Rabu, 07 Oktober 2009

hukum pidana korupsi peran berbagai lembaga

Strategi pemberantasan korupsi tidak hanya harus terfokus pada upaya memperbaharui undang-undang yang dimiliki, karena yang demikan hanya bersifat fragmanter, parsial, simptomatik dan represif. Untuk itu dalam upaya pemberantasan korupsi selain melakukan law reform juga dilaksanakan social ekonomic, political, cultural, moral and administrative reform. Ketika berdiskusi dengan teman-teman tentang upaya yang harus dilakukan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, hal yang pertama terlontar adalah potong satu generasi dari umur 6 tahun ke atas, begitulah esktrimnya upaya untuk menciptakan negeri yang bernama Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Diskusi kemudian berlanjut bagaimana mungkin anak umur 6 tahun ke bawah dapat hidup tanpa ada yang akan membimbing mereka, ketika seluruh genarasi dewasa telah tiada. Bingung semua peserta diskusi untuk menjawabnya. Lalu upaya apa lagi yang kita harus diharapkan, melalui penegakan hukum masih jauh panggang dari api, kapan masaknya makanan jika jauh dari api, semua peserta tertawa. Sebegitu ironisnya peribahasa penegakan hukum terhadap korupsi, jika pejabat penegakan hukum masih terkontaminasi dengan virus korupsi. Melalui niat baik pemerintah (good will) kapan tumbuh adanya ?, meskipun saat ini sudah ada namun praktek KKN masih tetap merajalela. Kalau begitu harus masyarakat yang memulai untuk memberantas korupsi, bagaimana mungkin jika kondisi masyarakat saat ini masih sangat tergantung dari dana korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh pejabat untuk bertahan hidup. Lalu upaya apa dong ?
Generasi saat ini, dari kecil hingga dewasa telah didik untuk bersipat licik, agar dapat memenuhi kebutuhannya, lihat dari dongeng kancil yang sering diminat anak-anak betapa liciknya kancil agar dapat memenuhi kebutuhannya dikala waktu mendesak atau tidak. Ambil satu cerita ketika dia (red. kancil) ingin menyeberangi sungai, apa yang dilakukan oleh kancil? Kancil membodohi buaya agar berbaris sepanjang badan sungai agar dapat dihitung untuk diberikan makanan, ini dilakukkan kancil demi kepentingan pribadi untuk menyeberangi sungai. Masih banyak contoh lain yang mengajarkan generasi muda untuk bersipat licik dan selalu menang dalam kegiatan apapun. Masih banyak pepatah, cerita yang mengajarkan pada anak-anak generasi muda agar dapat melakukan hal-hal licik untuk kepentingan pribadi, tanpa menjelaskan nilai-nilai moral yang terkandung dalam cerita dan pepatah tersebut. Bahkan orang tua hanya berpesan pada akhir cerita jadilah seperti kancil.
Inilah awal dari sikap yang diajarkan kepada generasi muda agar mementingkan kepentingan pribadi dari pada kepentingan masyarakat, sehingga Indonesia saat ini masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia, serta menang dalam hal mementingkan kepentingan pribadi seperti penerapan korupsi, kolusi dan nepotisme. Memerangi korupsi memerlukan proses yang cukup panjang tidak sekedar pewacanaan di tingkat grass root dan elite, pemberantasan korupsi harus dimulai sejak dini bagi generasi muda, dengan memberikan pemahaman moral yang baik yang diajakan di rumah, sekolah maupun lingkungan, dalam menghadapi hidup dan kehidupan ini. Pemahaman ini dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan moral yang mengarah kesatu tujuan yaitu nilai kejujuran serta ditambahkan dengan pengetahuan akan dampak kerusakan akibat keburukan moral bagi suatu bangsa.
Saat ini pemberantasan korupsi hanya bersipat konsep setelah terjadinya tindak pidana korupsi, seperti pendirian lembaga yang berwewenang untuk menangani kasus korupsi selain kepolisian, namun tidak memiliki konsep pencegahan yang baik dan dilaksanakan secara istigomah guna menciptakan generasi muda yang baik yang anti korupsi. Pemberantasan korupsi harus dilakukan oleh gerakan yang bersipat masif oleh semua element masyarakat baik legislatif, eksekutif, penegakkan hukum, media massa, partai politik, dunia bisnis, mahsiswa, NGO, tokoh masyarakat, badan pengawas dengan meningkatkan kesadaran akan penting Indonesia bebas dari virus korupsi menjadi negara impian bukan negara hayalan.

Langkah Percepatan Pemberantasan Korupsi
Percepatan pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan melaksanakan prinsip good govenance dan clean goverment serta dilakukan berbagai perbaikian dalam pelayanan publik. Dalam prinsip good governace hal yang terpenting adalah terciptanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam bentuk perlibatan masyarakat (partisipatif) dalam setiap kebijakan pemerintah melalui pengawasan.
Langkah percepatan pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan perlibatan masyarakat dalam kebijakan pembangunan pemerintah. Masyarakat bukan hanya dianggap sebagai objek dalam melakukan pembangunan oleh pemerintahan namun lebih kepada mitra pemerintah dalam menciptakan kebijakan. Masyarakat sebagai sistem pengawasan yang akurat karena lebih dekat dengan kebijakan pembangunan yang dilaksanakan serta penerima manfaat sekaligus penerima dampak pembangunan serta masyarakat sebagai pelaksana wajib pajak. Hal inipun telah diatur di dalam Kepres 80/2003 pasal 48 ayat 5: “unit pengawasan intern pemerintah melakukan pengawasan proyek/pembangunan, menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai masalah dan penyimpangan ………..” dan ayat 6: “pengguna wajib memberikan tanggapan/informasi kepada peserta/masyarakat yang mengajukan pengaduan/yang memerlukan penjelasan” serta ayat 7: “masyarakat yang tidak puas dengan tanggapan atau informasi yang disampaikan dapat mengadukan kepada menteri/penglima TNI/gubernur/bupati/walikota dll”
Selanjutnya sistem tranparansi dan akutabilitas. Transparansi kondisi dimana setiap orang mampu mengakses setiap keputusan dan pelaksanaan yang berkaitan dengan kebijakan publik. Transparansi dilakukan bertujuan agar setiap kebijakan publik yang ditetapkan dapat dikritisi, dianalisa sehingga mendorong lahirnya partisipasi aktif. Lebih jauh lagi akan menumbuhkan sikap trust dari masyarakat yang merupakan pemilik kedaulatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar. Sedangkan akuntabilitas merupakan sikap tanggung jawab terhadap tugas dan wewenang yang dimiliki oleh masing-masing elemen. Akuntabilitas dapat dilakukan dengan menciptakan moralitas yang baik pada setiap individu baik melalui peranan agama maupun peranan sosial masyarakat dan pelatihan lainnya.
Pelaksanaan Pendidikan sejak dini tentang bahaya korupsi bagi generasi muda. Generasi muda adalah harapan bangsa sehingga perbaikian perilaku generasi muda agar tidak mudah terjangkit virus korupsi merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat untuk menciptakannya. Pelatihan dan gerakan anti korupsi harus mampu masuk ke sekolah sebagaimana yang telah dicanangkan oleh komisi pemberantasan korupsi.
Untuk itu dapat dibagikan peranan bagi setiap lembaga yang ada di negeri ini, namun masih pada upaya bersama dalam pemberantasan korupsi, lembaga tersebut antara lain:

1. PERAN PELEMBAGAAN PEMERINTAH
Upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam rangka meminimalisir maraknya korupsi antara lain:
a. Pengaturan perundang-undangan, Mengingat korupsi yang begitu luas, juga terkait dengan “economic crime” “organized crime”, “illicit drug trafficking”, “money loundering”, “white collar crime”. “Political crime”, “top hat crime” bahkan masuk dalam “transnational crime”. upaya pemberantasan korupsi dalam peranan lembaga pemerintahan adalah pengaturan perundang-undangan dengan melakukan analisis dan pembenahan integral terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait. Artinya tidak hanya melakukan evaluasi dan pembaruan terhadap UU pemberantasan korupsi yang ada, melainkan juga terhadap perundang-undangan dibidang tindak pidana ekonomi, perbankan, perdagangan, kepabeana, kesejahteraan sosial, politik dan sebagainya. Dalam resolusi kongres PBB ke 8 tahun 1990 direkomenasikan agar anggota memperbaiki peraturan keuangan dan perbankan untuk mencegah mengalirnya modal/dana/simpanan yang berasal dari korupsi.
b. Menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabilitas serta tanggung jawab. Hal ini bertujuan memberikan rasa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sehingga timbul rasa saling memerlukan antara pemerintah dan masyarakat.
c. Memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam artikan kebijakan yang diambil oleh pemerintah berdasarkan kepentingan masyarakat. Sesuai dengan tujuan dan fungsi negara sebagai pengayom, pelayanan masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan.

2. PERANAN LEMBAGA PENGAWAS
Lembaga pengawas urat nadi bagi kontral terhadap kegiatan yang telah dilakukan pemerintah, baik tingkat daerah maupun nasional. Hal yang dapat diupayakan oleh badan/lembaga pengawas adalah:
a. Melakukan pengawasan yang mandiri.
b. Memberikan pelatihan bagi lembaga pengawas terkait keahlian dalam bidang keuangan dan pembangunan, sehingga dapat dilakukan pengawasan yang tepat dan baik.

3. PERANAN PENEGAK HUKUM
Lembaga penegakan hukum yang dimiliki oleh Indonesia, antara lain lingkupan peradilan dan pengadilan, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, serta Komisi Pemberantas Korupsi, ditangan lembaga penegak hukum inilah ujung tombak tegaknya kekuasaan kehakiman, upaya yang dapat dilakukan adalah:
a. Kemandirian penegakan hukum, yang terbebas dari kepentingan pihak luar.
b. Peningkatan kemampuan aparat penegak hukum, baik keahlian maupun moralitas dan etika.

4. PERAN SERTA MASYARAKAT
Pentingnya Kontrol dan Partisipasi Publik Bila korupsi sudah sedemikian menggurita dalam birokrasi negara dan telah membudaya dalam kehidupan masyarakat, maka yang paling dirugikan adalah rakyat banyak. Karena sejumlah besar uang yang dikorupsi, hakikatnya adalah uang rakyat. Dan di antara lapisan masyarakat yang paling dirugikan adalah mereka yang jauh dari akses kekuasaan. Uang mereka dikorupsi, sementara mereka tidak mendapat pelayanan yang layak dan memadai dari pemerintah.
Oleh sebab itu rakyat atau masyarakat berhak dan berkewajiban melakukan kontrol untuk menghentikan atau minimal menekan segala bentuk tindakan korup. Kontrol masyarakat (kontrol publik) merupakan senjata ampuh untuk terjun ke medan pertempuran melawan wabah korupsi. Tetapi untuk memenangkan pertempuran melawan korupsi, kontrol publik saja tidaklah memadai. Perlu senjata lain, yaitu partisipasi publik. Fuad Hassan, menyebut kontrol publik dan partisipasi publik sebagai dwitunggal. Dengan kontrol dan partisipasi publik, tindak korupsi bisa ditekan. Partisipasi publik sendiri merupakan syarat mutlak agar kontrol publik bisa dilakukan secara efektif. Partisipasi publik akan terwujud bila publik memperoleh cukup informasi. Lantas apa yang terjadi bila informasinya sengaja ditutupi? Ini berarti tidak ada keterbukaan. Bila tidak ada keterbukaan, tidak akan ada partisipasi publik, apalagi kontrol publik. Dan jika tidak ada kontrol publik, kekuasaan akan menjadi semakin kuat tak terkontrol. Dan ini artinya parktek-praktek korupsi makin menjadi-jadi. Sebagaimana dikatakan Lord Acton; “Power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutly”. Karena itu memberikan informasi dan pendidikan bagi publik agar melek informasi, khususnya terkait dengan korupsi bukan hanya perlu tetapi sesuatu yang mendesak dilakukan.
Apalagi dalam kehidupan politik kontemporer, korupsi tidak jarang dijadikan isu dan komoditas politik. Sehingga korupsi dikonstruksi menjadi masalah politik, bukan lagi masalah hukum apalagi moral. Dalam keadaan seperti ini, kesadaran politik tentang bahaya korupsi dibangkitkan dan dididik agar mempunyai ghirah memberantas korupsi. Upaya mendidik dan menyadarkan masyarakat ini penting, karena masyarakat yang sadar jelas lebih baik daripada masyarakat yang apatis, yang tidak menyadari atau tidak tahu hak-haknya dan bersikap masa bodoh terhadap segala bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan yang dilakukan pejabat publik. Sikap masa bodoh ini adalah lahan subur bagi tumbuhnya wabah korupsi.
Pengorganisasian Massa Peter L. Berger (1982) mengatakan bahwa, warga masyarakat yang merupakan sasaran kebijakan publik, harus mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi. Bukan saja dalam hal mengambil keputusan khusus, melainkan juga dalam hal merumuskan definisi-definisi situai yang merupakan dasar dalam pengambilan keputusan-keputusan publik. Untuk itu setelah merancang kampanye dan melakukan survei opini publik, langkah berikutnya dalam upaya pendidikan anti-korupsi bagi masyarakat adalah, melakukan pengorganisasian massa. Ini bertujuan untuk menciptakan tekanan publik terhadap tindak korupsi dengan kekuatan yang ada pada publik itu sendiri.
Langkah awal dalam pengorganisasian massa adalah dengan melakukan studi kebutuhan pengorganisasian massa (publik), khususnya mereka yang menjadi pelanggan layanan publik, dan lebih khusus lagi pelanggan layanan publik yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Adapun langkah-langkah studi tersebut, sebagai berikut:
a. Mengidentifikasi metode (strategi) pengorganisasian layanan publik berbasis komunitas.
b. Merumuskan desain dan model pengorganisasian pelanggan layanan publik berbasis komunitas.
c. Merumuskan kerangka kerja pengorganisasian, pelanggan layanan publik berbasis komunitas.
Adapun langkah-langkah tekhnis untuk melakukan pengorganisasian pelanggan layanan publik adalah sebagai berikut:
a. Membentuk dan menciptakan kontak dengan dan antara pelanggan layanan publik
b. Membentuk jaringan kerja sama antara pelanggan layanan publik dengan masyarakat secara lebih luas.
c. Mengembangkan kepemimpinan masyarakat.
d. Bekerja dengan organisasi masyarakat yang ada

5. PERAN DUNIA PENDIDIKAN
Dunia pendidikan penting bagi upaya pemberdayakan masyarakat dan guna membangkitkan kesadaran mengenai betapa krusialnya persoalan korupsi dan dampaknya yang dilakukannya, karena warga masyarakat yang sadar dan memiliki pemahaman yang cukup tentang korupsi yang mampu menekan derasnya arus korupsi. Karena itu, kuncinya adalah perlunya pendidikan anti-korupsi bagi masyarakat. Bagaimanakah pendidikan-antikorupsi bagi masyarakat luas itu bisa dilakukan? Dengan langkah-langkah apa saja dan dengan menggunakan sarana apa saja?.
o Dunia pendidikan harus terjaga dari virus korupsi, saat ini dunia pendidikan masih identik dengan korupsi dalam proyek yang dilakukan.
o Tergalangnya opini publik mengenai perlunya pemberantasan korupsi secara sistematik dan integratif dalam kurikulum sekolah.
o Menguatnya partisipasi masyarakat pengguna layanan publik dalam memberantas korupsi