Kamis, 18 Februari 2010

ISTILAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Hukum administrasi negara : hukum yang melandasi organisasi pemerintahan
Ius Sanguinis: Azas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Keturunannya.
Ius Solli: Azas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya.
Kepastian Hukum adalah azas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Pemerintah.
Tertib Penyelenggaran Negara adalah azas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
Kepentingan Umum adalah azas yang mendahulukan kesejahteraan umum, dengan cara yang aspioratif, akomodatif, dan selektif.

Keterbukaan adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
Proporsionalitas adalah azas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
Profesionalitas adalah azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Necht wakerstaat : negara menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat
Wetmatigbestuur : pemerintah diselenggarakan berdasarkan undang-undang
Onrechtmatige overheidsdaad: perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah
Summun iuris summa iniuria: semakin banyak peraturan hukum yang berlaku maka semakin banyak terjadi perbuatan ketidakadilan
Detournement de pouvoir : perbuatan penyalahgunaan kewenagan oleh pejabat pemerintah
Exces de pouvoir : perbautan melampaui batas kekuasaan
Point d interest point d action : gugatan dapat diproses apabila ada manfaat bagi kepentingan umum
Beschikking : penetapan suatu peraturan hukum yang berlaku secara umum
Argumentum per analogiam : cara penafsiaran dengan cara memperluas isi ketentuan dalam Undang-Undang dan Kemudian menerapkan pada peristiwa kongkrit
Lex superior derogate legi interiori: apabila terjadi konflik perundang-undagan yang hirarkinya lebih tinggi dengan yang lebih rendah, maka peraturan yang lebih tinggi dapat mengesampingkan peraturan yang lebih rendah
Desentralisasi fungsional : yaitu penyerahan urusan-urusan pemerintahan (pelimpahan wewenang untuk menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan) dari pemerintah pusat/daerah, tingkat yang lebih atas kepada badan-badan fungsional tertentu
Prasumption iustae causa: yaitu suatu keputusan taa usaha negara (beschikking) harus selalu dianggap sah selama belum dibuktikan sebaliknya sehingga prinsipnya harus selalu dapat segera dilaksanakan mengenal hukum acara pengadilan tata usaha negara.
Scientific crime investigation: yaitu pengungkapan perkara pidana secara teknologi/ilmiah, baik pemeriksaan ditempat kejadian maupun pemeriksaan barang bukti secara laboratotium kriminalistik
Pendidikan nasional : pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakr pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sistem pendidikan nasional: yaitu keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional
Standar pendidikan nasional: kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia
Perpustakaan nasional : yaitu perpustakaan yang berkedudukan di Ibu kota negara yang mempunai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah republik Indonesia
Badan perlindungan konsumen nasional : badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Sistem statistik nasional : yaitu suatu tatanan yang terdiri dari unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.
Inkaso /collection : yaitu pemberian kekuasaan kepada bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagih atau meminta persetujuan pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam atau luar negeri) atas surat – surat berharga dalam rupiah atau valuta asing.