Jumat, 04 September 2009

POTENSI ZAKAT ALTERNATIf KEMANDIRIAN EKONOMI UMAT

Zakat adalah landasan sistem perekonomian Islam dan menjadi tulang punggungnya. Karena sistem perekonomian Islam berdasarkan pengakuan bahwa Allah adalah pemilik asal, maka hanya Dia yang berhak mengatur masalah pemilikan, hak-hak dan penyaluran serta pendistribusian harta. Zakat adalah pencerminan dari semua itu. Karena ia merupakan salah satu hak terpenting yang dijadikan Allah di dalam pemilikan. Disamping itu, dalam harta yang kita miliki, masih ada hak-hak lain diluar zakat. Dalam sebuah hadits dikatakan : "Sesungguhnya di dalam harta itu ada hak selain zakat". Tetapi zakat merupakan hak terpenting di dalam harta. Karena itu ia menjadi penyerahan total kepada Allah dalam persoalan harta. Sabda Nabi Muhammad SAW: "Zakat adalah bukti (penyerahan)".
Dalam masalah modal, Islam memiliki prinsip-prinsip tertentu, antara lain: Penumpukan dan pembekuan harta adalah tindakan tidak benar dalam masalah harta. Harta harus dikembangkan dan zakat merupakan pengejawantahan dalam masalah ini. Sebab, modal yang tidak dikembangkan, pemilik tetap berkewajiban membayar zakat. Berarti dia harus mengurangi bagian modal itu setiap tahunnya. Akhirnya akan mengakibatkan semakin menipisnya modal.
Misalnya, seorang memiliki uang lima juta rupiah yang tidak dikembangkan. Dia akan membayar zakat uang tersebut setiap tahunnya sebanyak 2.5 %. Dalam beberapa tahun harta yang lima juta rupiah tersebut, kecuali nishab, pasti akan habis seluruhnya. Karena itu, pemilik modal terpaksa harus mengembangkan hartanya bila ingin menjaga modal agar tidak habis. Sehingga zakatnya dibayar dari keuntungan, bukan dari itu sendiri. Dengan demikian, sistem zakat menjadikan modal selalu dalam perputaran. Dengan ini pula kita dapat memahami firman Allah: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (Qs. At Taubah:34)".
Selama infaq di jalan Allah ditunaikan, atau sekurang-kurangnya dengan membayar zakat, maka penimbunan harta benda itu tidak akan pernah terjadi. Rasulullah SAW bersabda: "Selama kamu tunaikan zakatnya, maka ia bukan timbunan".Jadi, tidak mungkin terjadi bersama-sama antara penimbunan dengan zakat. Modal, sebagai modal yang tidak dikembangkan, tidak memiliki keuntungan. Tetapi, di dalamnya ada hak orang lain, yaitu penerimaan zakat. Modal, berhak mendapatkaan keuntungan setelah dikembangkan sebagai imbalan atas kesediaannya menanggung kerugian. Misalnya, dalam satu syarikat mudharabah (usaha bagi hasil) pemilik modal berhak mendapat keuntungan sebagai imbalan kesediaan modal tersebut menanggung kerugian, bila terjadi kerugian. Ini menunjukan perbedaan pokok dalam memandang persoalan harta sebagai modal antara Kapitalisme dan Komunisme di satu pihak dengan sistem Islam di pihak lain.
Islam telah meletakan masalah ini secara proporsional dan adil melalui semua institusi yang ada terutama melalui instansi zakat (lembaga pengelola zakat). Harta menurut Islam, kalau dikembangkan ada hak mendapatkan keuntungan sebagai imbalan atas kesediannya menanggung resiko rugi. Pemilik modal berhak memperoleh keuntungan sebagai imbalan pengelolaan dan kesediaannya menanggung resiko kerugian.
Kepada pemilik modal diwajibkan membayar zakat setiap tahun, bukan saja dari keuntungan, tetapi juga dari modal itu sendiri. Dengan demikian, 'kelebihan nilai' yang digambarkan Karl Marx tidak akan kembali kepada pemilik modal, kecuali dalam jumlah kecil yang menjadi haknya. Selebihnya akan kembali kepada berbagai tingkatan masyarakat yang berhak menerimanya sebagai upaya mewujudkan Jaminan Sosial yang merupakan kewajiban bagi orang yang mampu (aghniya).
Zakat merupakan sumber peningkatan kesejahteraan yang memiliki peran strategis, juga kewajiban yang berhubungan langsung dengan kondisi ekonomi dan sosial ummat dan mempunyai hikmah. Zakat dapat membersihkan hati orang yang berzakat dari kekotoran kikir, menumbuh kembangkan hartanya baik secar materi maupun immateri, membangkitkan kesetaraan antar hamba Allah, dan sebagai bentuk kepedulian yang kaya kepada yang berhak menerimanya. Hikmah dan manfaat zakat antara lain:
1. Sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak yang mulia, menghilangkan sifat kikir serta menumbuhkan ketenangan hidup sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki, sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Ibrahim ayat: 7

         •   
Artinya: Dan ingatlah tatkala Tuhanmu memaklumkan, sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) padamu, dan jika kamu mengingkari nikmat-Ku, maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih (Surat Ibrahim: 7)

2. Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu'afa. Pilar amal jama'i antara aghniya dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Untuk pengembangan potensi ummat, juga dapat membantu dan membina mustahik, terutama fakir miskin kearah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah dan terhindar dari kekufuran, sekaligusmenghilangkan sifat iri, dengki, hasud yang mungkin timbul dari golongan yang kurang mampu, zakat juga sebagai dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam.
4. Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain: Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat dan dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat yang lemah
6. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.

Mampukah Zakat Mengentaskan Kemiskinan "Mengapa tidak?" Yang biasanya didengar dan diketahui, zakat itu mengentaskan kemiskinan. Jadi di sini orang-orang miskin dalam pengertian bendawi. Ini tidak salah. Namun sesungguhnya, yang dientaskan terlebih dahulu adalah orang-orang kayanya (Aghnia), kalangan muzakkinya. Mengapa demikian? Sebab, dengan zakat yang mereka salurkan (keluarkan), mereka mengentaskan kemiskinan yang terdapat di dalam diri mereka sendiri. Seperti sifat tamak, serakah dan kikir. Jadi, membersihkan mereka dari kemiskinan yang sifatnya ruhiyah. Setelah itu barulah dampaknya menyebar ke obyek zakatnya.
Pengentasan kemiskinan di dalam Islam harus di dukung sepenuhnya oleh dua instrument, yaitu: Pertama, pengarahan dan bimbingan agama dan aqidah. Kedua, kepastian hukum negara. Di sini diperlukan seperangkat hukum dan lembaga yang memiliki landasan yang kuat untuk memaksa ummat muslim yang mampu untuk membayarkan zakat-nya. Untuk point pertama, mungkin kini sudah tidak efektif lagi, akan tetapi harus terus di coba terus. Sistem telah membuat hati sebagian besar umat membantu; bahkan, tak peka lagi terhadap kemiskinan antar sesama. Point yang kedua masih bisa diupayaakan dan terus di upayakan. Untuk itu dibutuhkan persiapan-persiapan yang benar-benar matang dan lama. Ini mau tidak mau, akan mempengaruhi sistem yang sedang jaya-jayanya.
Selain meningkatkan kesadaran potensi zakat mampu menjadi alternatif kemandirian umat dengan melaksanakan zakat dengan professional sehingga mampu memberikan nilai lebih bagi kesejahteraan umat. Adapun kegiatan tersebut sebagai berikut:
1. Meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat.
2. Mengarahkan masyarakat mencapai kesejahteraan baik fisik maupun non fisik melalui pendayagunaan zakat
3. Meningkatkan status mustahik menjadi muzakki melalui pemulihan, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan ekonomi masyarakat.
4. Mengembangkan budaya "memberi lebih baik dari menerima" di kalangan mustahik.
5. Mengembangkan manajemen yang amanah, profesional dan transparan dalam mengelola zakat.
6. Menjangkau muzakki dan mustahik seluas-luasnya.
7. Memperkuat jaringan antar organisasi pengelola zakat
Mudah-mudah zakat mampu menjawab krisis umat yang ada saat ini. amin