berikutkan saya sampaikan nilai mahasiswa yang
untuk fakultas syariah dan ilmu hukum
mata kuliah : tahsin al-Quran untuk EI1
: tahsin al-Quran untuk PMH
: fiqh ibadah untuk EI4
: pendidikan kewarganegaran AH3
Download disini fiqh ibadah EI 4
Download disini tahsin PMH
Download disini tahisn EI 1
Download disini pendidikan kewargangeraan AH
baca selanjutnya..
Kamis, 18 Februari 2010
ISTILAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum administrasi negara : hukum yang melandasi organisasi pemerintahan
Ius Sanguinis: Azas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Keturunannya.
Ius Solli: Azas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya.
Kepastian Hukum adalah azas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Pemerintah.
Tertib Penyelenggaran Negara adalah azas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
Kepentingan Umum adalah azas yang mendahulukan kesejahteraan umum, dengan cara yang aspioratif, akomodatif, dan selektif.
Keterbukaan adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
Proporsionalitas adalah azas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
Profesionalitas adalah azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Necht wakerstaat : negara menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat
Wetmatigbestuur : pemerintah diselenggarakan berdasarkan undang-undang
Onrechtmatige overheidsdaad: perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah
Summun iuris summa iniuria: semakin banyak peraturan hukum yang berlaku maka semakin banyak terjadi perbuatan ketidakadilan
Detournement de pouvoir : perbuatan penyalahgunaan kewenagan oleh pejabat pemerintah
Exces de pouvoir : perbautan melampaui batas kekuasaan
Point d interest point d action : gugatan dapat diproses apabila ada manfaat bagi kepentingan umum
Beschikking : penetapan suatu peraturan hukum yang berlaku secara umum
Argumentum per analogiam : cara penafsiaran dengan cara memperluas isi ketentuan dalam Undang-Undang dan Kemudian menerapkan pada peristiwa kongkrit
Lex superior derogate legi interiori: apabila terjadi konflik perundang-undagan yang hirarkinya lebih tinggi dengan yang lebih rendah, maka peraturan yang lebih tinggi dapat mengesampingkan peraturan yang lebih rendah
Desentralisasi fungsional : yaitu penyerahan urusan-urusan pemerintahan (pelimpahan wewenang untuk menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan) dari pemerintah pusat/daerah, tingkat yang lebih atas kepada badan-badan fungsional tertentu
Prasumption iustae causa: yaitu suatu keputusan taa usaha negara (beschikking) harus selalu dianggap sah selama belum dibuktikan sebaliknya sehingga prinsipnya harus selalu dapat segera dilaksanakan mengenal hukum acara pengadilan tata usaha negara.
Scientific crime investigation: yaitu pengungkapan perkara pidana secara teknologi/ilmiah, baik pemeriksaan ditempat kejadian maupun pemeriksaan barang bukti secara laboratotium kriminalistik
Pendidikan nasional : pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakr pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sistem pendidikan nasional: yaitu keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional
Standar pendidikan nasional: kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia
Perpustakaan nasional : yaitu perpustakaan yang berkedudukan di Ibu kota negara yang mempunai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah republik Indonesia
Badan perlindungan konsumen nasional : badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Sistem statistik nasional : yaitu suatu tatanan yang terdiri dari unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.
Inkaso /collection : yaitu pemberian kekuasaan kepada bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagih atau meminta persetujuan pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam atau luar negeri) atas surat – surat berharga dalam rupiah atau valuta asing.
baca selanjutnya..
Ius Sanguinis: Azas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Keturunannya.
Ius Solli: Azas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya.
Kepastian Hukum adalah azas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Pemerintah.
Tertib Penyelenggaran Negara adalah azas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
Kepentingan Umum adalah azas yang mendahulukan kesejahteraan umum, dengan cara yang aspioratif, akomodatif, dan selektif.
Keterbukaan adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
Proporsionalitas adalah azas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
Profesionalitas adalah azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Necht wakerstaat : negara menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat
Wetmatigbestuur : pemerintah diselenggarakan berdasarkan undang-undang
Onrechtmatige overheidsdaad: perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah
Summun iuris summa iniuria: semakin banyak peraturan hukum yang berlaku maka semakin banyak terjadi perbuatan ketidakadilan
Detournement de pouvoir : perbuatan penyalahgunaan kewenagan oleh pejabat pemerintah
Exces de pouvoir : perbautan melampaui batas kekuasaan
Point d interest point d action : gugatan dapat diproses apabila ada manfaat bagi kepentingan umum
Beschikking : penetapan suatu peraturan hukum yang berlaku secara umum
Argumentum per analogiam : cara penafsiaran dengan cara memperluas isi ketentuan dalam Undang-Undang dan Kemudian menerapkan pada peristiwa kongkrit
Lex superior derogate legi interiori: apabila terjadi konflik perundang-undagan yang hirarkinya lebih tinggi dengan yang lebih rendah, maka peraturan yang lebih tinggi dapat mengesampingkan peraturan yang lebih rendah
Desentralisasi fungsional : yaitu penyerahan urusan-urusan pemerintahan (pelimpahan wewenang untuk menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan) dari pemerintah pusat/daerah, tingkat yang lebih atas kepada badan-badan fungsional tertentu
Prasumption iustae causa: yaitu suatu keputusan taa usaha negara (beschikking) harus selalu dianggap sah selama belum dibuktikan sebaliknya sehingga prinsipnya harus selalu dapat segera dilaksanakan mengenal hukum acara pengadilan tata usaha negara.
Scientific crime investigation: yaitu pengungkapan perkara pidana secara teknologi/ilmiah, baik pemeriksaan ditempat kejadian maupun pemeriksaan barang bukti secara laboratotium kriminalistik
Pendidikan nasional : pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakr pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sistem pendidikan nasional: yaitu keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional
Standar pendidikan nasional: kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia
Perpustakaan nasional : yaitu perpustakaan yang berkedudukan di Ibu kota negara yang mempunai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah republik Indonesia
Badan perlindungan konsumen nasional : badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Sistem statistik nasional : yaitu suatu tatanan yang terdiri dari unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.
Inkaso /collection : yaitu pemberian kekuasaan kepada bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagih atau meminta persetujuan pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam atau luar negeri) atas surat – surat berharga dalam rupiah atau valuta asing.
baca selanjutnya..
istilah hukum tata negara
1. Trias Politica adalah sebuah dokrin yang termashur perihal pemisahan kekuasaan negara. Pemisahan kekuasaan negara adalah suatu pemisahan yang pada dasarnya memecahbelakan kekuasaan negara atas beberapa bagian dan meniadakan hubungan kerja sama antar bagian tersebut yiatu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2. Republik adalah bentuk negara yang pada umumnya dipimpin oleh presiden
3. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
4. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.
5. Pegawai Negeri adalah setiap orang yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan pada kantor-kantor atau perusahaan-perusahaan milik pemerintah/negeri dan menerima gaji/upah/berbagai fasilitas lainnya dari pemerintah berdasarkan suatu ketentuan hukum yang sama/seragam di seluruh wilayah negara, yakni Hukum Administrasi Negara
6. Pejabat negara/fungsionaris pemerintah ialah setiap orang yang secara tetap menduduki jabatan tertentu dalam masa tertentu dalam suatu bidang (kegiatan) tertentu dalam pemerintahan dan bertugas sebagai pelaksana misi dan fungsi pemerintah dalam mengatur negara demi kepentingan umum/rakyat.
7. Referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat dalam istilah bahasa Indonesia merupakan pemilihan tertulis, pemungutan suara umum; laporan yang diserta beberapa usul.
8. Amandemen adalah usulan untuk merobah suatu rencana undang-undang
9. Dana Alokasi Umum selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
10. Dana Alokasi Khusus: selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
11. Hukum Tata Usaha Negara adalah hukum mengenai surat menyurat, rahasia dinas, dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik, tata cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak dan rujuk, publikasi dan penerbitan-penerbitan negara.
12. Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
13. Penduduk adalah warga negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri
14. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas asar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
15. Administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare, yang artinya adalah pengabdian atau pelayan (service).
16. Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat di Daerah
17. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
18. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
19. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelakasanan desentralisasi
20. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
21. Kekuasaan kehakiman : kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadila.
22. Dekrit : keputusan resmi (kepala Negara/paus)
23. Kudeta: usaha perebutan kekusaan dengan kekerasan
24. Staatsrecht : dalam arti sempit disebut hukum konstitusi negera atau juga hukum tata negara.
25. Pemerintahan Daerah adalah kepala daerah berserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah juga dijelaskan pada point berikut nya
26. pemerintah daerah : Penyelenggara Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi.
27. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
28. Hukum administrasi Negara: hukum atau kumpulan peraturan yang mengatur persoalan-persoalan yang berkenaan dengan ketatausahaan Negara atau penyelenggaraan “kerumahtanggaan Negara” atau penyelenggaraan praktek pemerintahan secara kontinu, dari saat ke saat, yang senantiasan menjadi pedoman bagi para fungsionaris/pejabat Negara maupun lembaga-lembaga Negara dalam melaksanakan tugas mereka masing-masing.
29. Kodifikasi hukum: suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum kedalam suatu kitab undang-undang (codex = kitab undang-undang) yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah
30. Rechtsstaat: Negara hukum adalah Negara dimana hukum merupakan dasar kekuasaan atau sumber segala kekuasaan untuk mengatur dan menegakna Negara itu
Machtsstaat: Negara berdasarkan atas kekuasaan belaka
baca selanjutnya..
2. Republik adalah bentuk negara yang pada umumnya dipimpin oleh presiden
3. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
4. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.
5. Pegawai Negeri adalah setiap orang yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan pada kantor-kantor atau perusahaan-perusahaan milik pemerintah/negeri dan menerima gaji/upah/berbagai fasilitas lainnya dari pemerintah berdasarkan suatu ketentuan hukum yang sama/seragam di seluruh wilayah negara, yakni Hukum Administrasi Negara
6. Pejabat negara/fungsionaris pemerintah ialah setiap orang yang secara tetap menduduki jabatan tertentu dalam masa tertentu dalam suatu bidang (kegiatan) tertentu dalam pemerintahan dan bertugas sebagai pelaksana misi dan fungsi pemerintah dalam mengatur negara demi kepentingan umum/rakyat.
7. Referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat dalam istilah bahasa Indonesia merupakan pemilihan tertulis, pemungutan suara umum; laporan yang diserta beberapa usul.
8. Amandemen adalah usulan untuk merobah suatu rencana undang-undang
9. Dana Alokasi Umum selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
10. Dana Alokasi Khusus: selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
11. Hukum Tata Usaha Negara adalah hukum mengenai surat menyurat, rahasia dinas, dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik, tata cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak dan rujuk, publikasi dan penerbitan-penerbitan negara.
12. Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
13. Penduduk adalah warga negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri
14. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas asar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
15. Administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare, yang artinya adalah pengabdian atau pelayan (service).
16. Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat di Daerah
17. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
18. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
19. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelakasanan desentralisasi
20. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
21. Kekuasaan kehakiman : kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadila.
22. Dekrit : keputusan resmi (kepala Negara/paus)
23. Kudeta: usaha perebutan kekusaan dengan kekerasan
24. Staatsrecht : dalam arti sempit disebut hukum konstitusi negera atau juga hukum tata negara.
25. Pemerintahan Daerah adalah kepala daerah berserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah juga dijelaskan pada point berikut nya
26. pemerintah daerah : Penyelenggara Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi.
27. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
28. Hukum administrasi Negara: hukum atau kumpulan peraturan yang mengatur persoalan-persoalan yang berkenaan dengan ketatausahaan Negara atau penyelenggaraan “kerumahtanggaan Negara” atau penyelenggaraan praktek pemerintahan secara kontinu, dari saat ke saat, yang senantiasan menjadi pedoman bagi para fungsionaris/pejabat Negara maupun lembaga-lembaga Negara dalam melaksanakan tugas mereka masing-masing.
29. Kodifikasi hukum: suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum kedalam suatu kitab undang-undang (codex = kitab undang-undang) yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah
30. Rechtsstaat: Negara hukum adalah Negara dimana hukum merupakan dasar kekuasaan atau sumber segala kekuasaan untuk mengatur dan menegakna Negara itu
Machtsstaat: Negara berdasarkan atas kekuasaan belaka
baca selanjutnya..
onflik Pertanahan antara Masyarakat dengan Perusahaan di Riau
Konflik Pertanahan antara Masyarakat dengan Perusahaan di Riau
(Studi Kasus atas Konflik antara Masyarakat dengan PT RAPP, PT IKPP, PT CPI dan PT Duta Palma)
Latar Belakang
Memang sesaat setelah keruntuhan pemerintah Orde Baru pelbagai aspirasi kolektif masyarakat yang merasa telah diperlakukan tidak adil mencuat ke ruang publik menjadi gerakan sosial, bahkan acapkali diekspresikan dalam bentuk kekerasan eksplosif.
Sengketa pertanahan antara masyarakat dan perusahaan di Riau muncul dalam bentuk beragam. Banyak pihak terlibat dalam proses mediasi dan penyelesaian konflik tersebut, baik negara maupun institusi civil society seperti yang dilakukan LSM. Tetapi mediasi dan proses penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak tersebut acapkali menemui jalan buntu sehingga menjadikan konflik semakin berlarut-larut. Hemat kami, hal ini antara lain diakibatkan oleh masih lemahnya identifikasi terhadap akar-akar penyebab terjadinya konflik dan pemetaan aspek-aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang terlibat di dalamnya. Akibatnya tawaran-tawaran penyelesaian konflik acapkali merupakan formula yang bersifat sementara. Kami berkeyakinan, identifikasi dan penelitian mendalam terhadap akar-akar konflik dan pemetaan yang akurat terkait aspek-aspek sosial, ekonomi, politik dan kultural amat diperlukan guna membantu penyelesaian sengketa pertanahan di Riau secara permanen.
Tujuan Penelitian
Investigasi bertujuan membahas konflik pertanahan antara masyarakat dengan perusahaan di Riau.
1. Mengidentifikasi kronologi dan karakter konflik antara masyarakat dan perusahaan di Riau;
2. Mengidentifikasi latar-belakang sosial-kultural, ekonomi dan politik yang melatari konflik-sosial antara masyarakat dengan perusahaan di Riau;
3. Mendeskripsikan pola gerakan masyarakat dalam rangka menggalang dukungan publik, maupun mengenai cara-cara, proses-proses, dan strategi-strategi dalam memperjuangkan hak-hak pertanahan mereka;
4. Mengidentifikasi respon perusahaan terkait dengan gerakan sosial yang dilakukan masyarakat dalam mempertahankan hak-hak pertanahan mereka;
5. Mengidentifikasi pola resolusi konflik antara perusahaan dan masyarakat di Riau;
6. Mencari rumusan alternatif tentang resolusi konflik pertanahan antara masyarakat dan perusahaan di Riau.
Target Penelitian
1. Teridentifikasikannya kronologi dan karakter konflik antra masyarakat dan perusahaan di Riau;
2. Teridentifikasikannya latar-belakang sosial-kultural, ekonomi dan politik yang melatari konflik-sosial antara masyarakat dengan perusahaan di Riau;
3. Terdeskripsikannya pola gerakan masyarakat dalam rangka menggalang dukungan publik, maupun mengenai cara-cara, proses-proses, dan strategi-strategi dalam memperjuangkan hak-hak pertanahan mereka;
4. Teridentifikasikannya respon perusahaan terkait dengan gerakan sosial yang dilakukan masyarakat dalam mempertahankan hak-hak pertanahan mereka;
5. Teridentifikasikannya pola resolusi konflik antara perusahaan dan masyarakat di Riau;
6. Mendapatkan rumusan alternatif tentang resolusi konflik pertanahan antara masyarakat dan perusahaan di Riau.
Signifikansi Penelitian
Investigasi mendalam dan komperehensif tentang konteks sosial, politik, hukum, ekonomi dan kultural yang mengitari sengketa pertanahan tersebut terutama untuk memunculkan alternatif-alternatif resolusi sengketa pertanahan yang telah berlarut-larut tersebut.
Sasaran Penelitian
Investigasi dilakukan terhadap konflik pertanahan yang terjadi antara masyarakat dengan lima perusahaan di Riau yakni, PT RAPP, PT IKPP, PT CPI dan PT Duta Palma/GUTHRI.
Penutup
Demikian proposal ini disusun agar dapat dijadikan kerangka kerja penelitian. Atas perhatian dan kerjasama yang baik dari semua pihak, kami ucapkan terima kasih.
baca selanjutnya..
(Studi Kasus atas Konflik antara Masyarakat dengan PT RAPP, PT IKPP, PT CPI dan PT Duta Palma)
Latar Belakang
Memang sesaat setelah keruntuhan pemerintah Orde Baru pelbagai aspirasi kolektif masyarakat yang merasa telah diperlakukan tidak adil mencuat ke ruang publik menjadi gerakan sosial, bahkan acapkali diekspresikan dalam bentuk kekerasan eksplosif.
Sengketa pertanahan antara masyarakat dan perusahaan di Riau muncul dalam bentuk beragam. Banyak pihak terlibat dalam proses mediasi dan penyelesaian konflik tersebut, baik negara maupun institusi civil society seperti yang dilakukan LSM. Tetapi mediasi dan proses penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak tersebut acapkali menemui jalan buntu sehingga menjadikan konflik semakin berlarut-larut. Hemat kami, hal ini antara lain diakibatkan oleh masih lemahnya identifikasi terhadap akar-akar penyebab terjadinya konflik dan pemetaan aspek-aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang terlibat di dalamnya. Akibatnya tawaran-tawaran penyelesaian konflik acapkali merupakan formula yang bersifat sementara. Kami berkeyakinan, identifikasi dan penelitian mendalam terhadap akar-akar konflik dan pemetaan yang akurat terkait aspek-aspek sosial, ekonomi, politik dan kultural amat diperlukan guna membantu penyelesaian sengketa pertanahan di Riau secara permanen.
Tujuan Penelitian
Investigasi bertujuan membahas konflik pertanahan antara masyarakat dengan perusahaan di Riau.
1. Mengidentifikasi kronologi dan karakter konflik antara masyarakat dan perusahaan di Riau;
2. Mengidentifikasi latar-belakang sosial-kultural, ekonomi dan politik yang melatari konflik-sosial antara masyarakat dengan perusahaan di Riau;
3. Mendeskripsikan pola gerakan masyarakat dalam rangka menggalang dukungan publik, maupun mengenai cara-cara, proses-proses, dan strategi-strategi dalam memperjuangkan hak-hak pertanahan mereka;
4. Mengidentifikasi respon perusahaan terkait dengan gerakan sosial yang dilakukan masyarakat dalam mempertahankan hak-hak pertanahan mereka;
5. Mengidentifikasi pola resolusi konflik antara perusahaan dan masyarakat di Riau;
6. Mencari rumusan alternatif tentang resolusi konflik pertanahan antara masyarakat dan perusahaan di Riau.
Target Penelitian
1. Teridentifikasikannya kronologi dan karakter konflik antra masyarakat dan perusahaan di Riau;
2. Teridentifikasikannya latar-belakang sosial-kultural, ekonomi dan politik yang melatari konflik-sosial antara masyarakat dengan perusahaan di Riau;
3. Terdeskripsikannya pola gerakan masyarakat dalam rangka menggalang dukungan publik, maupun mengenai cara-cara, proses-proses, dan strategi-strategi dalam memperjuangkan hak-hak pertanahan mereka;
4. Teridentifikasikannya respon perusahaan terkait dengan gerakan sosial yang dilakukan masyarakat dalam mempertahankan hak-hak pertanahan mereka;
5. Teridentifikasikannya pola resolusi konflik antara perusahaan dan masyarakat di Riau;
6. Mendapatkan rumusan alternatif tentang resolusi konflik pertanahan antara masyarakat dan perusahaan di Riau.
Signifikansi Penelitian
Investigasi mendalam dan komperehensif tentang konteks sosial, politik, hukum, ekonomi dan kultural yang mengitari sengketa pertanahan tersebut terutama untuk memunculkan alternatif-alternatif resolusi sengketa pertanahan yang telah berlarut-larut tersebut.
Sasaran Penelitian
Investigasi dilakukan terhadap konflik pertanahan yang terjadi antara masyarakat dengan lima perusahaan di Riau yakni, PT RAPP, PT IKPP, PT CPI dan PT Duta Palma/GUTHRI.
Penutup
Demikian proposal ini disusun agar dapat dijadikan kerangka kerja penelitian. Atas perhatian dan kerjasama yang baik dari semua pihak, kami ucapkan terima kasih.
baca selanjutnya..
Jumat, 23 Oktober 2009
KABINET SBY JILID 2
SBY dan Boediono (presiden dan wakil presiden RI) telah membacakan calon menteri Berikut ini adalah nama ke-34 calon mentri dan tiga calon pejabat tinggi tersebut.
1. Menko Politik, Hukum, dan Keamanan: Marsekal TNI Purn Djoko Suyanto
2. Menko Perekonomian: Hatta Rajasa
3. Menko Kesra: Agung Laksono
4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi
5. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
6. Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa
7. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Patrialis Akbar
9. Menteri Keuangan: Sri Mulyani
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Darwin Zahedy Saleh
11. Menteri Perindustrian: MS Hidayat
12. Menteri Perdagangan: Mari Elka Pangestu
13. Menteri Pertanian: Suswono
14. Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM: Syarif Hasan
15. Menteri Perhubungan: Freddy Numberi
16. Menteri Kelautan dan Perikanan: Fadel Muhammad
17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
18. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
19. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu
20. Menteri Pendidikan Nasional: M Nuh
21. Menteri Agama: Suryadharma Ali
22. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: Jero Wacik
23. Menneg Riset dan Teknologi: Suharna Surapranata
24. Menteri Sosial: Salim Assegaf Al'jufrie
25. Menneg Lingkungan Hidup: Gusti Moh Hatta
26. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan
27. Menneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Agum Gumelar
28. Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara: E.E. Mangindaan
29. Menneg Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faisal Zaini
30. Menneg PPN/Kepala Bappenas: Armida Alisjahbana
31. Menneg BUMN: Mustafa Abubakar
32. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
33. Menneg Perumahan Rakyat: Suharso Manoarfa
34. Menneg Pemuda dan Olahraga: Andi Mallarangeng
Pejabat Setingkat Menteri
kepala unit kerja presiden : kuntoro mangkusubroto
Kepala BIN: Jenderal Pol Purn Sutanto
Kepala BKPM: Gita Wirjawan
baca selanjutnya..
1. Menko Politik, Hukum, dan Keamanan: Marsekal TNI Purn Djoko Suyanto
2. Menko Perekonomian: Hatta Rajasa
3. Menko Kesra: Agung Laksono
4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi
5. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
6. Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa
7. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Patrialis Akbar
9. Menteri Keuangan: Sri Mulyani
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Darwin Zahedy Saleh
11. Menteri Perindustrian: MS Hidayat
12. Menteri Perdagangan: Mari Elka Pangestu
13. Menteri Pertanian: Suswono
14. Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM: Syarif Hasan
15. Menteri Perhubungan: Freddy Numberi
16. Menteri Kelautan dan Perikanan: Fadel Muhammad
17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
18. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
19. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu
20. Menteri Pendidikan Nasional: M Nuh
21. Menteri Agama: Suryadharma Ali
22. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: Jero Wacik
23. Menneg Riset dan Teknologi: Suharna Surapranata
24. Menteri Sosial: Salim Assegaf Al'jufrie
25. Menneg Lingkungan Hidup: Gusti Moh Hatta
26. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan
27. Menneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Agum Gumelar
28. Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara: E.E. Mangindaan
29. Menneg Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faisal Zaini
30. Menneg PPN/Kepala Bappenas: Armida Alisjahbana
31. Menneg BUMN: Mustafa Abubakar
32. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
33. Menneg Perumahan Rakyat: Suharso Manoarfa
34. Menneg Pemuda dan Olahraga: Andi Mallarangeng
Pejabat Setingkat Menteri
kepala unit kerja presiden : kuntoro mangkusubroto
Kepala BIN: Jenderal Pol Purn Sutanto
Kepala BKPM: Gita Wirjawan
baca selanjutnya..
Rabu, 21 Oktober 2009
MENTRI KABINET SBY
SBY dan Boediono (presiden dan wakil presiden RI) telah membacakan calon menteri Berikut ini adalah nama ke-34 calon mentri dan tiga calon pejabat tinggi tersebut.
1. Menko Politik, Hukum, dan Keamanan: Marsekal TNI Purn Djoko Suyanto
2. Menko Perekonomian: Hatta Rajasa
3. Menko Kesra: Agung Laksono
4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi
5. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
6. Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa
7. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Patrialis Akbar
9. Menteri Keuangan: Sri Mulyani
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Darwin Zahedy Saleh
11. Menteri Perindustrian: MS Hidayat
12. Menteri Perdagangan: Mari Elka Pangestu
13. Menteri Pertanian: Suswono
14. Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM: Syarif Hasan
15. Menteri Perhubungan: Freddy Numberi
16. Menteri Kelautan dan Perikanan: Fadel Muhammad
17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
18. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
19. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu
20. Menteri Pendidikan Nasional: M Nuh
21. Menteri Agama: Suryadharma Ali
22. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: Jero Wacik
23. Menneg Riset dan Teknologi: Suharna Surapranata
24. Menteri Sosial: Salim Assegaf Al'jufrie
25. Menneg Lingkungan Hidup: Gusti Moh Hatta
26. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan
27. Menneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Agum Gumelar
28. Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara: E.E. Mangindaan
29. Menneg Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faisal Zaini
30. Menneg PPN/Kepala Bappenas: Armida Alisjahbana
31. Menneg BUMN: Mustafa Abubakar
32. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
33. Menneg Perumahan Rakyat: Suharso Manoarfa
34. Menneg Pemuda dan Olahraga: Andi Mallarangeng
Pejabat Setingkat Menteri
kepala unit kerja presiden : kuntoro mangkusubroto
Kepala BIN: Jenderal Pol Purn Sutanto
Kepala BKPM: Gita Wirjawan
baca selanjutnya..
1. Menko Politik, Hukum, dan Keamanan: Marsekal TNI Purn Djoko Suyanto
2. Menko Perekonomian: Hatta Rajasa
3. Menko Kesra: Agung Laksono
4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi
5. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
6. Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa
7. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Patrialis Akbar
9. Menteri Keuangan: Sri Mulyani
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Darwin Zahedy Saleh
11. Menteri Perindustrian: MS Hidayat
12. Menteri Perdagangan: Mari Elka Pangestu
13. Menteri Pertanian: Suswono
14. Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM: Syarif Hasan
15. Menteri Perhubungan: Freddy Numberi
16. Menteri Kelautan dan Perikanan: Fadel Muhammad
17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
18. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
19. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu
20. Menteri Pendidikan Nasional: M Nuh
21. Menteri Agama: Suryadharma Ali
22. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: Jero Wacik
23. Menneg Riset dan Teknologi: Suharna Surapranata
24. Menteri Sosial: Salim Assegaf Al'jufrie
25. Menneg Lingkungan Hidup: Gusti Moh Hatta
26. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan
27. Menneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Agum Gumelar
28. Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara: E.E. Mangindaan
29. Menneg Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faisal Zaini
30. Menneg PPN/Kepala Bappenas: Armida Alisjahbana
31. Menneg BUMN: Mustafa Abubakar
32. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
33. Menneg Perumahan Rakyat: Suharso Manoarfa
34. Menneg Pemuda dan Olahraga: Andi Mallarangeng
Pejabat Setingkat Menteri
kepala unit kerja presiden : kuntoro mangkusubroto
Kepala BIN: Jenderal Pol Purn Sutanto
Kepala BKPM: Gita Wirjawan
baca selanjutnya..
Rabu, 07 Oktober 2009
tindak pidana korupsi dimata anak-anak
KORUPSI YANG TIDAK BAIK
By : Anastasia Dearni Artha Gultom
Saya tidak suka. Korupsi itu tidak baik. Salah satu orang pasti pernah korupsi. Kamu juga pernahkan? Tapi, kalian jangan melestarikan korupsi. Korupsi itu akan kita musnahkan. Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI, ayo!! Kita lawan korupsi. Dan juga kamu jangan lupa, kalau kamu korupsi, kamu juga sama-sama berdosa. Kita berantas korupsi!! Orang yang suka korupsi itu disebut koruptor. Kalau semua orang menjadi koruptor, bumi akan hancur. Jangan mencoba korupsi. Korupsi itu adalah perbuatan yang tidak baik. Korupsi adalah perbuatan yang merugikan diri sendiri serta orang lain. Korupsi adalah perbuatan yang merampas uang orang lain. Korupsi ada bermacam-macam. Ada korupsi uang, ada korupsi waktu, korupsi makanan dan lain sebagainya.
Kita sudah paham arti korupsi. Kalian harus lestarikan kedamaian, kesejahteraan di Indonesia kita ini. Dan kalian juga jangan bersekutu dengan koruptor. Koruptor itu hanya ingin merampas uang kita! Kita jangan tertipu dengan sang koruptor. Koruptor menghabiskan uang, dan waktu kita! Jangan kalian melupakan masa depan Indonesia, negara kita.
Damaikan Indonesia. Lestarikan Indonesia. Sejahterakan Indonesia! Bersihkan kota dari koruptor. Kita benci koruptor!!! Jika kalian benci koruptor, tunjukkan!!!! Kalau begitu bagaimana caranya? Kau pasti sudah tahu. Jawabannya ada di atas. Kalian berantas korupsi, lawan korupsi. Jangan menjadi sebaliknya. Lestarikan alam kita. Musnahkan korupsi dan koruptor. Ingat, korupsi itu tidak baik, korupsi itu merugikan. Ayo!!!! Lawan Korupsi!!!!
KORUPSI MEMAKAN HARTA RAKYAT
By : M. Jaya Aji Bima Sakti
Assalammu’alaikum wr. wb. Selamat merayakan HUT RI ke 61, semoga Indonesia tetap jaya, damai, sentosa, amin!!!
Dewan juri yang terhormat, perkenalkan saya Bima Sakti untuk mengikuti lomba mengarang, sekaligus merayakan HUT RI ke 61, dengan tema “Ayo Lawan Korupsi”.
Saya sering mendengar nama korupsi, setiap hari bahkan di televisipun ada yang bilang jangan bilang Indonesia sudah merdeka, selama korupsi masih merajalela, korupsi membuat kepedulian kita sirna.
Para korutor tidak pernah melihat bagaimana para rakyat menderita. Para rakyat kecil tinggal di bawah kolong jembatan, di tepi pantai dan sebagainya. Seharusnya para koruptor harus ditangkap dang diadili karena telah memakan uang rakyat. Dia tidak melihat rakyat kecil, sedangkan dia tinggal di istana yang megah, dengan uang haram. Mereka semua harus diadili dengan keadilan yang benar. Seandainya para koruptor itu tidak ada mungkin Indonesia tidak akan terkena musibah, dan bencana. Saya melihat Indonesia menerima bencana dimana-mana, orang yang tidak bersalahpun menerima azabNya. Orang-orang banyak yang meninggal, kasihan mereka yang tidak bersalah.
Demikian pernyataan saya tentang korupsi, semoga ini semua dapat bermanfaat. Assalammu’alakum warahmatullahi wabarakatu
KAMI BENCI KORUPSI
By : Sandi Eka
Suatu hari ada seorang koruptor yang memakan uang negara, kalian tahukah apa itu korupsi, korupsi itu adalah orang yang mengambil/memakan uang orang lain. Seperti menteri-menteri yang memakan uang rakyat Indonesia, makanya orang negara kita yang banyak dihukum selama 5 tahun atau sampai mati.
Apakah kalian suka korupsi? Tentu saja tidak, kamipun tidak suka kepada orang-orang yang memakan uang rakyat. Pasti mereka itu tidak hanya mendapat hukuman di dunia maupun di akhirat. Kasihan ya orang yang dikorupsi, pasti mereka sekarang lagi kesusahan menghadapinya, apalagi orang-orang yang keluarganya yang sangat banyak dari 5-12. Jadi kita tidak boleh memakan uang rakyat, kan Indonesia ini juga negara kita. Tidak boleh menenggelamkan negara kita. Kalian mau negara kita dijajah oleh Belanda dan Jepang lagi. Jadi kita harus menjaga tanah air kita dan jangan mengorupsi negara kita. Kita tidak boleh memakan uang orang lain, seperti kita disuruh membeli satu sabun, sikat gigi, pepsodent dll. Uang yang dikasi Rp. 10.000,- dan harga semuanya adalah Rp. 7.500,- dan kita hanya mengembalikannya Rp. 1.000,- Apakah itu korupsi? Ya itu korupsi. Saya tidak mau melakukan korupsi, kami benci. Korupsi adalah perbuatan yang tercela, kalian mau masuk neraka atau surga. Saya hanya pingin masuk surga dari pada masuk neraka. Kalau masuk kita surga semua akan nyaman, makanya tidak boleh melakukan sifat tercela. Kita harus menyukuri apa yang diberi Allah kepada kita. Kita harus menyadari semuanya karena semua ini milik Tuhan.
AYO LAWAN KORUPSI
By : Reta
Sekarang banyak masalah-masalah social yang terjadi dikarenakan pemerintah kita kurang tegas melakukan tugas-tugasnya. Contohnya sudah banyak kita lihat misalnya anak-anak putus sekolah, gelandangan-gelandangan di jalanan, ini diakibatkan pemerintah yang berjalan tidak baik dan masalah-masalah ini tidak habis-habisnya serta banyaknya kasus korupsi yang memakan uang negara seenaknya saja dan korupsi itu sangat merugikan uang negara dan membuat negara serba kesusahan dalam bidang ekonomi maupun dalam bidang pembangunan.
Sampai kapan negara kita Republik Indonesia dapat bertahan dari orang-orang yang memakan uang negara seenaknya saja dan seharusnya hokum dapat ditegakkan oleh pemerintah agar koruptor patuh pada hokum yang berlaku. Dan nama baik Indonesia tidak akan tercemar karena kasus korupsi dan negara kita maju. Maka dari itu mari kita berantaskan korupsi supaya negara kita maju dan tidak ada lagi kasus korupsi yang merugikan uang negara dan memakan uang itu seenaknya saja dan mari kita bersihkan negara kita agar maju dan menjadi negara yang kaya dan tidak ada lagi kata-kata korupsi karena korupsi itu perbuatan yang tercela.
JANGAN ADA LAGI KKN
By : Jekson Pangabean
Saya paling benci dengan namanya KKN. Kenapa dari tahun ke tahun masih ada saja KKN, dan kenapa negara/masyarakat jadi susah berbelanja dan juga minyak semakin susah dan langka saja. Saya hanya berharap kepada yang di atas sana supaya menghentikan dan memahami agar KKN tidak ada lagi dan masyarakat negara Indonesia bisa bebas lagi dari yang namanya KKN. Semoga Pak SBY juga dapat membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat membantu membasmikan. KKN banyak memakan uang masyarakat dan uang negara banyak yang habis karena KKN. Semoga Pemerintah Kota/Wakil Kota dapat membantu memberantas KKN yang merajalela saja.
Oya saya hanya berharap kepada pemerintah mau membantu masyarakat yang miskin supaya bisa lagi hidup senang dan KKN tidak ada lagi. KKN adalah pemakan uang negara/rakus akan keuangan. KKn sekarang sudah menjadi merajalela. Stop KKN dan hentikan sekarang juga, jangan sampai KKN ada lagi.
Ya mudah-mudahan saja KKN/korupsi ngak ada lagi di Indonesia. Seperti halnya KKN/korupsi bisa saja menyogok masyarakat mau menerima uang KKN supaya mau membantu menegakkan KKN di Indonesia. Dari tahun ke tahun dari 2000 yang lalu sampai 2006 sampai sekarang KKN bertambah saja.
AYO LAWAN KORUPSI
By : Putri Oktaviany
Pada dasarnya korupsi itu terbagi 2 bagian : 1. Korupsi waktu, 2. Korupsi dana/uang. Yang dimaksud korupsi waktu adalah yang merugikan waktu pekerjaan. Contohnya : Seorang pegawai yang biasa pergi bekerja jam 8 dan pulang jam 5 sore dan ternyata pegawai tersebut melanggar peraturan tersebut dari pergi jam 9 dan pulang jam 3 siang.
Yang dimaksud dengan korupsi keuangan adalah yang merampas uang Bank, contohnya membuat bon kosong, seorang pembeli membeli sebuah kayu dan yang penjual dibuat ya 2 buah kayu.
Dan penjual itu sekarang berhidup mewah dengan keluarganya. Tetapi Susilo Bambang Yudoyono sekarang tidak ada yang berbuat begitu pengadilan yang memutuskan di penjara selama delapan tahun atau sembilan tahun di penjara, tetapi kita harus mendekati iman.
AYO LAWAN KORUPSI
By : Risna Erpina
Saya paling benci yang namanya korupsi karena korupsi banyak menyebabkan negara atau masyarakat menjadi rugi. Korupsi sudah ada tahun ke tahun karena itulah negara semakin miskin untuk lambat berkembang dan susah. Ayo lawan korupsi negara kita harus maju dan menang karena korupsi banyak mengambil uang negara, kita harus mengalahkan korupsi lawanlah korupsisupaya bangsa kita menjadi menang. Korupsi adalah hutan ditebang, banyak anak-anak menjadi gelandangan.
Kita sudah mengerti korupsi, karena itu kita harus membanggakan negara kita menjadi sejahtera dan damai, jangan heran kalau korupsi disebabkan banjir.
Saya berharap kepada orang yang di atas sana agar jangan menimbulkan korupsi. Saya berharap kepada pemerintah untuk mempertegas untuk tidak ada lagi korupsi. Stop Korupsi.
AYO LAWAN KORUPSI
By : Rama Setiaji
Korupsi itu tindakan yang tidak baik karena itu tindakan yang buruk, misalnya kita disuruh belanja oleh ibu, ibu menyuruh kita membeli membeli sabun, harga sabun itu seharga tiga ribu rupiah kita bilang duaribu rupiah, tentu ibu kita marah, korupsi itu sangat buruk, Allah sangat marah dengan orang yang korupsi itu. Karena orang yang korupsi uang itu akan dibenci oleh Allah. Allah akan menghukum dia di api neraka. Hancurkan korupsi itu karena korupsi itu memalukan negara Indonesia. Karena kalau kita korupsi akan memalukan diri sendiri. Ibu kita akan marah sama kita. Karena kita telah membohongi ibu kita. Masyarakat akan marah dengan orang yang korupsi itu, karena dia sudah lama korupsi.
AKU BENCI KORUPSI
By : Nengsi
Di Indonesia sering masyarakat mengambil uang rakyat. Karena itu Indonesia harus memberhentikan korupsi. Selain itu masyarakat bisa jatuh miskin. Karena itu masyarakat Indonesia tidak boleh mengambil uang Indonesia. Karena itulah aku benci korupsi. Setelah itu saya juga benci kalau Indonesia jatuh miskin. Apalagi masyarakat tidak dapat makan dan tidak dapat mempunyai tempat tinggal. Dan korupsi itu tidak baik.
BERSIHKAN NEGERIKU
By : Lisa Lusiana
Bersihkan negeriku dari koruptor dan negeriku akan selalu aman dari korupsi dan makmur. Korupsi itu tidak dilakukan di negeriku dan rakyat lain. Korupsi itu tidak baik dan bagi siapa yang melakukannya dia akan dibalas oleh Tuhan dan oleh orang lain. Dosa itu akan didapatkannya di akhirat nanti dan kan mendapatkan dosa yang sebanyak-banyaknya. Dan korupsipun akan hancur dari negeriku dan yang lain. Korupsi akan dimusnahkan dari negeriku , negeriku aman, makmur dan sentosa.
Semua akan dimusnahkan oleh Tuhan bahwa Tuhanlah yang maha kuasa di dunia ini. Tuhan yang menciptakan ini, kita tidak boleh menyia-nyiakannya selagi kita ada di dunia. Kalau kita meninggal dunia kita akan meninggalkan dunia ini. Korupsi itu akan dihancurkan seperti apa kita akan dihancurkan oleh Tuhan kapan Ia mau. Kita bisa saja menghancurkan korupsi selagi kita hidup di dunia, dunialah yang memberi kehancuran dunia. Dunia ini penuh dengan kehancuran dan kemusnahan bumi akan pecah dan menghancurkan apa yang namanya korupsi itu, dan semua isi ini akan hancur lebur. Kita harus melawan korupsi itu yang bisa merusak pikiran kita untuk berbuat jahat kepada orang lain dan akan berbuat kejahatan di dunia ini untuk selama-lamanya.
KATEGORI SMP
KORUPSI MEMBUAT BANGSAKU MENDERITA
By : Shinta Dwi Putri
Aku adalah anak seorang PNS. Aku dibesarkan dalam kehidupan yang sangat sederhana. Dahulu sebelum korupsi merajalela hidupku lebih lumayan dibanding saat ini. Kini korupsi telah merajai dunia. Apalagi di negeriku yang katanya kaya ini. Tapi aku tidak merasakan kekayaan negeriku ini. Aku hidup dalam serba kekurangan. Mengapa korupsi tidak mau toleransi kepada rakyat kecil ini?
Banyak orang menderita karena tikus berdasi yang kelaparan, yang mengambil hak orang lain. Aku benci kau tikus berdasi, gayamu seperti pejabat yang harus dihormati. Tapi tingkah lakumu hanya sebagai maling yang belum ketahuan kedoknya. Aku do’akan semoga kau mati ditembak petir, ditabrak kereta api, semoga cepat terlaksana.
Banyak pengemis yang kelaparan gara-gara hartanya kau rampas dan kau simpan di bank dunia. Hai koruptor, kalau kau sudah kenyang, berhentilah! Kami juga pingin makan yang kenyang dan tidur yang nyenyak. Kalau kau tidak berhenti juga, kelak kalau aku sudah besar nanti, aku bercita-cita menjadi penembak misterius untuk menembak koruptor seperti kamu.
BERANTASLAH KORUPSI
By : Vivie
Temuan lembaga penelitian mengenai korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, mengumumkan bahwa lembaga peradilan Indonesia setelah Peru dan Kamerun. Ini dibuktikan oleh beberapa media yang memberitakan hasil jajak tersebut yang dilakukan oleh lembaga paling bergengsi, yaitu Gallub yang dilaksanakan di 47 negara dengan responden 40 responden ditahun 2003.
Temuan ini tidaklah hal yang mengejutkan karena lembaga peradilan adalah lembaga negara yang tidak bersih korupsi. Dulu kita mengecam bahwa pemerintah Orde Baru adalah yang korup. Oleh karena itu banyak upaya yang dilakukan agar pemerintah orde baru jatuh.
Setelah orde baru jatuh kenyataannya presiden Abdul Rahman Wahid sampai saat ini tetap belum bisa membuat supremasi hokum yang kokoh. Persoalannya, tindak pidana korupsi dari waktu ke waktu sangat sulit diberantas.
Kotrupsi itu ibarat kanker dalam proses pembangunan, dan juga mengakibatkan anggaran defisit, menghambat investasi yang sehat, membuat sakit hati masyarakat miskin yang menderita. Mengakibatkan segi-segi pelayanan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan pangan yang cukup terabaikan.
Ada beberapa cara untuk memberantas korupsi, diantaranya membuat manajemen keuangan publik yang baru, memberi pelatihan kepada penyelidik dan hakim untuk membongkar korupsi, bekerja sama dengan dalam memberantasi korupsi di setiap negara, meningkatkan keimanan penyelidik dan hakim dalam mengatasi korupsi atau kejahatan.
Seandainya upaya atau cara tersebut dapat dilakukan dengan baik setidaknya korupsi dapat diberantas dan kehidupan berbangsa dan bernegara akan lebih baik dari sebelumnya.
Berantaslah korupsi sampai ke akarnya! Tegakkanlah keadilan dan kejujuran di negara ini! Buatlah mereka tersenyum kembali dan bangga terhadap negaranya maupun pemerintahannya! Cukuplah penderitaan mereka, janganlah engkau membebankan lagi!
HENTIKAN KORUPSI DARI NEGARA INDONESIAKU INI
By : Aulia Tari
Korupsi dapat menghancurkan negara Indonesia ini. Indonesia negara terkorup nomor 3 di dunia. Jadi marilah kita bersama-sama memberantas korupsi dari tengah-tengah masyarakat dan negara ini.
Banyak hal yang tidak kita inginkan dari korupsi tersebut, yaitu :
1. Banyaknya hutang negara.
2. Banyaknya gelandangan yang tidak bertempat tinggal
3. Banyaknya rakyat miskin dan mati kelaparan karena korupsi yang merajalela.
Rakyat kecil hanya bisa menjerit dan menangis kepedihan hati karena orang yang memakan uang negara (koruptor), sedangkan orang yang korupsi bisa tertawa dan tersenyum lebar dengan hasil uang yang dapat merugikan orang lain.
Pemerintah harusnya sadar atas perbuatannya yang keji, tidak bertanggung jawab atas negara dan hanya bisa memakan dan menambah harta kekayaan dengan cara haram. Mereka tidak pernah sadar dan memikirkan rakyat kecil. Yang selalu menangis atas nasib yang dimilikinya. Maka dari itu saya meminta kepada penerus bangsa agar mau bekerja keras untuk menjadikan Indonesia negara yang adil, makmur dan bebas dari korupsi.
Saya juga bertanya-tanya mengapa di Indonesia bisa terjadi korupsi. Padahal Indonesia telah dikatakan merdeka. Kalimat seperti dibawah inilah yang menjadi tanda Tanya!!!
1. Mengapa Indonesia bisa terjadi korupsi, apa karena rakyat Indonesia tidak mensyukuri???
2. Apakah korupsi hanya terjadi di Indonesia saja???
3. Kapankah korupsi mulai terjadi di Indonesia???
4. Bagaimanakah korupsi terjadi pertama kali???
5. Dimanakah korupsi pertama kali terjadi???
6. Berapa lamakah rakyat Indonesia akan menunggu kesadaran pemerintah???
Saya tidak mau melihat negara saya hancur. Tapi saya mau melihat negara saya menjadi negara yang adil, nyaman, tentram dan bebas dari korupsi!!! Negara Indonesia Merdeka!!! Yes, Korupsi!!! No, Prestasi!!! Yes
KORUPSI URUSAN SIAPA?
By : Nesty Pratiwi Ramadini
Korupsi, satu hal yang tidak dapat dari suatu bangsa. Mustahil jika ada suatu bangsa yang tidak menemukan korupsi di negaranya. Korupsi adalah satu dari tiga penyakit yang sering mewabah di negara-negara berkembang, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), seperti di negar kita ini. Mengapa di negara-negara berkembang? Jawabannya adalah karena di negara-negara berkembang banyak memiliki program-program pengentasan masalah, seperti masalah kemiskinan. Mereka akan dengan mudah mengatas namakan pengentasan masalah untuk mendapatkan dana dan tentunya menyelewengkan dana tersebut. Atau mereka dapat dengan sengaja mengelembungkan anggaran-anggaran yang direncanakan. Yang jelas mereka memiliki 1001 macam cara untuk mengelabui rakyat.
Korupsi tidak hanya dapat diartikan dengan menggelapkan uang negara. Memanfaatkan kedudukannya untuk memeras dan memberi jaminan kepada orang lain juga dapat diartikan sebagai korupsi. Atau yang lebih kita kenal dengan suap-menyuap. Sering kali kita dengar bahwa seorang koruptor berdalih bahwa hadiah atau pemberian itu adalah sebagai tanda rasa terima kasih dari orang lain karena telah menyelesaikan masalahnya. Namun sebenarnya itu telah menyalahi aturan.
Sebagai negara yang memiliki peringkat tiga besar di dunia sebagai negara yang kasus korupsinya paling banyak, Indonesia perlu meningkatkan upayanya dalam memberantas korupsi. Para ahli mengatakan bahwa menyontek atau mencuri dapat berakibat panjang. Kebiasaan ini dapat memicu kita untuk melakukan tindak pidana korupsi. Karena menyontek, mencuri dan korupsi sama-sama mengabil hak orang lain. Jadi kita haris menghilangkan kebiasaan-kebiasaan buruk ini.
Selain itu peran aktif dari pemerintah juga penting. Kita tahu pemerintah juga telah membentuk suatu badan untuk memberantas kasus-kasus korupsi di negara kita ini, yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Badan ini telah banyak membongkar kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Namun jumlahnya belum banyak dan maksimal. Hal ini di karenakan satu kasus korupsi banyak melibatkan saksi dan pelaku, yang menyebabkan waktu yang cukup lama membongkarnya.
Walau begitu ini merupakan titik terang untuk jenjang berikutnya. Setidaknya kita telah berani melakukannya. Kita hanya perlu mengantisipasinya agar tidak terjadi dengan kita. Karena kita masih kecil dan belum cukup umur untuk mencampuri urusan negara. Biarlah para petugas-petugas yang berwenang yang mengurusinya. Dan dukungan penuh dari masyarakat untuk menyerahkan tugas itu kepada para petugas, dengan berpikiran positif kepada mereka, dengan kepercayaan yang tinggi.
AYO BERANTAS KORUPSI
By : Yuli Efianita
Siapa sih yang ga tau dengan korupsi? Dan dimana-mana yang namanya korupsi itu ga ada yang rakyat kecil. Maksudnya, kenapa sih yang udah dikasih kepercayaan untuk memimpin kok jadi mengambil hak orang/rakyat. Disini banyak rakyat menderita, kelaparan, bahkan kenapa ada yang sampai mengemis demi sesuap nasi.
Apakah yang korupsi itu tidak berfikir apa dampak yang terjadi jika ia melakukan yang namanya korupsi!!! Memang jika orang yang korupsi mana ada yang mikirin rakyat lainnya. Menurut istilahnya sekarang itu dipakai “hukum rimba”. Dimana yang kuat, dia yang menang, dan yang kalah matilah dia. Kenapa tidak dipakai saja hokum-hukum yang berlaku. Percuma adanya pihak yang berwajib!!! Mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apa yang mereka mau.
Kenapa rakyat biasa yang hanya memaling ayam harus dikenakan sangsi. Tapi kenapa manusia-manusia yang udah korupsi bermilyar-milyar dibebasin gitu aja. Ini ga adil namanya. Apa itu keadilan!!! Dimana letak keadilan itu!!! Rakyat biasa memaling seekor ayam hanya untuk keluarga. Tidak semua maling itu melakukan hal-hal itu karena kemauan mereka sendiri. Tidak semua!! Demi keluarga mereka mau menanggung malu (aib keluarga), dipenjara, diamuk massa.
Tapi orang yang sudah korupsi bagaimana??? Bagi saya sebuah tanda Tanya besar itu!!! Kenapa yang korupsi itu tidak diberi sangsi, yang sama dengan halnya rakyat biasa. Makanya perut yang korupsi itu ga ada yang ga buncit gitu lhoooh!!! Gimana tidak memakan hak yang bukan haknya. Memakan duit haram!!! Kenapa sih ada yang namanya “KORUPSI”??? Apa ga ada nama yang baik dari korupsi?? Apa ga ada perlakuan yang lebih dari yang namanya korupsi?? Itulah penyakit dimana mungkin ga ada obatnya. Kenapa uang korupsi itu tidak digunakan para manusia-manusia itu untuk kebaikan saja!!! Ya hitung-hitung ngurangi dosa, gitu!!! Tapi jangan sampai!! Dimana-mana yang namaya duit haram, ya tetap aja duit haram!!! Lagian yang korupsi bukannya orang miskin atau melarat, melainkan orang-orang yang sudah menjabat ataupun pejabat tinggi. Mungkin ga puas kali ya dengan apa yang udah dia dapat.
Korupsi, korupsi… kenapa sih kamu jahat…!!! Dasar korupsi jahat!!! Lain kali kalau mau menyruh manusia-manusia ini korupsi, jangan pejabat aja dong!!! Rakyat miskin tuh!!! Ya Tuhan hapuslah yang namanya “korupsi”.Tiadakanlah korupsi dimuka bumi ini!!! Ammiieeen…!!! Mudah-mudahan orang yang sudah korupsi itu mendapat apa yang udah mereka perbuat.
Pergilah korupsi, jangan kembali lagi. Korupsi itu menyebabkan banyak banget orang-orang yang menderita karena yang namanya korupsi. Bagi orang-orang yang udah korupsi, cukup hanya tuhan yang mengetahuinya. Kenapa sih orang yang udah korupsi ga dihukum juga!!! Kan kasihan yang udah ke hokum juga?? Bayangin aja, bermilyaran uang yang udah diambil sama para manusia-manusia yang korupsi. Orang yang mengambil uang yang hanya Rp. 100.000,- di rumah orang, mungkin aja udah dilaporin ke Polisi dan dipenjara!!! Sedangkan yang lebih dari itu biasa-biasa aja.”Mari bersama-sama kita berantas yang namanya korupsi”, Tapi gimana caranya…???
SAYA TIDAK SUKA DENGAN ADANYA KORUPSI DI INDONESIA
By : Githa Fitria
Saya tidak suka dengan adanya korupsi di Indonesia Karen adengan adanya korupsi di Indonesia rakyat miskin akan mendapatkan kesusahan dan tidak sanggup memenuhi kebutuhan sehari-hari. Korupsi itu adalah penyakit hati yang tidak bisa dihilangkan dari pikiran kita. Menurut saya korupsi harus diberantas dengan menemukan atau mencari biang kerok atau koruptornya.
Korupsi di negara Indonesia telah banyak ditemukan, apalagi di perusahaan-perusahaan besar atau terkenal. Bukan itu saja, korupsi ditemukan tapi pejabat-pejabat Indonesia atau pemerintah Indonesia juga melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama itu. Korupsi itu adalah tindakan yang dilarang agama maupun melanggar hokum. Bila seorang berbuat korupsi akan mendapatkan hukuman yang setimpal maupun di dunia dan akhirat. Bila saya menemukan orang yang korupsi saya akan menasehati dengan narma-norma yang berlaku. Dengan adanya korupsi di Indonesia, negara Indonesia akan hancur dan tidak lagi menjadi negara yang makmur.
Dengan diadakannya lomba karya tulis ini dengan tema Ayo…lawan korupsi saya bangga karena perusahaan yang mengadakan/melaksanakan lomba ini ternyata peduli terhadap korupsi di Indonesia maupun saya. Saya senang mengikuti lomba ini karena saya ingin sekali memberantas korupsi di Indonesia. Bukan di Indonesia ini saja yang ingin saya berantas tetapi juga di negara-negara di dunia ini. Saya bersukur kalau korupsi tidak ada lagi di Indonesia ini. Bukan korupsi saja yang ingin saya berantas tetapi perbuatan yang melanggar hokum dan melanggar agama, seperti pembunuhan, pemerkosaan, perempuan-perempuan malam dan narkoba karena saya adalah seorang relawan pelajar anti narkoba.
Bila korupsi di Indonesia ini bertambah saya seorang penerus bangsa akan memberantas korupsi dan tidak akan melakukan perbuatan yang tercela itu. Menurut saya negara kita ini belum bisa dikatakan merdeka, karena korupsi masih banyak di Indonesia ini. 61 tahun perjuangan adalah perjuangan yang memberantas penjajah di negara kita ini, jadi korupsi belum bisa diberantas oleh negara kita ini. Saya mohan bagi pekerja yang kerja di perusahaan, di PT dan kantor-kantor terkenal jangan sekali-kali melakukan korupsi.
BOHONG SAMA DENGAN KORUPSI
By : Raymond
Begini ceritanya… Ada seorang anak yang bernama Yogi, ia disuruh ibunya membeli gula. Yogi anak yang malas, suka berbuhong tetapi Yogi anak yang pintar. Ia diberi uang Rp.50.000,-. Ia disuruh membeli gula 5 Kg 6 buah, harganya Rp.30.000,-. Yogi memberi uang Rp. 50.000,- yang diberikan oleh ibunya, setelah itu ia memperoleh auang kembaliannya Rp. 20.000,-. Ia berpikir di dalam hatinya “mau ku apakan uang sebanyak ini” ia terdiam sejenak. Lau ia berpikir lagi “sebaiknya jangan ah”. Ia pun berjalan ke rumah, di dekat rumah Yogi banyak warnet.
Ia pun singgah ke warnet untuk melihat-lihat, ia melihat orang yang sedang bermain. Ia tergiur untuk bermain di warnet. Ia mengorbankan Rp.10.000,- lagi bermain selama 3 jam. Ia belum puas bermain. Ibu Yogi sangat khawatir karena anaknya belum pulang-pulang. Ibu Yogi menelpon teman dekatnya yang bernama Randy. Ibu Yogi menelpon Randy tetapi Yogi tak ada di rumahnya. Randy mencari Yogi, Yogi tidak menyadari bahwa di warnet itu ada sepupunya Danny. Danny sengaja memata-matai Yogi. Danny makin heran karena Yogi membawa gula. Randy akhirnya menemukan Yogi di warnet. Lalu randy berkata “Yogi kau bermain ke warnet ya!” dengan suara yang agak keras. “Kau tak tau ya ortumu mencari-carimu”, kata Randy. “Tenang ajalah nanti kau kutraktir makan bakso”. Randy pun di ajak Yogi makan bakso. Pada saat mereka kembali mereka melihat tumpukkan mangga.
Yogi berkata “woi Randy bagaimana kalau kita ambil untuk jadi alasan kita. Mereka berdua sedang asyiknya memungut mangga, tiba-tiba Danny mengagetkan mereka berdua. Danny pun pergi. Randy dan Yogi masih sibuk. Ketika mereka pulang ibu Yogi berkata “dari mana saja kalian” Yogi pun menjawab “kami memetik mangga” Yogi kembali uang mama mana? Yogi pun menjawab “bu maaf uangnya jatuh waktu memetik mangga. Tiba-tiba Danny berkata “Bibi Yogi memakai uangnya untuk main di warnet, Yogi pun mengaku. Ibu Yogi menasehati Yogi, Danny pun berkata “Yogi kau tuh jangan nakal karena kau berbohong, kau melakukan korupsi, sebaiknya kau minta maaf ”.
Esok harinya ia pun tak dapat uang jajan, ia kelaparan. Setelah pulang sekolah, ia pulang, ia meminta maaf kepada ibunya. Karena telah korupsi ibunyapun memaafkannya, dengan syarat ia tak boleh korupsi lagi.
AYO LAWAN KORUPSI
By : Zahdelawati
Masalah korupsi di negara kita saat ini adalah merupakan suatu masalah yang sangat gencar-gencar untuk diberantas oleh pemerintah. Untuk itu Presiden Susilo Bambang Yudoyono memerintah Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, SH, supaya dapat membawa tau memeriksa para koruptor di negara kita ini sampai ke pengadilan.
Dengan adanya surat perintah tersebut, maka jaksa agung membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi, disingkat dengan nama KPK. Dengan terbentuknya KPK tersebut, maka sudah banyak koruptor yang diseret ke depan pengadilan dan sudah banyak dijatuhi hukuman, seperti 4 tahun dipenjara, 8 tahun dipenjara, dan ada pula dengan hukuman seumur hidup.
Semoga terbentuknya KPK tersebut, sudah banyak orang korupsi atau tidak jujur dan banyak sekali orang yang mengatakan korupsi itu banyak mengakibatkan orang yang diamuk massa. Dan akhirnya orang banyak mengamuk karena korupsi itu tidak jujur dan orang banyak mengatakan jauhilah dirimu dari korupsi.
BERANTAS KORUPSI
By : Mutia Agustina
Korupsi adalah perbuatan yang dilarang oleh agama. Korupsi adalah perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Indonesia adalah negara yang paling korupsi nomor 3 sesudah Kamerun dan Peru. Maka kita seharusnya memberantas korupsi . Saudara-saudaraku jauhi diri kita dari perbuatan korupsi. Korupsi membuat rakyat sengsara dan menderita. Akibat perbuatan korupsi dapat kita jumpai saudara-saudara kita yang ada di jalan-jalan dan meminta-meminta. Mari kita berantas korupsi yang terus merajalela dari negara kita ini. Korupsi merupakan perbuatan tercela. Korupsi dapat membuat harga barang kebutuhan sehari-hari naik. Korupsi dapat kita berantas dengan cara pemerintah negara kita tidak melakukan perbuatan yang merupakan perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain yaitu perbuatan korupsi. Korupsi diakibatkan oleh perbuatan yang timbul dari dalam diri seseorang untuk melakukan perbuatan kejam seperti perbuatan korupsi.
baca selanjutnya..
By : Anastasia Dearni Artha Gultom
Saya tidak suka. Korupsi itu tidak baik. Salah satu orang pasti pernah korupsi. Kamu juga pernahkan? Tapi, kalian jangan melestarikan korupsi. Korupsi itu akan kita musnahkan. Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI, ayo!! Kita lawan korupsi. Dan juga kamu jangan lupa, kalau kamu korupsi, kamu juga sama-sama berdosa. Kita berantas korupsi!! Orang yang suka korupsi itu disebut koruptor. Kalau semua orang menjadi koruptor, bumi akan hancur. Jangan mencoba korupsi. Korupsi itu adalah perbuatan yang tidak baik. Korupsi adalah perbuatan yang merugikan diri sendiri serta orang lain. Korupsi adalah perbuatan yang merampas uang orang lain. Korupsi ada bermacam-macam. Ada korupsi uang, ada korupsi waktu, korupsi makanan dan lain sebagainya.
Kita sudah paham arti korupsi. Kalian harus lestarikan kedamaian, kesejahteraan di Indonesia kita ini. Dan kalian juga jangan bersekutu dengan koruptor. Koruptor itu hanya ingin merampas uang kita! Kita jangan tertipu dengan sang koruptor. Koruptor menghabiskan uang, dan waktu kita! Jangan kalian melupakan masa depan Indonesia, negara kita.
Damaikan Indonesia. Lestarikan Indonesia. Sejahterakan Indonesia! Bersihkan kota dari koruptor. Kita benci koruptor!!! Jika kalian benci koruptor, tunjukkan!!!! Kalau begitu bagaimana caranya? Kau pasti sudah tahu. Jawabannya ada di atas. Kalian berantas korupsi, lawan korupsi. Jangan menjadi sebaliknya. Lestarikan alam kita. Musnahkan korupsi dan koruptor. Ingat, korupsi itu tidak baik, korupsi itu merugikan. Ayo!!!! Lawan Korupsi!!!!
KORUPSI MEMAKAN HARTA RAKYAT
By : M. Jaya Aji Bima Sakti
Assalammu’alaikum wr. wb. Selamat merayakan HUT RI ke 61, semoga Indonesia tetap jaya, damai, sentosa, amin!!!
Dewan juri yang terhormat, perkenalkan saya Bima Sakti untuk mengikuti lomba mengarang, sekaligus merayakan HUT RI ke 61, dengan tema “Ayo Lawan Korupsi”.
Saya sering mendengar nama korupsi, setiap hari bahkan di televisipun ada yang bilang jangan bilang Indonesia sudah merdeka, selama korupsi masih merajalela, korupsi membuat kepedulian kita sirna.
Para korutor tidak pernah melihat bagaimana para rakyat menderita. Para rakyat kecil tinggal di bawah kolong jembatan, di tepi pantai dan sebagainya. Seharusnya para koruptor harus ditangkap dang diadili karena telah memakan uang rakyat. Dia tidak melihat rakyat kecil, sedangkan dia tinggal di istana yang megah, dengan uang haram. Mereka semua harus diadili dengan keadilan yang benar. Seandainya para koruptor itu tidak ada mungkin Indonesia tidak akan terkena musibah, dan bencana. Saya melihat Indonesia menerima bencana dimana-mana, orang yang tidak bersalahpun menerima azabNya. Orang-orang banyak yang meninggal, kasihan mereka yang tidak bersalah.
Demikian pernyataan saya tentang korupsi, semoga ini semua dapat bermanfaat. Assalammu’alakum warahmatullahi wabarakatu
KAMI BENCI KORUPSI
By : Sandi Eka
Suatu hari ada seorang koruptor yang memakan uang negara, kalian tahukah apa itu korupsi, korupsi itu adalah orang yang mengambil/memakan uang orang lain. Seperti menteri-menteri yang memakan uang rakyat Indonesia, makanya orang negara kita yang banyak dihukum selama 5 tahun atau sampai mati.
Apakah kalian suka korupsi? Tentu saja tidak, kamipun tidak suka kepada orang-orang yang memakan uang rakyat. Pasti mereka itu tidak hanya mendapat hukuman di dunia maupun di akhirat. Kasihan ya orang yang dikorupsi, pasti mereka sekarang lagi kesusahan menghadapinya, apalagi orang-orang yang keluarganya yang sangat banyak dari 5-12. Jadi kita tidak boleh memakan uang rakyat, kan Indonesia ini juga negara kita. Tidak boleh menenggelamkan negara kita. Kalian mau negara kita dijajah oleh Belanda dan Jepang lagi. Jadi kita harus menjaga tanah air kita dan jangan mengorupsi negara kita. Kita tidak boleh memakan uang orang lain, seperti kita disuruh membeli satu sabun, sikat gigi, pepsodent dll. Uang yang dikasi Rp. 10.000,- dan harga semuanya adalah Rp. 7.500,- dan kita hanya mengembalikannya Rp. 1.000,- Apakah itu korupsi? Ya itu korupsi. Saya tidak mau melakukan korupsi, kami benci. Korupsi adalah perbuatan yang tercela, kalian mau masuk neraka atau surga. Saya hanya pingin masuk surga dari pada masuk neraka. Kalau masuk kita surga semua akan nyaman, makanya tidak boleh melakukan sifat tercela. Kita harus menyukuri apa yang diberi Allah kepada kita. Kita harus menyadari semuanya karena semua ini milik Tuhan.
AYO LAWAN KORUPSI
By : Reta
Sekarang banyak masalah-masalah social yang terjadi dikarenakan pemerintah kita kurang tegas melakukan tugas-tugasnya. Contohnya sudah banyak kita lihat misalnya anak-anak putus sekolah, gelandangan-gelandangan di jalanan, ini diakibatkan pemerintah yang berjalan tidak baik dan masalah-masalah ini tidak habis-habisnya serta banyaknya kasus korupsi yang memakan uang negara seenaknya saja dan korupsi itu sangat merugikan uang negara dan membuat negara serba kesusahan dalam bidang ekonomi maupun dalam bidang pembangunan.
Sampai kapan negara kita Republik Indonesia dapat bertahan dari orang-orang yang memakan uang negara seenaknya saja dan seharusnya hokum dapat ditegakkan oleh pemerintah agar koruptor patuh pada hokum yang berlaku. Dan nama baik Indonesia tidak akan tercemar karena kasus korupsi dan negara kita maju. Maka dari itu mari kita berantaskan korupsi supaya negara kita maju dan tidak ada lagi kasus korupsi yang merugikan uang negara dan memakan uang itu seenaknya saja dan mari kita bersihkan negara kita agar maju dan menjadi negara yang kaya dan tidak ada lagi kata-kata korupsi karena korupsi itu perbuatan yang tercela.
JANGAN ADA LAGI KKN
By : Jekson Pangabean
Saya paling benci dengan namanya KKN. Kenapa dari tahun ke tahun masih ada saja KKN, dan kenapa negara/masyarakat jadi susah berbelanja dan juga minyak semakin susah dan langka saja. Saya hanya berharap kepada yang di atas sana supaya menghentikan dan memahami agar KKN tidak ada lagi dan masyarakat negara Indonesia bisa bebas lagi dari yang namanya KKN. Semoga Pak SBY juga dapat membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat membantu membasmikan. KKN banyak memakan uang masyarakat dan uang negara banyak yang habis karena KKN. Semoga Pemerintah Kota/Wakil Kota dapat membantu memberantas KKN yang merajalela saja.
Oya saya hanya berharap kepada pemerintah mau membantu masyarakat yang miskin supaya bisa lagi hidup senang dan KKN tidak ada lagi. KKN adalah pemakan uang negara/rakus akan keuangan. KKn sekarang sudah menjadi merajalela. Stop KKN dan hentikan sekarang juga, jangan sampai KKN ada lagi.
Ya mudah-mudahan saja KKN/korupsi ngak ada lagi di Indonesia. Seperti halnya KKN/korupsi bisa saja menyogok masyarakat mau menerima uang KKN supaya mau membantu menegakkan KKN di Indonesia. Dari tahun ke tahun dari 2000 yang lalu sampai 2006 sampai sekarang KKN bertambah saja.
AYO LAWAN KORUPSI
By : Putri Oktaviany
Pada dasarnya korupsi itu terbagi 2 bagian : 1. Korupsi waktu, 2. Korupsi dana/uang. Yang dimaksud korupsi waktu adalah yang merugikan waktu pekerjaan. Contohnya : Seorang pegawai yang biasa pergi bekerja jam 8 dan pulang jam 5 sore dan ternyata pegawai tersebut melanggar peraturan tersebut dari pergi jam 9 dan pulang jam 3 siang.
Yang dimaksud dengan korupsi keuangan adalah yang merampas uang Bank, contohnya membuat bon kosong, seorang pembeli membeli sebuah kayu dan yang penjual dibuat ya 2 buah kayu.
Dan penjual itu sekarang berhidup mewah dengan keluarganya. Tetapi Susilo Bambang Yudoyono sekarang tidak ada yang berbuat begitu pengadilan yang memutuskan di penjara selama delapan tahun atau sembilan tahun di penjara, tetapi kita harus mendekati iman.
AYO LAWAN KORUPSI
By : Risna Erpina
Saya paling benci yang namanya korupsi karena korupsi banyak menyebabkan negara atau masyarakat menjadi rugi. Korupsi sudah ada tahun ke tahun karena itulah negara semakin miskin untuk lambat berkembang dan susah. Ayo lawan korupsi negara kita harus maju dan menang karena korupsi banyak mengambil uang negara, kita harus mengalahkan korupsi lawanlah korupsisupaya bangsa kita menjadi menang. Korupsi adalah hutan ditebang, banyak anak-anak menjadi gelandangan.
Kita sudah mengerti korupsi, karena itu kita harus membanggakan negara kita menjadi sejahtera dan damai, jangan heran kalau korupsi disebabkan banjir.
Saya berharap kepada orang yang di atas sana agar jangan menimbulkan korupsi. Saya berharap kepada pemerintah untuk mempertegas untuk tidak ada lagi korupsi. Stop Korupsi.
AYO LAWAN KORUPSI
By : Rama Setiaji
Korupsi itu tindakan yang tidak baik karena itu tindakan yang buruk, misalnya kita disuruh belanja oleh ibu, ibu menyuruh kita membeli membeli sabun, harga sabun itu seharga tiga ribu rupiah kita bilang duaribu rupiah, tentu ibu kita marah, korupsi itu sangat buruk, Allah sangat marah dengan orang yang korupsi itu. Karena orang yang korupsi uang itu akan dibenci oleh Allah. Allah akan menghukum dia di api neraka. Hancurkan korupsi itu karena korupsi itu memalukan negara Indonesia. Karena kalau kita korupsi akan memalukan diri sendiri. Ibu kita akan marah sama kita. Karena kita telah membohongi ibu kita. Masyarakat akan marah dengan orang yang korupsi itu, karena dia sudah lama korupsi.
AKU BENCI KORUPSI
By : Nengsi
Di Indonesia sering masyarakat mengambil uang rakyat. Karena itu Indonesia harus memberhentikan korupsi. Selain itu masyarakat bisa jatuh miskin. Karena itu masyarakat Indonesia tidak boleh mengambil uang Indonesia. Karena itulah aku benci korupsi. Setelah itu saya juga benci kalau Indonesia jatuh miskin. Apalagi masyarakat tidak dapat makan dan tidak dapat mempunyai tempat tinggal. Dan korupsi itu tidak baik.
BERSIHKAN NEGERIKU
By : Lisa Lusiana
Bersihkan negeriku dari koruptor dan negeriku akan selalu aman dari korupsi dan makmur. Korupsi itu tidak dilakukan di negeriku dan rakyat lain. Korupsi itu tidak baik dan bagi siapa yang melakukannya dia akan dibalas oleh Tuhan dan oleh orang lain. Dosa itu akan didapatkannya di akhirat nanti dan kan mendapatkan dosa yang sebanyak-banyaknya. Dan korupsipun akan hancur dari negeriku dan yang lain. Korupsi akan dimusnahkan dari negeriku , negeriku aman, makmur dan sentosa.
Semua akan dimusnahkan oleh Tuhan bahwa Tuhanlah yang maha kuasa di dunia ini. Tuhan yang menciptakan ini, kita tidak boleh menyia-nyiakannya selagi kita ada di dunia. Kalau kita meninggal dunia kita akan meninggalkan dunia ini. Korupsi itu akan dihancurkan seperti apa kita akan dihancurkan oleh Tuhan kapan Ia mau. Kita bisa saja menghancurkan korupsi selagi kita hidup di dunia, dunialah yang memberi kehancuran dunia. Dunia ini penuh dengan kehancuran dan kemusnahan bumi akan pecah dan menghancurkan apa yang namanya korupsi itu, dan semua isi ini akan hancur lebur. Kita harus melawan korupsi itu yang bisa merusak pikiran kita untuk berbuat jahat kepada orang lain dan akan berbuat kejahatan di dunia ini untuk selama-lamanya.
KATEGORI SMP
KORUPSI MEMBUAT BANGSAKU MENDERITA
By : Shinta Dwi Putri
Aku adalah anak seorang PNS. Aku dibesarkan dalam kehidupan yang sangat sederhana. Dahulu sebelum korupsi merajalela hidupku lebih lumayan dibanding saat ini. Kini korupsi telah merajai dunia. Apalagi di negeriku yang katanya kaya ini. Tapi aku tidak merasakan kekayaan negeriku ini. Aku hidup dalam serba kekurangan. Mengapa korupsi tidak mau toleransi kepada rakyat kecil ini?
Banyak orang menderita karena tikus berdasi yang kelaparan, yang mengambil hak orang lain. Aku benci kau tikus berdasi, gayamu seperti pejabat yang harus dihormati. Tapi tingkah lakumu hanya sebagai maling yang belum ketahuan kedoknya. Aku do’akan semoga kau mati ditembak petir, ditabrak kereta api, semoga cepat terlaksana.
Banyak pengemis yang kelaparan gara-gara hartanya kau rampas dan kau simpan di bank dunia. Hai koruptor, kalau kau sudah kenyang, berhentilah! Kami juga pingin makan yang kenyang dan tidur yang nyenyak. Kalau kau tidak berhenti juga, kelak kalau aku sudah besar nanti, aku bercita-cita menjadi penembak misterius untuk menembak koruptor seperti kamu.
BERANTASLAH KORUPSI
By : Vivie
Temuan lembaga penelitian mengenai korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, mengumumkan bahwa lembaga peradilan Indonesia setelah Peru dan Kamerun. Ini dibuktikan oleh beberapa media yang memberitakan hasil jajak tersebut yang dilakukan oleh lembaga paling bergengsi, yaitu Gallub yang dilaksanakan di 47 negara dengan responden 40 responden ditahun 2003.
Temuan ini tidaklah hal yang mengejutkan karena lembaga peradilan adalah lembaga negara yang tidak bersih korupsi. Dulu kita mengecam bahwa pemerintah Orde Baru adalah yang korup. Oleh karena itu banyak upaya yang dilakukan agar pemerintah orde baru jatuh.
Setelah orde baru jatuh kenyataannya presiden Abdul Rahman Wahid sampai saat ini tetap belum bisa membuat supremasi hokum yang kokoh. Persoalannya, tindak pidana korupsi dari waktu ke waktu sangat sulit diberantas.
Kotrupsi itu ibarat kanker dalam proses pembangunan, dan juga mengakibatkan anggaran defisit, menghambat investasi yang sehat, membuat sakit hati masyarakat miskin yang menderita. Mengakibatkan segi-segi pelayanan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan pangan yang cukup terabaikan.
Ada beberapa cara untuk memberantas korupsi, diantaranya membuat manajemen keuangan publik yang baru, memberi pelatihan kepada penyelidik dan hakim untuk membongkar korupsi, bekerja sama dengan dalam memberantasi korupsi di setiap negara, meningkatkan keimanan penyelidik dan hakim dalam mengatasi korupsi atau kejahatan.
Seandainya upaya atau cara tersebut dapat dilakukan dengan baik setidaknya korupsi dapat diberantas dan kehidupan berbangsa dan bernegara akan lebih baik dari sebelumnya.
Berantaslah korupsi sampai ke akarnya! Tegakkanlah keadilan dan kejujuran di negara ini! Buatlah mereka tersenyum kembali dan bangga terhadap negaranya maupun pemerintahannya! Cukuplah penderitaan mereka, janganlah engkau membebankan lagi!
HENTIKAN KORUPSI DARI NEGARA INDONESIAKU INI
By : Aulia Tari
Korupsi dapat menghancurkan negara Indonesia ini. Indonesia negara terkorup nomor 3 di dunia. Jadi marilah kita bersama-sama memberantas korupsi dari tengah-tengah masyarakat dan negara ini.
Banyak hal yang tidak kita inginkan dari korupsi tersebut, yaitu :
1. Banyaknya hutang negara.
2. Banyaknya gelandangan yang tidak bertempat tinggal
3. Banyaknya rakyat miskin dan mati kelaparan karena korupsi yang merajalela.
Rakyat kecil hanya bisa menjerit dan menangis kepedihan hati karena orang yang memakan uang negara (koruptor), sedangkan orang yang korupsi bisa tertawa dan tersenyum lebar dengan hasil uang yang dapat merugikan orang lain.
Pemerintah harusnya sadar atas perbuatannya yang keji, tidak bertanggung jawab atas negara dan hanya bisa memakan dan menambah harta kekayaan dengan cara haram. Mereka tidak pernah sadar dan memikirkan rakyat kecil. Yang selalu menangis atas nasib yang dimilikinya. Maka dari itu saya meminta kepada penerus bangsa agar mau bekerja keras untuk menjadikan Indonesia negara yang adil, makmur dan bebas dari korupsi.
Saya juga bertanya-tanya mengapa di Indonesia bisa terjadi korupsi. Padahal Indonesia telah dikatakan merdeka. Kalimat seperti dibawah inilah yang menjadi tanda Tanya!!!
1. Mengapa Indonesia bisa terjadi korupsi, apa karena rakyat Indonesia tidak mensyukuri???
2. Apakah korupsi hanya terjadi di Indonesia saja???
3. Kapankah korupsi mulai terjadi di Indonesia???
4. Bagaimanakah korupsi terjadi pertama kali???
5. Dimanakah korupsi pertama kali terjadi???
6. Berapa lamakah rakyat Indonesia akan menunggu kesadaran pemerintah???
Saya tidak mau melihat negara saya hancur. Tapi saya mau melihat negara saya menjadi negara yang adil, nyaman, tentram dan bebas dari korupsi!!! Negara Indonesia Merdeka!!! Yes, Korupsi!!! No, Prestasi!!! Yes
KORUPSI URUSAN SIAPA?
By : Nesty Pratiwi Ramadini
Korupsi, satu hal yang tidak dapat dari suatu bangsa. Mustahil jika ada suatu bangsa yang tidak menemukan korupsi di negaranya. Korupsi adalah satu dari tiga penyakit yang sering mewabah di negara-negara berkembang, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), seperti di negar kita ini. Mengapa di negara-negara berkembang? Jawabannya adalah karena di negara-negara berkembang banyak memiliki program-program pengentasan masalah, seperti masalah kemiskinan. Mereka akan dengan mudah mengatas namakan pengentasan masalah untuk mendapatkan dana dan tentunya menyelewengkan dana tersebut. Atau mereka dapat dengan sengaja mengelembungkan anggaran-anggaran yang direncanakan. Yang jelas mereka memiliki 1001 macam cara untuk mengelabui rakyat.
Korupsi tidak hanya dapat diartikan dengan menggelapkan uang negara. Memanfaatkan kedudukannya untuk memeras dan memberi jaminan kepada orang lain juga dapat diartikan sebagai korupsi. Atau yang lebih kita kenal dengan suap-menyuap. Sering kali kita dengar bahwa seorang koruptor berdalih bahwa hadiah atau pemberian itu adalah sebagai tanda rasa terima kasih dari orang lain karena telah menyelesaikan masalahnya. Namun sebenarnya itu telah menyalahi aturan.
Sebagai negara yang memiliki peringkat tiga besar di dunia sebagai negara yang kasus korupsinya paling banyak, Indonesia perlu meningkatkan upayanya dalam memberantas korupsi. Para ahli mengatakan bahwa menyontek atau mencuri dapat berakibat panjang. Kebiasaan ini dapat memicu kita untuk melakukan tindak pidana korupsi. Karena menyontek, mencuri dan korupsi sama-sama mengabil hak orang lain. Jadi kita haris menghilangkan kebiasaan-kebiasaan buruk ini.
Selain itu peran aktif dari pemerintah juga penting. Kita tahu pemerintah juga telah membentuk suatu badan untuk memberantas kasus-kasus korupsi di negara kita ini, yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Badan ini telah banyak membongkar kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Namun jumlahnya belum banyak dan maksimal. Hal ini di karenakan satu kasus korupsi banyak melibatkan saksi dan pelaku, yang menyebabkan waktu yang cukup lama membongkarnya.
Walau begitu ini merupakan titik terang untuk jenjang berikutnya. Setidaknya kita telah berani melakukannya. Kita hanya perlu mengantisipasinya agar tidak terjadi dengan kita. Karena kita masih kecil dan belum cukup umur untuk mencampuri urusan negara. Biarlah para petugas-petugas yang berwenang yang mengurusinya. Dan dukungan penuh dari masyarakat untuk menyerahkan tugas itu kepada para petugas, dengan berpikiran positif kepada mereka, dengan kepercayaan yang tinggi.
AYO BERANTAS KORUPSI
By : Yuli Efianita
Siapa sih yang ga tau dengan korupsi? Dan dimana-mana yang namanya korupsi itu ga ada yang rakyat kecil. Maksudnya, kenapa sih yang udah dikasih kepercayaan untuk memimpin kok jadi mengambil hak orang/rakyat. Disini banyak rakyat menderita, kelaparan, bahkan kenapa ada yang sampai mengemis demi sesuap nasi.
Apakah yang korupsi itu tidak berfikir apa dampak yang terjadi jika ia melakukan yang namanya korupsi!!! Memang jika orang yang korupsi mana ada yang mikirin rakyat lainnya. Menurut istilahnya sekarang itu dipakai “hukum rimba”. Dimana yang kuat, dia yang menang, dan yang kalah matilah dia. Kenapa tidak dipakai saja hokum-hukum yang berlaku. Percuma adanya pihak yang berwajib!!! Mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apa yang mereka mau.
Kenapa rakyat biasa yang hanya memaling ayam harus dikenakan sangsi. Tapi kenapa manusia-manusia yang udah korupsi bermilyar-milyar dibebasin gitu aja. Ini ga adil namanya. Apa itu keadilan!!! Dimana letak keadilan itu!!! Rakyat biasa memaling seekor ayam hanya untuk keluarga. Tidak semua maling itu melakukan hal-hal itu karena kemauan mereka sendiri. Tidak semua!! Demi keluarga mereka mau menanggung malu (aib keluarga), dipenjara, diamuk massa.
Tapi orang yang sudah korupsi bagaimana??? Bagi saya sebuah tanda Tanya besar itu!!! Kenapa yang korupsi itu tidak diberi sangsi, yang sama dengan halnya rakyat biasa. Makanya perut yang korupsi itu ga ada yang ga buncit gitu lhoooh!!! Gimana tidak memakan hak yang bukan haknya. Memakan duit haram!!! Kenapa sih ada yang namanya “KORUPSI”??? Apa ga ada nama yang baik dari korupsi?? Apa ga ada perlakuan yang lebih dari yang namanya korupsi?? Itulah penyakit dimana mungkin ga ada obatnya. Kenapa uang korupsi itu tidak digunakan para manusia-manusia itu untuk kebaikan saja!!! Ya hitung-hitung ngurangi dosa, gitu!!! Tapi jangan sampai!! Dimana-mana yang namaya duit haram, ya tetap aja duit haram!!! Lagian yang korupsi bukannya orang miskin atau melarat, melainkan orang-orang yang sudah menjabat ataupun pejabat tinggi. Mungkin ga puas kali ya dengan apa yang udah dia dapat.
Korupsi, korupsi… kenapa sih kamu jahat…!!! Dasar korupsi jahat!!! Lain kali kalau mau menyruh manusia-manusia ini korupsi, jangan pejabat aja dong!!! Rakyat miskin tuh!!! Ya Tuhan hapuslah yang namanya “korupsi”.Tiadakanlah korupsi dimuka bumi ini!!! Ammiieeen…!!! Mudah-mudahan orang yang sudah korupsi itu mendapat apa yang udah mereka perbuat.
Pergilah korupsi, jangan kembali lagi. Korupsi itu menyebabkan banyak banget orang-orang yang menderita karena yang namanya korupsi. Bagi orang-orang yang udah korupsi, cukup hanya tuhan yang mengetahuinya. Kenapa sih orang yang udah korupsi ga dihukum juga!!! Kan kasihan yang udah ke hokum juga?? Bayangin aja, bermilyaran uang yang udah diambil sama para manusia-manusia yang korupsi. Orang yang mengambil uang yang hanya Rp. 100.000,- di rumah orang, mungkin aja udah dilaporin ke Polisi dan dipenjara!!! Sedangkan yang lebih dari itu biasa-biasa aja.”Mari bersama-sama kita berantas yang namanya korupsi”, Tapi gimana caranya…???
SAYA TIDAK SUKA DENGAN ADANYA KORUPSI DI INDONESIA
By : Githa Fitria
Saya tidak suka dengan adanya korupsi di Indonesia Karen adengan adanya korupsi di Indonesia rakyat miskin akan mendapatkan kesusahan dan tidak sanggup memenuhi kebutuhan sehari-hari. Korupsi itu adalah penyakit hati yang tidak bisa dihilangkan dari pikiran kita. Menurut saya korupsi harus diberantas dengan menemukan atau mencari biang kerok atau koruptornya.
Korupsi di negara Indonesia telah banyak ditemukan, apalagi di perusahaan-perusahaan besar atau terkenal. Bukan itu saja, korupsi ditemukan tapi pejabat-pejabat Indonesia atau pemerintah Indonesia juga melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama itu. Korupsi itu adalah tindakan yang dilarang agama maupun melanggar hokum. Bila seorang berbuat korupsi akan mendapatkan hukuman yang setimpal maupun di dunia dan akhirat. Bila saya menemukan orang yang korupsi saya akan menasehati dengan narma-norma yang berlaku. Dengan adanya korupsi di Indonesia, negara Indonesia akan hancur dan tidak lagi menjadi negara yang makmur.
Dengan diadakannya lomba karya tulis ini dengan tema Ayo…lawan korupsi saya bangga karena perusahaan yang mengadakan/melaksanakan lomba ini ternyata peduli terhadap korupsi di Indonesia maupun saya. Saya senang mengikuti lomba ini karena saya ingin sekali memberantas korupsi di Indonesia. Bukan di Indonesia ini saja yang ingin saya berantas tetapi juga di negara-negara di dunia ini. Saya bersukur kalau korupsi tidak ada lagi di Indonesia ini. Bukan korupsi saja yang ingin saya berantas tetapi perbuatan yang melanggar hokum dan melanggar agama, seperti pembunuhan, pemerkosaan, perempuan-perempuan malam dan narkoba karena saya adalah seorang relawan pelajar anti narkoba.
Bila korupsi di Indonesia ini bertambah saya seorang penerus bangsa akan memberantas korupsi dan tidak akan melakukan perbuatan yang tercela itu. Menurut saya negara kita ini belum bisa dikatakan merdeka, karena korupsi masih banyak di Indonesia ini. 61 tahun perjuangan adalah perjuangan yang memberantas penjajah di negara kita ini, jadi korupsi belum bisa diberantas oleh negara kita ini. Saya mohan bagi pekerja yang kerja di perusahaan, di PT dan kantor-kantor terkenal jangan sekali-kali melakukan korupsi.
BOHONG SAMA DENGAN KORUPSI
By : Raymond
Begini ceritanya… Ada seorang anak yang bernama Yogi, ia disuruh ibunya membeli gula. Yogi anak yang malas, suka berbuhong tetapi Yogi anak yang pintar. Ia diberi uang Rp.50.000,-. Ia disuruh membeli gula 5 Kg 6 buah, harganya Rp.30.000,-. Yogi memberi uang Rp. 50.000,- yang diberikan oleh ibunya, setelah itu ia memperoleh auang kembaliannya Rp. 20.000,-. Ia berpikir di dalam hatinya “mau ku apakan uang sebanyak ini” ia terdiam sejenak. Lau ia berpikir lagi “sebaiknya jangan ah”. Ia pun berjalan ke rumah, di dekat rumah Yogi banyak warnet.
Ia pun singgah ke warnet untuk melihat-lihat, ia melihat orang yang sedang bermain. Ia tergiur untuk bermain di warnet. Ia mengorbankan Rp.10.000,- lagi bermain selama 3 jam. Ia belum puas bermain. Ibu Yogi sangat khawatir karena anaknya belum pulang-pulang. Ibu Yogi menelpon teman dekatnya yang bernama Randy. Ibu Yogi menelpon Randy tetapi Yogi tak ada di rumahnya. Randy mencari Yogi, Yogi tidak menyadari bahwa di warnet itu ada sepupunya Danny. Danny sengaja memata-matai Yogi. Danny makin heran karena Yogi membawa gula. Randy akhirnya menemukan Yogi di warnet. Lalu randy berkata “Yogi kau bermain ke warnet ya!” dengan suara yang agak keras. “Kau tak tau ya ortumu mencari-carimu”, kata Randy. “Tenang ajalah nanti kau kutraktir makan bakso”. Randy pun di ajak Yogi makan bakso. Pada saat mereka kembali mereka melihat tumpukkan mangga.
Yogi berkata “woi Randy bagaimana kalau kita ambil untuk jadi alasan kita. Mereka berdua sedang asyiknya memungut mangga, tiba-tiba Danny mengagetkan mereka berdua. Danny pun pergi. Randy dan Yogi masih sibuk. Ketika mereka pulang ibu Yogi berkata “dari mana saja kalian” Yogi pun menjawab “kami memetik mangga” Yogi kembali uang mama mana? Yogi pun menjawab “bu maaf uangnya jatuh waktu memetik mangga. Tiba-tiba Danny berkata “Bibi Yogi memakai uangnya untuk main di warnet, Yogi pun mengaku. Ibu Yogi menasehati Yogi, Danny pun berkata “Yogi kau tuh jangan nakal karena kau berbohong, kau melakukan korupsi, sebaiknya kau minta maaf ”.
Esok harinya ia pun tak dapat uang jajan, ia kelaparan. Setelah pulang sekolah, ia pulang, ia meminta maaf kepada ibunya. Karena telah korupsi ibunyapun memaafkannya, dengan syarat ia tak boleh korupsi lagi.
AYO LAWAN KORUPSI
By : Zahdelawati
Masalah korupsi di negara kita saat ini adalah merupakan suatu masalah yang sangat gencar-gencar untuk diberantas oleh pemerintah. Untuk itu Presiden Susilo Bambang Yudoyono memerintah Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, SH, supaya dapat membawa tau memeriksa para koruptor di negara kita ini sampai ke pengadilan.
Dengan adanya surat perintah tersebut, maka jaksa agung membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi, disingkat dengan nama KPK. Dengan terbentuknya KPK tersebut, maka sudah banyak koruptor yang diseret ke depan pengadilan dan sudah banyak dijatuhi hukuman, seperti 4 tahun dipenjara, 8 tahun dipenjara, dan ada pula dengan hukuman seumur hidup.
Semoga terbentuknya KPK tersebut, sudah banyak orang korupsi atau tidak jujur dan banyak sekali orang yang mengatakan korupsi itu banyak mengakibatkan orang yang diamuk massa. Dan akhirnya orang banyak mengamuk karena korupsi itu tidak jujur dan orang banyak mengatakan jauhilah dirimu dari korupsi.
BERANTAS KORUPSI
By : Mutia Agustina
Korupsi adalah perbuatan yang dilarang oleh agama. Korupsi adalah perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Indonesia adalah negara yang paling korupsi nomor 3 sesudah Kamerun dan Peru. Maka kita seharusnya memberantas korupsi . Saudara-saudaraku jauhi diri kita dari perbuatan korupsi. Korupsi membuat rakyat sengsara dan menderita. Akibat perbuatan korupsi dapat kita jumpai saudara-saudara kita yang ada di jalan-jalan dan meminta-meminta. Mari kita berantas korupsi yang terus merajalela dari negara kita ini. Korupsi merupakan perbuatan tercela. Korupsi dapat membuat harga barang kebutuhan sehari-hari naik. Korupsi dapat kita berantas dengan cara pemerintah negara kita tidak melakukan perbuatan yang merupakan perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain yaitu perbuatan korupsi. Korupsi diakibatkan oleh perbuatan yang timbul dari dalam diri seseorang untuk melakukan perbuatan kejam seperti perbuatan korupsi.
baca selanjutnya..
Langganan:
Komentar (Atom)