Sabtu, 03 Oktober 2009

pakar hukum antar tata hukum

sebagai pengasuh mata kuliah hukum antar tata hukum, harus mengetahui seluk belum serta tujuan yang ingin dicapai pada akhir materi, untuk itu dapat digambarkan secara singkat tujuan dan beberapa materi hukum antar tata hukum.
Tujuannya adalah Agar dapat mengetahui dasar-dasar dan ruang lingkup Hukum Antar Tata Hukum di samping itu juga akan mempunyai pengetahuan serta kemampuan untuk menganalisa kasus-kasus Hukum Antar Tata Hukum yang ada di Indonesia

sedangkan materi yang ingin disampaikan antara lain
1. Pengertian Hukum Antar Tata Hukum
2. Istilah-istilah
3. Hukum Antar Waktu
4. Hukum Antar Tempat
5. Hukum Antar Golongan
6. Sistematika Hukum Antar Tata Hukum
7. Titik Pertalian
8. Titik Pertalian Primer
9. Titik Pertalian Sekunder
10. Pembebanan Hukum Oleh Undang-undang
11. Kaedah-kaedah Hukum dan Azaz-azaz praktek Hukum
12. Pengertian Hukum
12. Pilihan Hukum
14. Kedudukan Hukum Antar Golongan dikemudian hari

yang perlu diketahui secara rinci antara lain bagaimana perkembangan tentang
1. Pembaharuan Hukum
2. Hukum Antar Tata Golongan
3. Pengantar Tata Hukum Indonesia
4. Hukum Antar Golongan