Kamis, 18 Februari 2010

istilah hukum tata negara

1. Trias Politica adalah sebuah dokrin yang termashur perihal pemisahan kekuasaan negara. Pemisahan kekuasaan negara adalah suatu pemisahan yang pada dasarnya memecahbelakan kekuasaan negara atas beberapa bagian dan meniadakan hubungan kerja sama antar bagian tersebut yiatu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2. Republik adalah bentuk negara yang pada umumnya dipimpin oleh presiden
3. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

4. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.
5. Pegawai Negeri adalah setiap orang yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan pada kantor-kantor atau perusahaan-perusahaan milik pemerintah/negeri dan menerima gaji/upah/berbagai fasilitas lainnya dari pemerintah berdasarkan suatu ketentuan hukum yang sama/seragam di seluruh wilayah negara, yakni Hukum Administrasi Negara
6. Pejabat negara/fungsionaris pemerintah ialah setiap orang yang secara tetap menduduki jabatan tertentu dalam masa tertentu dalam suatu bidang (kegiatan) tertentu dalam pemerintahan dan bertugas sebagai pelaksana misi dan fungsi pemerintah dalam mengatur negara demi kepentingan umum/rakyat.
7. Referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat dalam istilah bahasa Indonesia merupakan pemilihan tertulis, pemungutan suara umum; laporan yang diserta beberapa usul.
8. Amandemen adalah usulan untuk merobah suatu rencana undang-undang
9. Dana Alokasi Umum selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
10. Dana Alokasi Khusus: selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
11. Hukum Tata Usaha Negara adalah hukum mengenai surat menyurat, rahasia dinas, dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik, tata cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak dan rujuk, publikasi dan penerbitan-penerbitan negara.
12. Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
13. Penduduk adalah warga negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri
14. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas asar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
15. Administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare, yang artinya adalah pengabdian atau pelayan (service).
16. Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat di Daerah
17. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
18. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
19. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelakasanan desentralisasi
20. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
21. Kekuasaan kehakiman : kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadila.
22. Dekrit : keputusan resmi (kepala Negara/paus)
23. Kudeta: usaha perebutan kekusaan dengan kekerasan
24. Staatsrecht : dalam arti sempit disebut hukum konstitusi negera atau juga hukum tata negara.
25. Pemerintahan Daerah adalah kepala daerah berserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah juga dijelaskan pada point berikut nya
26. pemerintah daerah : Penyelenggara Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi.
27. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
28. Hukum administrasi Negara: hukum atau kumpulan peraturan yang mengatur persoalan-persoalan yang berkenaan dengan ketatausahaan Negara atau penyelenggaraan “kerumahtanggaan Negara” atau penyelenggaraan praktek pemerintahan secara kontinu, dari saat ke saat, yang senantiasan menjadi pedoman bagi para fungsionaris/pejabat Negara maupun lembaga-lembaga Negara dalam melaksanakan tugas mereka masing-masing.
29. Kodifikasi hukum: suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum kedalam suatu kitab undang-undang (codex = kitab undang-undang) yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah
30. Rechtsstaat: Negara hukum adalah Negara dimana hukum merupakan dasar kekuasaan atau sumber segala kekuasaan untuk mengatur dan menegakna Negara itu
Machtsstaat: Negara berdasarkan atas kekuasaan belaka