Selasa, 08 September 2009

MURTAD DAN AKIBATNYA TERHADAP PERKAWINAN

Murtad
Dalam agama Islam istilah murtad atau peralihan agama ini adalah peralihan dari agama Islam kepada agama non-Islam yang disebut dengan istilah murtad (“apostacy”).
Konotasi peraliahan agama tersebut sesuai dengan pemahaman ajaran Islam mengenai agama, bahwa agama yang dianggap hak/benar hanyalah agama Islam, berdasarkan ketentuan Allah yang terdapat dalam al-Quran, yaitu:


a. Q.S. Ali Imran [III]: 19 yang berbunyi: “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam...”
b. Q.S. Luqman [XXXI]: 30 yang berbunyi: “Demikianlah, karena sesungguhnya Allah, Dialah yang hak dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah itulah yang batil;...”
c. Q.S. Ali Imran [III]: 85 yang berbunyi: “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya...”
Asal kata dari kata murtad di dalam bahasa Arab adalah: irtadda yang artinya berbalik kembali. Murtad adalah kembalinya seseorang muslim yang berakal dan baligh dari Islam menjadi kafir atas kemauannya sendiri tanpa paksaan dari siapapun, baik dia laki-laki maupun perempuan.
Firdaus dalam tulisannya riddah sebagai kanker akidah memberikan faktor penyebab yang bisa mempengaruhi jiwa seseorang sehingga beralih dari yang benar kepada yang salah yaitu:
a. Faktor fsikologis. Salah satu bentuknya adalah faktor cinta. Pengaruh rasa cinta yang berkecamuk dalam diri seseorang, jika tidak berhati-hati dan waspada akan merusak iman dan aqidah seseorang.
b. Faktor sosial dan lingkungan. Faktor ini tidak sedikit mempengaruhi jiwa seseorang. Jika seseorang menjadi anggota dari suatu kelompok yang mempunyai ideologi (ajaran) yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, maka pengaruhnya ke dalam diri anggotanya bertambah besar, karena dibujuk dan dirayu dengan berbagaai godaan dan rayuan duniawi yang menyesatkan.
c. Faktor politis. Faktor ini amat berperan dalam memurtadkan manusia dari agamanya, salah satu contoh adalah gerakan misionaris kristen yang aktif hampir di seluruh Indonesia, walaupun mereka harus menyesuaikan diri pada kondisi-konsisi setempat.
Firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah [II]: 217 juga menerangkan tentang akibat dari murtad, yang berbunyi:
“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka amal mereka menjadi sia-sia di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.
Konsepsi Islam tentang murtad jika dikaitkan dengan permasalahan perkawinan adalah penyebab dari putusnya hubungan perkawinan. Hal ini, didasari oleh firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah: 221 dan Q.S. Mumtahanah: 10 yang berbunyi:
“Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman; sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman; sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walau pun dia menarik hatimu”.
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (betul-betul) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami) mereka orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang telah ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Namun pelarangan hal tersebut masih terdapat pengecualian yaitu sesuai dengan firman Allah Q.S. al-Maidah: 5 yang berbunyi:
”(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik”.
Walaupun dalam Q.S. al-Maidah: 5, laki-laki muslim diperbolehkan mengawini perempuan-perempuan ahli kitab, namun para ulama berpendapat bahwa yang lebih diutamakan adalah meninggal terjadinya perkawinan dengan wanita ahli kitab, sedangkan Perkawinan antara wanita muslim dengan pria non-muslim adalah haram mutlak sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 221.
Menurut pendapat penulis persoalan murtad di dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tidak mengatur secara jelas. Sehingga masih perlu diadakan perubahan untuk persoalan ini yang akan dibahas pada bab-bab selanjutnya.
Pada zaman modern ini, kebebasan adalah termasuk dalam Hak Asasi Manusia. Kebebasan dalam hal ini dapat diartikan lebih lanjut dalam persoalan agama, sehingga menimbulkan arti bahwa agama adalah hak azasi seseorang dalam menentukan dan memilihnya.
Islam sebagai agama juga telah menerangkan bahwa: “Tidak ada paksaan dalam agama...”. Banyak kalangan yang menafsirkan bahwa ayat ini menyatakan tidak ada paksaan dalam milih agama sehingga perbuatan murtad tidak dipersalahkan atau diperbolehkan. Pernafsiran seperti ini sangat tidak beralasan karena menurut penulis ayat ini menerangkan bahwa benar tidak ada paksaan dalam beragama, namun jika seseorang telah memilih Islam sebagai agamanya, maka ada ikatan dan kewajiban yang harus ia lakukan dan taati dengan sepenuhnya, dan salah satunya adalah persoalan pelarangan pindah kepada agama lain (murtad) dan akibat hukumnya.
Persoalan kemurtadan seseorang dianggap sebagai suatu hal khusus dan penting jika dikaitan dengan perkawinan. Ada kesepakatan umum bahwa ikatan perkawinan tidak dapat mengikat wanita muslimah dengan seorang laki-laki yang bukan Islam. Tetapi timbul kesukaran bila wanita itu menjadi murtad, sebagai salah satu cara untuk melepaskan diri dari suami yang tidak baik, yang kejam atau yang tidak mereka sukai.
Melihat fenomena yang banyak terjadi, perlu kiranya dibahas mengenai persoalan murtad dalam bab ini, yang akan diterang sejelasnya mengenai persoalan ini. Murtad adalah suatu kata yang jika terjadi akan mengakibatkan terjadinya putus terhadap sebuah perkawinan, sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang No.1 tahung 1974 tentang Perkawinan maupun di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Untuk memperluas pengetahuan mengenai konsepsi murtad dan hubungannya dengan perkawinan akan dibahas dalam bab ini.

Konsepsi Umum Murtad
Murtad yang di maksud dalam penelitian ini adalah peralihan agama atau perpindahan agama dari agama Islam kepada agama non-Islam. Namun peralihan atau perpindahan dari agama non-Islam kepada agama non-Islam bukanlah dinamakan murtad karena mereka tetap dalam keadaan kafir dan perpindahan dari agama Islam ke agama lain sama dengan pindah dari kebenaran ke wadah yang tidak benar. Hal ini berdasarkan firman Allah Q.S. Ali Imran [III]: 85 yang berbunyi:
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”.

Murtad berasal dari bahasa arab yaitu riddah yang mempunyai arti “kembali ke jalan asal”. Sedangkan dalam bahasa Inggris adalah apostasy yang mempunyai arti “to retreate, to ritire, to withdraw from or fall baek from”.
Murtad adalah orang yang keluar dari agama Islam dan pindah ke agama lain atau ke sesuatu yang bukan agama. Dalam melakukan itu semua ia berakal, bisa membedakan dan sukarela tidak dipaksa.
Murtad adalah orang yang ragu-ragu yang keluar dari agama Islam yang kembali kepada ke kufuran, atau mengingkari semua ajaran Islam baik dalam keyakinan, ucapan atau perbuatan.
Timbul pertanyaan kapan seorang Islam dianggap telah murtad?. Orang Islam tidak bisa dianggap keluar dari agamanya dalam artian telah murtad kecuali bila ia melapangkan dadanya menjadi tenteram terhadap kekufuran, sehingga ia melakukan perbuatan kufur itu.
Dapat diartikan bahwa apa yang tersirat dalam hati itu gaib dan tidak dapat diketahui oleh siapa pun kecuali Allah. Maka untuk mengetahui kekafiran seseorang diperlukan adanya sesuatu yang menunjukkan kekafirannya sebagai bukti yang pasti dan tidak dapat ditafsirkan lagi.
Dalam masalah ini, imam Malik berkata: “jika keluar dari seseorang yang mempunyai 99 alternatif kekafiran dan satu alternatif keimanan, maka ia digolongkan sebagai orang yang beriman”.
Dalam buku Fiqhussunnah diberikan contoh-contoh yang menunjukan kepada kekafiran antara lain:
1. Mengingkari ajaran agama yang telah ditentukan secara pasti. Umpamanya keesaan Allah, mengingkari ciptaan Allah terhadap alam, mengingkari adanya malaikat, mengingkari kenabian Muhammad SAW, mengingkari Al-Quran sebagai wahyu Allah, mengingkari hari kebangkitaan dan pembalasan, mengingkari kefardhuan shalat, zakat puasa dan haji.
2. Menghalalkan apa yang telah disepakati keharamannya. Umpamanya menghalalkan minum arak, zina, riba, memakan daging babi, dan menghalalkan membunuh orang-orang yang terjaga darahnya.
3. Mengharamkan apa yang telah disepakati kehalalannya. Umpamanya mengharamkan makan nasi.
4. Mencaci-maki Nabi SAW, demikian pula mencaci Nabi-nabi Allah sebelumnya.
5. Mencaci-maki agama Islam; mencela al-Quran dan sunnah Nabi, dan berpaling dari hukum yang ada dalam al-Quran dan sunnah Nabi.
6. Mengaku bahwa wahyu Allah telah turun kepadanya. Ini tentu saja selain Nabi Muhammad.
7. Mencampakkan mashaf al-Quran atau kitab-kitab hadis ke tempat-tempat kotor dan menjijikan sebagai penghinaan dan menganggap enteng isinya.
8. Meremehkan nama-nama Allah, atau meremehkan perintah-perintah-Nya, larangan-larangan-Nya, janji-janji-nya.
Dari contoh murtad yang ada dipaparkan di dalam Fiqhussunnah, dapat disimpulan terjadinya murtad disebabkan karena tiga sebab:
1. Perbuatan yang mengkafirkan, seperti sujud pada berhala, menyembah bulan, batu dan lain-lain.
2. Perkataan yang mengkafirkan, seperti menghina Allah atau rasul-Nya, begitu juga memaki salah seorang Nabi Allah.
3. Itikad (keyakinan) seperti mengitikadkan alam kekal, Allah baru, menghalalkan zina, menghalalkan minuman arak, begitu juga mengharamkan yang disepakati ulama akan halalnya.
Murtad adalah merupakan dosa besar yang dapat menghapus amal-amal saleh sebelumnya. Hukuman yang diancam oleh Allah Sesuai dengan firman-Nya, Q.S. al-Baqarah [II]: 217,
“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Dan hadist Nabi saw yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa menganti agamanya (Islamnya), maka bunuhlah ia!”.
Hadits lain yang membahas mengenai murtad adalah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah saw. Bersabda: “Tidaklah halal darah seorang Islam kecuali ia menjalankan salah satu dari tiga perkara, yaitu:
1. Kafir setelah beriman
2. Berbuat zina setelah menjadi orang muhshan
3. Membunuh orang yang dijaga darahnya”.

Kedudukan Murtad Dalam Perkawinan
Murtad mempunyai pengaruh yang besar terhadap kehidupan seseorang, terutama dalam hubungannya dengan masyarakat seperti perkawinan, hak waris dan hak-hak lainnya.
Di dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat mengenai larangan perkawinan yang mengakibatkan adanya pencegahan dan pembatalan perkawinan. Larangan perkawinan itu dijelaskan antara lain pada Pasal 8 butir f yaitu perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.
Kompilasi Hukum Islam juga menuangkan hal tersebut pada Pasal 40 yakni dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu:
a. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain
b. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain
c. Seorang wanita yang tidak beragama Islam.
Kemudian pada Pasal 44 diterangkan bahwa “Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”.
Sedangkan menurut Idris Ramulyo larangan perkawinan itu antara lain:
1. Larangan perkawinan karena berlainan agama
2. Larangan perkawinan karena hubungan darah yang terlampau dekat
3. Larangan perkawinan karena hubungan susuan
4. Larangan perkawinan karena hubungan semenda
5. Larangan perkawinan polyandri
6. Larangan perkawinan terhadap wanita yang di li’an
7. Larangan perkawinan wanita/pria penzina
8. Larangan perkawinan dari bekas suami terhadap isteri (bekas isteri yang ditalak tiga
9. Larangan perkawinan bagi pria yang telah beristeri empat.
Di dalam Islam juga dikenal pernikahan yang tidak sah antara lain:
1. Pernikahan mut’ah, yaitu nikah yang tujuannya semata-mata untuk melepaskan hawa nafsu belaka, untuk bersenang-senang dan diadakan waktu tertentu; sebentar atau lama. Nikah mut’ah ini pernah dihalalkan oleh Rasulullah saw di zamannya, kemudian beliau mengharamkan untuk selama-lamanya.
2. Pernikahan syiqhar, yaitu nikah tukar yaitu seorang laki-laki menikahkan seorang wanita yang di bawah perwaliannya dengan laki-laki lain, dengan perjanjian bahwa laki-laki lain itu menikahkan pula seorang wanita yang di bawah perwaliannya dengan laki-laki itu tanpa kesediaan membayar mahar. Contoh si A menikahkan dengan putrinya dengan si B dengan syarat si B menikahkan putrinya dengannya, baik keduanya menyebutkan maharnya kepada pihak satunya atau tidak menyebutkan.
3. Pernikahan muhallil, yaitu nikah yang tujuannya untuk menghalalkan bekas isteri yang telah ditalak tiga kali bagi suami yang telah mentalaknya itu, sehingga mereka dapat nikah kembali. Menurut Islam seorang wanita ditalak tiga dan suaminya diharamkan rujuk kepadanya, kecuali bekas isteri telah nikah dengan laki-laki lain dengan perkawinan yang sebenarnya kemudian bercerai atau suami keduanya meninggal dunia dan telah habis masa iddahnya.
4. Pernikahan orang yang sedang ihram, yaitu pernikahan orang yang sedang ihram dengan haji atau umrah dan belum memasuki waktu tahallul.
5. Pernikahan dalam masa iddah, yaitu seseorang wanita yang sedang menjalani masa iddah karena bercerai dengan suaminya atau karena suaminya meninggal dunia.
6. Pernikahan tanpa wali, yaitu seorang laki-laki menikahi seorang wanita tanpa seizin walinya.
7. Pernikahan dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli kitab.
Dalam bukunya Kamal Muchtar menambahkan tentang nikah yang dilarang yaitu:
1. Nikah Tafwidh yaitu nikah yang di dalam shighat akadnya tidak dinyatakan kesediaan membayar mahar oleh pihak calon suami kepada pihak calon isteri.
2. Nikah yang kurang salah satu dari syarat-syarat atau rukunnya.
Kaitan murtad dengan perkawinan beda agama. Sebenarnya, hukum perkawinan beda agama sudah umum diketahui masyarakat. Persoalan ini muncul ketika hal ini banyak dipraktekkan dan berkembang di masyarakat. Selain, masalah kemerosotan aqidah umat yang telah berlangsung, fenomena perkawinan beda agama banyak juga dipicu oleh contoh yang dilakukan kalangan artis dan selebriti, di samping itu munculnya paham sinkretis dan pluraslime menambah fenomena negatif tersebut.
Kasus terakhir tentang pernikahan beda agama adalah perkawinan yang dilakukan oleh artis Yuni Shara yang muslimah dengan Henry Siahaan yang kristen. Salah satu anggota komisi kerukunan umat beragama MUI, Adian Husaini, dengan prihatin menulis kasus ini seperti yang dimuat di harian Republika yang dikutip dalam buku Budi Handrianto yang berjudul Perkawinan Beda Agama. Berikut kutipannya:
Yuni shara resmi menikah untuk kedua kalinya. Suaminya kali ini adalah Henry Siahaan, pria yang sukses mengantar isteri pertamanya, penyanyi Nur Afni Octavia, berpendah agama menjadi kristen. Perkawinan artis yang nama aslinya wahyu setyaning Budi ini dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2002 di District’s Office di Perth, Australia. Perkawian ini kemudian dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Bekasi pada tanggal 7 Agustus 2002. Lalu pada tanggal 11 Agustus diadakan pesta perkawinan yang juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan mantan perjabat seperti Gubernur Sutiyoso dan mantan Kapolri Beimantoro.

Menurut Yuni Shara, perkawinannya dengan Henry Siahaan sudah tertunda selama lima tahun. Yang anehnya kepada wartawan Henry menyatakan, “Saya saat ini menyadari, saya dan yni ini seiman. Cuma kita beda agama saja. Tetapi perbedaan agama itu harus disyukuri bukannya dijadikan penghalang”. Di dalam majalah swara cantika Edisi No. 72/2002 dikutip ucapan Henry, “yang penting bukan masuk Islam atau kristen, tapi masuk surga”.
Perkawinan Yuni Shara (muslimah) dengan Henry Siahaan (kristen) tampaknya tidak dipersoalaan media massa. Tokoh-tokoh Islam dan kalangan ulama pun seperti bungkam. Padahal perkawinan antar agama muslimah dan laki-laki non-muslim tidak mendapat tempat di dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974. Bahkan jauh sebelumnya pada tanggal 1 Juni 1980, MUI telah mengeluarkan fatwa, “bahwa seseorang wanita Islam tidak diperbolehkan (haram) untuk dinikahkan dengan seorang pria bukan Islam”. Jadi dari segi hukum positif maupun hukum Islam perkawinan Yuni dan Henry itu memang tidak sah. Anehnya, mengapa pers, masyarakat dan para tokoh agama diam saja?.
Jawabannya, mungkin karena sebelumnya sudah banyak artis muslimah yang melakukan hal serupa sehingga perkawinan semacam itu dianggap sebagai hal biasa. Sebut saja nama Nurul Arifin yang merelakan dirinya dikawini Mayong Suryolaksono yang Katholik, juga Ira Wibowo yang menikah dengan Katon Bagaskara (Kristen), lalu Amara dengan Frans Lingua dan masih banyak kasus lainnya.
Kedudukan perkawinan beda agama dalam syari’at Islam. Hukum perkawinan tersebut di bagi menjadi dua yakni, perkawinan pria muslim dengan wanita non-muslim dan perkawinan wanita muslim dengan pria non-muslim. Wanita non-muslim terbagi berbagai macam yaitu: wanita musyrik, wanita atheis, wanita murtad dan wanita ahli kitab.
Al-Jaziry membedakan orang-orang non-muslim atas tiga golongan:
a. Golongan yang tidak berkitab samawi atau tidak berkitab semacam kitab samawi. Mereka adalah penyembah berhala. Orang murtad disamakan dengan mereka.
b. Golongan yang mempunyai semacam kitab samawi. Mereka adalah orang-orang Majusi yang menyembah api, mereka mengubah-ubah kitab yang diturunkan kepada mereka dan membunuh nabi mereka dari Zaradusyta.
c. Golongan yang beriman kepada kitab suci. Mereka adalah orang Yahudi yang percaya kepada kitab Taurat dan orang-orang Nasrani yang mempercayai taurat dan injil.
Sementara Yusuf al-Qardawi membagi golongan non-muslim atas golongan musyrik, murtad, baha’i, dan ahlu kitab. Musyrik adalah orang yang penyembah berhala, mulhid adalah golongan ateis, murtad adalah golongan yang keluar dari Islam, baha’i termasuk ke dalam golongan murtad dan ahlu kitab adalah kaum Yahudi dan Nasrani.
Dari pengolongan ini timbul pertanyaan mengenai murtad, apakah mereka tidak termasuk musyrik ataukah masuk ke dalam golongan musyrik. Dalam permasalahan ini ada berbagai pandangan sehingga timbul perbedaan apakah hukum menikahi mereka.

1. Hukum menikahkan wanita muslim dengan laki-laki non-muslim.
Seluruh ulama sejak masa sahabat sampai abad modern ini dan insya Allah sampai hari kiamat sepakat bahwa wanita Islam haram hukumnya kawin dengan pria non-muslim. Pada Q.S. al-Baqarah ayat 221 menunjukan keharamannya. Keharaman itu mutlak artinya wanita Islam secara mutlak haram menikah dengan laki-laki yang bukan beragama Islam baik itu laki-laki musyrik atau ahli kitab.
Perintah ini ditujukan kepada para wali untuk tidak menikahkan wanita muslimah kepada laki-laki yang tergolong kafir musyrikin, keharaman ini tidak ada pembatasan atau pengikatnya.
Sayyid Quthb mengatakan bahwa pertimbangan keharaman tersebut adalah kekuasaan isteri berada di tangan suami. Menurut kaidah dan budaya manapun, suami adalah pemimpin dan kepala rumah tangga yang berhak dihormati, dipatuhi dan ditaati oleh seluruh anggota keluarga termasuk isteri.
Dengan suami kafir yang menjadi kepala rumah tangga maka ia bisa saja memaksa isteri dan anak-anaknya baik secara halus maupun kasar untuk berpindah agama.
Selain ulama sepakat, pemerintah dunia Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) juga pernah mengeluarkan memorendum tentang HAM yang isinya menolak pasal 16 ayat 1 dari Universal Declaration of Human Rights. Pasal itu berbunyi, “pria dan wanita dewasa tanpa dibatasi oleh ras, kebangsaan atau agama memiliki hak untuk kawin dan membuat suatu keluarga. Mereka memiliki hak-hak yang sama perihal perkawinan selama dalam perkawinan dan sesudah dibatalkannya perkawinan.” Dalam memorandum OKI ditekankan bahwa harus ada “kesamaan agama” bagi muslimah. Ditegaskan perkawinan tidak sah kecuali atas persetujuan kedua belah pihak dengan tetap memegang teguh keimanannya kepada Allah bagi setiap muslim dan kesatuan agama bagi setiap muslimah.
2. Hukum menikah pria muslim dengan wanita bukan Islam.
a. Dengan wanita musyrik
Agama Islam melarang seorang pria muslim kawin dengan wanita musyrik, yaitu wanita yang menyekutukan Allah dengan yang lain seperti penyembah berhala, dewa-dewa atau ruh-ruh (animisme). Secara mutlak hukum perkawinan dengan wanita musyrik adalah haram. Sesuai dengan Q.s. al-Baqarah ayat 221.
Ayat dalam surat al-Baqarah ini turun di Madinah berkenaan dengan sebuah peristiwa yang menyangkut sahabat Nabi saw bernama Kunnaz bin Hashim al Ghanawi. Ia juga dijuluki Martsad bin Abi Martsad. Kunnaz diutus Rasulullah saw membawa satu misi. Di Mekah ia mengenal seorang wanita bernama ‘Inaq yang dicintainya sejak zaman jahiliah pra Islam tempo dulu.
Kunnaz datang menemui ‘Inaq dan memberitahukan kepadanya bahwa Islam telah melarang apapun yang dulu biasanya dilakukan di zaman jahiliah. Lantas wanita itu menjawab “kalau begitu, kawinilah aku.” Kunnaz menjawab “aku akan minta izin terlebih dahulu kepada Rasulullah.” Setelah sampai ke Madinah Kunnaz menanyakan hal itu kepada Rasulullah beliau menjawab “kamu tidak boleh mengawini perempuan musyrik itu sebab kamu adalah seorang muslim dan ‘Inaq adalah seorang musyrik.” Maka turunlah ayat ini.
Dalam ayat lain Allah juga menyatakan larangan-Nya seperti dalam surat al-Mumtahanah ayat 10:
“...dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan wanita-wanita kafir...”

ayat ini menambah dan memperkuat dalil dilarangnya kaum muslimin untuk menikahi wanita musyrikah. Para ulama telah sepakat bahwa mengawini wanita musyrikah hukumnya haram dengan tidak ada perselisihan.
b. Dengan wanita atheis
Perkawinan seorang muslim dengan wanita atheis hukumnya haram. Hal ini berdasarkan mafhum dari surat al-Baqarah ayat 221. Seorang atheis sama sekali tidak mengakui adanya Tuhan. Dengan demikian ia tidak mempunyai agama, tidak mempercayai hari akhir, kitab suci maupun nabi-nabi Allah.
Apabila seorang muslim dilarang untuk menikahi wanita musyrikah penyembah berhala yang secara umum masih mengakui adanya Tuhan, maka sudah tentu mengawini wanita atheis lebih buruk keharamannya.
c. Dengan wanita murtad
Mengawini wanita murtad hukumya juga haram. Yusuf Al Qardhawi menyamakan wanita murtad dengan wanita musyrikah yang haram untuk dikawini. Seorang wanita yang murtad dari agama Islam dipandang tidak beragama sekalipun ia pindah kepada agama samawi. Sehingga menikah dengan wanita yang tidak beragama samawi tergolong musyrikat dan termasuk ke dalam larangan umum. [Q.S. al-Baqarah ayat 221].
Perbuatan murtad adalah dosa besar. Orang murtad tidak berhak mendapat bantuan apapun dari masyarakat Islam, tidak boleh melakukan perkawinan dengan mereka, baik baru berumah tangga maupun melanjutkannya.
Dalam hukum Islam, seseorang yang murtad dijatuhi hukuman mati. Tentu setelah diberikan kesempatan untuk bertaubat, “Barangsiapa yang mengganti agamanya, bunuhlah ia”. Sabda Rasulullah yang diriwayatkan Tirmidzi. Berarti wanita yang murtad seyogianya dihukum mati menurut jumhur ulama, apabila hukum Islam diterapkan. Sementara Imam Hanafi berpendapat cukup dipenjara dan tidak perlu dibunuh.
Seorang muslim tidak diperbolehkan mengawini golongan murtaddah ini karena pada hakikatnya mereka sudah tidak punya hak untuk hidup. Apabila murtadnya di tengah-tengah perkawinan maka perkawinannya menjadi fasakh (rusak). Ia harus diceraikan. Jadi apabila ada pasangan suami isteri muslim, salah satunya baik suami atau isteri keluar dari agama Islam menuju agama apapun atau sama sekali tidak beragama, maka perkawinannya menjadi batal.
Berkaitan dengan pasangan suami isteri yang berpindah agama, ada beberapa hukum penting yang wajib menjadi perhatian:
1) Jika suami isteri keduanya kafir kemudian masuk Islam secara bersama-sama, maka mereka tetap dalam perkawinan yang lalu. Artinya tidak perlu mengulang kembali akad nikah secara Islam. Hal tersebut dikecualikan apabila perkawinan yang lalu tersebut dipandang dari agamanya yang lama tidak sah.
2) Bila pasangan suami isteri kafir hanya satu yang masuk Islam maka:
a) Seorang suami yang memiliki isteri ahli kitab kemudian laki-laki tersebut masuk Islam sedang wanitanya tidak maka keduanya tetap pada pernikahannya. Hal ini karena dalam Islam menurut jumhur ulama seorang muslim boleh menikahi wanita ahli kitab. Pasangan suami isteri ini masih bisa melanjutkan rumah tangganya.
b) Suami isteri kafir yang bukan ahli kitab kemudian salah satunya masuk Islam maka perkawinannya menjadi batal. Apabila salah satu masuk Islam sebelum masa idddah selesai maka bisa bersatu tanpa akad baru. Namun apabila yang satu lagi masuk Islamnya setelah selesai masa iddah, maka jumhur ulama keduanya boleh kembali dengan akad nikah yang baru.
c) Bila wanita kafir dan bersuami laki-laki kafir yang keduanya bukan ahli kitab, kemudian sang wanita masuk Islam sebelum terjadinya hubungan badan, maka perkawinan mereka menjadi batal.
d) Bila pasangan muslim salah satu suami atau isteri murtad bila masuk agama Yahudi atau Nasrani atau agama lainnya atau tidak beragama, maka keduanya harus dipisahkan karena perkawinannya batal, kecuali dia bertaubat masuk Islam kembali sebelum masa iddah, bila taubat setelah masa iddah maka adanya harus diulang lagi.
d. Dengan wanita penerima kitab selain ahli kitab
Di negara Indonesia dikenal berbagai agama selain Islam. Ada Kristen-Katholik, Hindu, Budha, dan Konghuchu. Pada masa orde baru, umat Islam hidup berdampingan dengan mengakui agama mereka sebagai agama resmi yang akui negara yang mereka mempunyai kitab dan nabi.
Sehingga timbul pertanyaan bagaimanakah menikah dengan wanita dari golongan mereka? Jawaban dari pertanyaan ini adalah mengawini wanita dari golongan mereka adalah haram, meskipun yang mereka punyai kitab yang berisi kebaikan-kebaikan atau berisi kata-kata bijak dan mempunyai nabi yang diakui sebagai perintis agama tersebut, keberadaan mereka termasuk di dalam golongan musyrik karena di dalam al-Quran maupun sunnah yang menjelaskan keberadaan mereka, maka kembali kepada hukum umum, sebagaimana yang telah diterangkan oleh al-Quran bahwa orang kafir selain ahli kitab adalah musyrik.
e. Dengan wanita ahli kitab.
Banyak sekali perbedaan pandangan ulama dalam penikahan seorang laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab. Perbedaan ini timbul karena kedudukan dari wanita ahli kitab.
Padangan ulama tentang hukum menikahi kitabiyah terbagi atas tiga golongan
1) golongan yang menghalalkan
Golongan ini berpendapat bahwa menikahi perempuan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) halal hukumnya. Termasuk dalam golongan ini jumhur ulama. Pendirian golongan ini berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a) Firman Allah Q.S. al-Maidah ayat 5.
“...wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik...”. Ayat ini menunjukan tentang menghalalkan menikahi perempuan ahli kitab.
b) Sejarah menunjukan bahwa beberapa sahabat Nabi pernah menikahi perempuan ahli kitab, hal ini menunjukan pula bahwa menikahi perempuan ahli kitab itu halal hukumnya.
Di antara golongan yang memandang halal menikahi perempuan ahli kitab adalah mereka yang telah membayar jizyah dan bukan ahli kitab yang tidak membayar jizyah karena tetap berlaku padanya hukum perang menurut surat at-Taubah ayat 29.
Menurut qaul mu’tamad dalam mazhab Syafi’i, perempuan ahli kitab yang halal dinikahi oleh muslim ialah perempuan yang menganut agama Nasrani atau Yahudi sebagaimana agama nenek moyang mereka tersebut semenjak masa sebelum Nabi Muhammad diangkat menjadi rasul (yakni sebelum al-Quran diturunkan). Tegasnya orang baru yang menganut agama Nasrani atau Yahudi sesudah al-Quran diturunkan tidaklah dianggap ahli kitab, karena terdapat perkataan min qablikum (dari sebelum kamu) dalam ayat 5 surat al-Maidah. Jadi menurut mazhab Syafi’i mengakui ahli kitab bukan karena agamanya tetapi menghormati asal keturunannya.
2) Golongan yang mengharamkan
Golongan kedua ini berpendirian bahwa menikahi perempuan ahli kitab haram hukumya, Umar r.a. termasuk dalam golongan ini. Adapun alasan yang dipegang oleh golongan ini:
a) Firman Allah Q.S. al-Baqarah [II]: 221, yaitu “dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman...”.
b) Firman Allah Q.S. al-Mumtahinah: 10, yaitu “...dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir...”
Kedua ayat ini jelas melarang kita menikahi perempuan-perempuan kafir, ahli kitab termasuk golongan orang kafir musyrik karena Yahudi menuhankan ‘Uzer dan orang Nasrani menuhankan Isa ibnu Maryam, di mana dosa syirik tidak diampuni oleh Allah, jika mereka tidak bertaubat kepada Allah SWT, sebelum mereka mati.
Adapun ayat Q.S. Al-Maidah [V]: 5, menurut golongan ini hendaklah diihtimalkan kepada perempuan ahli kitab yang telah masuk Islam atau diihtimalkan kepada pengertian bahwa kebolehan menikahi ahli kitab adalah pada masa (keadaan) perempuan-perempuan Islam sedikit jumlahnya.
3) Golongan yang menghalalkan tetapi siasat tidak menghendakinya.
Golongan ini berpendirian bahwa menikahi perempuan ahli kitab halal hukumnya tetapi siasat tidak menghendakinya. Pandangan ini berdasarkan bahwa Umur pernah berkata kepada para sahabat Nabi yang menikahi perempuan ahli kitab: “ceraikanlah mereka itu!” perintah ini dipatuhi oleh para sahabat Nabi kecuali Huzaifah. Maka Umar mengulangi perintahnya agar Huzaifah menceraikan isterinya, lantas Huzaifah berkata: “Maukah engkau menjadi saksi bahwa menikahi perempuan ahli kitab hukumnya haram?” umar berkata: “Dia akan menjadi fitnah. Ceraikanlah!”
Yusuf Qardhawi dalam fatwanya memberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila seorang pria muslim hendak mengawini wanita ahli kitab:
a. Wanita ahli kitab tersebut diyakini betul-betul ahli kitab yaitu mereka yang beriman kepada agama Yahudi dan Nasrani. Artinya secara garis besar dia beriman kepada Allah, beriman kepada kerasulan dan beriman kepada hari akhir, bukan orang atheis atau murtad dari agamanya dan bukan pula orang yang beriman kepada suatu agama yang tidak mempunyai hubungan dengan langit sebagaimana yang sudah dikenal.
b. Wanita ahli kitab tersebut adalah wanita yang menjaga kehormatannya (muhshanat).
c. Wanita ahli kitab tersebut bukan golongan mereka yang memusuhi dan memerangi umat Islam.
d. Sang suami harus lebih dari sang isteri. Lebih dari segi ekonomi, pendidikan, daya nalar serta kuat imam Islamnya. Hal ini menjaga agar pria muslim tidak akan tergoda dan terlena sehingga ia melepaskan aqidahnya dan beralih kepada agama sang isteri.
e. Masalah kemudharatan. Jika lebih banyak mudharatnya dibandingkan dengan manfaatnya maka sebaiknya ditinggalkan.
Di Indonesia persoalan perkawinan beda agama ini telah disikapi oleh Majelis Ulama Indonesia dengan mengeluarkan fatwa MUI tentang Perkawinan campuran yang disadur secara lengkap:
Bismillahirrahmanirrahim
Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H bertepatan dengan 26 Mei-1 Juni 1980, setelah:
Mengingat:
1. Firman Allah:
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman (masuk Islam). Sesungguhnya wanita budak yang beriman lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu mengawinkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. (larangan itu karena) mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan ijin-Nya. Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil perlajaran.” (al-Baqarah:221)

2. Firman Allah:
”(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum Islam) maka hapuslah amal-amalnya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang yang merugi”. (al-Maidah: 5)

3. Firman Allah:
“...Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka)orang-orang kafir. Mereka (wanita-wanita muslimah) tidak halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka...” (al-Mumtahanah: 10)

4. Firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...” (at-Tahrim: 6)

5. Sabda Nabi Muhammad:
“Barangsiapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu hendaklah ia taqwa kepada Allah dalam sebahagian yang lain.” (HR. Tabrani)

6. Sabda Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Aswad bin Sura’i:
“Tiap-tiap anak dilahirkan dalam keadaan suci sehingga ia menyatakan oleh lidahnya sendiri. Maka ibu bapaknyalah yang menjadikan (beragama) Yahudi, Nasrani atau Majusi.” (HR. Aswad bin Sura’i)

Memutuskan:
Memfatwakan:
1. Perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki non-muslim adalah haram hukumnya.
2. Seorang laki-laki muslim diharamkan mengawini wanita bukan muslim. Tentang perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab terdapat perbedaan pendapat. Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadat-nya lebih besar daripada maslahatnya, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram.
Persoalan perkawinan beda agama seringkali diremehkan dengan menggunakan taktik murtad. Dan biasanya untuk mengakali pihak keluarga atau catatan sipil, sang suami pura-pura masuk Islam. Orang tua akan merasa senang karena sang anak bisa menarik calon suaminya memeluk agama Islam, demikian pula dengan keluarganya. Hal demikian ini juga tidak selalu mulus karena belum tentu keluarga pasangan pria menerima murtadnya salah satu keluarga mereka.
Setelah selesai menikah beberapa bulan atau tahun sang suami pindah ke agama semula. Perbuatan pindah agama sementara itu, apakah hanya untuk melegalisasi perkawinannya atau punya tujuan lain seperti kristenisasi, tidak akan berhasil andai kata sang isteri yang muslimah punya pendirian yang teguh.
Telah diketahui bahwa ulama sepakat bahwa riddahnya atau murtadnya (keluar dari agama Islam) seseorang dari suami isteri menyebabkan putusnya ikatan perkawinan, tetapi mereka berbeda pendapat dalam menggolongkan apakah termasuk talak atau termasuk fasakh.
Di Indonesia putusnya ikatan perkawinan karena riddahnya seseorang dari suami isteri termasuk fasakh dan dilakukan di depan Pengadilan Agama. “Pengadilan Agama hanya dapat menerima riddahnya seseorang jika orang itu menyatakan sendiri dengan tegas di depan Pengadilan Agama itu bahwa ia keluar dari agama Islam”
Akibat Perkawinan Dengan Golongan Murtad
Banyak orang tidak menyadari resiko dari sebuah perbuatan, bekenaan dengan hukum Islam. Hal tersebut bisa dipahami karena hukum Islam sekarang ini memang tidak diterapkan. Artinya baik hukum Islam yang menyangkut masalah pidana apalagi perdata tidak dikenai sangksi apabila ada yang melanggar.
Buktinya perkawinan beda agama (murtad salah satunya) masih terus berlangsung, bahkan tidak sedikit yang terang-terangan mengakui bahwa perbuatannya itu tidak apa-apa.
Perkawinan beda agama (murtad) akan menimbulkan akibat, diantara yang pasti adalah:
1. Perzinaan
Seseorang yang melakukan perkawinan yang tidak memenuhi syarat-syarat yang diminta oleh Islam maka perkawinannya tidak sah. Perkawinan wanita muslimah dengan pria non-muslim (murtad) adalah perkawinan yang termasuk tidak sah karena syarat agama tidak terpenuhi dan di dalam Islam sepasang manusia yang tidak terikat perkawinan melakukan hubungan biologis hukumnya adalah berzina.
2. Waris
Suami isteri yang berbeda agama, yang perlu diketahui oleh khalayak umum adalah mereka tidak saling menerima harta waris. Meskipun pasangannya kaya raya dengan harta berlimpah dan yang dia tidak mempunyai saudara lain kecuali isterinya (baik sah maupun tidak) maka pasangannya tidak berhak mewaris hartanya. Rasulullah pernah bersabda mengenai hal ini yaitu, “tidak saling menerima waris orang yang berbeda agama”. (HR. Muslim).
3. Nasab anak (garis keturunan)
Sebagaiman waris nasab anak pun tidak bisa disandarkan kepada ayahnya. Perkawinan yang tidak sah, anak yang dihasilkan sama dengan anak hasil perzinaan. Nasabnya hanya bisa disandarkan kepada ibunya yang telah mengandung dan melahirkannya. Bapak kandungnya apakah ia muslim atau kafir adalah bukan bapak yang sah karena perkawinannya tidak sah.
4. Perwalian.
Seseorang yang murtad tidak lagi mempunyai hak menjadi wali terhadap perwaliannya. Oleh sebab itu dia tidak berhak menjadi wali nikah anak perempuannya dan tidak pula bagi anak laki-lakinya yang belum akil baligh. Semua akad yang dilakukannya dianggap batal, karena hak kewaliannya menjadi gugur disebabkan kemurtadannya itu.
5. Pengurusan jenazah
Pengurusan jenazah bagi salah satu pasangan perkawinan tidak sah yang meninggal memang bukanlah hal yang krusial dalam masalah hukum Islam. Apabila ia masih beragama Islam maka dimakam secara hukum dan tata cara Islam. Tidak peduli dosa sebesar apapun yang telah dilakukannya. Umat Islam wajib mengurusnya sebagai bentuk kewajiban umum (fardhu kifayah).
Mengapa pengurusan jenazah perlu dikemukkan disini? Sebab tidak semua orang tahu apabila ada perkawinan beda agama salah satu pasangan yang beragama Islam meninggal. Biasanya kalau pasangan beda agama sudah menjalani perkawinan bertahun-tahun, orang sudah tidak peduli ia beragama apa. Pada saat pasangan yang muslim meninggal, sementara orang-orang yang di sekelilingnya beragama non-muslim tidak ada yang mengurusnya, bahkan, jangan-jangan penguburannya dilaksankan dengan tata cara non-Islam. Sulamiman Rasjid dalam bukunya menerangkan bahwa apabila orang murtad sudah dihukum mati, ia tidak boleh dimandikan, tidak shalatkan, dan tidak dikuburkan di perkuburan orang Islam
6. Hubungan sosial kemasyarakatan
Bagi seorang muslim yang menjalani perkawinan yang tidak sah, masyarakat akan mengucilkan dirinya dan keluarganya. Masyarakat muslim saat ini, terutama di daerah perdesaan masih sangat sensitif kalau ada pasangan beda agama, apalagi jika pasangan muslim tersebut sampai pindah agama ikut suami atau isterinya.
Masyarakat masih menganggap hal tersebut sebagai aib baginya. Kalaupun tidak mengucilkan mungkin masyarakat tidak akan mempergaulinya dengan baik.
Para ulama sepakat bahwa bentuk kekufuran yang paling buruk adalah kemurtadan(ar-riddah), kufur setelah Islam adalah lebih buruk daripada kufur yang asli. Musuh Islam akan tetap berusaha dengan sekuat tenaga untuk mengembalikan kekufuran kepada pada pemeluk Islam. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 217, yang berbunyi: “...mereka tidak henti-hentinya, memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup...”.
Kemudian Allah menjelaskan balasan orang yang mengikuti musuh yang menyesatkan dari ajaran agama itu dengan firman-Nya dalam surat al-Baqarah ayat 217 yang berbunyi: “...barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Kemurtadan dianggap sebagai pengkhianatan kepada Islam, karena di dalamnya terkandung desersi, pemihakan dari satu umat kepada umat yang lain. Ia serupa dengan pengkhianatan terhadap negara, karena dia menggantikan kesetiaan kepada negera lain, kaum yang lain.
Kemurtadan bukan sekadar terjadinya perubahan pemikiran, tetapi perubahan pemberian kesetiaan dan perlindungan, serta keanggotaan masyarakatnya kepada masyarakat yang lain yang bertentangan dan bermusuhan dengannya.

baca selanjutnya..

WASPADAI KORUPSI MERONGRONG KETAHANAN NASIONAL

Perjalanan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar terus diintimidasi oleh prilaku-perilaku yang kotor, untuk menjaga ketahanan nasional baik ekonomi, energ, dan sosia,l Indonesia harus bekerja keras dan berupaya untuk melawan aktivitas korupsi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang paling membahayakan dalam rangka mematikan kreativitas dan menidurkan sikap daya saing antar sesama, sehingga upaya menjadi bangsa Indonesia yang tangguh harus terus menjadi mimpi yang tidak berujung.
Pengertian korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas untuk pertama kalinya pada pasal 1, Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:
Yang disebut tindak pidana korupsi ialah:
a. Tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian Negara atau Daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau Daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau masyarakat;
b. Perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan dengan menyalah-gunakan jabatan dan kedudukan;
c. Kejahatan-kejahatan tercantum dalam pasal 17 sampai pasal 21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sedangkan versi Undang-Undang yang pertama kali mencantumkan pengertian korupsi pada pasal 1, Undang-Undang No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagian besar pengertian korupsi dalam UU tersebut dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP), yang berbunyi:
Dihukum karena tindak pidana korupsi ialah:
a. Barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
b. Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
c. Barangsiapa melakukan kejahatan tercantum dalam Pasal-pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, dan 435 K.U.H.P.;
d. Barangsiapa memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri seperti dimaksud dalam Pasal 2 dengan mengingat sesuatu kekuasaan atau sesuatu wewenang yang melekat pada jabatannya atau kedudukannya atau oleh sipemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu;
e. Barangsiapa tanpa alasan yang wajar, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah menerima pemberian atau janji yang diberikan kepadanya, seperti yang tersebut dalam Pasal-pasal 418, 419 dan 420 K.U.H.P. tidak melaporkan pemberian atau janji tersebut kepada yang berwajib.
f. Barangsiapa melakukan percobaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana-tindak pidana tersebut dalam ayat (1) a, b, c, d, e pasal ini.

Perubahan terakhir Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi yatiu UU No. 31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 Pasal 2 menyebutkan bahwa korupsi adalah :
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 terdapat 30 rumusan bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terpisah dan terperinci mengenai perbuatan-perbuatan yang dikenakan pidana korupsi. Namun pada dasarnya 30 bentuk/jenis korupsi itu dapat dikelompokan menjadi:
a. Kerugian keuangan negara
b. Suap menyuap
c. Pengelapan dalam jabatan
d. Pemerasan
e. Perbuatan curang
f. Benturan kepentingan dalam pengadaan, dan
g. Gratifikasi
Pada tahun 2005, menurut data Pacific and Economic Risk Consultancy, Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara terkorup di Asia. Jika dilihat dalam kenyataan sehari-hari, korupsi bagi bangsa Indonesia yang sudah pada tataran yang memprihatinkan, hal ini disebabkan praktek korupsi sudah hampir terjadi di setiap tingkatan dan aspek kehidupan masyarakat baik secara harpiah maupun hukum. Lembaga survei yang berbasis di Hong Kong, (PERC) baru-baru ini menyampaikan hasil penelitian mengenai peringkat korupsi negara-negara Asia. Indonesia dalam penilaian mereka masih sebagai negara ketiga terkorup di antara 13 negara Asia lainnya. Skor PERC untuk Indonesia pada 2008 adalah 7,98, lebih baik dibanding tahun 2007 yang mencapai 8,03.
Penelitian lainnya dilakukan oleh Transparency International Indonesia yang dikenal dengan Indek Presepsi Korupsi (IPK) menyatakan bahwa Indonesia masih menempati pada tahun 2006, IPK Indonesia 2,4, maka pada tahun 2007 ini turun menjadi 2,3, dengan skala 0-10 dan tahun 2008 menjadi 2,6. (126 dari 180 negara)
Korupsi telah mewabah di Indonesia disebabkan beberapa faktor, antara lain adanya kesempatan dan peluang. Faktor “kesempatan” disebabkan lebih kepada sistem hukum yang masih berkutak pada hukum yang belum memberikan aspek jera bagi pelaku korupsi, ditambah lagi hukuman yang diberikan kepada koruptor masih tergolong sangat rendah yang mengakibatkan praktek tindak pidana korupsi masih terus merajalela. Sedangkan faktor “peluang” disebabkan prilaku korupsi saat masih sangat dilindung oleh undang-undang karena belum diterapkannya asas pembuktian terbalik bagi tersangka kasus korupsi.
Untuk melawan tindak pidana korupsi, pemerintah telah mempersiapkan segala perangkat hukum yang cukup memadai baik dari proses pencegahan maupun pada tingkatan penindakan. Perangkat hukum dari Undang-Undang Anti Korupsi, Pengadilan yang menangani khusus kasus korupsi, lembaga anti korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi), serta penegak hukum yang telah ada baik kepolisian maupun kejaksaan, namun praktek korupsi masih terus merajalela. Usaha yang selama ini dilakukan pemerintah melalui aparat penegak hukum masih tataran penindakan dan penghukuman (bersalah atau tidak), belum menyentuh upaya preventif guna menekan angka kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi.
Jumlah kasus korupsi dari tahun ke tahun terus meningkat baik dari kuantitas maupun kualitas kerugian negara, berdasarkan laporan tahunan KPK tahun 2008, sejak berdiri hingga Nopember 2007 laporan pengaduan yang masuk ke kantor KPK sebanyak 22.172 pengaduan. Kelemahan pada upaya melawan korupsi yang disinyalir oleh Indonesia Coruption Wacth (ICW) disebabkan antara lain :
a. Pemberantasan korupsi berjalan lamban, aparat penegak hukum tidak serius dalam menangani kasus korupsi.
b. KPK tidak bisa menangani semua kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.
c. Kualitas pelaporan yang sulit untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Praktek korupsi telah merugikan masyarakat secara luas dengan mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan publik oleh pemerintahan. Korupsi mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidakefisienan yang tinggi. Dalam sektor dunia usaha dan bisnis, korupsi telah mengelembungkan biaya kerja, ini disebabkan harus mengeluarkan biaya tambahan, guna melakukan negosiasi dengan pejabat korup. Walaupun ada pernyataan yang mengatakan bahwa “korupsi mengurangi biaya kerja dengan mempermudah birokrasi”, pernyataan ini benar-benar keliru karena yang dikeluarkan untuk memberikan suap merupakan dana yang seharusnya diperuntukan untuk pembangunan dan pengadaan yang telah tertera dalam perencanaan.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang terdapat penyuapan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah. Dan lebih terparah adalah Korupsi juga menyebabkan dan mempersulit penciptaan "lapangan pekerjaan".
Korupsi merupakan faktor penghambat bagi pengembangan demokrasi, penghambat pelaksanaan tugas lembaga-lembaga publik serta penyalahgunaan sumber daya yang dimiliki baik alam maupun manusia secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. Korupsi memupuk perilaku merahasiakan segala sesuatu dan penindasan. Kerahasiaan terlihat dari banyaknya pelaksanaan program pembangunan yang memiliki permasalahannya masing-masing di mulai dari pengajuan anggaran yang diperbesar (mark up), penggunaan anggaran yang diperkecil (mark down), kegiatan fiktif maupun kondisi yang tidak layak guna. “Penindasan” dijelaskan bagaimana kondisi dengan ketidakmampuannya untuk menikmati hasil yang telah dilakukan oleh sebuah proses pembangunan yang terlilit praktek korupsi.
Pada tatanan realitas korupsi banyak sekali menimbulkan kerugian dalam bentuk dana yang cukup besar. Namun lebih dari itu kerugian yang terbesar dari pelaksanaan korupsi yang terus menerus adalah terciptanya kemiskinan struktural, penumpukan ilegal aset-aset pada segelintir orang, dan lebih parah lagi akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan dan rasa hormat kepada lembaga-lembaga administrasi dan tata kelola pemerintah sehingga menimbulkan kelemahan otoritas pemerintah terhadap rakyatnya.
Dampak korupsi?
1. Kemiskinan : mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dengan pengeluaran tidak penting
2. Lingkungan rusak : tidak mengikuti standar lingkungan
3. Keselamatan dan kesehatan masyarakat : kualitas bangunan yang buruk memunculkan resiko korban
4. Inovasi : daya kompetisi pada kurang sehat
5. Erosi budaya : kejujuran pejabat publik berkurang.
6. Kridibilitas pemerintah menurun
Korupsi telah menjadi persoalan bangsa yang menimbulkan krisis multidimensial. Hal ini harus menjadi perhatian seluruh komponen bangsa dengan membangun komitmen dan memainkan peranan masing-masing untuk mecegah korupsi terus berkembang. Menurut Direktur Bank Dunia (kompas 18/10/2006) mengatakan bahwa tingkat kebocoran keuangan di seluruh dunia yang diakibatkan perilaku korupsi mencapai $ 1000 Miliar dolar setiap tahunnya. Ternyata persoalan korupsi telah merasuk dan menyebar ke setiap negara dunia, yang membedakan adalah besaran korupsi yang terjadi dan cara penangannya
Indonesia saat ini lagi serius dan berkomitmen untuk selalu berupaya secara terus menerus agar korupsi dapat diminimalisir. Walaupun disadari apa yang dilakukan masih jauh dari harapan masyarakat banyak. Keraguan dan keengganan para investor untuk menanamkan ivestasinya di Indonesia yang disebabkan oleh perilaku korupsi dalam bentuk prosedur dan pungutan ilegal baik dari segi waktu dan biaya yang harus dibayar menjadi salah satu alasan yang kerap di ucapkan. Alhasil upaya yang dilakukan untuk menarik para investor datang ke Indonesia belum memberikan hasil yang memuaskan
Korupsi yang telah merasuk pada berbagai lini dan sektor kehidupan telah menempatkan negara pada krisis multi dimensional. Sumber daya alam dan seluruh pendapatan negara terutama dari rakyat pembayar pajak telah ’dibajak’ oleh segelintir orang untuk kepentingan golongan dan kelompok, dan dampak yang diberikan sangat merugikan masyarakat secara luas. Ketimpangan sosial, kemiskinan, kebodohan, investasi yang tersendat merupakan dampak nyata dari perilaku korupsi. Nyata-nyata bahwa korupsi telah merenggut hak-hak dan harapan rakyat untuk hidup yang lebih baik dan berkeadilan.
Peringkat Indonesia sebagai negara paling wahid negara terkorup di asia, dan termasuk juga negara dalam kategori terkorup di dunia berdampak buruk pada citra dan martabat bangsa di mata dunia. Indonesia sebagai sebuah negara yang berlandaskan hukum kenyataannya belum mampu menegakkan hukum untuk mencegah dan memberantas korupsi. Kasus-kasus korupsi masih menjadi antrian panjang untuk dituntaskan, bahkan antrian tersebut cenderung bertambah. Hal ini harus mampu menjadi catatan untuk bergerak, bersatu dan merapatkan barisan untuk menuntaskannya. Karena sangat disadari arena korupsi berada pada wilayah kekuasaan, yang semakin tinggi dan besar kekuasaan, kecendrungan dan potensi korupsi juga besar. Apalagi jika korupsi itu dilakukan secara bergotong royong. Tentunya tembok yang akan dihancurkan akan semakin sulit. Dan salah satu unsur penting untuk melakukan perlawanan terhadap korupsi harus dengan kekuasaan dan kekuatan yang besar pula. Good and political will dari seluruh tingkatan kekuasaan harus dibangun, jika persoalan ini memang ingin dituntaskan.
Harapan masyarakat yang kerap kandas terhadap pemerintah di dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi telah melahirkan rasa apatis dan pesimis bagi penyelesaian persoalan ini. Namun demikian hal ini dapat saja menjadi sebuah kekuatan untuk membangkitkan ’kemarahan’ rakyat atas ketidakmampuan pemerintah dalam menjalankan amanah yang telah diemban. Perilaku konsumtif dan permisif yang cenderung meningkat, modal sosial yang ada di masyarakat untuk melakukan ’tekanan’ dan ‘kontrol” terhadap jalannya pemerintahan yang korup melemah. Bahkan kecenderungannya masyarakat pun melakukan perilaku-perilaku yang korup. Baik oleh dorongan sistem dan mekanisme pemerintah yang korup maupun atas kesadaran sendiri dengan pemikiran bahwa ’bahwa orang lain saja korup, kenapa saya tidak?. Toh orang-orang yang korup yang merugikan rakyat dan negara tidak juga dihukum dan ditindak. Ternyata ketidakpastian penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi telah membentuk watak dan perilaku masyarakat menjadi korup. Jika hal ini dibiarkan tentunya negara ini semakin terperosok ke dalam jurang kehancuran.
Tak ada kata lain bahwa korupsi harus dilawan dan diberantas, karena nyata-nyata korupsi telah merampas hak-hak orang miskin, membuat masyarakat bodoh dan memperburuk citra bangsa. Sinergisitas kekuatan dan kekuasaan yang ada pada tatanan masyarakat harus dilakukan. Karena korupsi adalah merupakan kejahatan luar biasa dan jika dilakukan secara bergotong royong serta telah mengakar dan sistemik maka satu-satunya upaya awal yang dapat dilakukan adalah membangun dan menggerakkan kekuatan semua pihak. Mari berkeyakinan masih ada segelintir birokrat, pejabat legislatif, yudikatif, tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa sampai dengan pedagang kaki lima yang ingin bergerak, bersatu di dalam memberantas korupsi.
Korupsi dalam pandangan Islam
Islam adalah agama yang dijadikan oleh Allah sebagai pedoman bagi manusia dalam menata kehidupan umat, mulai dari berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara. Islam mengatur semuanya tanpa ada sisi yang teralpakan (tidak diatur). Konsep Islam juga bersifat totalitas dan komprihensif, tak boleh dipilah-pilah, aturan dan konsep itu bersifat "mengikat" bagi setiap orang yang mengaku muslim. Mengambil sebagian dan membuang bagian lainnya, adalah sikap yang tercela dalam pandangan Islam (al-Baqaroh : 85).
Salah satu aturan Islam yang bersifat individual, adalah mencari kehidupan dari sumber-sumber yang halal. Agama Islam mengajarkan kepada manusia agar ketika mencari nafkah kehidupan di dunia ini, hendaknya ditempuh jalan yang halal dan terpuji dalam pandangan syara`. Pintu-pintu rezeki yang halal terbuka sangat luas, tidak seperti yang dibayangkan oleh banyak orang, bahwa di zaman modern ini pintu rezeki yang halal sudah tertutup rapat dan tak ada jalan keluar dari sumber yang haram. Anggapan ini amat keliru dan pessimistik. Tidak masuk akal, Allah memerintahkan hamba-Nya mencari jalan hidup yang bersih sementara pintu halal itu sendiri sudah tidak didapatkan lagi. Alasan di atas lebih merupakan hilah (dalih) untuk menjustifikasi realitas masyarakat kita yang sudah menyimpang jauh dan menghalalkan segala cara.
Dalam waktu yang sama, Allah swt melarang hambanya memakan harta/hak orang lain secara tidak sah, apakah melalui pencurian, copet, rampok, pemerasan, pemaksaan dan bentuk-bentuk lainnya. Dalam kaitan ini, Allah swt berfirman dalam al-Qur`an:
"Dan janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan cara yang batil". (al-Baqoroh 188, dan An-Nisa`: 29).

Larangan (nahy) dalam ayat di atas menunjukkan bahwa memakan barang atau harta orang lain, baik bersifat individu atau harta orang banyak hukumnya haram. Pelakunya diancam dengan dosa.
Korupsi ialah menyalahgunakan atau menggelapkan uang/harta kekayaan umum (negara, rakyat atau orang banyak) untuk kepentingan pribadi. Praktik korupsi biasanya dilakukan oleh pejabat yang memegang suatu jabatan pemerintah. Dalam istilah politik bahasa Arab, korupsi sering disebut ‘al-fasad’, atau ‘risywah’. Tetapi yang lebih spesifik, ialah "ikhtilas" atau "nahb al-amwal al-`ammah". Firman Allah: ”Orang yang menyuap dan di suap sama dosanya”.
Dalam sidang Islamic Conffence Of Foreign Ministers ke 19 di Kairo menegaskan pada pasal 23 bahwa “wewenang adalah sebuah kepercayaan, dan menyalahgunakannya atau memanfaatkannya untuk tujuan yang tidak terpuji mutlak dilarang, agar dapat dijamin hak asasi manusia yang paling dasar”.
Korupsi telah mejadi wabah yang melanda hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Walaupun suara anti korupsi telah terdengar sejak berdirinya republik ini, tetapi gejalanya tidak pernah surut dan bahkan semakin menjadi-jadi. Kenyataan ini seharusnya menjadi tamparan umat beragama, khususnya umat Islam yang menghuni moyoritas negeri ini. Korupsi mewabah disebabkan dua hal, yakni kesalahan umat dalam memahami agama, dan ketidaktaatan dalam beragama. Dalam pemahaman, orang memandang bahwa ajaran Islam yang berkaitan dengan korupsi kalah penting dibanding dengan ajaran tentang ibadah. Orang melakukan korupsi lantas pergi haji, atau menyumbang mesjid dan madrasah. Dalam hal ketidaktaatan, orang melakukan korupsi karena menganggap agama tidak penting bahkan menganggap sebagai penghambat tercapainya kepentingan duniawi yang berjangka pendek.
Menilik keyakinan dan realitas yang ada di masyarakat, agama adalah sesuatu yang sangat penting dalam proses pembentukan karakter bangsa. Oleh karenanya sebagai umat mayoritas, menjadi kewajiban kita menjadikan Islam berfungsi dalam membangun masyarakat yang bersih dari korupsi.
Islam adalah agama yang secara tegas melarang korupsi. Islam melarang mencuri (sembunyi-sembunyi) dan merampok (terang-terangan) baik harta individu, kelompok atau publik. Larangan itu secara formal dirumuskan dalam hukum Islam dan juga akhlaq Islam.
Sebagaimana biasanya, pada suatu malam Khalifah Umar bin Khattab berkeliling untuk merasakan denyut kehidupan rakyatnya. Sembari beristirahat di teras sebuah rumah, beliau mendengar percakapan antara seorang ibu dan putrinya. Ibu tersebut mencampurkan susu dengan air agar memperoleh keuntungan yang besar. Putrinya melarang sang ibu, namun ibunya menjawab, ”bukankah Khalifah Umar tidak mengetahuinya”. Lantas putrinya berkata, ”Memang Umar tidak mengetahui, tapi Allah mengetahuinya”. Mendengar ucapan putrinya, Umar bin Khattab tertarik dengan integritas pribadi yang dimiliki putri sang ibu tersebut, hingga pada akhirnya Umar bin Khattab menikahkan anaknya (Abdullah bin Umar) dengan putri tersebut.
Walaupun Abdullah bin Umar anak seorang khalifah, tetapi kebijakan ayahnya membuat dia tidak bisa menikmati jabatan sang ayah. Suatu ketika Umar bin Khattab ra menemukan Abdullah bin Umar menunggang kuda yang terbaik. Jika dianalogkan zaman kekinian mungkin sekelas mobil mewah. Kemudian Umar bin Khattab memerintahkan kepada Abdullah bin Umar untuk mengembalikan kuda yang sudah dibeli oleh anaknya kepada pemiliknya semula. Pertimbangan Umar bin Khattab adalah karena harga kuda itu terlalu murah, tidak sebanding dengan kelasnya. Umar bin Khattab khawatir si penjual takut menjual dengan harga mahal, atau si penjual punya maksud tertentu. Selain itu Umar tidak senang keluarganya bermegah-megah dengan kendaraan.
Sejak orde reformasi, bangsa Indonesia baru membicarakan gratifikasi (pemberian terhadap pejabat pemerintahan) ke dalam hukum formal. Sebagai umat Islam, kurang apa lagi contoh yang diberikan oleh Umar bin Khattab ra. Beliau pernah diberi hadiah, lalu beliau bertanya kepada yang memberi hadiah, ”Sekiranya aku bukan khalifah, apakah Engkau akan memberinya?” Orang itu terdiam dan Umar bin Khattab menolak hadiah itu. Tidak perlu UU, PP atau Keppres. Yang bermain di wilayah ini adalah moralitas dan hati nurani.
Sosok pribadi yang penuh integritas seperti Umar bin Khattab ra dalam rangkaian do’anya pun tetap menginginkan agar diberikan generasi yang sholeh. Tidak hanya sholeh secara ritual tetapi juga sholeh sosial. Allah mengabulkan do’a Umar bin Khattab ra, tiga generasi kemudian muncullah sosok Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Dalam sebuah kisah, Umar bin Abdul Aziz harus mematikan lampu kantornya ketika salah seorang keluarganya ingin berbicara dengannya tentang masalah keluarga yang tidak ada hubungannya dengan masalah negara.
Secara yuridis formal, seorang pejabat sulit untuk dituntut di depan hukum karena menggunakan lampu negara untuk urusan keluarga yang hanya berjalan beberapa menit. Tetapi orang yang mempunyai standar moral yang tinggi akan menganggapnya sebagai korupsi, sedangkan orang yang mempunyai standar moral rendah menganggapnya hal biasa. Dengan demikian, persoalan korupsi bukan hanya persoalan hukum tetapi juga persoalan moral.
Tegaknya hukum adalah sesuatu yang mutlak, tetapi kemaslahatan bangsa tidak mungkin ditegakkan tanpa moral (akhlaq). Tanpa moral, orang akan selalu mencari celah hukum untuk melakukan kejahatan. Pernah seseorang bertanya tentang kewajiban zakat. Menurut hukum (fiqh), orang muslim yang mempunyai kambing harus mengeluarkan zakatnya apabila telah memiliki 40 ekor untuk masa setahun. Sebelum genap setahun, seekor diantaranya dihadiahkan kepada saudaranya atau dijual ke orang lain. Dalam kondisi ini menurut hukum dia tidak melanggar. Dia telah menemukan celah yang sangat jitu. Tetapi menurut ajaran moral, sesungguhnya dia telah melakukan kejahatan karena secara terencana menghindar dari kewajiban untuk menolong orang miskin atau kepentingan umum lainnya. Korupsi atau keserakahan banyak terjadi dengan beralasan tidak melanggar peraturan yang berlaku atau bahkan membuat peraturan untuk melegalkan keserakahan itu.
Sesungguhnya ajaran Islam yang berkaitan dengan aqidah dan ibadah itu juga harus bermuara pada akhlaq. Ajaran tentang surga dan neraka, hisab dan keadilan mutlak di hari akhir. Semuanya tidak boleh berhenti pada spekulasi teologis, tetapi harus berujung pada kesempurnaan moral manusia di dunia ini.
Usaha anti korupsi ditingkat masyarakat dan lembaga agama tidak mungkin berhasil jika korupsi dikalangan lembaga penyelenggara pemerintahan tetap menggurita. Lembaga itu menguasai sumber daya yang sangat vital dan menyeluruh. Kata orang, agama rakyat tergantung pada pemimpinnya (al-ra’yyah ala din mulukihim).
Rongrongan Terhadap Ketahanan Nasional
Tidak diragukan lagi bahwa korupsi merupakan rongrongan terbesar bagi ketahanan nasional bangsa Indonesia, baik ketahann terhadap keamanan, ekonomi, sosial, politik, budaya dan bernegara. Korupsi membuat parah angka kemiskinan. Laporan mengenai korupsi hari demi hari semakin banyak, ini menunjukan jelas bahwa meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun tampaknya korupsi malah semakin meningkat.
Jawaban dari penyataan tersebut mungkin dapat ditemukan dalam dua bidang, pertama nilai-nilai sosial yang melemah, kepentingan umum dan tanggung jawab sosial dikesampingkan dengan mengejar status yang diukur dengan kepemilikan harta benda, kedua tidak adanya transparansi dan tanggungjawab dalam pelayanan publik. Tanggung jawab publik hanya merupakan basa-basi yang terus dilontarkan namun pelayanan terus berdampingan dengan ambisi-ambisi politik.
Korupsi merusak tatanan ketahanan nasional sangat sederhana alasannya namum berimbas yang sangat singnifikan yakni, keputusan-keputusan penting yang diambil berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pribadi tanpa memperhitungkan akibat-akibatnya bagi masyarakat. Dalam lingkungan yang korup sumber daya disalurkan kepada bidang-bidang yang tidak produktif, yang bertujuan melindungi kepentingan pribadi, kedudukan dan harta kekayaan. Padahal seharusnya sumber daya baik manusia dan alam dipergunakan untuk pembangunan sosial ekonomi bagi peningkatan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya bangsa.
Korupsi menimbulkan inefisiensi dan pemborosan dalam ekonomi, karena dampaknya pada alokasi dana, pada produksi, pada konsumsi, keuntungan yang diperoleh dari hasil korupsi kemungkinan besar tidak akan dialihkan ke sektor investasi karena uang haram biasanya digunakan hanya untuk bermewah-mewahan atau disimpan dalam rekening pribadi di luar negeri. Ini mengakibatkan dana investasi bocor dari ekonomi dalam negeri. Angka kemiskinan bertambah, pembangunan amburadul serta keamanan dan ketahanan nasional rusak.

Peranan besar ICMI dalam pemberantasan korupsi
Begitu besar bahaya korupsi bagi ketahanan nasional untuk itu peranan besar yang yang harus diambil oleh ICMI sebagai lembaga bernaung didalamnya generasi-generasi pemikir Indonesia yang memiliki kesempatan dan peluang serta memiliki tanggung jawab dalam mengatasi rongrongan dari korupsi terhadap ketahanan nasional, upaya yang dapat dilakukan antara lain, sebagai berikut:
1. Mengembalikan Peran Masyarakat.
Mengembalikan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat diwujudkan dalam bentuk, kesadaran akan mencari, memperoleh, memberikan data atau menginformasikan tentang tindak pidana korupsi sebagai tanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi. Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan menaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. ICMI sebagai fasilitator gerakan mengembalikan peran serta masyarakat perlu mengambil langkah cepat, antara lain: memberikan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat akan pentingnya peran serta masyarakat dalam membangun bangsa Indonesia serta bebas dari praktek-paraktek korupsi.
2. Pengawasan terhadap Dewan.
Parlemen berada pada pusat akuntabilitas di bidang pembelanjaan publik. Perlu penguatan kapasitas Parlemen guna meninjau, menyetujui dan memantau pembelanjaan publik dengan melakukan koordinasi dan control terbuka terhadap kenerja parlemen, memberikan masukan yang positif bagi parlemen, partai politik serta pemerintah daerah dan utusannya. Upaya ini memerlukan komunikasi yang baik dalam rangka memberantas praktek korupsi. Hal ini memerukan kemauan politik ICMI dalam berupaya memberikan penyadaran dan mekanisme kontrol yang baik dan efektif sebagai bentuk pengawasan dalam penegakan dan standar pencegahan di tingkat anggota parlemen agar tidak terlibat korupsi.
3. Perluas Informasi publik.
Dua hal penting untuk memberantas KKN di Indonesia yang harus segera dibangun adalah dengan penguatan sistem penegakan hukum untuk memberikan efek jera (deterrent effect) dan mewujudkan pemerintahan sebagai pemerintahan yang terbuka transparan (open and transparence government). Kedua hal tersebut membutuhkan konsep dan operasional yang strategis. Dalam hal pengutan dan penegakan sistem hukum pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian merupakan ujung tombak penegakan hukum. Dalam menjalankan pemerintahan yang terbuka dan transparan langkah yang harus diambil adalah dengan mengembangkan 5 hak publik yaitu pertama hak publik untuk memantau atau mengamati prilaku pejabat publik dalam menjalankan fungsi publik. (right to observe) kedua hak publik untuk memperoleh dan mengakses informasi (public access to information) sebagai cara untuk mewujudkan transparansi, keterlibatan partisipasi publik yang berkualitas. Tanpa informasi yang akurat, benar dan real time, partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan akan tidak tepat sasaran, informasi merupakan kunci terhadap peningkatan akuntabilitas. Kebutuhan informasi sebagai alat dalam memperkuat fungsi kotrol dan audit. Ketiga hak publik untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan kebijakan publik (right to participate) dengan keterlibatan partisipasi masyarakat akan memberikan masukan sehingga keputusan akan lebih akurat dan memberikan pendidikan politik dalam berdemokrasi kepada rakyat. Keempat kebebasan berekspresi yang salah satunya diwujudkan dengan kebebasan pers (free and responsible pers) dan kelima hak publik untuk mengajukan keberatan apabila hak-hak diatas tidak diabaikan (right to appeal).

4. Mendesain Program Anti Virus Korupsi
Pertama, harus ada keberanian kolektif dari semua elemen bangsa untuk mengoreksi semua aturan hukum yang tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi. Sampai sejauh ini aturan hukum yang ada masih terdapat inkonsistensi, tumpang tindih antara satu sama lain. Problem di tingkat aturan hukum tidak dapat dikatakan sepenuhnya terjadi karena kealpaan pembentuk peraturan perundang-undangan. Alasannya, karena meluasnya praktik korupsi pada hampir semua institusi negara, aturan hukum harus direkayasa sedemikian rupa agar membentuk peraturan-perundang-undangan dapat terhindar dari kemungkinan menjadi pesakitan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan selain membangun mekanisme dan sistem didalam melakukan pencegahan korupsi, tentunya harus dibangun pula kesadaran-kesadaran komunal di masyarakat kita, baik itu masyarakat yang berprofesi di domain negara, politik, pebisnis dan civil society. Dan realitanya saat ini kecenderungan dari masyarakat kita bersikap apatis, skeptis dan permisif terhadap pelanggaran nilai dan norma yang berlaku dimasyarakat kita. Dikhawatirkan korupsi telah menjadi bagian penting yang harus dilakukan didalam menjalani kehidupan. Dan jika hal ini terjadi tentunya kita tidak dapat berharap banyak bahwa bangsa ini dapat keluar dari lorong labirin krisis multidimensi.
Kedua, perlu perubahan paradigma aparat penegak hukum. Selama ini dalam banyak kasus, pengungkapan korupsi justru membuka ladang korupsi baru di lingkungan aparat penegak hukum.
Ketiga, di tingkat masyarakat harus ada kesadaran kolektif baru bahwa praktik korupsi tidak kalah jahatnya dibandingkan dengan kejahatan penjajah. Kalau ini berhasil dilakukan, sanksi sosial akan lebih mudah dijatuhkan kepada para koruptor.
Keempat, hukum pembuktian terbalik.
Kelima, kepemimpinan sebagai pemangku jabatan publik harus menyebarkan dan mendukung prinsip-prinsip tidak mikir diri sendiri, objektivitas, keterbukaan, tanggungjawab, kejujuran melalui kepemimpinan dan keteladanan.


baca selanjutnya..

Jumat, 04 September 2009

PENEGAKAN HUKUM BIDANG KEHUTANAN MASIH SEBUAH JANJI

Sejak dibukanya kawasan hutan di hampir seluruh provinsi Riau, bagi pengusaha HPH/HPHTI maka secara berangsur hutan yang semula terpilihara menjadi rusak, akibat pemanfaatan hasil hutan yang tidak dibarengi dengan penamanan kembali guna menjaga kelestariannya, dan puncak kebinasaan itu adalah bukan saja mengundulkan hutan, tetapi juga membawa kerusakan lingkungan dan pencemaran, sekaligus menghabiskan pula berbagai jenis flora dan faunanya yang menjadi kebanggaan daerah. Kerusak hutan bukan saja berdampak pada kehidupan perekonomian tempatan, tetapi juga menyangkut harkat, martabat dan marwah, serta sumber nilai dan sosial budaya.
Perlu diakui, dibukanya kawasan hutan menjadi perkebunan besar dan industri dari satu sisi menjadi aset daerah dan membawa dampak positif, tetapi dari sisi lain, karena pengelolaannya nyaris tidak menuruti tata cara yang baik dan benar, dan tidak pula berpihak kepada pelestarian lingkungan serta tidak pula memperhatikan nilai-nilai budaya tempatan, maka akibatnya menimbulkan beragam dampak negatif terutama bagi masyarakat dan lingkungan. Dilihat dari sibuknya era pemanasan global kerusakan hutan bukan saja bagi masyarakat tempatan tetapi juga berdampak pada masyarakat internasional. Dunia membutuhkan hutan. Kebutuhan akan lahan hijau seperti hutan merupakan paru-paru dunia yang perlu dilestarikan guna menambah usia planet bumi yang dihuni ini.
Khusus bagi masyarakat Riau, hampir seluruh hutan telah dikuasai pihak luar, yang memperoleh izin untuk berbagai kegiatan baik HPH maupun HPHTI. Akibatnya sumber nafkah dan sumber budaya masyarakat Riau menjadi hilang, dan mereka hidup bagaikan ayam kelaparan di tengah ladang orang. Sungai, tasik dan danau sebagian besar sudah tercemar oleh limbah yang dihasilkan perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan. Berbagai jenis tumbuhan yang menjadi sumber nafkah, sumber budaya dan sumber kesehatan masyarakat telah habis, karena lahannya sudah menjadi lautan sawit, akasia atau bangunan industeri dan sebagainya. Kehijauan belantara yang sarat berisi ratusan jenis flora dan berbagai jenis fauna, telah bertukar dengan tanaman industeri yang nyaris seluruhnya milik orang luar.
Menyadari keadaan ini, masyarakat Riau berulangkali melakukan gugatan dan menuntut perusahaan dan pemerintah agar memperhatikan nasib mereka, menghormati dan mempertahankan hak-haknya, serta mengembalikan lahan mereka yang dikuasai secara tidak manusiawi dan tidak memperhatikan pelestarian alam serta ketentuan-ketentuan asas di dalam izin yang dimiliki perusahaan, bahkan ada yang terang-terangan melanggar hukum. Namun setakat ini belumlah banyak hasilnya, karena masyarakat sering berada di pihak yang kalah. Tuntutan mereka selalu dipatahkan dengan berbagai cara yang tidak manusiawi, atau dibodohi dengan semena-mena.
Kenyataan selama ini memang demikian, keberpihakan hukum selalu kepada yang memegang kuasa dan modal. Banyak kasus penangkapan kayu ilegal hilang begitu saja. Banyak kasus kebakaran hutan, yang dipendam begitu saja. Kalaupun dibawa ke pengadilan, maka yang tertangkap barulah sebatas “teri”nya saja, dan itupun tidak mustahil sebagai “tumbal” melindungi para cukong dan pembackingnya.
Keadaan inilah sebenarnya menyebabkan rakyat yang selama puluhan tahun menanggung derita, “makan hati” dengan penuh kecewa, tidak dapat lagi mempercayai keampuhan hukum dan para penegak hukum. Mereka melihat seakan upaya pemberantasan penebangan liar, pencurian kayu ilegal dan sebagainya itu tidak lebih dari “sandiwara” dengan skenario yang dirancang dengan rapi. Hukum dengan mudah diperjualbelikan orang, aparat penegak hukum dengan “rendah hati” membiarkan marwahnya diinjak-injak para cukong pemodal besar.
Pembalakan haram/Ilegal Logging telah sama tuanya dengan pembalakan komersial itu sendiri. Bahwa saat ini pembalakan haram menjadi perhatian utama lebih dikarenakan skala dan intensitasnya yang sedemikian besar seiring dengan meningkatnya kebutuhan industri perkayuan yang berbanding terbalik dengan kesehatan hutan tersebut dimana berdasarkan analisis World Bank bahwa setiap tahunnya kayu yang ditebang secara ilegal diperkirakan mencapai 30 juta m3. Kerugian negara akibat ilegal logging Rp 30 Triliun/tahun dan jika ditambah dengan dampak ikutan dari aktivitas tersebut maka kerugian negara menjadi Rp 562 Triliun/tahun (Departemen Kehutanan). Sementara dari hasil operasi ilegal logging oleh pihak kepolisian Riau, tidak kurang dari Rp 390 milyar per tahun kerugian negara akibat aktivitas kejahatan kehutanan tersebut.
Berdasarkan catatan dan analisis ICW terhadap putusan kasus Illegal Logging selama tahun 2005-2008, misalnya. Dari 205 terdakwa yang terpantau dan muncul ke permukaan, sekitar 66,83% diantaranya divonis bebas, atau 137 orang; Vonis dibawah 1 tahun dijatuhkan terhadap 44 orang (21,46); vonis 1-2 tahun terhadap 14 orang (6,83%), dan diatas 2 tahun sebanyak 10 orang (4,88%).
Dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus illegal logging yang dilakukan oleh 13 perusahaan kayu di Riau oleh Kepolisian Daerah Riau merupakan preseden buruk di akhir tahun terhadap upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan pemberantasan illegal logging yang dikampanyekan oleh pemerintah.
Kasus ini awalnya menyeret 14 (empat belas) perusahaan perkayuan milik
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Indah Kiat Pulp and Paper
(IKPP) dalam operasi Tim Ilegal Logging Mabes POLRI dan Dirjen Kehutanan
pada 15 Februari 2007 dimana Irwasum Mabes Polri, Komjend (Pol) Yusuf
Manggabarani dan Kabareskrim Mabes Polri, Komjend (Pol) Bambang Hendarso
Danuri (sekarang Kapolri) turun langsung. Tujuh perusahaan dari kelompok
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), antara lain PT Madukoro dan PT
Nusa Prima Manunggal (NPM) di Kabupaten Pelalawan, PT Bukit Batubuh Sei
Indah (BBSI), PT Citra Sumber Sejahtera (CSS), dan PT Mitra Kembang
Selaras (MKS) di Kabupaten Indragiri Hulu, PT Merbau Pelalawan Lestari
(MPL) dan PT Nusa Prima Manunggal (NPM), Tujuh perusahaan dari kelompok
PT IKPP yaitu PT Arara Abadi, PT Bina Duta Laksana (BDL) PT Rimba Mandau
Lestari (RML), PT Inhil Hutan Pratama (IHP), PT Satria Perkasa Agung
(SPA), PT Wana Rokan Bonay Perkasa (WRBK), dan PT Ruas Utama Jaya (RUJ).
Berkas kasus tersebut sebelumnya telah bolak-balik ke Kejaksaan sampai
dengan kemudian dianggap kurang cukup bukti (berdasarkan keterangan tim
ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan Departemen Kehutanan)
sehingga di putuskan untuk dikeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan
Perkara (SP3). Tim ahli dari KLH menyimpulkan tidak ada kerusakan
lingkungan sedangkan tim ahli dari Dephut menyimpulkan bahwa 13
perusahaan tersebut mengantongi izin kecuali PT Ruas Utama Jaya (RUJ)
anak perusahaan IKPP yang tidak memiliki izin dan memang memenuhi unsur
pembalakan liar.
Yang menarik, Kapolda Riau Brigjen (Pol) Hadiatmoko, berani pasang
badan, siap bertanggung jawab dan dicopot jabatannya apabila dirinya
dinilai gagal dalam pemberantasan pembalakan liar (illegal logging)
terutama terkait penghentian penyidikan 13 (tiga belas) kasus pembalakan
liar di Riau tersebut.
Penegakan hukum lingkungan merupakan harapan terhadap perbaikan kondisi ekologis Indonesia yang semakin kerap mengalami bencana ekologis. Pemerintah harus tegas dalam upaya tersebut, dan bukan semata hanya di atas kertas dengan begitu banyaknya peraturan dan kerjasama yang dilakukan dengan negara lain dalam hal pemberantasan penebangan dan perdagangan kayu haram. Indonesia khususnya Riau akan semakin cepat hilang dari peradaban bila tidak dilakukan upaya penyelamatan kawasan hutan dengan melakukan jeda penebangan hutan (moratorium logging).
Secara umum, kondisi yang memilukan itu terjadi kerena beberapa sebab, antara lain :
1. Masih potensialnya hasil hutan
Hasil hutan memang merupakan primadona keuangan yang cukup mengiurkan, sehingga perusahan berlomba untuk mendapatkannya, namun pengelolaan yang tidak bertanggung jawab, membuat hutan kehilangan hutannya, flora dan fauna kehilangan tempat tinggalnya, manusia kehilangan jati dirinya. Hutan ibarat paru-paru yang memompa kesehatan bagi manusia.
Potensi hutan juga didukung oleh tinggi kebutuhan manusia akan kayu bagi setiap usahanya, dari kebutuhan akan rumah, peralatan, juga fasilitas lainnya. Tingginya permintaan ini tidak hanya datang dari lokal namun juga nasional bahkan internasional. Namun yang diperlukan adalah penghematan sebagai upaya pelestarian kebutuhan akan hutan dan hasilnya.
2. Lemah dalam pengawasan dan pemberian izin.
Bila disimak lagi, keadaan yang merusak lingkungan itu terjadi bukan semata-mata akibat perusahaan yang memang mencari lahan seluas mungkin dan mencari keuntungan sebanyak mungkin, tetapi juga akibat kebijakan pemerintah yang cenderung terlalu gegabah memberikan izin lokasi dan hak atas lahan atau hak atas usaha dimaksud. Kecerobohan itu menjadi semakin merusak karena kurangnya pengawasan di lapangan, sehingga perusahaan dapat berbuat leluasa dan mengabaikan peraturan yang diberlakukan kepadanya.
Proses pemberian izin lokasi dan usaha walaupun secara formal sudah dilakukan oleh setiap pengusaha, namun kenyataan menunjukkan kebanyakkan perolehan izin dimaksud dilakukan “di atas meja”, tanpa melihat langsung kelapangan atau sekedar “meninjau” lapangan saja tampa melakukan pendataan yang akurat. Akibatnya terjadilah izin yang tumpang tindih, atau peta yang mengambang, yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Akibat lain, tidak sedikit pula hak-hak masyarakat baik hak pribadi maupun hak adat dihilangkan begitu saja tanpa musyawarah apalagi memberikan imbalan bagi masyarakat tempatan secara adil dan memadai.
Kurangnya pengawasan, menyebabkan areal perusahaan tidak mustahil melebihi izin yang diberikannya, dan operasionalnya dilakukan tanpa memperhatikan pelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat tempatan. Kalaupun ada pengaduan masyarakat, lalu diturunkan tim, lazimnya kedatangan tim ini selalu “didanai”(dibiayai) dan “diatur” oleh perusahaan sehingga objektivitasnya selalu diragukan masyarakat. Apa lagi kedatangannya itu jauh-jauh hari sudah diberitahukan, sehingga bukti-bukti limbah dan pencemaran atau pelanggaran lainnya mudah disembunyikan dan diatur agar tidak ada pembuktian di lapangan. Kalau pun ada contoh limbah yang disampaikan oleh masyarakat untuk diperiksa, contoh itu pun lenyap tak berbekas, apalagi tentang hasil pengujiannya dilaboratorium, yang dikirim ke pusat, karena daerah tidak memiliki labor yang memadai.
3. Kurangnya tanggung jawab moral.
Secara umum dapat pula disimak, bahwa sebagian perusahaan nyaris tidak memiliki tanggung jawab moral terhadap lingkungannya, baik terhadap masyarakat maupun alamnya. Dengan izin yang mereka miliki, mereka merasa bebas untuk berbuat apa saja, tanpa memperhatikan apakah usaha itu merugikan masyarakat, merusak lingkungan atau tidak. Pendekatan-pendekatan yang mereka lakukan, lazimnya hanya pendekatan birokrat yang berorientasi kepada kekuasaan yang disebut “mengepit kepala harimau”. Bahkan, dengan backingan oknum-oknum tertentu yang selalu siap “mengamankan” operasional perusahaan, mereka “menghalalkan” segala cara melaksanakan kegiatannya, bahkan semakin “sombong” dan “besar kepala”, walaupun masyarakat mengangap kegiatan perusahaan itu sangat menyimpang dari ketentuan yang berlaku, tidak manusiawi dan merugikan mereka.
Berbagai kasus ilegal logging yang bebas di pengadilan telah membuat hati rakyat, tercabik, masih kah penegakan hukum di bidang kehutanan masih tinggal janji. Ini adalah tanggung jawab bangsa Indonesia khususnya rakyat Riau untuk menjawabnya terutama aparat penegak hukum dan pihak yang berwenang yakni departemen terkait. Wallahu ‘alam.



baca selanjutnya..

POTENSI ZAKAT ALTERNATIf KEMANDIRIAN EKONOMI UMAT

Zakat adalah landasan sistem perekonomian Islam dan menjadi tulang punggungnya. Karena sistem perekonomian Islam berdasarkan pengakuan bahwa Allah adalah pemilik asal, maka hanya Dia yang berhak mengatur masalah pemilikan, hak-hak dan penyaluran serta pendistribusian harta. Zakat adalah pencerminan dari semua itu. Karena ia merupakan salah satu hak terpenting yang dijadikan Allah di dalam pemilikan. Disamping itu, dalam harta yang kita miliki, masih ada hak-hak lain diluar zakat. Dalam sebuah hadits dikatakan : "Sesungguhnya di dalam harta itu ada hak selain zakat". Tetapi zakat merupakan hak terpenting di dalam harta. Karena itu ia menjadi penyerahan total kepada Allah dalam persoalan harta. Sabda Nabi Muhammad SAW: "Zakat adalah bukti (penyerahan)".
Dalam masalah modal, Islam memiliki prinsip-prinsip tertentu, antara lain: Penumpukan dan pembekuan harta adalah tindakan tidak benar dalam masalah harta. Harta harus dikembangkan dan zakat merupakan pengejawantahan dalam masalah ini. Sebab, modal yang tidak dikembangkan, pemilik tetap berkewajiban membayar zakat. Berarti dia harus mengurangi bagian modal itu setiap tahunnya. Akhirnya akan mengakibatkan semakin menipisnya modal.
Misalnya, seorang memiliki uang lima juta rupiah yang tidak dikembangkan. Dia akan membayar zakat uang tersebut setiap tahunnya sebanyak 2.5 %. Dalam beberapa tahun harta yang lima juta rupiah tersebut, kecuali nishab, pasti akan habis seluruhnya. Karena itu, pemilik modal terpaksa harus mengembangkan hartanya bila ingin menjaga modal agar tidak habis. Sehingga zakatnya dibayar dari keuntungan, bukan dari itu sendiri. Dengan demikian, sistem zakat menjadikan modal selalu dalam perputaran. Dengan ini pula kita dapat memahami firman Allah: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (Qs. At Taubah:34)".
Selama infaq di jalan Allah ditunaikan, atau sekurang-kurangnya dengan membayar zakat, maka penimbunan harta benda itu tidak akan pernah terjadi. Rasulullah SAW bersabda: "Selama kamu tunaikan zakatnya, maka ia bukan timbunan".Jadi, tidak mungkin terjadi bersama-sama antara penimbunan dengan zakat. Modal, sebagai modal yang tidak dikembangkan, tidak memiliki keuntungan. Tetapi, di dalamnya ada hak orang lain, yaitu penerimaan zakat. Modal, berhak mendapatkaan keuntungan setelah dikembangkan sebagai imbalan atas kesediaannya menanggung kerugian. Misalnya, dalam satu syarikat mudharabah (usaha bagi hasil) pemilik modal berhak mendapat keuntungan sebagai imbalan kesediaan modal tersebut menanggung kerugian, bila terjadi kerugian. Ini menunjukan perbedaan pokok dalam memandang persoalan harta sebagai modal antara Kapitalisme dan Komunisme di satu pihak dengan sistem Islam di pihak lain.
Islam telah meletakan masalah ini secara proporsional dan adil melalui semua institusi yang ada terutama melalui instansi zakat (lembaga pengelola zakat). Harta menurut Islam, kalau dikembangkan ada hak mendapatkan keuntungan sebagai imbalan atas kesediannya menanggung resiko rugi. Pemilik modal berhak memperoleh keuntungan sebagai imbalan pengelolaan dan kesediaannya menanggung resiko kerugian.
Kepada pemilik modal diwajibkan membayar zakat setiap tahun, bukan saja dari keuntungan, tetapi juga dari modal itu sendiri. Dengan demikian, 'kelebihan nilai' yang digambarkan Karl Marx tidak akan kembali kepada pemilik modal, kecuali dalam jumlah kecil yang menjadi haknya. Selebihnya akan kembali kepada berbagai tingkatan masyarakat yang berhak menerimanya sebagai upaya mewujudkan Jaminan Sosial yang merupakan kewajiban bagi orang yang mampu (aghniya).
Zakat merupakan sumber peningkatan kesejahteraan yang memiliki peran strategis, juga kewajiban yang berhubungan langsung dengan kondisi ekonomi dan sosial ummat dan mempunyai hikmah. Zakat dapat membersihkan hati orang yang berzakat dari kekotoran kikir, menumbuh kembangkan hartanya baik secar materi maupun immateri, membangkitkan kesetaraan antar hamba Allah, dan sebagai bentuk kepedulian yang kaya kepada yang berhak menerimanya. Hikmah dan manfaat zakat antara lain:
1. Sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak yang mulia, menghilangkan sifat kikir serta menumbuhkan ketenangan hidup sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki, sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Ibrahim ayat: 7

         •   
Artinya: Dan ingatlah tatkala Tuhanmu memaklumkan, sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) padamu, dan jika kamu mengingkari nikmat-Ku, maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih (Surat Ibrahim: 7)

2. Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu'afa. Pilar amal jama'i antara aghniya dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Untuk pengembangan potensi ummat, juga dapat membantu dan membina mustahik, terutama fakir miskin kearah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah dan terhindar dari kekufuran, sekaligusmenghilangkan sifat iri, dengki, hasud yang mungkin timbul dari golongan yang kurang mampu, zakat juga sebagai dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam.
4. Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain: Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat dan dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat yang lemah
6. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.

Mampukah Zakat Mengentaskan Kemiskinan "Mengapa tidak?" Yang biasanya didengar dan diketahui, zakat itu mengentaskan kemiskinan. Jadi di sini orang-orang miskin dalam pengertian bendawi. Ini tidak salah. Namun sesungguhnya, yang dientaskan terlebih dahulu adalah orang-orang kayanya (Aghnia), kalangan muzakkinya. Mengapa demikian? Sebab, dengan zakat yang mereka salurkan (keluarkan), mereka mengentaskan kemiskinan yang terdapat di dalam diri mereka sendiri. Seperti sifat tamak, serakah dan kikir. Jadi, membersihkan mereka dari kemiskinan yang sifatnya ruhiyah. Setelah itu barulah dampaknya menyebar ke obyek zakatnya.
Pengentasan kemiskinan di dalam Islam harus di dukung sepenuhnya oleh dua instrument, yaitu: Pertama, pengarahan dan bimbingan agama dan aqidah. Kedua, kepastian hukum negara. Di sini diperlukan seperangkat hukum dan lembaga yang memiliki landasan yang kuat untuk memaksa ummat muslim yang mampu untuk membayarkan zakat-nya. Untuk point pertama, mungkin kini sudah tidak efektif lagi, akan tetapi harus terus di coba terus. Sistem telah membuat hati sebagian besar umat membantu; bahkan, tak peka lagi terhadap kemiskinan antar sesama. Point yang kedua masih bisa diupayaakan dan terus di upayakan. Untuk itu dibutuhkan persiapan-persiapan yang benar-benar matang dan lama. Ini mau tidak mau, akan mempengaruhi sistem yang sedang jaya-jayanya.
Selain meningkatkan kesadaran potensi zakat mampu menjadi alternatif kemandirian umat dengan melaksanakan zakat dengan professional sehingga mampu memberikan nilai lebih bagi kesejahteraan umat. Adapun kegiatan tersebut sebagai berikut:
1. Meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat.
2. Mengarahkan masyarakat mencapai kesejahteraan baik fisik maupun non fisik melalui pendayagunaan zakat
3. Meningkatkan status mustahik menjadi muzakki melalui pemulihan, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan ekonomi masyarakat.
4. Mengembangkan budaya "memberi lebih baik dari menerima" di kalangan mustahik.
5. Mengembangkan manajemen yang amanah, profesional dan transparan dalam mengelola zakat.
6. Menjangkau muzakki dan mustahik seluas-luasnya.
7. Memperkuat jaringan antar organisasi pengelola zakat
Mudah-mudah zakat mampu menjawab krisis umat yang ada saat ini. amin



baca selanjutnya..

Selasa, 01 September 2009

TAMPILKAN BUDAYA “USTADZ” DI RIAU

Kekisruhan Negeri Ini Korupsi telah mejadi wabah yang melanda hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Walaupun suara anti korupsi telah terdengar sejak berdirinya republik ini, tetapi gejalanya tidak pernah surut dan bahkan semakin menjadi-jadi. Melalui berbagai survei, Indonesia dimasukkan sebagai negara dengan tingkat korupsi sangat mengkhawatirkan. Kenyataan ini seharusnya menjadi tamparan umat beragama, khususnya umat Islam yang menghuni moyoritas negeri ini. Belum lama ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dijadikan tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjara Nasrudin Zulkarnain sejak 30 April kemarin. Antasari dijadikan tersangka intellectual dader alias otak pembunuhan. Walaupun telah muncul berbagai asumsi yang ada, namun ini adalah cerminan buruk bagi sikap dan tingkah laku para pejabat negeri ini. Praktik korupsi yang terjadi di Riau ternyata juga sudah sangat parah. Buktinya pihak KPK sejak tahun 2004 hingga pertengahan Juli 2008 ini telah menerima sebanyak 831 laporan korupsi. Angka tersebut tertinggi di Indonesia.

Namun belum ada penyelesaian secara maksimal yang dapat dilakukan dalam meminimalisir korupsi dan dampaknya bagi kepentingan masyarakat secara luas. Jika dikaitkan dengan prosalan agama korupsi mewabah disebabkan dua hal, yakni kesalahan umat dalam memahami agama, dan ketidaktaatan dalam beragama. Dalam pemahaman, orang memandang bahwa ajaran Islam yang berkaitan dengan korupsi kalah penting dibanding dengan ajaran tentang ibadah. Orang melakukan korupsi lantas pergi haji, atau menyumbang mesjid dan madrasah. Dalam hal ketidaktaatan, orang melakukan korupsi karena menganggap agama tidak penting bahkan menganggap sebagai penghambat tercapainya kepentingan duniawi yang berjangka pendek. Menilik keyakinan dan realitas yang ada di masyarakat, agama adalah sesuatu yang sangat penting dalam proses pembentukan karakter bangsa. Oleh karenanya sebagai umat mayoritas, menjadi kewajiban bersama untuk menjadikan Islam berfungsi dalam membangun masyarakat yang bersih dari korupsi serta penyelewengan lainnya. Islam adalah agama yang secara tegas melarang korupsi. Islam melarang mencuri (sembunyi-sembunyi) dan merampok (terang-terangan) baik harta individu, kelompok atau publik. Larangan itu secara formal dirumuskan dalam hukum Islam dan juga akhlaq Islam. Ustadz Merebak Dimana-Mana Kata ustadz lebih dikenal pada kalangan umat Islam, istilah ini sering diartikan sebagai sebuah profesi yang bertujuan membimbing, membina serta mencerahkan pemahaman umat terhadap ajaran dan panduan yang dimiliki Islam untuk diterapkan dalam beribadat, bermasyarakat dan bernegara, dalam upaya mencari ridho Allah SWT. Tugas yang diemban oleh ustadz merupakan tugas yang mulia diberikan Allah SWT kepada para Nabi dalam tujuan mencapai rahmatan lilalamin kebahagianan bagi seluruh alam. Kata ustadz saat menjadi fenomena yang semakin penting di Indonesia dan Riau dewasa ini. Hal ini disebabkan seluruh profesi yang ada di negara ini sering dikaitan dengan kata ustadz. Sebagai contoh dari profesi terendah pak RT dan RW menjadi Ustadz diwilayahnya, begitupula dengan seorang camat, bupati, gubernur bahkan presiden sekalipun merupakan ustadz di wilayah yang diembannya, sehingga pekerjaan yang dilakukan pada tingkatan masing-masing memberikan dampak yang baik dan buruk terhadap rakyatnya. Penunjukan seseorang menjadi ustadz sangat ketat, dengan persyaratan dan kreteria yang cukup sulit dicari antara lain: Pertama, memiliki pengetahuan dan kemampuan, syarat yang pertama ini memberikan pemahaman bahwa seorang ustadz harus mampu berbahasa arab dengan baik sehingga mampu memahami dalil-dalil baik al-Quran dan Hadits sebagai dasar suatu hukum yang terjadi. Kedua, memiliki kepribadian yang jujur, ini diartikan bahwa seorang ustadz harus memiliki kepribadian yang terpuji terbebas dari dosa besar dan jauh dari dosa-dosa yang kecil, dan Ketiga, memiliki sumber yang sama dan teruji. Sumber ini tentu tidak terlepas dari Al-Quran dan Hadits sebagai sumber hukum yang tidak ada keraguan pada keduanya. Hubungan dua kata antara ustadz dan pemimpin sebagaimana yang dibicarakan, memiliki persamaan baik peran maupun tujuan keberadaannya demi menciptakan kesejahteraakan masyarakatnya. Persamaan yang dapat dijadikan panduan antara lain : 1. Ustadz dalam bahasa Arab merupakan pengembangan dari akar kata “Asat” a yang artinya Memberi panutan, sama halnya dengan pemimpin harus memberikan panutan kepada masyarakatnya. Persamaan keduanya dalam artian ini adalah keduanya harus mampu memberikan teladan yang baik pada masyarakat. Teladan dalam bersikap, teladan dalam bicara juga teladan dalam membuat kebijakan yang diambil sehingga memberikan keuntungan dan kebahagiaan pada masyarakatnya. 2. Keduanya antara ustadz dan pemimpin memiliki kemampuan untuk mengelola dan memberdayakan rakyat, ustadz dalam bidang keagamaan dan pemimpin dalam bidang pemerintahan. Dengan mempertimbangkan persamaan di atas, kata ustadz dan pemimpin dapat disamakan. Apa yang ingin dihasilkan dari upaya membangun budaya “ustadz” di Riau? Berbagi pendekatan dapat dilakukan dalam mencari jawaban untuk pertanyaan tersebut. Setiap pendekatan yang berbeda dengan sendirinya menghasilkan jawaban yang berbeda. Dengan lebih menitikberatkan pada pendekatan agamis dapat memberikan pengertian bahwa penyatuan kehidupan dunia dan akhirat. Penterjemahan wancana ustadz pada tingkat dan level kehidupan duniawi adalah menumbuhkan sikap keberagamaan dalam setiap perbuatan. Banyaknya kasus penyelewengan yang terjadi saat ini telah membuat kesengsaraan bagi masyarakat secara umum. Propinsi Riau sebagai propinsi yang berkeinginan menjadi berkembang harus menanamkan sikap yang taat aturan, taat berbuat dan taat dalam kebijakan. Membangun Budaya “Ustadz” Di Riau Berdasarkan keinginan dalam tulisan ini, adalah menciptakan pemimpin negeri ini bergelar ustadz dalam artian yang sebenarnya, ini memberi arti seorang pemimpin memiliki sikap seorang jujur, transparan, ikhlas. Namun bagaimanakan menciptakan pemimpin yang berjiwa ustadz. Dalam gambaran dapat dijelas bahwa manusia dilengkapi oleh sang pencipta dua hal pokok, yaitu jasmani dan rohani. Dua hal ini memiliki keperluan dan kebutuhan masing-masing. Jasmani membutuhkan makan, minum, keindahan, pakaian, perhiasan-perhiasan dan kemasyhuran, sedangkan hal pokok kdua rohani, pada sisi lain, membutuhkan kedamaian, ketenteraman, kasih-sayang dan cinta. Para sufi menegaskan bahwa hakekat sesungguhnya manusia adalah rohaninya. Ia adalah muara segala kebajikan. Kebahagiaan badani sangat tergantung pada kebahagiaan rohani. Sedang, kebahagiaan rohani tidak terikat pada wujud luar jasmani manusia. Sebagai inti hidup, rohani harus ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi. Semakin tinggi rohani diletakkan, kedudukan manusia akan semakin agung. Jika rohani berada pada tempat rendah, hina pulalah hidup manusia. Fitrah rohani adalah kemuliaan, jasmani pada kerendahan. Badan yang tidak memiliki rohani tinggi, akan selalu menuntut pemenuhan kebutuhan-kebutuhan rendah hewani. Rohani hendaknya dibebaskan dari ikatan keinginan hewani, yaitu kecintaan pada pemenuhan syahwat dan keduniaan. Hati manusia yang terpenuhi dengan cinta pada dunia, akan melahirkan kegelisahan dan kebimbangan yang tidak berujung. Hati adalah cerminan ruh. Kebutuhan ruh akan cinta bukan untuk dipenuhi dengan kesibukan pada dunia. Ia harus bersih. Dalam rangkaian metode pembersihan hati, para sufi menetapkan dengan tiga tahap : Takhalli, Tahalli, dan Tajalli. Takhalli, sebagai tahap pertama dalam mengurus hati, adalah membersihkan hati dari keterikatan pada dunia. Hati, sebagai langkah pertama, harus dikosongkan. Ia disyaratkan terbebas dari kecintaan terhadap dunia, anak, istri, harta dan segala keinginan duniawi. Dunia dan isinya, oleh para sufi, dipandang rendah. Ia bukan hakekat tujuan manusia. Manakala kita meninggalkan dunia ini, harta akan sirna dan lenyap. Hati yang sibuk pada dunia, saat ditinggalkannya, akan dihinggapi kesedihan, kekecewaan, kepedihan dan penderitaan. Untuk melepaskan diri dari segala bentuk kesedihan, lanjut para saleh sufi, seorang manusia harus terlebih dulu melepaskan hatinya dari kecintaan pada dunia. Tahalli, sebagai tahap kedua berikutnya, adalah upaya pengisian hati yang telah dikosongkan dengan isi yang lain, yaitu Allah (swt). Pada tahap ini, hati harus selalu disibukkan dengan dzikir dan mengingat Allah. Dengan mengingat Allah, melepas selain-Nya, akan mendatangkan kedamaian. Tidak ada yang ditakutkan selain lepasnya Allah dari dalam hatinya. Hilangnya dunia, bagi hati yang telah tahalli, tidak akan mengecewakan. Waktunya sibuk hanya untuk Allah, bersenandung dalam dzikir. Pada saat tahalli, lantaran kesibukan dengan mengingat dan berdzikir kepada Allah dalam hatinya, anggota tubuh lainnya tergerak dengan sendirinya ikut bersenandung dzikir. Lidahnya basah dengan lafadz kebesaran Allah yang tidak henti-hentinya didengungkan setiap saat. Tangannya berdzikir untuk kebesaran Tuhannya dalam berbuat. Begitu pula, mata, kaki, dan anggota tubuh yang lain. Pada tahap ini, hati akan merasai ketenangan. Kegelisahannya bukan lagi pada dunia yang menipu. Kesedihannya bukan pada anak dan istri yang tidak akan menyertai kita saat maut menjemput. Kepedihannya bukan pada syahwat badani yang seringkali memperosokkan pada kebinatangan. Tapi hanya kepada Allah. Hatinya sedih jika tidak mengingat Allah dalam setiap detik. Setelah tahap pengosongan dan pengisian sebagai tahap ketiga adalah Tajalli. Yaitu, tahapan dimana kebahagian sejati telah datang. Inilah langkah yang diterapkan oleh para sufi dalam membentuk jiwa yang tenang. Selain ketentangan hati yang perlu dilakukan adalah penambahan wawasan keilmuan yang cukup dalam bagaimana memimpin yang terbaik sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat. Mudah-mudahan pemimpin yang ada Riau dapat melakukannya.
baca selanjutnya..