Kamis, 17 September 2009

komunitas hukum indonesia, KPK Periksa Gubernur Riau

Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zainal terkait dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan di Siak, Riau.

Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi di Jakarta membenarkan Rusli telah datang memenuhi panggilan KPK.


"Yang bersangkutan dimintai keterangan saksi," kata Johan.

Berdasar informasi, Rusli menjalani pemeriksaan di gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB. Sampai dengan pukul 15.00 WIB, Rusli masih diperiksa.

Belum ada keterangan resmi tentang materi pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Rusli tidak memenuhi panggilan KPK, sehingga jadwal pemeriksaan harus ditunda.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Siak, Arwin AS sebagai tersangka kasus pemanfaatan hutan di Kabupaten Siak, Riau.

"AAS sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Johan mengatakan, Arwin diduga menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada sejumlah perusahaan di Siak pada tahun 2001 sampai 2003.

"Pemberian izin itu diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Johan menambahkan.

Menurut Johan, pemberian izin itu mengakibatkan terganggunya perekonomian yang mangakibatkan kerugian negara. Namun, Johan belum bersedia merinci jumlah kerugian negara yang dimaksud.

Selain itu, Arwin juga diduga menerima sejumlah pemberian akibat penerbitan izin usaha itu.

Akibat perbuatan itu, KPK menjerat Arwin dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mengembangkan kasus itu, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Riau, Asral Rahman dan Direktur Utama PT SSL, Samuel Sungjadi.

Beberapa waktu lalu, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Siak. Selain menggeledah kantor Bupati Siak, KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor perusahaan kayu.

Kasus itu adalah pengembangan kasus serupa yang menjerat Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar. Azmun telah dinyatakan bersalah dalam kasus itu.

Sementara itu, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) Susanto Kurniawan mengatakan, sedikitnya ada lima izin perusahaan yang dikeluarkan Arwin pada periode tersebut yang diduga bermasalah.

Perusahaan yang menerima izin itu antara lain PT National Timber seluas 8.200 hektar, PT Balai Kayang Mandiri (21.450 hektar), PT Bina Daya Bintara (8.000 hektar), PT Rimba Mandau Lestari (6.400 hektar), PT Rimba Rokan Perkasa (21.500 hektar), dan PT Seraya Sumber Lestari (16.875 hektar).

"Apabila dirunut pemberian izin rencana kerja (RKT) untuk perusahaan yang bermasalah, maka kemungkinan besar kepala dinas kehutanan bisa terseret dalam kasus ini. Dalam penerbitan RKT yang merekomendasikan adalah Kepala Dinas Kehutanan Riau," katanya.

Sebelumnya Johan Budi juga mengatakan untuk mengembangkan kasus itu, KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Asral Rahman.(*)