pemerintah, baik tingkat daerah maupun nasional. Hal yang dapat diupayakan oleh badan/lembaga pengawas adalah:
a. Melakukan pengawasan yang mandiri.
b. Memberikan pelatihan bagi lembaga pengawas terkait keahlian dalam bidang keuangan dan pembangunan, sehingga dapat dilakukan pengawasan yang tepat dan baik.
3. PERANAN PENEGAK HUKUM
Lembaga penegakan hukum yang dimiliki oleh Indonesia, antara lain lingkupan peradilan dan pengadilan, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, serta Komisi Pemberantas Korupsi, ditangan lembaga penegak hukum inilah ujung tombak tegaknya kekuasaan kehakiman, upaya yang dapat dilakukan adalah:
a. Kemandirian penegakan hukum, yang terbebas dari kepentingan pihak luar.
b. Peningkatan kemampuan aparat penegak hukum, baik keahlian maupun moralitas dan etika.
4. PERAN SERTA MASYARAKAT
Pentingnya Kontrol dan Partisipasi Publik Bila korupsi sudah sedemikian menggurita dalam birokrasi negara dan telah membudaya dalam kehidupan masyarakat, maka yang paling dirugikan adalah rakyat banyak. Karena sejumlah besar uang yang dikorupsi, hakikatnya adalah uang rakyat. Dan di antara lapisan masyarakat yang paling dirugikan adalah mereka yang jauh dari akses kekuasaan. Uang mereka dikorupsi, sementara mereka tidak mendapat pelayanan yang layak dan memadai dari pemerintah.
Oleh sebab itu rakyat atau masyarakat berhak dan berkewajiban melakukan kontrol untuk menghentikan atau minimal menekan segala bentuk tindakan korup. Kontrol masyarakat (kontrol publik) merupakan senjata ampuh untuk terjun ke medan pertempuran melawan wabah korupsi. Tetapi untuk memenangkan pertempuran melawan korupsi, kontrol publik saja tidaklah memadai. Perlu senjata lain, yaitu partisipasi publik. Fuad Hassan, menyebut kontrol publik dan partisipasi publik sebagai dwitunggal. Dengan kontrol dan partisipasi publik, tindak korupsi bisa ditekan. Partisipasi publik sendiri merupakan syarat mutlak agar kontrol publik bisa dilakukan secara efektif. Partisipasi publik akan terwujud bila publik memperoleh cukup informasi. Lantas apa yang terjadi bila informasinya sengaja ditutupi? Ini berarti tidak ada keterbukaan. Bila tidak ada keterbukaan, tidak akan ada partisipasi publik, apalagi kontrol publik. Dan jika tidak ada kontrol publik, kekuasaan akan menjadi semakin kuat tak terkontrol. Dan ini artinya parktek-praktek korupsi makin menjadi-jadi. Sebagaimana dikatakan Lord Acton; “Power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutly”. Karena itu memberikan informasi dan pendidikan bagi publik agar melek informasi, khususnya terkait dengan korupsi bukan hanya perlu tetapi sesuatu yang mendesak dilakukan.
Apalagi dalam kehidupan politik kontemporer, korupsi tidak jarang dijadikan isu dan komoditas politik. Sehingga korupsi dikonstruksi menjadi masalah politik, bukan lagi masalah hukum apalagi moral. Dalam keadaan seperti ini, kesadaran politik tentang bahaya korupsi dibangkitkan dan dididik agar mempunyai ghirah memberantas korupsi. Upaya mendidik dan menyadarkan masyarakat ini penting, karena masyarakat yang sadar jelas lebih baik daripada masyarakat yang apatis, yang tidak menyadari atau tidak tahu hak-haknya dan bersikap masa bodoh terhadap segala bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan yang dilakukan pejabat publik. Sikap masa bodoh ini adalah lahan subur bagi tumbuhnya wabah korupsi.
Pengorganisasian Massa Peter L. Berger (1982) mengatakan bahwa, warga masyarakat yang merupakan sasaran kebijakan publik, harus mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi. Bukan saja dalam hal mengambil keputusan khusus, melainkan juga dalam hal merumuskan definisi-definisi situai yang merupakan dasar dalam pengambilan keputusan-keputusan publik. Untuk itu setelah merancang kampanye dan melakukan survei opini publik, langkah berikutnya dalam upaya pendidikan anti-korupsi bagi masyarakat adalah, melakukan pengorganisasian massa. Ini bertujuan untuk menciptakan tekanan publik terhadap tindak korupsi dengan kekuatan yang ada pada publik itu sendiri.
Langkah awal dalam pengorganisasian massa adalah dengan melakukan studi kebutuhan pengorganisasian massa (publik), khususnya mereka yang menjadi pelanggan layanan publik, dan lebih khusus lagi pelanggan layanan publik yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Adapun langkah-langkah studi tersebut, sebagai berikut:
a. Mengidentifikasi metode (strategi) pengorganisasian layanan publik berbasis komunitas.
b. Merumuskan desain dan model pengorganisasian pelanggan layanan publik berbasis komunitas.
c. Merumuskan kerangka kerja pengorganisasian, pelanggan layanan publik berbasis komunitas.
Adapun langkah-langkah tekhnis untuk melakukan pengorganisasian pelanggan layanan publik adalah sebagai berikut:
a. Membentuk dan menciptakan kontak dengan dan antara pelanggan layanan publik
b. Membentuk jaringan kerja sama antara pelanggan layanan publik dengan masyarakat secara lebih luas.
c. Mengembangkan kepemimpinan masyarakat.
d. Bekerja dengan organisasi masyarakat yang ada
5. PERAN DUNIA PENDIDIKAN
Dunia pendidikan penting bagi upaya pemberdayakan masyarakat dan guna membangkitkan kesadaran mengenai betapa krusialnya persoalan korupsi dan dampaknya yang dilakukannya, karena warga masyarakat yang sadar dan memiliki pemahaman yang cukup tentang korupsi yang mampu menekan derasnya arus korupsi. Karena itu, kuncinya adalah perlunya pendidikan anti-korupsi bagi masyarakat. Bagaimanakah pendidikan-antikorupsi bagi masyarakat luas itu bisa dilakukan? Dengan langkah-langkah apa saja dan dengan menggunakan sarana apa saja?.
o Dunia pendidikan harus terjaga dari virus korupsi, saat ini dunia pendidikan masih identik dengan korupsi dalam proyek yang dilakukan.
o Tergalangnya opini publik mengenai perlunya pemberantasan korupsi secara sistematik dan integratif dalam kurikulum sekolah.
o Menguatnya partisipasi masyarakat pengguna layanan publik dalam memberantas korupsi
baca selanjutnya..
Rabu, 07 Oktober 2009
hukum pidana korupsi peran berbagai lembaga
Strategi pemberantasan korupsi tidak hanya harus terfokus pada upaya memperbaharui undang-undang yang dimiliki, karena yang demikan hanya bersifat fragmanter, parsial, simptomatik dan represif. Untuk itu dalam upaya pemberantasan korupsi selain melakukan law reform juga dilaksanakan social ekonomic, political, cultural, moral and administrative reform. Ketika berdiskusi dengan teman-teman tentang upaya yang harus dilakukan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, hal yang pertama terlontar adalah potong satu generasi dari umur 6 tahun ke atas, begitulah esktrimnya upaya untuk menciptakan negeri yang bernama Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Diskusi kemudian berlanjut bagaimana mungkin anak umur 6 tahun ke bawah dapat hidup tanpa ada yang akan membimbing mereka, ketika seluruh genarasi dewasa telah tiada. Bingung semua peserta diskusi untuk menjawabnya. Lalu upaya apa lagi yang kita harus diharapkan, melalui penegakan hukum masih jauh panggang dari api, kapan masaknya makanan jika jauh dari api, semua peserta tertawa. Sebegitu ironisnya peribahasa penegakan hukum terhadap korupsi, jika pejabat penegakan hukum masih terkontaminasi dengan virus korupsi. Melalui niat baik pemerintah (good will) kapan tumbuh adanya ?, meskipun saat ini sudah ada namun praktek KKN masih tetap merajalela. Kalau begitu harus masyarakat yang memulai untuk memberantas korupsi, bagaimana mungkin jika kondisi masyarakat saat ini masih sangat tergantung dari dana korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh pejabat untuk bertahan hidup. Lalu upaya apa dong ?
Generasi saat ini, dari kecil hingga dewasa telah didik untuk bersipat licik, agar dapat memenuhi kebutuhannya, lihat dari dongeng kancil yang sering diminat anak-anak betapa liciknya kancil agar dapat memenuhi kebutuhannya dikala waktu mendesak atau tidak. Ambil satu cerita ketika dia (red. kancil) ingin menyeberangi sungai, apa yang dilakukan oleh kancil? Kancil membodohi buaya agar berbaris sepanjang badan sungai agar dapat dihitung untuk diberikan makanan, ini dilakukkan kancil demi kepentingan pribadi untuk menyeberangi sungai. Masih banyak contoh lain yang mengajarkan generasi muda untuk bersipat licik dan selalu menang dalam kegiatan apapun. Masih banyak pepatah, cerita yang mengajarkan pada anak-anak generasi muda agar dapat melakukan hal-hal licik untuk kepentingan pribadi, tanpa menjelaskan nilai-nilai moral yang terkandung dalam cerita dan pepatah tersebut. Bahkan orang tua hanya berpesan pada akhir cerita jadilah seperti kancil.
Inilah awal dari sikap yang diajarkan kepada generasi muda agar mementingkan kepentingan pribadi dari pada kepentingan masyarakat, sehingga Indonesia saat ini masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia, serta menang dalam hal mementingkan kepentingan pribadi seperti penerapan korupsi, kolusi dan nepotisme. Memerangi korupsi memerlukan proses yang cukup panjang tidak sekedar pewacanaan di tingkat grass root dan elite, pemberantasan korupsi harus dimulai sejak dini bagi generasi muda, dengan memberikan pemahaman moral yang baik yang diajakan di rumah, sekolah maupun lingkungan, dalam menghadapi hidup dan kehidupan ini. Pemahaman ini dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan moral yang mengarah kesatu tujuan yaitu nilai kejujuran serta ditambahkan dengan pengetahuan akan dampak kerusakan akibat keburukan moral bagi suatu bangsa.
Saat ini pemberantasan korupsi hanya bersipat konsep setelah terjadinya tindak pidana korupsi, seperti pendirian lembaga yang berwewenang untuk menangani kasus korupsi selain kepolisian, namun tidak memiliki konsep pencegahan yang baik dan dilaksanakan secara istigomah guna menciptakan generasi muda yang baik yang anti korupsi. Pemberantasan korupsi harus dilakukan oleh gerakan yang bersipat masif oleh semua element masyarakat baik legislatif, eksekutif, penegakkan hukum, media massa, partai politik, dunia bisnis, mahsiswa, NGO, tokoh masyarakat, badan pengawas dengan meningkatkan kesadaran akan penting Indonesia bebas dari virus korupsi menjadi negara impian bukan negara hayalan.
Langkah Percepatan Pemberantasan Korupsi
Percepatan pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan melaksanakan prinsip good govenance dan clean goverment serta dilakukan berbagai perbaikian dalam pelayanan publik. Dalam prinsip good governace hal yang terpenting adalah terciptanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam bentuk perlibatan masyarakat (partisipatif) dalam setiap kebijakan pemerintah melalui pengawasan.
Langkah percepatan pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan perlibatan masyarakat dalam kebijakan pembangunan pemerintah. Masyarakat bukan hanya dianggap sebagai objek dalam melakukan pembangunan oleh pemerintahan namun lebih kepada mitra pemerintah dalam menciptakan kebijakan. Masyarakat sebagai sistem pengawasan yang akurat karena lebih dekat dengan kebijakan pembangunan yang dilaksanakan serta penerima manfaat sekaligus penerima dampak pembangunan serta masyarakat sebagai pelaksana wajib pajak. Hal inipun telah diatur di dalam Kepres 80/2003 pasal 48 ayat 5: “unit pengawasan intern pemerintah melakukan pengawasan proyek/pembangunan, menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai masalah dan penyimpangan ………..” dan ayat 6: “pengguna wajib memberikan tanggapan/informasi kepada peserta/masyarakat yang mengajukan pengaduan/yang memerlukan penjelasan” serta ayat 7: “masyarakat yang tidak puas dengan tanggapan atau informasi yang disampaikan dapat mengadukan kepada menteri/penglima TNI/gubernur/bupati/walikota dll”
Selanjutnya sistem tranparansi dan akutabilitas. Transparansi kondisi dimana setiap orang mampu mengakses setiap keputusan dan pelaksanaan yang berkaitan dengan kebijakan publik. Transparansi dilakukan bertujuan agar setiap kebijakan publik yang ditetapkan dapat dikritisi, dianalisa sehingga mendorong lahirnya partisipasi aktif. Lebih jauh lagi akan menumbuhkan sikap trust dari masyarakat yang merupakan pemilik kedaulatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar. Sedangkan akuntabilitas merupakan sikap tanggung jawab terhadap tugas dan wewenang yang dimiliki oleh masing-masing elemen. Akuntabilitas dapat dilakukan dengan menciptakan moralitas yang baik pada setiap individu baik melalui peranan agama maupun peranan sosial masyarakat dan pelatihan lainnya.
Pelaksanaan Pendidikan sejak dini tentang bahaya korupsi bagi generasi muda. Generasi muda adalah harapan bangsa sehingga perbaikian perilaku generasi muda agar tidak mudah terjangkit virus korupsi merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat untuk menciptakannya. Pelatihan dan gerakan anti korupsi harus mampu masuk ke sekolah sebagaimana yang telah dicanangkan oleh komisi pemberantasan korupsi.
Untuk itu dapat dibagikan peranan bagi setiap lembaga yang ada di negeri ini, namun masih pada upaya bersama dalam pemberantasan korupsi, lembaga tersebut antara lain:
1. PERAN PELEMBAGAAN PEMERINTAH
Upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam rangka meminimalisir maraknya korupsi antara lain:
a. Pengaturan perundang-undangan, Mengingat korupsi yang begitu luas, juga terkait dengan “economic crime” “organized crime”, “illicit drug trafficking”, “money loundering”, “white collar crime”. “Political crime”, “top hat crime” bahkan masuk dalam “transnational crime”. upaya pemberantasan korupsi dalam peranan lembaga pemerintahan adalah pengaturan perundang-undangan dengan melakukan analisis dan pembenahan integral terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait. Artinya tidak hanya melakukan evaluasi dan pembaruan terhadap UU pemberantasan korupsi yang ada, melainkan juga terhadap perundang-undangan dibidang tindak pidana ekonomi, perbankan, perdagangan, kepabeana, kesejahteraan sosial, politik dan sebagainya. Dalam resolusi kongres PBB ke 8 tahun 1990 direkomenasikan agar anggota memperbaiki peraturan keuangan dan perbankan untuk mencegah mengalirnya modal/dana/simpanan yang berasal dari korupsi.
b. Menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabilitas serta tanggung jawab. Hal ini bertujuan memberikan rasa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sehingga timbul rasa saling memerlukan antara pemerintah dan masyarakat.
c. Memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam artikan kebijakan yang diambil oleh pemerintah berdasarkan kepentingan masyarakat. Sesuai dengan tujuan dan fungsi negara sebagai pengayom, pelayanan masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan.
2. PERANAN LEMBAGA PENGAWAS
Lembaga pengawas urat nadi bagi kontral terhadap kegiatan yang telah dilakukan pemerintah, baik tingkat daerah maupun nasional. Hal yang dapat diupayakan oleh badan/lembaga pengawas adalah:
a. Melakukan pengawasan yang mandiri.
b. Memberikan pelatihan bagi lembaga pengawas terkait keahlian dalam bidang keuangan dan pembangunan, sehingga dapat dilakukan pengawasan yang tepat dan baik.
3. PERANAN PENEGAK HUKUM
Lembaga penegakan hukum yang dimiliki oleh Indonesia, antara lain lingkupan peradilan dan pengadilan, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, serta Komisi Pemberantas Korupsi, ditangan lembaga penegak hukum inilah ujung tombak tegaknya kekuasaan kehakiman, upaya yang dapat dilakukan adalah:
a. Kemandirian penegakan hukum, yang terbebas dari kepentingan pihak luar.
b. Peningkatan kemampuan aparat penegak hukum, baik keahlian maupun moralitas dan etika.
4. PERAN SERTA MASYARAKAT
Pentingnya Kontrol dan Partisipasi Publik Bila korupsi sudah sedemikian menggurita dalam birokrasi negara dan telah membudaya dalam kehidupan masyarakat, maka yang paling dirugikan adalah rakyat banyak. Karena sejumlah besar uang yang dikorupsi, hakikatnya adalah uang rakyat. Dan di antara lapisan masyarakat yang paling dirugikan adalah mereka yang jauh dari akses kekuasaan. Uang mereka dikorupsi, sementara mereka tidak mendapat pelayanan yang layak dan memadai dari pemerintah.
Oleh sebab itu rakyat atau masyarakat berhak dan berkewajiban melakukan kontrol untuk menghentikan atau minimal menekan segala bentuk tindakan korup. Kontrol masyarakat (kontrol publik) merupakan senjata ampuh untuk terjun ke medan pertempuran melawan wabah korupsi. Tetapi untuk memenangkan pertempuran melawan korupsi, kontrol publik saja tidaklah memadai. Perlu senjata lain, yaitu partisipasi publik. Fuad Hassan, menyebut kontrol publik dan partisipasi publik sebagai dwitunggal. Dengan kontrol dan partisipasi publik, tindak korupsi bisa ditekan. Partisipasi publik sendiri merupakan syarat mutlak agar kontrol publik bisa dilakukan secara efektif. Partisipasi publik akan terwujud bila publik memperoleh cukup informasi. Lantas apa yang terjadi bila informasinya sengaja ditutupi? Ini berarti tidak ada keterbukaan. Bila tidak ada keterbukaan, tidak akan ada partisipasi publik, apalagi kontrol publik. Dan jika tidak ada kontrol publik, kekuasaan akan menjadi semakin kuat tak terkontrol. Dan ini artinya parktek-praktek korupsi makin menjadi-jadi. Sebagaimana dikatakan Lord Acton; “Power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutly”. Karena itu memberikan informasi dan pendidikan bagi publik agar melek informasi, khususnya terkait dengan korupsi bukan hanya perlu tetapi sesuatu yang mendesak dilakukan.
Apalagi dalam kehidupan politik kontemporer, korupsi tidak jarang dijadikan isu dan komoditas politik. Sehingga korupsi dikonstruksi menjadi masalah politik, bukan lagi masalah hukum apalagi moral. Dalam keadaan seperti ini, kesadaran politik tentang bahaya korupsi dibangkitkan dan dididik agar mempunyai ghirah memberantas korupsi. Upaya mendidik dan menyadarkan masyarakat ini penting, karena masyarakat yang sadar jelas lebih baik daripada masyarakat yang apatis, yang tidak menyadari atau tidak tahu hak-haknya dan bersikap masa bodoh terhadap segala bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan yang dilakukan pejabat publik. Sikap masa bodoh ini adalah lahan subur bagi tumbuhnya wabah korupsi.
Pengorganisasian Massa Peter L. Berger (1982) mengatakan bahwa, warga masyarakat yang merupakan sasaran kebijakan publik, harus mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi. Bukan saja dalam hal mengambil keputusan khusus, melainkan juga dalam hal merumuskan definisi-definisi situai yang merupakan dasar dalam pengambilan keputusan-keputusan publik. Untuk itu setelah merancang kampanye dan melakukan survei opini publik, langkah berikutnya dalam upaya pendidikan anti-korupsi bagi masyarakat adalah, melakukan pengorganisasian massa. Ini bertujuan untuk menciptakan tekanan publik terhadap tindak korupsi dengan kekuatan yang ada pada publik itu sendiri.
Langkah awal dalam pengorganisasian massa adalah dengan melakukan studi kebutuhan pengorganisasian massa (publik), khususnya mereka yang menjadi pelanggan layanan publik, dan lebih khusus lagi pelanggan layanan publik yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Adapun langkah-langkah studi tersebut, sebagai berikut:
a. Mengidentifikasi metode (strategi) pengorganisasian layanan publik berbasis komunitas.
b. Merumuskan desain dan model pengorganisasian pelanggan layanan publik berbasis komunitas.
c. Merumuskan kerangka kerja pengorganisasian, pelanggan layanan publik berbasis komunitas.
Adapun langkah-langkah tekhnis untuk melakukan pengorganisasian pelanggan layanan publik adalah sebagai berikut:
a. Membentuk dan menciptakan kontak dengan dan antara pelanggan layanan publik
b. Membentuk jaringan kerja sama antara pelanggan layanan publik dengan masyarakat secara lebih luas.
c. Mengembangkan kepemimpinan masyarakat.
d. Bekerja dengan organisasi masyarakat yang ada
5. PERAN DUNIA PENDIDIKAN
Dunia pendidikan penting bagi upaya pemberdayakan masyarakat dan guna membangkitkan kesadaran mengenai betapa krusialnya persoalan korupsi dan dampaknya yang dilakukannya, karena warga masyarakat yang sadar dan memiliki pemahaman yang cukup tentang korupsi yang mampu menekan derasnya arus korupsi. Karena itu, kuncinya adalah perlunya pendidikan anti-korupsi bagi masyarakat. Bagaimanakah pendidikan-antikorupsi bagi masyarakat luas itu bisa dilakukan? Dengan langkah-langkah apa saja dan dengan menggunakan sarana apa saja?.
o Dunia pendidikan harus terjaga dari virus korupsi, saat ini dunia pendidikan masih identik dengan korupsi dalam proyek yang dilakukan.
o Tergalangnya opini publik mengenai perlunya pemberantasan korupsi secara sistematik dan integratif dalam kurikulum sekolah.
o Menguatnya partisipasi masyarakat pengguna layanan publik dalam memberantas korupsi
baca selanjutnya..
Generasi saat ini, dari kecil hingga dewasa telah didik untuk bersipat licik, agar dapat memenuhi kebutuhannya, lihat dari dongeng kancil yang sering diminat anak-anak betapa liciknya kancil agar dapat memenuhi kebutuhannya dikala waktu mendesak atau tidak. Ambil satu cerita ketika dia (red. kancil) ingin menyeberangi sungai, apa yang dilakukan oleh kancil? Kancil membodohi buaya agar berbaris sepanjang badan sungai agar dapat dihitung untuk diberikan makanan, ini dilakukkan kancil demi kepentingan pribadi untuk menyeberangi sungai. Masih banyak contoh lain yang mengajarkan generasi muda untuk bersipat licik dan selalu menang dalam kegiatan apapun. Masih banyak pepatah, cerita yang mengajarkan pada anak-anak generasi muda agar dapat melakukan hal-hal licik untuk kepentingan pribadi, tanpa menjelaskan nilai-nilai moral yang terkandung dalam cerita dan pepatah tersebut. Bahkan orang tua hanya berpesan pada akhir cerita jadilah seperti kancil.
Inilah awal dari sikap yang diajarkan kepada generasi muda agar mementingkan kepentingan pribadi dari pada kepentingan masyarakat, sehingga Indonesia saat ini masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia, serta menang dalam hal mementingkan kepentingan pribadi seperti penerapan korupsi, kolusi dan nepotisme. Memerangi korupsi memerlukan proses yang cukup panjang tidak sekedar pewacanaan di tingkat grass root dan elite, pemberantasan korupsi harus dimulai sejak dini bagi generasi muda, dengan memberikan pemahaman moral yang baik yang diajakan di rumah, sekolah maupun lingkungan, dalam menghadapi hidup dan kehidupan ini. Pemahaman ini dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan moral yang mengarah kesatu tujuan yaitu nilai kejujuran serta ditambahkan dengan pengetahuan akan dampak kerusakan akibat keburukan moral bagi suatu bangsa.
Saat ini pemberantasan korupsi hanya bersipat konsep setelah terjadinya tindak pidana korupsi, seperti pendirian lembaga yang berwewenang untuk menangani kasus korupsi selain kepolisian, namun tidak memiliki konsep pencegahan yang baik dan dilaksanakan secara istigomah guna menciptakan generasi muda yang baik yang anti korupsi. Pemberantasan korupsi harus dilakukan oleh gerakan yang bersipat masif oleh semua element masyarakat baik legislatif, eksekutif, penegakkan hukum, media massa, partai politik, dunia bisnis, mahsiswa, NGO, tokoh masyarakat, badan pengawas dengan meningkatkan kesadaran akan penting Indonesia bebas dari virus korupsi menjadi negara impian bukan negara hayalan.
Langkah Percepatan Pemberantasan Korupsi
Percepatan pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan melaksanakan prinsip good govenance dan clean goverment serta dilakukan berbagai perbaikian dalam pelayanan publik. Dalam prinsip good governace hal yang terpenting adalah terciptanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam bentuk perlibatan masyarakat (partisipatif) dalam setiap kebijakan pemerintah melalui pengawasan.
Langkah percepatan pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan perlibatan masyarakat dalam kebijakan pembangunan pemerintah. Masyarakat bukan hanya dianggap sebagai objek dalam melakukan pembangunan oleh pemerintahan namun lebih kepada mitra pemerintah dalam menciptakan kebijakan. Masyarakat sebagai sistem pengawasan yang akurat karena lebih dekat dengan kebijakan pembangunan yang dilaksanakan serta penerima manfaat sekaligus penerima dampak pembangunan serta masyarakat sebagai pelaksana wajib pajak. Hal inipun telah diatur di dalam Kepres 80/2003 pasal 48 ayat 5: “unit pengawasan intern pemerintah melakukan pengawasan proyek/pembangunan, menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai masalah dan penyimpangan ………..” dan ayat 6: “pengguna wajib memberikan tanggapan/informasi kepada peserta/masyarakat yang mengajukan pengaduan/yang memerlukan penjelasan” serta ayat 7: “masyarakat yang tidak puas dengan tanggapan atau informasi yang disampaikan dapat mengadukan kepada menteri/penglima TNI/gubernur/bupati/walikota dll”
Selanjutnya sistem tranparansi dan akutabilitas. Transparansi kondisi dimana setiap orang mampu mengakses setiap keputusan dan pelaksanaan yang berkaitan dengan kebijakan publik. Transparansi dilakukan bertujuan agar setiap kebijakan publik yang ditetapkan dapat dikritisi, dianalisa sehingga mendorong lahirnya partisipasi aktif. Lebih jauh lagi akan menumbuhkan sikap trust dari masyarakat yang merupakan pemilik kedaulatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar. Sedangkan akuntabilitas merupakan sikap tanggung jawab terhadap tugas dan wewenang yang dimiliki oleh masing-masing elemen. Akuntabilitas dapat dilakukan dengan menciptakan moralitas yang baik pada setiap individu baik melalui peranan agama maupun peranan sosial masyarakat dan pelatihan lainnya.
Pelaksanaan Pendidikan sejak dini tentang bahaya korupsi bagi generasi muda. Generasi muda adalah harapan bangsa sehingga perbaikian perilaku generasi muda agar tidak mudah terjangkit virus korupsi merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat untuk menciptakannya. Pelatihan dan gerakan anti korupsi harus mampu masuk ke sekolah sebagaimana yang telah dicanangkan oleh komisi pemberantasan korupsi.
Untuk itu dapat dibagikan peranan bagi setiap lembaga yang ada di negeri ini, namun masih pada upaya bersama dalam pemberantasan korupsi, lembaga tersebut antara lain:
1. PERAN PELEMBAGAAN PEMERINTAH
Upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam rangka meminimalisir maraknya korupsi antara lain:
a. Pengaturan perundang-undangan, Mengingat korupsi yang begitu luas, juga terkait dengan “economic crime” “organized crime”, “illicit drug trafficking”, “money loundering”, “white collar crime”. “Political crime”, “top hat crime” bahkan masuk dalam “transnational crime”. upaya pemberantasan korupsi dalam peranan lembaga pemerintahan adalah pengaturan perundang-undangan dengan melakukan analisis dan pembenahan integral terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait. Artinya tidak hanya melakukan evaluasi dan pembaruan terhadap UU pemberantasan korupsi yang ada, melainkan juga terhadap perundang-undangan dibidang tindak pidana ekonomi, perbankan, perdagangan, kepabeana, kesejahteraan sosial, politik dan sebagainya. Dalam resolusi kongres PBB ke 8 tahun 1990 direkomenasikan agar anggota memperbaiki peraturan keuangan dan perbankan untuk mencegah mengalirnya modal/dana/simpanan yang berasal dari korupsi.
b. Menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabilitas serta tanggung jawab. Hal ini bertujuan memberikan rasa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sehingga timbul rasa saling memerlukan antara pemerintah dan masyarakat.
c. Memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam artikan kebijakan yang diambil oleh pemerintah berdasarkan kepentingan masyarakat. Sesuai dengan tujuan dan fungsi negara sebagai pengayom, pelayanan masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan.
2. PERANAN LEMBAGA PENGAWAS
Lembaga pengawas urat nadi bagi kontral terhadap kegiatan yang telah dilakukan pemerintah, baik tingkat daerah maupun nasional. Hal yang dapat diupayakan oleh badan/lembaga pengawas adalah:
a. Melakukan pengawasan yang mandiri.
b. Memberikan pelatihan bagi lembaga pengawas terkait keahlian dalam bidang keuangan dan pembangunan, sehingga dapat dilakukan pengawasan yang tepat dan baik.
3. PERANAN PENEGAK HUKUM
Lembaga penegakan hukum yang dimiliki oleh Indonesia, antara lain lingkupan peradilan dan pengadilan, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, serta Komisi Pemberantas Korupsi, ditangan lembaga penegak hukum inilah ujung tombak tegaknya kekuasaan kehakiman, upaya yang dapat dilakukan adalah:
a. Kemandirian penegakan hukum, yang terbebas dari kepentingan pihak luar.
b. Peningkatan kemampuan aparat penegak hukum, baik keahlian maupun moralitas dan etika.
4. PERAN SERTA MASYARAKAT
Pentingnya Kontrol dan Partisipasi Publik Bila korupsi sudah sedemikian menggurita dalam birokrasi negara dan telah membudaya dalam kehidupan masyarakat, maka yang paling dirugikan adalah rakyat banyak. Karena sejumlah besar uang yang dikorupsi, hakikatnya adalah uang rakyat. Dan di antara lapisan masyarakat yang paling dirugikan adalah mereka yang jauh dari akses kekuasaan. Uang mereka dikorupsi, sementara mereka tidak mendapat pelayanan yang layak dan memadai dari pemerintah.
Oleh sebab itu rakyat atau masyarakat berhak dan berkewajiban melakukan kontrol untuk menghentikan atau minimal menekan segala bentuk tindakan korup. Kontrol masyarakat (kontrol publik) merupakan senjata ampuh untuk terjun ke medan pertempuran melawan wabah korupsi. Tetapi untuk memenangkan pertempuran melawan korupsi, kontrol publik saja tidaklah memadai. Perlu senjata lain, yaitu partisipasi publik. Fuad Hassan, menyebut kontrol publik dan partisipasi publik sebagai dwitunggal. Dengan kontrol dan partisipasi publik, tindak korupsi bisa ditekan. Partisipasi publik sendiri merupakan syarat mutlak agar kontrol publik bisa dilakukan secara efektif. Partisipasi publik akan terwujud bila publik memperoleh cukup informasi. Lantas apa yang terjadi bila informasinya sengaja ditutupi? Ini berarti tidak ada keterbukaan. Bila tidak ada keterbukaan, tidak akan ada partisipasi publik, apalagi kontrol publik. Dan jika tidak ada kontrol publik, kekuasaan akan menjadi semakin kuat tak terkontrol. Dan ini artinya parktek-praktek korupsi makin menjadi-jadi. Sebagaimana dikatakan Lord Acton; “Power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutly”. Karena itu memberikan informasi dan pendidikan bagi publik agar melek informasi, khususnya terkait dengan korupsi bukan hanya perlu tetapi sesuatu yang mendesak dilakukan.
Apalagi dalam kehidupan politik kontemporer, korupsi tidak jarang dijadikan isu dan komoditas politik. Sehingga korupsi dikonstruksi menjadi masalah politik, bukan lagi masalah hukum apalagi moral. Dalam keadaan seperti ini, kesadaran politik tentang bahaya korupsi dibangkitkan dan dididik agar mempunyai ghirah memberantas korupsi. Upaya mendidik dan menyadarkan masyarakat ini penting, karena masyarakat yang sadar jelas lebih baik daripada masyarakat yang apatis, yang tidak menyadari atau tidak tahu hak-haknya dan bersikap masa bodoh terhadap segala bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan yang dilakukan pejabat publik. Sikap masa bodoh ini adalah lahan subur bagi tumbuhnya wabah korupsi.
Pengorganisasian Massa Peter L. Berger (1982) mengatakan bahwa, warga masyarakat yang merupakan sasaran kebijakan publik, harus mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi. Bukan saja dalam hal mengambil keputusan khusus, melainkan juga dalam hal merumuskan definisi-definisi situai yang merupakan dasar dalam pengambilan keputusan-keputusan publik. Untuk itu setelah merancang kampanye dan melakukan survei opini publik, langkah berikutnya dalam upaya pendidikan anti-korupsi bagi masyarakat adalah, melakukan pengorganisasian massa. Ini bertujuan untuk menciptakan tekanan publik terhadap tindak korupsi dengan kekuatan yang ada pada publik itu sendiri.
Langkah awal dalam pengorganisasian massa adalah dengan melakukan studi kebutuhan pengorganisasian massa (publik), khususnya mereka yang menjadi pelanggan layanan publik, dan lebih khusus lagi pelanggan layanan publik yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Adapun langkah-langkah studi tersebut, sebagai berikut:
a. Mengidentifikasi metode (strategi) pengorganisasian layanan publik berbasis komunitas.
b. Merumuskan desain dan model pengorganisasian pelanggan layanan publik berbasis komunitas.
c. Merumuskan kerangka kerja pengorganisasian, pelanggan layanan publik berbasis komunitas.
Adapun langkah-langkah tekhnis untuk melakukan pengorganisasian pelanggan layanan publik adalah sebagai berikut:
a. Membentuk dan menciptakan kontak dengan dan antara pelanggan layanan publik
b. Membentuk jaringan kerja sama antara pelanggan layanan publik dengan masyarakat secara lebih luas.
c. Mengembangkan kepemimpinan masyarakat.
d. Bekerja dengan organisasi masyarakat yang ada
5. PERAN DUNIA PENDIDIKAN
Dunia pendidikan penting bagi upaya pemberdayakan masyarakat dan guna membangkitkan kesadaran mengenai betapa krusialnya persoalan korupsi dan dampaknya yang dilakukannya, karena warga masyarakat yang sadar dan memiliki pemahaman yang cukup tentang korupsi yang mampu menekan derasnya arus korupsi. Karena itu, kuncinya adalah perlunya pendidikan anti-korupsi bagi masyarakat. Bagaimanakah pendidikan-antikorupsi bagi masyarakat luas itu bisa dilakukan? Dengan langkah-langkah apa saja dan dengan menggunakan sarana apa saja?.
o Dunia pendidikan harus terjaga dari virus korupsi, saat ini dunia pendidikan masih identik dengan korupsi dalam proyek yang dilakukan.
o Tergalangnya opini publik mengenai perlunya pemberantasan korupsi secara sistematik dan integratif dalam kurikulum sekolah.
o Menguatnya partisipasi masyarakat pengguna layanan publik dalam memberantas korupsi
baca selanjutnya..
hukum islam tentang korupsi
Korupsi telah mejadi wabah yang melanda hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Walaupun suara anti korupsi telah terdengar sejak berdirinya republik ini, tetapi gejalanya tidak pernah surut dan bahkan semakin menjadi-jadi. Kenyataan ini seharusnya menjadi tamparan umat beragama, khususnya umat Islam yang menghuni moyoritas negeri ini. Korupsi mewabah disebabkan dua hal, yakni kesalahan umat dalam memahami agama, dan ketidaktaatan dalam beragama. Dalam pemahaman, orang memandang bahwa ajaran Islam yang berkaitan dengan korupsi kalah penting dibanding dengan ajaran tentang ibadah. Orang melakukan korupsi lantas pergi haji, atau menyumbang mesjid dan madrasah. Dalam hal ketidaktaatan, orang melakukan korupsi karena menganggap agama tidak penting bahkan menganggap sebagai penghambat tercapainya kepentingan duniawi yang berjangka pendek.
Menilik keyakinan dan realitas yang ada di masyarakat, agama adalah sesuatu yang sangat penting dalam proses pembentukan karakter bangsa. Oleh karenanya sebagai umat mayoritas, menjadi kewajiban bersama menjadikan Islam berfungsi dalam membangun masyarakat yang bersih dari korupsi.
Islam adalah agama yang secara tegas melarang korupsi. Islam melarang mencuri (sembunyi-sembunyi) dan merampok (terang-terangan) baik harta individu, kelompok atau publik. Larangan itu secara formal dirumuskan dalam hukum Islam dan juga akhlaq Islam. Berbicara tentang Islam dan persoalan korupsi tidaklah sulit. Keduanya merupakan hal yang amat berbeda. Islam memberi pedoman dan tuntunan bagi semua orang, selalu berbuat baik, menjauhkan diri dari perbuatan yang merugikan siapapun, supaya selalu memberi manfaat bagi orang lain dan mendekatkan diri pada Allah, agar hidupnya selamat dan bahagia di dunia maupun di akherat. Sebaliknya korupsi adalah tindakan yang dilarang oleh ajaran Islam, karena korupsi merupakan perbuatan merusak, merampas hak orang lain, licik, bohong dan palsu. Korupsi di larang oleh Islam. Rasanya semua orang sudah tahu, bahwa Islam melarang keras perbuatan korup karena merugikan dan sekaligus merusak seluruh tatanan masyarakat.
Islam adalah agama yang mengajarkan kejujuran dan kebenaran. Betapa tingginya nilai kejujuran ini, sampai-sampai Muhammad saw, sejak sebelum diangkat sebagai rasul, ia dikenal sebagai seorang yang jujur dan amanah. Kejujurannya dikenal oleh seluruh masyarakatnya , sehingga ia digelari dengan al Amien, artinya orang yang jujur dan sama sekali tidak pernah bohong. Kejujuran menjadi sendi atau pilar dan bahkan pintu masuk menjadi Islam. Dalam suatu hadits Nabi, Rasulullah suatu ketika didatangi oleh seseorang, menanyakan amalan apakah yang seharusnya dilakukan sehingga ia disebut sebagai seorang Islam yang selamat di dunia dan akherat. Maka dijawab oleh Rasulullah, jangan bohong. Jawaban itu diulang-ulang beberapa kali, untuk memberikan ketegasannya.
Ajaran Rasulullah tersebut jika diimplementasikan dalam kehidupan nyata saat ini, misalnya ada seorang siswa menanyakan tentang ajaran Islam yang pokok dan harus dilakukam kepada gurunya, sebagaimana pertanyaan orang baduwi dalam hadits di atas, maka guru semestinya menjawab bahwa Islam adalah kejujuran, maka jangan berbohong, jangan menyontek, karena tindakan itu adalah tindakan kebohongan. Demikian pula jika seorang pegawai menanyakan hal yang sama kepada ustadznya, maka seharusnya ia menjawab bahwa Islam mengajarkan, kejujuran maka jangan korup. Sama juga jika seorang pedagang menanyakan tentang Islam, maka ustadz atau siapa saja, seyogyanya menjawab bahwa mencari rizki harus memilih yang halal, sebagai seorang Islam jangan bohong dalam melakukan jual beli. Begitu pula, orang-orang yang kebetulan mendapat amanah di mana saja, apakah sebagai guru, dosen, kepala sekolah, rektor, lurah, camat, bupati/wali kota, gubernur, menteri, hakim, jaksa, kepala bank, sampai presiden dan bahkan siapa saja, jika ingin menyandang identitas sebagai seorang penganut Islam, maka seharusnya mereka tidak bohong artinya tidak korup. Sebab, bersikap tidak korup seharusnya dijadikan identitas seorang muslim. Karena Rasulullah mengajarkannya.
Persoalannya, kenapa terjadi korupsi di mana-mana, dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai muslim. Tidak sedikit orang mengatakan bahwa korup adalah sebagai kharakteristik masyarakat negara berkembang. Oleh karena itu di manapun sepanjang masyarakat itu belum maju, maka korupsi masih selalu terjadi dan bahkan dalam frekuensi yang tinggi. Oleh karena itu pintu untuk menghilangkan korupsi, tidak ada jalan lain kecuali menjadikan masyarakatnya maju dan modern. Tetapi, secara sederhana kasus-kasus kejadian korupsi di negeri ini, justru dilakukan oleh orang-orang yang telah maju, pejabat tinggi, bergelar panjang baik di depan atau di belakang namanya, pernah belajar di negeri maju di mana saja, maka bagaimana ini bisa diterangkan. Sebaliknya, orang-orang desa yang berpendidikan seadanya, taraf kehidupan ekonominya rendah, tetapi mereka justru jujur, tidak bohong dan juga tidak korupsi. Akan tetapi, sementara orang mengatakan bahwa mereka tidak korupsi, karena tidak memiliki kesempatan untuk korupsi. Jika pandangan terakhir ini dianut maka sesungguhnya, semua orang berpotensi untuk berbuat korup, baik di negeri terbelakang, berkembambang dan negeri maju sekalipun. Di negeri maju, mereka tidak korup karena telah memiliki sistem manajemen dan kontrol sosial yang memadai.
Jika seperti itu halnya, kemudian di mana peran ajaran Islam dalam membangun kehidupan sosial, supaya menjadikan masyarakat bersih dan bebas dari korupsi. Mengikuti hadits nabi di muka dan membandingkannya dengan pendidikan Islam yang selama ini dijalankan, maka rasanya masih ada sesuatu yang perlu ditinjau kembali. Jika misalnya, ada seorang siswa di sekolah menanyakan tentang Islam, apakah guru juga menjawab sebagaimana nabi memberikan jawaban kepada orang Baduwi, dengan jawaban jangan bohong. Atau, menjawab dengan menjelaskan rukun Islam dan rukun Iman. Dengan jawaban itu, guru berharap siswa mengerti tentang Islam. Tetapi apakah terpikir bahwa siswa telah mampu mengaitkan antara rukun Islam dan rukun iman dengan larangan berbohong dan korup. Pelajaran agama Islam di sekolah, biasanya dikemas menjadi beberapa mata pelajaran, seperti pelajaran fiqh, tauhid, akhlak, al Qur’an dan hadits, tarekh dan Bahasa Arab. Sejak awal, para siswa diajari menghafal bacaan sholat, puasa, zakat, haji dan kegiatan yang terkait dengan itu. Tidak jarang kemudian dengan cara itu, siswa menjadi merasa terbebani. Jika saat ini pelajaran agama Islam hanya diberikan dua jam seminggu, dan dianggap tidak mencukupi, maka yang menganggap tidak cukup bukan siswa melainkan guru dan para tokoh agama. Siswa sendiri merasa cukup dan bahkan bisa jadi sudah merasa kelebihan. Saya selalu merenung dan berpikir, jangan-jangan masih ada yang salah menyangkut pelaksanaan pendidikan Islam ini, baik materi, pendekatan maupun kurikulumnya. Islam yang seharusnya menarik, karena berisi ajaran tentang kehidupan nyata sehari-hari yang indah, tetapi keindahan itu tidak tertangkap oleh para siswanya.
Sementara ini, membayangkan alangkah menariknya jika pendidikan Islam tidak saja dikemas dalam bentuk pelajaran tauhid, fiqh, akhlak, al Qur’an dan hadits serta tarekh sebagaimana berjalan selama ini, tetapi terintegrasi dalam semua pelajaran dan bahkan kehidupan sekolah secara keseluruhan. Guru agama tetap diperlukan, tetapi sifatnya sebagai koordinatif, guidance dan kontrol. Agama seharusnya dipandang sebagai keseluruhan kehidupan, mulai yang sederhana misalnya membiasakan para siswa berdisiplin, baik dalam kehadiran, berpakaian, berbicara, bergaul; berlaku jujur dan tidak pernah bohong, saling kasih sayang dan menghormat sesama serta selalu tolong menolong dalam kebaikan. Nilai-nilai Islam diberikan tidak saja oleh guru agama melainkan oleh semua, baik kepala sekolah, guru dan bahkan pembantu atau tukang kebun dan satpamnya sekalipun. Pada setiap saat, guru agama memimpin untuk memakmurkan masjid sekolah, dengan membimbing membaca al Qur’an, berdoa dan sholat berjama’ah. Beberapa hal yang perlu dihafal seperti rukun Islam, rukun Iman, rukun wudhu dan sholat bisa ditempuh melalui ”pujian”yang kumandangkan setiap sebelum sholat dimulai. Cara seperti ini sangat efektif. Jujur saja, menghafal hal-hal tersebut di muka bukan dari guru di sekolah melainkan dari kebiasaan pujian di masjid pada setiap sebelum sholat dimulai. Hanya sayang media belajar yang sangat efektif ini, akhir-akhir ini menghilang, kanya karena diceritakan bahwa pada zaman Rasulullah tidak dilakukan. Media pembelajaran yang sangat efektif ini telah hilang, terjadi di mana-mana. Akibatnya, banyak anak yang tidak memiliki lagi hafalan di luar kepala tentang pokok-pokok ajaran Islam ini.
Jika pendidikan Islam dilakukan seperti itu, yakni terintegratif dan berisi serta masuk dalam seluruh relung kehidupan sekolah, dan apalagi di keluarga masing-masing, maka Islam menjadi sebuah budaya dan bahkan peradaban, yaitu budaya dan peradaban Islam. Islam yang selalu mengajarkan tentang hidup santun, menghargai dan hormat pada orang lain, apalagi kepada orang yang lebih tua apalagi guru dan orang tuanya sendiri; penuh kasih sayang, selalu menghindar dari perbuatan rendah seperti berbohong, tidak jujur, tidak amanah; selalu mendekat pada Allah melalui kegiatan spiritual seperti banyak berdzikir atau ingat Allah, sholat berjama’ah, membaca al Qur’an dan lain-lain, justru Islam akan lebih terasakan dalam kehidupan sehari-hari. Selanjutnya, pendidikan Islam tidak sebatas dimaknai hanya 2 jam pelajaran melainkan seluruh kehidupan ini terwarnai oleh ajaran Islam, jika diakui bahwa Maha Guru adalah Rasulullah, Muhammad saw, bukankah selayaknya dalam menunaikan amanah mulia sebagai guru juga mengikutinya. Rasulullah sebagai Maha Guru, dalam mendidik melakukan kegiatan tilawah, tazkiyyah, taklim dan mengajari tentang hikmah. Melakukan tilawah artinya, ummat manusia diajak untuk pembacaan terhadap jagad raya ini, sehingga melahirkan kesadaran dan sekaligus kekaguman atas ciptaan Allah.
Memahami dan melakukan pendidikan seperti ini, rasanya Islam menjadi benar-benar diperlukan oleh semua dalam kehidupan ini. Hidup menjadi selalu diwarnai oleh kedamaian, kecintaan terhadap sesama, kebenaran dan ilmu pengetahuan. Hidup selalu menjauh dari hal-hal yang merugikan, apalagi merusak orang lain termasuk melakukan korupsi yang sedang ramai dibicarakan dan dibenci oleh semua, karena itu merugikan dan merusak. Pendidikan Islam seperti inilah yang dibayangkan mampu berdampak pada usaha-usaha menjauhkan masyarakat dari perilaku korup. Mereka membenci tindakan korup itu, karena kebenciaan itu dibiasakan sejak di rumah, di sekolah dan di masyarakat. Akhirnya, terjadilah kaitan yang jelas antara pendidikan Islam dengan gerakan anti korupsi sebagaimana yang diinginkan bersama. Allahu a’lam
baca selanjutnya..
Menilik keyakinan dan realitas yang ada di masyarakat, agama adalah sesuatu yang sangat penting dalam proses pembentukan karakter bangsa. Oleh karenanya sebagai umat mayoritas, menjadi kewajiban bersama menjadikan Islam berfungsi dalam membangun masyarakat yang bersih dari korupsi.
Islam adalah agama yang secara tegas melarang korupsi. Islam melarang mencuri (sembunyi-sembunyi) dan merampok (terang-terangan) baik harta individu, kelompok atau publik. Larangan itu secara formal dirumuskan dalam hukum Islam dan juga akhlaq Islam. Berbicara tentang Islam dan persoalan korupsi tidaklah sulit. Keduanya merupakan hal yang amat berbeda. Islam memberi pedoman dan tuntunan bagi semua orang, selalu berbuat baik, menjauhkan diri dari perbuatan yang merugikan siapapun, supaya selalu memberi manfaat bagi orang lain dan mendekatkan diri pada Allah, agar hidupnya selamat dan bahagia di dunia maupun di akherat. Sebaliknya korupsi adalah tindakan yang dilarang oleh ajaran Islam, karena korupsi merupakan perbuatan merusak, merampas hak orang lain, licik, bohong dan palsu. Korupsi di larang oleh Islam. Rasanya semua orang sudah tahu, bahwa Islam melarang keras perbuatan korup karena merugikan dan sekaligus merusak seluruh tatanan masyarakat.
Islam adalah agama yang mengajarkan kejujuran dan kebenaran. Betapa tingginya nilai kejujuran ini, sampai-sampai Muhammad saw, sejak sebelum diangkat sebagai rasul, ia dikenal sebagai seorang yang jujur dan amanah. Kejujurannya dikenal oleh seluruh masyarakatnya , sehingga ia digelari dengan al Amien, artinya orang yang jujur dan sama sekali tidak pernah bohong. Kejujuran menjadi sendi atau pilar dan bahkan pintu masuk menjadi Islam. Dalam suatu hadits Nabi, Rasulullah suatu ketika didatangi oleh seseorang, menanyakan amalan apakah yang seharusnya dilakukan sehingga ia disebut sebagai seorang Islam yang selamat di dunia dan akherat. Maka dijawab oleh Rasulullah, jangan bohong. Jawaban itu diulang-ulang beberapa kali, untuk memberikan ketegasannya.
Ajaran Rasulullah tersebut jika diimplementasikan dalam kehidupan nyata saat ini, misalnya ada seorang siswa menanyakan tentang ajaran Islam yang pokok dan harus dilakukam kepada gurunya, sebagaimana pertanyaan orang baduwi dalam hadits di atas, maka guru semestinya menjawab bahwa Islam adalah kejujuran, maka jangan berbohong, jangan menyontek, karena tindakan itu adalah tindakan kebohongan. Demikian pula jika seorang pegawai menanyakan hal yang sama kepada ustadznya, maka seharusnya ia menjawab bahwa Islam mengajarkan, kejujuran maka jangan korup. Sama juga jika seorang pedagang menanyakan tentang Islam, maka ustadz atau siapa saja, seyogyanya menjawab bahwa mencari rizki harus memilih yang halal, sebagai seorang Islam jangan bohong dalam melakukan jual beli. Begitu pula, orang-orang yang kebetulan mendapat amanah di mana saja, apakah sebagai guru, dosen, kepala sekolah, rektor, lurah, camat, bupati/wali kota, gubernur, menteri, hakim, jaksa, kepala bank, sampai presiden dan bahkan siapa saja, jika ingin menyandang identitas sebagai seorang penganut Islam, maka seharusnya mereka tidak bohong artinya tidak korup. Sebab, bersikap tidak korup seharusnya dijadikan identitas seorang muslim. Karena Rasulullah mengajarkannya.
Persoalannya, kenapa terjadi korupsi di mana-mana, dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai muslim. Tidak sedikit orang mengatakan bahwa korup adalah sebagai kharakteristik masyarakat negara berkembang. Oleh karena itu di manapun sepanjang masyarakat itu belum maju, maka korupsi masih selalu terjadi dan bahkan dalam frekuensi yang tinggi. Oleh karena itu pintu untuk menghilangkan korupsi, tidak ada jalan lain kecuali menjadikan masyarakatnya maju dan modern. Tetapi, secara sederhana kasus-kasus kejadian korupsi di negeri ini, justru dilakukan oleh orang-orang yang telah maju, pejabat tinggi, bergelar panjang baik di depan atau di belakang namanya, pernah belajar di negeri maju di mana saja, maka bagaimana ini bisa diterangkan. Sebaliknya, orang-orang desa yang berpendidikan seadanya, taraf kehidupan ekonominya rendah, tetapi mereka justru jujur, tidak bohong dan juga tidak korupsi. Akan tetapi, sementara orang mengatakan bahwa mereka tidak korupsi, karena tidak memiliki kesempatan untuk korupsi. Jika pandangan terakhir ini dianut maka sesungguhnya, semua orang berpotensi untuk berbuat korup, baik di negeri terbelakang, berkembambang dan negeri maju sekalipun. Di negeri maju, mereka tidak korup karena telah memiliki sistem manajemen dan kontrol sosial yang memadai.
Jika seperti itu halnya, kemudian di mana peran ajaran Islam dalam membangun kehidupan sosial, supaya menjadikan masyarakat bersih dan bebas dari korupsi. Mengikuti hadits nabi di muka dan membandingkannya dengan pendidikan Islam yang selama ini dijalankan, maka rasanya masih ada sesuatu yang perlu ditinjau kembali. Jika misalnya, ada seorang siswa di sekolah menanyakan tentang Islam, apakah guru juga menjawab sebagaimana nabi memberikan jawaban kepada orang Baduwi, dengan jawaban jangan bohong. Atau, menjawab dengan menjelaskan rukun Islam dan rukun Iman. Dengan jawaban itu, guru berharap siswa mengerti tentang Islam. Tetapi apakah terpikir bahwa siswa telah mampu mengaitkan antara rukun Islam dan rukun iman dengan larangan berbohong dan korup. Pelajaran agama Islam di sekolah, biasanya dikemas menjadi beberapa mata pelajaran, seperti pelajaran fiqh, tauhid, akhlak, al Qur’an dan hadits, tarekh dan Bahasa Arab. Sejak awal, para siswa diajari menghafal bacaan sholat, puasa, zakat, haji dan kegiatan yang terkait dengan itu. Tidak jarang kemudian dengan cara itu, siswa menjadi merasa terbebani. Jika saat ini pelajaran agama Islam hanya diberikan dua jam seminggu, dan dianggap tidak mencukupi, maka yang menganggap tidak cukup bukan siswa melainkan guru dan para tokoh agama. Siswa sendiri merasa cukup dan bahkan bisa jadi sudah merasa kelebihan. Saya selalu merenung dan berpikir, jangan-jangan masih ada yang salah menyangkut pelaksanaan pendidikan Islam ini, baik materi, pendekatan maupun kurikulumnya. Islam yang seharusnya menarik, karena berisi ajaran tentang kehidupan nyata sehari-hari yang indah, tetapi keindahan itu tidak tertangkap oleh para siswanya.
Sementara ini, membayangkan alangkah menariknya jika pendidikan Islam tidak saja dikemas dalam bentuk pelajaran tauhid, fiqh, akhlak, al Qur’an dan hadits serta tarekh sebagaimana berjalan selama ini, tetapi terintegrasi dalam semua pelajaran dan bahkan kehidupan sekolah secara keseluruhan. Guru agama tetap diperlukan, tetapi sifatnya sebagai koordinatif, guidance dan kontrol. Agama seharusnya dipandang sebagai keseluruhan kehidupan, mulai yang sederhana misalnya membiasakan para siswa berdisiplin, baik dalam kehadiran, berpakaian, berbicara, bergaul; berlaku jujur dan tidak pernah bohong, saling kasih sayang dan menghormat sesama serta selalu tolong menolong dalam kebaikan. Nilai-nilai Islam diberikan tidak saja oleh guru agama melainkan oleh semua, baik kepala sekolah, guru dan bahkan pembantu atau tukang kebun dan satpamnya sekalipun. Pada setiap saat, guru agama memimpin untuk memakmurkan masjid sekolah, dengan membimbing membaca al Qur’an, berdoa dan sholat berjama’ah. Beberapa hal yang perlu dihafal seperti rukun Islam, rukun Iman, rukun wudhu dan sholat bisa ditempuh melalui ”pujian”yang kumandangkan setiap sebelum sholat dimulai. Cara seperti ini sangat efektif. Jujur saja, menghafal hal-hal tersebut di muka bukan dari guru di sekolah melainkan dari kebiasaan pujian di masjid pada setiap sebelum sholat dimulai. Hanya sayang media belajar yang sangat efektif ini, akhir-akhir ini menghilang, kanya karena diceritakan bahwa pada zaman Rasulullah tidak dilakukan. Media pembelajaran yang sangat efektif ini telah hilang, terjadi di mana-mana. Akibatnya, banyak anak yang tidak memiliki lagi hafalan di luar kepala tentang pokok-pokok ajaran Islam ini.
Jika pendidikan Islam dilakukan seperti itu, yakni terintegratif dan berisi serta masuk dalam seluruh relung kehidupan sekolah, dan apalagi di keluarga masing-masing, maka Islam menjadi sebuah budaya dan bahkan peradaban, yaitu budaya dan peradaban Islam. Islam yang selalu mengajarkan tentang hidup santun, menghargai dan hormat pada orang lain, apalagi kepada orang yang lebih tua apalagi guru dan orang tuanya sendiri; penuh kasih sayang, selalu menghindar dari perbuatan rendah seperti berbohong, tidak jujur, tidak amanah; selalu mendekat pada Allah melalui kegiatan spiritual seperti banyak berdzikir atau ingat Allah, sholat berjama’ah, membaca al Qur’an dan lain-lain, justru Islam akan lebih terasakan dalam kehidupan sehari-hari. Selanjutnya, pendidikan Islam tidak sebatas dimaknai hanya 2 jam pelajaran melainkan seluruh kehidupan ini terwarnai oleh ajaran Islam, jika diakui bahwa Maha Guru adalah Rasulullah, Muhammad saw, bukankah selayaknya dalam menunaikan amanah mulia sebagai guru juga mengikutinya. Rasulullah sebagai Maha Guru, dalam mendidik melakukan kegiatan tilawah, tazkiyyah, taklim dan mengajari tentang hikmah. Melakukan tilawah artinya, ummat manusia diajak untuk pembacaan terhadap jagad raya ini, sehingga melahirkan kesadaran dan sekaligus kekaguman atas ciptaan Allah.
Memahami dan melakukan pendidikan seperti ini, rasanya Islam menjadi benar-benar diperlukan oleh semua dalam kehidupan ini. Hidup menjadi selalu diwarnai oleh kedamaian, kecintaan terhadap sesama, kebenaran dan ilmu pengetahuan. Hidup selalu menjauh dari hal-hal yang merugikan, apalagi merusak orang lain termasuk melakukan korupsi yang sedang ramai dibicarakan dan dibenci oleh semua, karena itu merugikan dan merusak. Pendidikan Islam seperti inilah yang dibayangkan mampu berdampak pada usaha-usaha menjauhkan masyarakat dari perilaku korup. Mereka membenci tindakan korup itu, karena kebenciaan itu dibiasakan sejak di rumah, di sekolah dan di masyarakat. Akhirnya, terjadilah kaitan yang jelas antara pendidikan Islam dengan gerakan anti korupsi sebagaimana yang diinginkan bersama. Allahu a’lam
baca selanjutnya..
Sabtu, 03 Oktober 2009
pakar hukum; GOLPUT: Fenomena Pengabaian Hak Konstitusional Warga atau ?
oleh yhannu
Pendahuluan
Moh. Kusnardi dan Hermaily Ibrahim[1] secara tegas pernah mengungkapkan bahwa dalam paham kedaulatan rakyat (democracy) rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi suatu negara. Rakyatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan. Rakyatlah pula yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya itu.
Dalam praktiknya, yang secara teknis menjalankan kedaulatan rakyat adalah pemerintahan eksekutif yang dipilih secara langsung oleh rakyat dan wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen.[2] Perwakilan rakyat tersebutlah yang bertindak untuk dan atas nama rakyat, yang secara politik menentukan corak dan cara bekerjanya pemerintahan, serta tujuan yang hendak dicapai baik dalam jangka panjang maupun pendek.
Agar para wakil rakyat tersebut dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil rakyat harus ditentukan sendiri oleh rakyat. Mekanismenya melalui pemilihan umum (general election). Dengan demikian, pemilihan umum (general election) Secara umum tujuan pemilihan umum itu adalah:
a. memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib.
b. Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
c. Dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga Negara.
Keturutsertaan[3] warga dalam pemilihan umum (general elections) merupakan ekspresi dari ikhtiar melaksanakan kedaulatan rakyat serta dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga negara. Akan tetapi dalam konteks pemilihan umum, terdapat sejumlah varian warga yang memiliki pandangan tersendiri untuk tidak menggunakan hak pilihnya (atau yang kerap disebut Golongan Putih (Golput). Secara aksiologis golput secara umum dipandang sebagai suatu sikap untuk tidak mengikuti proses pemilihan umum atau bersikap tidak mau memilih atau tidak mau menggunakan hak pilihnya dalam acara pemilihan.
Pada dasarnya Golongan Putih (Golput) adalah fenomena klasik dari suatu kegiatan pemilihan umum, baik dalam konteks nasional, maupun dalam konteks lokal (pilkada) . Lantas, jika angka rata-rata Golput dari setiap kali pemilihan umum meningkat signifikan, mengapa kita harus terus menerus mempertanyakannya, mengapa angkanya yang menjadi pusat perhatian. Mengapa bukannya sebab sampai warga menjadi Golput yang dijadikan sumber analisa atau mengapa sebabnya warga lebih memilih golput ketimbang menggunakan hak politiknya.
Golput, Fenomena Riel Yang Kerap Dicaci
Dalam terminologi ilmu politik, golput seringkali disebut dengan non-voter. Terminologi ini menunjukkan besaran angka yang dihasilkan dalam event pemilu di luar voter turn out. Fenomena voter dan non-voter ini menjadi focus utama studi voting behavior yang berkembang dalam ilmu politik.
Ada beberapa kategori para pemilih yang tidak menggunakan hak pilih (non-voters). Menurut Louis De Sipio, Natalie Masuoka dan Christopher Stout kategori non-voter meliputi:
• Registered Not Voted : yaitu kalangan warga Negara yang memiliki hak pilih dan telah terdaftar namun tidak menggunakan hak pilih.
• Citizen-not Registered : yaitu kalangan warga Negara yang memiliki hak pilih namun tidak terdaftar sehingga tidak memiliki hak pilih.
• Non-Citizen : Mereka yang dianggap bukan warga negara (penduduk suatu daerah) sehingga tidakmemiliki hak pilih.[4]
Hasil pemilihan Kepala Daerah di beberapa daerah baik Propinsi maupun Kabupaten di Indonesia kerap ditandai dengan tingginya angka pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya—sering disebut sebagai golput. Jika dibuat rata-rata, tingkat golput selama pelaksanaan Pilkada mencapai angka 27.9%.[5]
Pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya tersebut kerap dianggap sebagai warga yang tidak sadar atas perbuatannya, warga yang tidak peduli dengan demokratisasi, bahkan dianggap warga yang tidak bernalar budi.
Padahal sejatinya, merujuk pada hasil riset yang dilakukan oleh Lingkaran Suvey Indonesia (LSI), diketahui bahwa sebenarnya terdapat paling tidak, tiga alasan bagi seorang pemilih yang akhirnya menyebabkan dia memutuskan untuk tidak mempergunakan hak konstitusionalnya sebagai seorang warga negara dalam berbagai proses eleksi kepemimpinan bertajuk pemilihan kepala daerah, yaitu:
Pertama, alasan administratif, seperti tidak mendapat surat undangan, atau belum memperoleh kartu pemilih.
Kedua, alasan individual atau teknis, seperti sedang bekerja, ada keperluan pribadi di saat hari pemilihan.
Ketiga, alasan politis, yakni menganggap Pilkada tidak ada gunanya dalam meningkatkan kehidupan lebih baik.
Data yang dikemukakan berdasarkan riset yang dilakukan Lingkaran Survey Indonesia tersebut tegas dan terang menunjukkan, alasan yang sifatnya administratif dan teknis/individual dari seorang warga negaralah yang menjadi sebab utama, akhirnya seseorang tidak ikut dalam kegiatan pemilihan pemimpinnya. Klaim bahwa seseorang memilih golput sebagai bentuk protes terhadap penyelenggaraan Pilkada, ternyata tidaklah sebesar yang diduga selama ini.
Aksi yang dilakukan oleh komunitas Golput untuk tidak menggunakan hak pilihnya bermacam-macam. Misalnya dengan bersikap tidak mau datang atau menghadiri ke tempat pemungutan suara, ada juga yang merusak surat suara dengan memilih lebih dari satu, atau datang ke tempat pemungutan mengambil kertas suara namun tidak memilih salah satunya.
Walupun demikian, sebagian kalangan tetap memahami fenomena Golput dalam sudut pandang yang baik. Hal tersebut sejalan dengan stimulasi peningkatan perolehan suara Golput dalam setiap pemilihan umum:
Pertama, Golput merupakan ciri menarik dari perangkat asas pemilu yang bebas. Artinya warga memilih untuk tidak memilih. Ini merupakan sisi gelap dari demokrasi, tetapi serentak itu pula ada kesadaran politis pada warga yang kritis, lebih tanggap, tanpa represi dan merdeka;
Kedua, boleh jadi Golput merupakan ungkapan kesadaran politis atau partisipasi politis warga yang sadar, cerdas dan bertanggungjawab. Sederhanya, lebih baik tidak memilih daripada memilih jika tidak sesuai dengan kehendak hati nurani;[6]
Ketiga, merupakan catatan bagi setiap calon pemimpin dan juga setiap partai pengusung bahwa fenomena Golput harus ditelaah secara kritis. Mengapa, sebab bisa jadi Golput merupakan ungkapan keenggapan politik warga dalam berpartisipasi aktif. Keengganan itu sebagai ungkapan ketidakpuasaan atas citra politik calon pemimpin atau partai pengusung yang tidak memadai bahkan buruk.
Inilah tiga alasan utama yang perlu dianalisa lebih lanjut, mengapa justru Golput menjadi gelombang yang makin signifikan, sementara berbagai himbauan sudah diberikan sebelumnya. lantaran itu mengapa para ahli belum juga sependapat untuk tegas menyatakan bahwa golput juga merupakan bentuk partisipasi politik warga.
Dan mengapa justru Warga pemilih Golput yang harus menanggung kesalahannya, dicaci, tetapi tetap tak dihargai?
***
[1] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, cet.ke-5, Jakarta, 1983. hal.328.
[2] Di Indonesia lembaga parlemen disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk tingkat pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Propinsi Kabupaten/Kota).
[3] Beberapa kalangan menganggap makna keturutsertaan setara dan sejiwa dengan makna kata partisipasi atau keterlibatan warga.
[4] Lihat Golput Dalam Pilkada, Kajian Bulanan, Edisi 05 September 2007. Lingkaran Survey Indonesia (LSI) Campaign, Political and Business Consultan, lebih jelas lihat www.lsi.co.id. (akses 25 Juli 2008)
[5] Lingkaran Survey Indonesia (LSI) Ibid
[6] Lihat http://www.tempointeraktif.com/ang/min/02/08/nas3b.html. Kali Ini Mahasiswa UI Bersuara: 48,7 Persen Akan Golput (akses 25 Juli 2008)
baca selanjutnya..
Pendahuluan
Moh. Kusnardi dan Hermaily Ibrahim[1] secara tegas pernah mengungkapkan bahwa dalam paham kedaulatan rakyat (democracy) rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi suatu negara. Rakyatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan. Rakyatlah pula yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya itu.
Dalam praktiknya, yang secara teknis menjalankan kedaulatan rakyat adalah pemerintahan eksekutif yang dipilih secara langsung oleh rakyat dan wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen.[2] Perwakilan rakyat tersebutlah yang bertindak untuk dan atas nama rakyat, yang secara politik menentukan corak dan cara bekerjanya pemerintahan, serta tujuan yang hendak dicapai baik dalam jangka panjang maupun pendek.
Agar para wakil rakyat tersebut dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil rakyat harus ditentukan sendiri oleh rakyat. Mekanismenya melalui pemilihan umum (general election). Dengan demikian, pemilihan umum (general election) Secara umum tujuan pemilihan umum itu adalah:
a. memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib.
b. Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
c. Dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga Negara.
Keturutsertaan[3] warga dalam pemilihan umum (general elections) merupakan ekspresi dari ikhtiar melaksanakan kedaulatan rakyat serta dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga negara. Akan tetapi dalam konteks pemilihan umum, terdapat sejumlah varian warga yang memiliki pandangan tersendiri untuk tidak menggunakan hak pilihnya (atau yang kerap disebut Golongan Putih (Golput). Secara aksiologis golput secara umum dipandang sebagai suatu sikap untuk tidak mengikuti proses pemilihan umum atau bersikap tidak mau memilih atau tidak mau menggunakan hak pilihnya dalam acara pemilihan.
Pada dasarnya Golongan Putih (Golput) adalah fenomena klasik dari suatu kegiatan pemilihan umum, baik dalam konteks nasional, maupun dalam konteks lokal (pilkada) . Lantas, jika angka rata-rata Golput dari setiap kali pemilihan umum meningkat signifikan, mengapa kita harus terus menerus mempertanyakannya, mengapa angkanya yang menjadi pusat perhatian. Mengapa bukannya sebab sampai warga menjadi Golput yang dijadikan sumber analisa atau mengapa sebabnya warga lebih memilih golput ketimbang menggunakan hak politiknya.
Golput, Fenomena Riel Yang Kerap Dicaci
Dalam terminologi ilmu politik, golput seringkali disebut dengan non-voter. Terminologi ini menunjukkan besaran angka yang dihasilkan dalam event pemilu di luar voter turn out. Fenomena voter dan non-voter ini menjadi focus utama studi voting behavior yang berkembang dalam ilmu politik.
Ada beberapa kategori para pemilih yang tidak menggunakan hak pilih (non-voters). Menurut Louis De Sipio, Natalie Masuoka dan Christopher Stout kategori non-voter meliputi:
• Registered Not Voted : yaitu kalangan warga Negara yang memiliki hak pilih dan telah terdaftar namun tidak menggunakan hak pilih.
• Citizen-not Registered : yaitu kalangan warga Negara yang memiliki hak pilih namun tidak terdaftar sehingga tidak memiliki hak pilih.
• Non-Citizen : Mereka yang dianggap bukan warga negara (penduduk suatu daerah) sehingga tidakmemiliki hak pilih.[4]
Hasil pemilihan Kepala Daerah di beberapa daerah baik Propinsi maupun Kabupaten di Indonesia kerap ditandai dengan tingginya angka pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya—sering disebut sebagai golput. Jika dibuat rata-rata, tingkat golput selama pelaksanaan Pilkada mencapai angka 27.9%.[5]
Pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya tersebut kerap dianggap sebagai warga yang tidak sadar atas perbuatannya, warga yang tidak peduli dengan demokratisasi, bahkan dianggap warga yang tidak bernalar budi.
Padahal sejatinya, merujuk pada hasil riset yang dilakukan oleh Lingkaran Suvey Indonesia (LSI), diketahui bahwa sebenarnya terdapat paling tidak, tiga alasan bagi seorang pemilih yang akhirnya menyebabkan dia memutuskan untuk tidak mempergunakan hak konstitusionalnya sebagai seorang warga negara dalam berbagai proses eleksi kepemimpinan bertajuk pemilihan kepala daerah, yaitu:
Pertama, alasan administratif, seperti tidak mendapat surat undangan, atau belum memperoleh kartu pemilih.
Kedua, alasan individual atau teknis, seperti sedang bekerja, ada keperluan pribadi di saat hari pemilihan.
Ketiga, alasan politis, yakni menganggap Pilkada tidak ada gunanya dalam meningkatkan kehidupan lebih baik.
Data yang dikemukakan berdasarkan riset yang dilakukan Lingkaran Survey Indonesia tersebut tegas dan terang menunjukkan, alasan yang sifatnya administratif dan teknis/individual dari seorang warga negaralah yang menjadi sebab utama, akhirnya seseorang tidak ikut dalam kegiatan pemilihan pemimpinnya. Klaim bahwa seseorang memilih golput sebagai bentuk protes terhadap penyelenggaraan Pilkada, ternyata tidaklah sebesar yang diduga selama ini.
Aksi yang dilakukan oleh komunitas Golput untuk tidak menggunakan hak pilihnya bermacam-macam. Misalnya dengan bersikap tidak mau datang atau menghadiri ke tempat pemungutan suara, ada juga yang merusak surat suara dengan memilih lebih dari satu, atau datang ke tempat pemungutan mengambil kertas suara namun tidak memilih salah satunya.
Walupun demikian, sebagian kalangan tetap memahami fenomena Golput dalam sudut pandang yang baik. Hal tersebut sejalan dengan stimulasi peningkatan perolehan suara Golput dalam setiap pemilihan umum:
Pertama, Golput merupakan ciri menarik dari perangkat asas pemilu yang bebas. Artinya warga memilih untuk tidak memilih. Ini merupakan sisi gelap dari demokrasi, tetapi serentak itu pula ada kesadaran politis pada warga yang kritis, lebih tanggap, tanpa represi dan merdeka;
Kedua, boleh jadi Golput merupakan ungkapan kesadaran politis atau partisipasi politis warga yang sadar, cerdas dan bertanggungjawab. Sederhanya, lebih baik tidak memilih daripada memilih jika tidak sesuai dengan kehendak hati nurani;[6]
Ketiga, merupakan catatan bagi setiap calon pemimpin dan juga setiap partai pengusung bahwa fenomena Golput harus ditelaah secara kritis. Mengapa, sebab bisa jadi Golput merupakan ungkapan keenggapan politik warga dalam berpartisipasi aktif. Keengganan itu sebagai ungkapan ketidakpuasaan atas citra politik calon pemimpin atau partai pengusung yang tidak memadai bahkan buruk.
Inilah tiga alasan utama yang perlu dianalisa lebih lanjut, mengapa justru Golput menjadi gelombang yang makin signifikan, sementara berbagai himbauan sudah diberikan sebelumnya. lantaran itu mengapa para ahli belum juga sependapat untuk tegas menyatakan bahwa golput juga merupakan bentuk partisipasi politik warga.
Dan mengapa justru Warga pemilih Golput yang harus menanggung kesalahannya, dicaci, tetapi tetap tak dihargai?
***
[1] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, cet.ke-5, Jakarta, 1983. hal.328.
[2] Di Indonesia lembaga parlemen disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk tingkat pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Propinsi Kabupaten/Kota).
[3] Beberapa kalangan menganggap makna keturutsertaan setara dan sejiwa dengan makna kata partisipasi atau keterlibatan warga.
[4] Lihat Golput Dalam Pilkada, Kajian Bulanan, Edisi 05 September 2007. Lingkaran Survey Indonesia (LSI) Campaign, Political and Business Consultan, lebih jelas lihat www.lsi.co.id. (akses 25 Juli 2008)
[5] Lingkaran Survey Indonesia (LSI) Ibid
[6] Lihat http://www.tempointeraktif.com/ang/min/02/08/nas3b.html. Kali Ini Mahasiswa UI Bersuara: 48,7 Persen Akan Golput (akses 25 Juli 2008)
baca selanjutnya..
pakar hukum, islam, ham dan kewarganegaraan
Oleh : Mardias Gufron
Islam adalah agama yang modern atau agama yang relevan dengan kemodernan, karena ia membawa ajaran-ajaran yang sesuai dengan kemodernan (salih li kulli zaman wa makan). Islam jelas mendorong kemodernan dan ia jelas pada misi Islam yang membawa rahmat, kemaslahatan dan perdamaian bagi alam semesta (rahmat li al-alamin). Jika dihubungkan dasar Islam dengan watak sejarah yang selalu menampilkan kesinambungan dan perubahan (continuity and change), akan menunjukkan bahwa Islam mendorong dinamisme dan perkembangan peradaban yang senantiasa bergerak maju membawa pembaharuan dan kemajuan. Dasar toleransi Islam terhadap perubahan dan kemajuan peradaban ini tentu terbatas pada nilai-nilai Islam. Sementara itu, bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, keterlibatan agama dalam merespons berbagai masalah kehidupan sosial tersebut tampak semakin jelas dan signifikan. Kini Islam sedang terlibat dalam proses transformasi dari posisi kuantitas menuju posisi kualitas. Dalam konteks ini, interaksi antara Islam dan berbagai masalah aktual, bukanlah sebuah produk sejarah yang telah selesai melainkan suatu proses yang berkelanjutan.
Di dalam Islam manusia mendapat kedudukan yang terhormat, sebab selain diciptakan dalam bentuk yang paling sempurna, manusia juga bertugas sebagai khalifah yang mengatur alam ini.[1] Yang membedakan manusia dengan hewan adalah karena manusia itu mempunyai rasa yang berawal dari adanya jiwa. Jiwa dalam hal ini berbeda dengan roh, karena roh tidak pernah sakit sedangkan jiwa, tidak sedikit orang yang terganggu jiwanya karena dipecundangi hak asasinya. Maka setiap individu akan berusaha menjaga dan memelihara hak asasinya sebagai seorang manusia.
Islam adalah agama yang sangat memperhatikan hak asasi manusia, hal ini terbukti dengan adanya jaminan Islam terhadap HAM melalui berbagai cara. Menurut Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, setidaknya ada tiga hal yang membuktikan keterkaitan Islam dengan HAM.[2] Pertama, dalam al-Qur’an memang tidak dipaksakan untuk memeluk agama Islam dan “dibebaskan untuk tidak beragama.” Seperti yang ditegaskan dalam al-Qur’an surat al-Kahfi ayat 29 yang berarti : “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu, maka barangsiapa ingin beriman, hendaklah ia beriman. Barangsiapa ingin kafir, biarlah ia kafir.” Kedua, model masyarakat yang dikembangkan Rasul di Madinah melalui piagam Madinah merupakan deklarasi HAM pertama di dunia. Dalam piagam tersebut setiap masyarakat Madinah dibolehkan menganut agama masing-masing dan tidak mengganggu orang untuk beribadah. Karena itu para sarjana memandang bahwa piagam ini merupakan teks sebagai pengakuan Hak Asasi Manusia. Walaupun kemudian teks ini dilanggar oleh kelompok non-Muslim, namun harus diakui sumbangsih Islam terhadap cetak biru HAM di muka bumi ini. Sebab teks-teks tentang HAM di barat mulai dikenal pada abad ke-13 dengan munculnya Magna Charta (1215). Ketiga, dalam Islam dikenal 5 prinsip hak asasi manusia yang seringkali kita jumpai dalam kitab-kitab fiqih: a) Hak perlindungan terhadap jiwa atau hak hidup; b) Hak perlindungan keyakinan; c) Hak perlindungan terhadap akal pikiran; d) Hak perlindungan terhadap hak milik; e) Hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan danmempertahankan nama baik. [3] Lima prinsip inilah yang selalu menjadi nafas dalam pengkajian hukum Islam. Artinya semua ketentuan hukum harus berlandaskan lima prinsip tersebut. Prinsip-prinsip tersebut tentu juga sangat relevan jika dikaitkan dengan ketentuan hukum yang yang berlaku di negara kita Indonesia.
Dalam perjalanan republik ini telah banyak muncul permasalahan hukum tata negara, salah satu penyebab utama dari hal ini adalah karena ketidaksempurnaan UUD 1945 sebagai konstitusi utama Republik Indonesia. Ketidaksempurnaan UUD 1945 ini telah banyak mendorong timbulnya diskursus mengenai kebutuhan perubahan terhadap UUD 1945. Sebagaimana diketahui bahwa MPR telah melakukan Amandemen sebanyak empat kali. Amandemen UUD 1945 merupakan salah satu agenda besar reformasi yang sudah menjadi kesepakatan kolektif bangsa, yang dituangkan dalam TAP MPR No. IX Tahun 1999. Di samping landasan formal dan normatif sebagaimana TAP MPR tersebut, beberapa pasal pada UUD 1945 menimbulkan multitafsir, akibat dalam implmentasinya akan disesuaikan dengan kepentingan pemegang kekuasaan, yang terkadang menjadi tidak mengindahkan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan baik. (good governance and clean government). Meskipun penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara ketika itu dilandasi kepercayaan akan moral yang tinggi dari para penyelenggara negara, ternyata akibat dari perubahan zaman memberi pelajaran kepada kita bahwa nilai-nilai di masyarakat ternyata telah bergeser. Akibatnya kepercayaan kepada iktikad baik harus diikuti dengan pengaturan yang lebih lugas, eksplisit, dan menutup peluang multitafsir terhadap suatu hukum dasar. Karena itu UUD 1945 memerlukan suatu penyempurnaan melalui proses amandemen. Dan dari seluruh proses itu banyak kelemahan sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan terhadap hasilnya. Oleh karena itu, penulis memandang perlunya mengkritisi berbagai produk amandemen sehingga hasil amandemen bisa berjalan baik dan dapat diterima seluruh masyarakat.
Ada beberapa masalah yang perlu diajukan, karena masalah tersebut potensial mengingkari pelaksanaan penegakan hak asasi secara konsisten dan menempatkan pasal-pasal hak asasi didalam Bab XA Hak Asasi Manusia hanya menjadi sebuah prinsip yang tidak mempunyai daya enforcement. Selain itu, juga ada indikasi ketidak disiplinan di dalam merujuk prinsip penting di dalam konvensi hak asasi yang berlaku secara universal. Permasalahan itu antara lain :
1. Ameandemen tidak menyebutkan secara tegas mengenai visi dan misi negara mengenai hak asasi manusia. Karena itu, perlu dirumuskan fungsi dan peran negara didalam memastikan dan menjamin hak asasi manusia agar dilakukan secara konsisten oleh kekuasaan. Diperlukan jaminan yang "decesive’ dari sekedar "perlindungan, pemajuan dan penegakan dan pemenuhan ham adalah tanggung jawab negara…" [pasal 28 I ayat 4]. Selain juga harus disebutkan bagaimana bentuk dari tanggung jawab negara dan bagaiamana mekanisme untuk mewujudkan tanggung jawab itu.
2. Jaminan menjadi penting karena kekuasaan potensial melakukan pelanggaran terhadap nilai dan prinsip hak asasi serta untuk menjamin pasal-pasal hak asasi itu tidak hanya menjadi "pasal pemanis" di dalam konstitusi, tapi tidak bisa "dieksekusi". Dengan begitu, promosi, perlindungan dan penegakan hak asasi untuk warga negara dapat dirasakan secara kongkrit.
3. Amandemen tidak menyebutkan secara tegas bahwa nilai dan prinsip hak asasi di dalam konstitusi harus dijadikan dasar rujukan bagi pembuatan berbagai perundangan lain dibawah konstitusi. Selain itu amendemen tidak memuat dan mengatur suatu lembaga yang mampu menjalankan tugas pokok agar nilai dan prinsip hak asasi bisa diaktualisasikan lebih kongkrit. Itu sebabnya, lembaga seperti Komisi Hak Asasi Manusia. Dengan begitu ada jaminan terjadi suatu proses yang potensial menyebabkan terciptanya "impunity" didalam mewujudkan penegakan hak asasi.
4. Amandemen tidak sepenuhnya konsisten merujuk pada prinsip universalitas hak asasi, karena sebagian pasal masih memuat nilai yang mempunyai indikasi partikularistik. Misalnya saja : pasal 28 I ayat 3 yang mengatur "identitas budaya dan hak masyarakat tradisional…" masih diatur secara partikularistik. Begitupun pasal yang secara limitative mengatur soal yang berkaitan dengan gender equality yang secara universal perlu di dimasukkan di dalam prinsip hak asasi tidak dimasukkan di dalam amendemen.
5. Amandemen juga tidak mengatur problem kongkrit mengenai, bagaimana negara melindungi, memajukan, menegakkan hak asasi di dalam periode transitional. Karena dapat dipastikan, negera tidak akan mungkin mampu menjamin sepenuhnya pelaksanaan hak asasi yang berkaitan dengan hak ekonomi, budaya dan sosial, seperti : hak atas kesehatan yang paripurna, fasilitas perumahan yang baik, di dalam situasi dimana negara begitu miskin.
Sementara itu dalam persoalan kewarganegaraan juga terdapat banyak hal yang perlu dikritisi dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terutama terhadap Undang-Undang (UU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia beberapa hal perlu dikritisi dari UU tersebut :
1. UU Tersebut masih mengandung aspek-aspek diskriminasi perlakuan dan menafikan kesetaraan gender. Hal ini mengingat dalam hal status kewarganegaraan, perempuan-perempuan Indonesia yang sudah menikah selalu di nomor duakan setelah kaum laki-laki (suami). Padahal kalau kita mau melakukan sinkronisasi dengan Konvensi tentang Kewarganegaraan yang Sudah Menikah, seharusnya peraturan perundang-undangan yang menyangkut kewarganegaraan harus memperhatikan kesetaraan gender. Hal ini terlihat pada kewarganegaraan seorang anak yang disandarkan pada hubungan hukum kekeluargaannya dengan ayahnya. Hubungan hukum kekeluargaan dengan ibu hanya dijadikan pegangan jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan (Pasal 2 butir e). "Ketentuan itu telah menempatkan perempuan pada posisi yang tidak setara dengan laki-laki.”
2. UU Tersebut masih mengandung aspek-aspek diskriminasi terhadap penyandang cacat. Perlakuan Diskriminasi terhadap penyandang cacat muncul dalam pasal yang mengatur persyaratan untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia (kewarganegaraan). Dalam Pasal 7 butir b UU disebutkan bahwa salah satu syarat dari kewarganegaraan seseorang
adalah harus sehat jasmani dan rohani. Diskriminasi terhadap anak-anak masih terlihat jelas dari berlakunya prinsip kesatuan hukum.
3. Selain itu tentang Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia alias SBKRI juga sering menjadi momok bagi warga etnis tionghoa. Sesuai dengan UU No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan RI, SBKRI diperlukan, tapi bersifat fakultatif bagi yang memerlukannya. Padahal, keefektifan SKBRI telah dicabut melalui Keppres No.56 Tahun 1996. B.J. Habibie pun telah mengeluarkan Inpres No.4 Tahun 1999 yang menghapuskan SBKRI dan izin pelajaran Bahasa Mandarin. Menurut Keppres itu, bukti kewarganegaraan seseorang cukup dibuktikan dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), atau akta kelahiran. Sayangnya, Inpres tersebut selama ini tidak dilaksanakan. Buktinya, berbagai instansi tetap mensyaratkan SBKRI, seperti KCS, kelurahan, dan kantor imigrasi.
Melihat fenomena yang ada pada UU tersebut maka sungguh disayangkan jika masih terdapat banyak celah yang membuat hak asasi manusia teraniaya, padahal mayoritas bangsa ini beragama Islam, yang notabene di dalam Islam terkandung nilai-nilai positif yang mendukung bagi terciptanya masyarakat madani yang hidup dalam keadilan dan toleransi.
Oleh karena itu, menghadapi masa depan bangsa kita, menurut Nurcholish Madjid, [4] khazanah wawasan kenegaraan dan kemasyarakatan Madinah baik sekali kita jadikan rujukan dan teladan. Beliau juga menegaskan bahwa, hal ini dirasakan mendesak bagi masyarakat kita, mengingat akhir-akhir ini banyak terungkap perilaku yang menunjukkan tiadanya kesejatian dan ketulusan dalam mewujudkan nilai-nilai madani. Disebabkan adanya trauma-trauma masa lalu, baik di Indonesia maupun di tempat-tempat lain di seluruh dunia, khususnya di Barat, sebagian golongan msyarakat masih merasa enggan merujuk pada ajaran keagamaan untuk mencari autentitas dan keabsahan sejati bagi pandangan-pandangan kemasyarakatan dan kenegaraan. Misalnya berkenaan dengan masalah pluralisme--suatu unsur yang asasi bagi masyarakat madani sebagaimana diletakkan dasar-dasarnya oleh Nabi--kita dapatkan bahwa masyarakat kita masih menunjukkan pemahaman yang dangkal. Istilah pluralisme hanya dipahami secara sepintas tanpa mengerti makna secara mendalam.
Paham pluralisme atau kemajemukan masyarakat tidak cukup hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tapi herus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan kemajemukan itu sebagai sebuah nilai positif. Ia merupakan rahmat Tuhan kepada manusia, yang akan memperkaya pertumbuhan budaya melalui interaksi dinamis dan pertukaran silang budaya yang beraneka ragam. Pluralisme adalah perangkat untuk mendorong pengayaan budaya bangsa. Maka, budaya Indonesia atau keindonesiaan, tidak lain adalah hasil interaksi yang kaya (resourcefull) dan dinamis antar pelaku budaya yang beraneka ragam itu dalam suatu melting pot yang efektif, seperti diperankan oleh kota-kota besar di Indonesia, khususnya Ibu kota.
Jad, pluralisme tidak dapat dipahami hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat kita mejemuk, beraneka ragama atau terdiri dari berbagai suku dan agama, yang justru hanya mengggambarkan kesan fragmentasi, bukan pluralisme. Pluralisme harus dipahami sebagai pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engegement of diversities within the bonds of civility).[5] Bahkan, pluralisme adalah suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia, anatara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan yang dihasilkannya. Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa Allah menciptakan mekanisme pengawasan dan pengimbangan antarsesama manusia guna memelihara keutuhan bumi, dan merupakan salah satu wujud kemurahan-Nya yang melimpah kepada umat manusia. “Seandainya Allah tidak mengimbangi segolongan manusia dengan segolongan yang lain, maka pastilah bumi hancur, namun Allah mempunyai kemurahan yang melimpah kepada seluruh alam.”[6]
[1] Al-Qur’an Surat al-An’am ayat 165
[2] Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, Wajah Baru Islam di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2004, hlm. 105
[3] Masdar F. Mas’udi, Hak Asasi Manusia Dalam Islam, dalam E. Shobirin Nadj dan Naning Mardiniah (ed.), Diseminasi Hak Asasi Manusia, 2000, hlm, 66-67.
[4] Nurcholish Madjid, “Asas-Asas Pluralisme dan Toleransi dalam Masyarakat Madani” dalam Abudin Nata (Ed.), Problematika Politik Islam di Indonesia, Pt. Grasindo, Jakarta, 2002, hlm. 4
[5] Ibid, hlm. 5
[6] Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 251.
baca selanjutnya..
Islam adalah agama yang modern atau agama yang relevan dengan kemodernan, karena ia membawa ajaran-ajaran yang sesuai dengan kemodernan (salih li kulli zaman wa makan). Islam jelas mendorong kemodernan dan ia jelas pada misi Islam yang membawa rahmat, kemaslahatan dan perdamaian bagi alam semesta (rahmat li al-alamin). Jika dihubungkan dasar Islam dengan watak sejarah yang selalu menampilkan kesinambungan dan perubahan (continuity and change), akan menunjukkan bahwa Islam mendorong dinamisme dan perkembangan peradaban yang senantiasa bergerak maju membawa pembaharuan dan kemajuan. Dasar toleransi Islam terhadap perubahan dan kemajuan peradaban ini tentu terbatas pada nilai-nilai Islam. Sementara itu, bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, keterlibatan agama dalam merespons berbagai masalah kehidupan sosial tersebut tampak semakin jelas dan signifikan. Kini Islam sedang terlibat dalam proses transformasi dari posisi kuantitas menuju posisi kualitas. Dalam konteks ini, interaksi antara Islam dan berbagai masalah aktual, bukanlah sebuah produk sejarah yang telah selesai melainkan suatu proses yang berkelanjutan.
Di dalam Islam manusia mendapat kedudukan yang terhormat, sebab selain diciptakan dalam bentuk yang paling sempurna, manusia juga bertugas sebagai khalifah yang mengatur alam ini.[1] Yang membedakan manusia dengan hewan adalah karena manusia itu mempunyai rasa yang berawal dari adanya jiwa. Jiwa dalam hal ini berbeda dengan roh, karena roh tidak pernah sakit sedangkan jiwa, tidak sedikit orang yang terganggu jiwanya karena dipecundangi hak asasinya. Maka setiap individu akan berusaha menjaga dan memelihara hak asasinya sebagai seorang manusia.
Islam adalah agama yang sangat memperhatikan hak asasi manusia, hal ini terbukti dengan adanya jaminan Islam terhadap HAM melalui berbagai cara. Menurut Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, setidaknya ada tiga hal yang membuktikan keterkaitan Islam dengan HAM.[2] Pertama, dalam al-Qur’an memang tidak dipaksakan untuk memeluk agama Islam dan “dibebaskan untuk tidak beragama.” Seperti yang ditegaskan dalam al-Qur’an surat al-Kahfi ayat 29 yang berarti : “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu, maka barangsiapa ingin beriman, hendaklah ia beriman. Barangsiapa ingin kafir, biarlah ia kafir.” Kedua, model masyarakat yang dikembangkan Rasul di Madinah melalui piagam Madinah merupakan deklarasi HAM pertama di dunia. Dalam piagam tersebut setiap masyarakat Madinah dibolehkan menganut agama masing-masing dan tidak mengganggu orang untuk beribadah. Karena itu para sarjana memandang bahwa piagam ini merupakan teks sebagai pengakuan Hak Asasi Manusia. Walaupun kemudian teks ini dilanggar oleh kelompok non-Muslim, namun harus diakui sumbangsih Islam terhadap cetak biru HAM di muka bumi ini. Sebab teks-teks tentang HAM di barat mulai dikenal pada abad ke-13 dengan munculnya Magna Charta (1215). Ketiga, dalam Islam dikenal 5 prinsip hak asasi manusia yang seringkali kita jumpai dalam kitab-kitab fiqih: a) Hak perlindungan terhadap jiwa atau hak hidup; b) Hak perlindungan keyakinan; c) Hak perlindungan terhadap akal pikiran; d) Hak perlindungan terhadap hak milik; e) Hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan danmempertahankan nama baik. [3] Lima prinsip inilah yang selalu menjadi nafas dalam pengkajian hukum Islam. Artinya semua ketentuan hukum harus berlandaskan lima prinsip tersebut. Prinsip-prinsip tersebut tentu juga sangat relevan jika dikaitkan dengan ketentuan hukum yang yang berlaku di negara kita Indonesia.
Dalam perjalanan republik ini telah banyak muncul permasalahan hukum tata negara, salah satu penyebab utama dari hal ini adalah karena ketidaksempurnaan UUD 1945 sebagai konstitusi utama Republik Indonesia. Ketidaksempurnaan UUD 1945 ini telah banyak mendorong timbulnya diskursus mengenai kebutuhan perubahan terhadap UUD 1945. Sebagaimana diketahui bahwa MPR telah melakukan Amandemen sebanyak empat kali. Amandemen UUD 1945 merupakan salah satu agenda besar reformasi yang sudah menjadi kesepakatan kolektif bangsa, yang dituangkan dalam TAP MPR No. IX Tahun 1999. Di samping landasan formal dan normatif sebagaimana TAP MPR tersebut, beberapa pasal pada UUD 1945 menimbulkan multitafsir, akibat dalam implmentasinya akan disesuaikan dengan kepentingan pemegang kekuasaan, yang terkadang menjadi tidak mengindahkan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan baik. (good governance and clean government). Meskipun penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara ketika itu dilandasi kepercayaan akan moral yang tinggi dari para penyelenggara negara, ternyata akibat dari perubahan zaman memberi pelajaran kepada kita bahwa nilai-nilai di masyarakat ternyata telah bergeser. Akibatnya kepercayaan kepada iktikad baik harus diikuti dengan pengaturan yang lebih lugas, eksplisit, dan menutup peluang multitafsir terhadap suatu hukum dasar. Karena itu UUD 1945 memerlukan suatu penyempurnaan melalui proses amandemen. Dan dari seluruh proses itu banyak kelemahan sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan terhadap hasilnya. Oleh karena itu, penulis memandang perlunya mengkritisi berbagai produk amandemen sehingga hasil amandemen bisa berjalan baik dan dapat diterima seluruh masyarakat.
Ada beberapa masalah yang perlu diajukan, karena masalah tersebut potensial mengingkari pelaksanaan penegakan hak asasi secara konsisten dan menempatkan pasal-pasal hak asasi didalam Bab XA Hak Asasi Manusia hanya menjadi sebuah prinsip yang tidak mempunyai daya enforcement. Selain itu, juga ada indikasi ketidak disiplinan di dalam merujuk prinsip penting di dalam konvensi hak asasi yang berlaku secara universal. Permasalahan itu antara lain :
1. Ameandemen tidak menyebutkan secara tegas mengenai visi dan misi negara mengenai hak asasi manusia. Karena itu, perlu dirumuskan fungsi dan peran negara didalam memastikan dan menjamin hak asasi manusia agar dilakukan secara konsisten oleh kekuasaan. Diperlukan jaminan yang "decesive’ dari sekedar "perlindungan, pemajuan dan penegakan dan pemenuhan ham adalah tanggung jawab negara…" [pasal 28 I ayat 4]. Selain juga harus disebutkan bagaimana bentuk dari tanggung jawab negara dan bagaiamana mekanisme untuk mewujudkan tanggung jawab itu.
2. Jaminan menjadi penting karena kekuasaan potensial melakukan pelanggaran terhadap nilai dan prinsip hak asasi serta untuk menjamin pasal-pasal hak asasi itu tidak hanya menjadi "pasal pemanis" di dalam konstitusi, tapi tidak bisa "dieksekusi". Dengan begitu, promosi, perlindungan dan penegakan hak asasi untuk warga negara dapat dirasakan secara kongkrit.
3. Amandemen tidak menyebutkan secara tegas bahwa nilai dan prinsip hak asasi di dalam konstitusi harus dijadikan dasar rujukan bagi pembuatan berbagai perundangan lain dibawah konstitusi. Selain itu amendemen tidak memuat dan mengatur suatu lembaga yang mampu menjalankan tugas pokok agar nilai dan prinsip hak asasi bisa diaktualisasikan lebih kongkrit. Itu sebabnya, lembaga seperti Komisi Hak Asasi Manusia. Dengan begitu ada jaminan terjadi suatu proses yang potensial menyebabkan terciptanya "impunity" didalam mewujudkan penegakan hak asasi.
4. Amandemen tidak sepenuhnya konsisten merujuk pada prinsip universalitas hak asasi, karena sebagian pasal masih memuat nilai yang mempunyai indikasi partikularistik. Misalnya saja : pasal 28 I ayat 3 yang mengatur "identitas budaya dan hak masyarakat tradisional…" masih diatur secara partikularistik. Begitupun pasal yang secara limitative mengatur soal yang berkaitan dengan gender equality yang secara universal perlu di dimasukkan di dalam prinsip hak asasi tidak dimasukkan di dalam amendemen.
5. Amandemen juga tidak mengatur problem kongkrit mengenai, bagaimana negara melindungi, memajukan, menegakkan hak asasi di dalam periode transitional. Karena dapat dipastikan, negera tidak akan mungkin mampu menjamin sepenuhnya pelaksanaan hak asasi yang berkaitan dengan hak ekonomi, budaya dan sosial, seperti : hak atas kesehatan yang paripurna, fasilitas perumahan yang baik, di dalam situasi dimana negara begitu miskin.
Sementara itu dalam persoalan kewarganegaraan juga terdapat banyak hal yang perlu dikritisi dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terutama terhadap Undang-Undang (UU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia beberapa hal perlu dikritisi dari UU tersebut :
1. UU Tersebut masih mengandung aspek-aspek diskriminasi perlakuan dan menafikan kesetaraan gender. Hal ini mengingat dalam hal status kewarganegaraan, perempuan-perempuan Indonesia yang sudah menikah selalu di nomor duakan setelah kaum laki-laki (suami). Padahal kalau kita mau melakukan sinkronisasi dengan Konvensi tentang Kewarganegaraan yang Sudah Menikah, seharusnya peraturan perundang-undangan yang menyangkut kewarganegaraan harus memperhatikan kesetaraan gender. Hal ini terlihat pada kewarganegaraan seorang anak yang disandarkan pada hubungan hukum kekeluargaannya dengan ayahnya. Hubungan hukum kekeluargaan dengan ibu hanya dijadikan pegangan jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan (Pasal 2 butir e). "Ketentuan itu telah menempatkan perempuan pada posisi yang tidak setara dengan laki-laki.”
2. UU Tersebut masih mengandung aspek-aspek diskriminasi terhadap penyandang cacat. Perlakuan Diskriminasi terhadap penyandang cacat muncul dalam pasal yang mengatur persyaratan untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia (kewarganegaraan). Dalam Pasal 7 butir b UU disebutkan bahwa salah satu syarat dari kewarganegaraan seseorang
adalah harus sehat jasmani dan rohani. Diskriminasi terhadap anak-anak masih terlihat jelas dari berlakunya prinsip kesatuan hukum.
3. Selain itu tentang Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia alias SBKRI juga sering menjadi momok bagi warga etnis tionghoa. Sesuai dengan UU No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan RI, SBKRI diperlukan, tapi bersifat fakultatif bagi yang memerlukannya. Padahal, keefektifan SKBRI telah dicabut melalui Keppres No.56 Tahun 1996. B.J. Habibie pun telah mengeluarkan Inpres No.4 Tahun 1999 yang menghapuskan SBKRI dan izin pelajaran Bahasa Mandarin. Menurut Keppres itu, bukti kewarganegaraan seseorang cukup dibuktikan dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), atau akta kelahiran. Sayangnya, Inpres tersebut selama ini tidak dilaksanakan. Buktinya, berbagai instansi tetap mensyaratkan SBKRI, seperti KCS, kelurahan, dan kantor imigrasi.
Melihat fenomena yang ada pada UU tersebut maka sungguh disayangkan jika masih terdapat banyak celah yang membuat hak asasi manusia teraniaya, padahal mayoritas bangsa ini beragama Islam, yang notabene di dalam Islam terkandung nilai-nilai positif yang mendukung bagi terciptanya masyarakat madani yang hidup dalam keadilan dan toleransi.
Oleh karena itu, menghadapi masa depan bangsa kita, menurut Nurcholish Madjid, [4] khazanah wawasan kenegaraan dan kemasyarakatan Madinah baik sekali kita jadikan rujukan dan teladan. Beliau juga menegaskan bahwa, hal ini dirasakan mendesak bagi masyarakat kita, mengingat akhir-akhir ini banyak terungkap perilaku yang menunjukkan tiadanya kesejatian dan ketulusan dalam mewujudkan nilai-nilai madani. Disebabkan adanya trauma-trauma masa lalu, baik di Indonesia maupun di tempat-tempat lain di seluruh dunia, khususnya di Barat, sebagian golongan msyarakat masih merasa enggan merujuk pada ajaran keagamaan untuk mencari autentitas dan keabsahan sejati bagi pandangan-pandangan kemasyarakatan dan kenegaraan. Misalnya berkenaan dengan masalah pluralisme--suatu unsur yang asasi bagi masyarakat madani sebagaimana diletakkan dasar-dasarnya oleh Nabi--kita dapatkan bahwa masyarakat kita masih menunjukkan pemahaman yang dangkal. Istilah pluralisme hanya dipahami secara sepintas tanpa mengerti makna secara mendalam.
Paham pluralisme atau kemajemukan masyarakat tidak cukup hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tapi herus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan kemajemukan itu sebagai sebuah nilai positif. Ia merupakan rahmat Tuhan kepada manusia, yang akan memperkaya pertumbuhan budaya melalui interaksi dinamis dan pertukaran silang budaya yang beraneka ragam. Pluralisme adalah perangkat untuk mendorong pengayaan budaya bangsa. Maka, budaya Indonesia atau keindonesiaan, tidak lain adalah hasil interaksi yang kaya (resourcefull) dan dinamis antar pelaku budaya yang beraneka ragam itu dalam suatu melting pot yang efektif, seperti diperankan oleh kota-kota besar di Indonesia, khususnya Ibu kota.
Jad, pluralisme tidak dapat dipahami hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat kita mejemuk, beraneka ragama atau terdiri dari berbagai suku dan agama, yang justru hanya mengggambarkan kesan fragmentasi, bukan pluralisme. Pluralisme harus dipahami sebagai pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engegement of diversities within the bonds of civility).[5] Bahkan, pluralisme adalah suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia, anatara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan yang dihasilkannya. Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa Allah menciptakan mekanisme pengawasan dan pengimbangan antarsesama manusia guna memelihara keutuhan bumi, dan merupakan salah satu wujud kemurahan-Nya yang melimpah kepada umat manusia. “Seandainya Allah tidak mengimbangi segolongan manusia dengan segolongan yang lain, maka pastilah bumi hancur, namun Allah mempunyai kemurahan yang melimpah kepada seluruh alam.”[6]
[1] Al-Qur’an Surat al-An’am ayat 165
[2] Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, Wajah Baru Islam di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2004, hlm. 105
[3] Masdar F. Mas’udi, Hak Asasi Manusia Dalam Islam, dalam E. Shobirin Nadj dan Naning Mardiniah (ed.), Diseminasi Hak Asasi Manusia, 2000, hlm, 66-67.
[4] Nurcholish Madjid, “Asas-Asas Pluralisme dan Toleransi dalam Masyarakat Madani” dalam Abudin Nata (Ed.), Problematika Politik Islam di Indonesia, Pt. Grasindo, Jakarta, 2002, hlm. 4
[5] Ibid, hlm. 5
[6] Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 251.
baca selanjutnya..
pakar hukum antar tata hukum
sebagai pengasuh mata kuliah hukum antar tata hukum, harus mengetahui seluk belum serta tujuan yang ingin dicapai pada akhir materi, untuk itu dapat digambarkan secara singkat tujuan dan beberapa materi hukum antar tata hukum.
Tujuannya adalah Agar dapat mengetahui dasar-dasar dan ruang lingkup Hukum Antar Tata Hukum di samping itu juga akan mempunyai pengetahuan serta kemampuan untuk menganalisa kasus-kasus Hukum Antar Tata Hukum yang ada di Indonesia
sedangkan materi yang ingin disampaikan antara lain
1. Pengertian Hukum Antar Tata Hukum
2. Istilah-istilah
3. Hukum Antar Waktu
4. Hukum Antar Tempat
5. Hukum Antar Golongan
6. Sistematika Hukum Antar Tata Hukum
7. Titik Pertalian
8. Titik Pertalian Primer
9. Titik Pertalian Sekunder
10. Pembebanan Hukum Oleh Undang-undang
11. Kaedah-kaedah Hukum dan Azaz-azaz praktek Hukum
12. Pengertian Hukum
12. Pilihan Hukum
14. Kedudukan Hukum Antar Golongan dikemudian hari
yang perlu diketahui secara rinci antara lain bagaimana perkembangan tentang
1. Pembaharuan Hukum
2. Hukum Antar Tata Golongan
3. Pengantar Tata Hukum Indonesia
4. Hukum Antar Golongan
baca selanjutnya..
Tujuannya adalah Agar dapat mengetahui dasar-dasar dan ruang lingkup Hukum Antar Tata Hukum di samping itu juga akan mempunyai pengetahuan serta kemampuan untuk menganalisa kasus-kasus Hukum Antar Tata Hukum yang ada di Indonesia
sedangkan materi yang ingin disampaikan antara lain
1. Pengertian Hukum Antar Tata Hukum
2. Istilah-istilah
3. Hukum Antar Waktu
4. Hukum Antar Tempat
5. Hukum Antar Golongan
6. Sistematika Hukum Antar Tata Hukum
7. Titik Pertalian
8. Titik Pertalian Primer
9. Titik Pertalian Sekunder
10. Pembebanan Hukum Oleh Undang-undang
11. Kaedah-kaedah Hukum dan Azaz-azaz praktek Hukum
12. Pengertian Hukum
12. Pilihan Hukum
14. Kedudukan Hukum Antar Golongan dikemudian hari
yang perlu diketahui secara rinci antara lain bagaimana perkembangan tentang
1. Pembaharuan Hukum
2. Hukum Antar Tata Golongan
3. Pengantar Tata Hukum Indonesia
4. Hukum Antar Golongan
baca selanjutnya..
Kamis, 01 Oktober 2009
komunitas hukum ; gempa di sumbar
komunitas hukum indonesia, mengucapkan bela sungkawa terhadap korban yang timbul akibat gempa bumi di sumbar sumatera barat, jambi dan disekitarnya mudah-mudahan kita diberikan ketabahan atas musibah yang menimpa saudara kita ini.
mudah-mudahan teman-teman saya dalam keadaan sehat dan tidak ada kekurangan satu apapun terhadap musibah ini. yengki, masdiwara, indra fitriadi, adnan dan seluruh teman saya di MAPK KOto baru padang panjang, angkatan 7. salam saya semoga seluruhnya sehat wal'afiat, juga teman LPJ yang baik hati di padang moga selamat dan baik selalu. terima kasih
baca selanjutnya..
mudah-mudahan teman-teman saya dalam keadaan sehat dan tidak ada kekurangan satu apapun terhadap musibah ini. yengki, masdiwara, indra fitriadi, adnan dan seluruh teman saya di MAPK KOto baru padang panjang, angkatan 7. salam saya semoga seluruhnya sehat wal'afiat, juga teman LPJ yang baik hati di padang moga selamat dan baik selalu. terima kasih
baca selanjutnya..
Langganan:
Komentar (Atom)